Jenis Hukuman atas Dosa
Hukuman atas dosa adalah dua macam, yaitu Syar'iyyah dan Qadariyyah. Jika hukuman syar'iyyah telah dilaksanakan, maka hukuman qadariyah dihapus atau diringankan.
Allah hampir-hampir tidak pernah menggabungkan dua hukuman ini atas diri hamba, melainkan jika salah satunya belum menghapuskan dosa, serta belum cukup untuk menghilangkan kerusakan yang ditimbulkan.
Apabila hukuman syar'iyyah ditadakan, posisinya digantikan dengan hukuman qadariyyah, yang bisa lebih berat daripada hukuman syar'iyyah, atau bisa lebih ringan, tetapi sifatnya merata.
Berbeda dengan hukuman syar'iyyah yang bersifat khusus, Allah tidaklah menghukum secara syar'iyyah, melainkan kepada atas orang yang secara langsung melakukan tindak kejahatan atau penyebabnya.
Adapun hukuman qadariyyah diperuntukkan bagi umum dan khusus. Jika maksiat dilakukan secara sembunyi, maka maksiat tersebut hanya membahayakan bagi pelakunya. Namun, bila dilakukan secara terang-terangan, berarti membahayakan secara umum dan khusus
Jika manusia melihat kemungkaran dan mereka bersatu untuk tidak mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah segera meratakan azab-Nya kepada mereka.
Sumber:
Ibnu Qayyim, Ad-Daa' Wa Ad-Dawaa', Pustaka Imam Syafii , 2026
0 komentar: