Prinsip Mengontrol Para Pejabat dan Komandan Pasukan
Ekspansi wilayah pemerintahan Islam pada masa Khulafaur Rasyidin berlangsung sangat luas. Gerakan penaklukan menjangkau wilayah timur, Afrika Utara, hingga daerah-daerah di belakang Tripoli di sebelah barat. Wilayah negara Islam kemudian membentang luas, dari Khurasan hingga perbatasan Armenia.
Perluasan wilayah seperti ini tentu menghadirkan persoalan baru. Semakin luas wilayah yang berada di bawah pemerintahan Islam, semakin kompleks pula urusan yang harus dikelola. Tidak mungkin seluruh persoalan pemerintahan ditangani langsung oleh khalifah. Karena itu, diperlukan pejabat yang mewakili khalifah di berbagai wilayah, terutama gubernur yang mengatur urusan pemerintahan serta komandan pasukan yang memimpin kekuatan militer dalam proses penaklukan dan pertahanan wilayah.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada pembentukan jabatan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang layak menduduki jabatan tersebut?
Para gubernur dan komandan pasukan bukan sekadar membutuhkan kemampuan administratif dan militer. Mereka harus mampu menjalankan tugas sesuai dengan kaidah-kaidah syariat, memahami perubahan keadaan, serta mengambil keputusan berdasarkan perkembangan fakta yang mereka hadapi.
Karena itu, figur yang dipilih harus menghimpun dua kelompok sifat sekaligus. Di satu sisi, ia harus memiliki amanah dan kekuatan agama. Di sisi lain, ia harus memiliki kekuatan pribadi, pengalaman, kecakapan, dan kemampuan mengelola urusan pemerintahan.
Persoalannya, sistem penempatan pejabat dalam wilayah yang demikian luas merupakan pengalaman baru bagi kaum muslimin. Mereka belum memiliki pengalaman panjang dalam memilih dan mengelola struktur pemerintahan yang kompleks seperti itu. Maka, memilih seseorang untuk menduduki jabatan bukanlah akhir dari proses. Pemilihan harus diikuti dengan pengamatan dan pengawasan.
Di sinilah terlihat pentingnya prinsip kontrol.
Pengawasan sebagai bagian dari proses pembentukan pejabat
Seorang pejabat mungkin terlihat baik ketika dipilih. Akan tetapi, kualitas seseorang dalam memegang amanah baru benar-benar terlihat setelah ia berada di lapangan. Bagaimana ia memperlakukan rakyat? Bagaimana ia menggunakan kewenangannya? Apakah ia mampu mengambil keputusan dengan adil? Apakah ia menjaga hak negara dan masyarakat?
Karena itu, para khalifah tidak berhenti pada proses pengangkatan. Mereka terus mengamati dan mengevaluasi para pejabat yang telah diberi amanah.
Bahkan, ketika seorang pejabat terbukti melakukan kesalahan atau tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, pemecatan dapat dilakukan. Dengan demikian, pengawasan bukan sekadar mekanisme untuk mencari kesalahan, melainkan juga sarana untuk memastikan bahwa jabatan tetap berada di tangan orang yang mampu mengemban amanah.
Melalui proses pemilihan, pengawasan, evaluasi, dan—bila diperlukan—pemecatan inilah, kompetensi sejumlah tokoh semakin terbentuk. Dari pengalaman tersebut, para khalifah memperoleh pengetahuan yang semakin jelas tentang siapa yang layak diberi amanah untuk menduduki jabatan tertentu.⁴⁰⁹
Kebebasan mengelola, tetapi tetap berada dalam pertanggungjawaban
Mengapa para gubernur perlu diawasi, padahal mereka diberi kewenangan untuk mengelola wilayahnya?
Pada masa Khulafaur Rasyidin, para gubernur memiliki keleluasaan dalam mengurus berbagai persoalan administratif di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Mereka dapat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan dan kondisi setempat. Tidak semua urusan harus menunggu keputusan khalifah.
Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas.
Untuk urusan-urusan penting, para gubernur tetap harus melaporkannya kepada khalifah. Sebab, khalifah merupakan pemimpin tertinggi yang memikul tanggung jawab atas seluruh pemerintahan.
Di sinilah kita menemukan keseimbangan yang penting: desentralisasi dalam pelaksanaan, tetapi sentralitas dalam pertanggungjawaban.
Seorang gubernur diberi ruang untuk mengambil keputusan sesuai kebutuhan wilayahnya, tetapi ia tidak terbebas dari pengawasan dan pertanggungjawaban. Jika ia melakukan tindakan yang melampaui batas kepatutan, khalifah dapat membatasi kewenangannya, mengevaluasinya, bahkan memecatnya.⁴¹⁰
Para khalifah bahkan memandang bahwa kesalahan seorang pejabat tidak semata-mata menjadi persoalan pribadi pejabat tersebut. Khalifah sebagai pemimpin tertinggi turut memikul tanggung jawab atas kezhaliman yang dilakukan oleh pejabatnya terhadap rakyat.
Umar pernah menyatakan:
«“Siapa pun pejabatku yang menzhalimi seseorang, dan aku sudah mendengarnya namun aku tidak menyelesaikannya, berarti aku juga ikut menzhalimi orang itu.”⁴¹»
Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan pengawasan dalam pemerintahan. Tanggung jawab seorang pemimpin tidak berhenti pada tindakan yang ia lakukan sendiri, tetapi juga mencakup bagaimana ia mengawasi orang-orang yang diberinya kewenangan.
Kontrol sebagai asas pemerintahan
Dengan pemahaman seperti itu, kontrol terhadap pejabat dapat dipandang sebagai salah satu asas penting dalam sistem pemerintahan Islam. Bahkan, kontrol menjadi bagian dari proses memperlakukan sekaligus membina para gubernur dan komandan pasukan.
Mengapa?
Karena mereka berhadapan langsung dengan berbagai urusan masyarakat. Mereka mengatur administrasi, melaksanakan kebijakan, menjaga keamanan, dan berinteraksi dengan rakyat. Karena itu, khalifah perlu mengetahui bagaimana mereka menjalankan kewajibannya.
Apakah mereka menunaikan amanah?
Apakah mereka berlaku adil?
Apakah mereka menjaga hak-hak rakyat?
Apakah mereka menjaga hak negara?
Apakah mereka menggunakan kekuasaan untuk melayani atau justru untuk menguasai?
Pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang membuat pengawasan menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan.
Khalifah harus mengamati tindakan para pejabat, memantau hubungan mereka dengan rakyat, dan mengontrol pelaksanaan tugas mereka agar kewajiban ditunaikan dengan sebaik-baiknya, amanah dijaga, kezhaliman dihindari, serta hak-hak negara dan rakyat tidak dilanggar.⁴¹²
Karena itu, hubungan antara pejabat dan masyarakat tidak dibangun di atas jarak kekuasaan yang membuat pejabat terputus dari rakyat. Para khalifah selalu berpesan kepada para pembantunya agar berbuat baik dan bersikap lembut kepada masyarakat, tidak mengabaikan hak-hak mereka, tidak menjerumuskan mereka ke dalam penderitaan,⁴¹⁴ dan tidak menganiaya mereka dengan alasan kepentingan pemerintah.⁴¹⁵
Pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan laporan pejabat
Lalu, bagaimana seorang khalifah yang berada di pusat pemerintahan dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di wilayah yang sangat luas?
Salah satu cara yang dilakukan adalah mengirim orang-orang yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan laporan.
Al-Jahizh menggambarkan mekanisme tersebut dengan mengatakan bahwa di setiap daerah, bahkan di berbagai pelosok, khalifah memiliki orang-orang yang mengawasi gubernur dan pemimpin pasukan.⁴¹⁶
Hal ini menunjukkan sebuah kesadaran penting: laporan dari pejabat yang diawasi tidak selalu cukup untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya.
Seorang khalifah membutuhkan informasi dari luar jalur birokrasi pejabat yang bersangkutan. Dengan demikian, ia dapat membandingkan antara laporan resmi dengan keadaan yang benar-benar terjadi di lapangan.
Umar juga menunjukkan sikap yang sangat tegas mengenai persoalan ini. Setelah menunjuk seseorang untuk memimpin masyarakat, seorang pemimpin tidak boleh merasa bahwa tanggung jawabnya telah selesai hanya karena ia telah memilih orang yang dianggap baik.
Umar menggambarkan persoalan tersebut dengan mengatakan:
«“Bagaimana jika aku menugaskan memimpin kalian seseorang yang setahuku ia orang yang baik, lalu aku menyuruhnya berbuat adil, bukankah itu berarti aku telah melaksanakan kewajibanku?”»
Masyarakat menjawab, “Ya.”
Namun Umar menolak anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kewajiban itu belum selesai sampai ia mengetahui bagaimana pejabat tersebut benar-benar bekerja: apakah ia melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya atau tidak.⁴¹⁸
Di sini tampak sebuah prinsip yang sangat penting: kepercayaan harus disertai verifikasi.
Memilih orang baik memang penting. Tetapi orang yang baik pun tetap perlu diawasi ketika memegang kekuasaan.
Jabatan adalah khidmat, bukan alat memperbesar kekuasaan
Mekanisme pemilihan, pengangkatan, pengawasan, dan evaluasi tersebut pada akhirnya memiliki tujuan yang lebih dalam. Ia membentuk kesadaran pada diri pejabat bahwa jabatan bukanlah hak istimewa, melainkan amanah.
Seorang gubernur atau komandan pasukan tidak diberi jabatan untuk memperoleh kesejahteraan pribadi, memperluas pengaruh, mendominasi orang lain, atau memaksakan kehendaknya.
Jabatan adalah khidmat untuk kepentingan umum.
Karena itu, seorang pejabat harus tetap terbuka terhadap rakyat. Ia tidak boleh menutup diri dari mereka. Sebab, bagaimana mungkin orang yang dizhalimi menyampaikan pengaduan apabila pejabat yang berkuasa justru mengisolasi dirinya dari masyarakat?
Kekuasaan yang menjauh dari rakyat akan semakin sulit diawasi. Sebaliknya, pejabat yang bersedia berinteraksi dengan masyarakat akan lebih mudah mengetahui persoalan yang sebenarnya mereka hadapi.
Namun, Islam juga tidak menuntut seorang pejabat mengabdikan dirinya kepada masyarakat dalam keadaan yang membuat kebutuhan hidupnya terabaikan. Para pejabat memiliki hak keuangan agar dapat berkonsentrasi menjalankan tugas yang dipercayakan kepada mereka.
Karena itu, para khalifah memberikan gaji yang cukup kepada para gubernur sehingga mereka dapat memusatkan perhatian pada kepentingan masyarakat tanpa harus disibukkan dengan pekerjaan lain.
Di sini kembali terlihat keseimbangan: pejabat dituntut memberikan pelayanan yang optimal, sementara negara juga berkewajiban memberikan dukungan yang layak agar pejabat dapat menjalankan amanahnya.
Dua tahap utama: mengevaluasi dan memecat
Dengan demikian, politik pengawasan terhadap gubernur dan pejabat tidak berhenti pada tindakan memantau. Pengawasan harus menghasilkan tindakan ketika ditemukan penyimpangan.
Ada dua tahap penting dalam mekanisme tersebut: evaluasi dan pemecatan apabila memang diperlukan.
Evaluasi memberikan kesempatan untuk mengetahui kesalahan, memperbaiki kinerja, dan mengembalikan pejabat kepada amanahnya. Namun, jika seorang pejabat tetap melakukan kesalahan serius, tidak mampu menjalankan tugas, atau menyalahgunakan kewenangannya, maka pemecatan menjadi bagian dari mekanisme perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Dari sini kita dapat melihat bahwa sistem pemerintahan tidak cukup hanya dengan mencari orang yang baik untuk menduduki jabatan. Sistem juga harus memastikan bahwa orang yang telah diberi amanah tetap berada dalam jalur amanah tersebut.
Sebab, kekuasaan memiliki daya tarik yang besar. Orang yang semula baik pun dapat menghadapi ujian ketika memiliki kewenangan. Karena itu, pengawasan bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada manusia, melainkan pengakuan terhadap besarnya ujian kekuasaan.
Pada akhirnya, kekuatan sebuah pemerintahan bukan hanya terletak pada kemampuan memilih pejabat yang baik, tetapi juga pada kemampuannya mengawasi, mengevaluasi, memperbaiki, dan—bila diperlukan—mengganti pejabat yang tidak lagi mampu menjaga amanah.
Dengan prinsip inilah kekuasaan tetap ditempatkan sebagai sarana pelayanan kepada rakyat, bukan sebagai jalan untuk menguasai rakyat.
Link Kami
Beberapa Link Kami yang Aktif