Islamisasi dan Akulturasi Arsitektur: Hubungan Islam dan Kebudayaan Lokal di Kudus
Pada tahun 1678, Anthonio Hurdt, pegawai VOC yang mengikuti ekspedisi militer ke Kediri, mengunjungi Masjid Al-Aqsa (Menara Kudus). Ia begitu kagum melihat menara raksasa tersebut yang tampak kukuh. Arsitekturnya mengingatkan pada bentuk candi-candi yang berkembang pada masa pra-Islam. Memang, arsitektur Masjid Al-Aqsa (Menara Kudus), khususnya bangunan menaranya, memperlihatkan kemiripan yang kuat dengan bentuk candi-candi pada masa pra-Islam.32
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perkembangan Islam di Jawa tidak selalu berlangsung dengan menghilangkan seluruh bentuk kebudayaan yang telah berkembang sebelumnya. Dalam bidang arsitektur dan kesenian, terdapat proses perjumpaan antara ajaran Islam dan kebudayaan lokal. Bentuk-bentuk yang telah dikenal masyarakat dapat tetap digunakan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.
Menurut Buya Hamka, urusan kebudayaan seperti arsitektur dan pertunjukan seni tidak secara otomatis masuk ke dalam ranah akidah. Karena itu, para ulama seperti Walisongo memiliki ruang untuk berkreasi dan mengadopsi budaya yang telah ada, kemudian mengarahkannya untuk kepentingan dakwah. Buya Hamka berkata:
«Ulama2 atau para Wali itupun dalam hal jang tidak bersangkut dengan i'tikad, adalah berlapang dada. Sunan Kali Djogo tidak berkeberatan mempergunakan wajang untuk melantjarkan da'wah Islam. Bahkan beliau tidak keberatan memakai gamelan untuk ditabuh bagi menjanjikan lagu2 jang bersifat agama. Sunan Kuduspun tidak keberatan dji'ka Menara Masdjid Kudus diperbuat menurut bentuk Gapura Hindu. Sebagai djuga buatan masdjid2 di Minangkabau senada dengan buatan rumah dan lumbungnja. Semuanja ini dapat dibuktikan, karena: Islam membiarkan tumbuh kebudajaan menurut keadaan setempat. Malahan didalam Al-Qur-an sendiri datang larangan jang bersifat pertanjaan "Katakanlah, siapa jang mengharamkan perhiasan Allah jang dikeluarkan untuk hamba-hamba Tuhan dan barang2 jang baik dari kurnia Tuhan ?" (Surat 7: Al-dari Tuhan: A'raaf 32).»
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Aboebakar Atjeh dalam Sedjarah Masdjid (1955). Sebagai salah seorang penulis sejarah masjid di Indonesia, ia menunjukkan adanya unsur-unsur kebudayaan Hindu-Majapahit yang masih dapat ditemukan pada masjid-masjid awal Islam di Jawa. Mengenai Masjid Demak dan Masjid Kudus, ia mengatakan:
«jang motief kebudajaan Hindu dari zaman Modjopahit itu, Dalam mesdjid Demak masih dapat dilihat beberapa bahagian misalnja tiang tiang jang bernama soko Modjopahit pada pendopo mesdjid itu. Begitu juga keadaan dengan mesdjis Kudus, jang baik menaranja maupun pintu gerbangnja, mass moentjel menggambarkan bentuk kesenian Hindu-Djaws. Dalam pada itu kita dapat beberapa buah mesdjid jarg dikelilingnja ada selokan air, keadaan jang mengingatkap kita kepada telaga-telaga sutji jang biasanja terdape pada tjandi-tjandi Hindu, misalnja Tjandi Djawi.»
Keterangan Hamka dan Aboebakar Atjeh memperlihatkan bahwa kebudayaan, khususnya dalam bidang arsitektur, merupakan wilayah yang cukup luwes. Bentuk arsitektur yang telah dikenal masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai sarana dakwah selama tidak membawa serta keyakinan atau prinsip keagamaan yang bertentangan dengan Islam.
Dengan demikian, para wali dapat menggunakan kecakapan budaya yang telah hidup di tengah masyarakat untuk memperkenalkan Islam. Dakwah tidak harus dilakukan dengan menghapus seluruh bentuk kebudayaan sebelumnya. Sebaliknya, masyarakat diberikan ruang untuk mengenal ajaran Islam, membandingkannya dengan keyakinan yang telah mereka anut, kemudian memilih berdasarkan pertimbangan dan kesadaran mereka sendiri.
Sebagaimana dinyatakan:
«Sesuai dengan adjaran Islam dalam sepak terdjalan-nja itoe tidak ada paksaan, tetapi jang diichtiarkan supaja mereka mengenal dan mengetahui, kemudian memperbandingkan dan memilih manakah jang lebih baik, bertuhan satu jang berkuasa menurut agama Islam, ataukah bertuhan banjak berupa patung dan berhala; sama rata dan sama rasa dalam hak dan kewadjiban, sebagai jang diatur oleh Islam, ataukah hidup berkelas-kelas dan berkasta-kasta seperti jang terdapat dalam agamanja? Kepada ra'jat diberikan kesempatan jang luas untuk memperbandingkan agama Islam dengan agama Hindu, memilih mana jang baik menurut tjara berfikir dan sesuai dengan alam fikran mereka.»
Pola Kesinambungan Seni dan Arsitektur
Pada masa berdirinya daulah dan kota-kota Islam di Jawa sekitar abad ke-15 dan ke-16, kesenian bercorak Hindu-Buddha yang telah berkembang sebelumnya tidak serta-merta hilang. Sebagian bentuknya tetap dikenal dan berlanjut dalam perkembangan kesenian pada masa Islam.
Jika ditilik lebih dalam, Munandar (2020)37 menyatakan bahwa terdapat tiga pola kesinambungan bentuk karya arsitektur maupun seni pada masa perkembangan Islam awal di Kepulauan Melayu-Indonesia. Ketiga pola tersebut menunjukkan adanya proses islamisasi dan akulturasi terhadap seni dan budaya yang telah berkembang sebelum kedatangan Islam.
Pola pertama adalah kesinambungan bentuk karya seni tanpa disertai pergeseran konsepsi atau penafsiran di baliknya. Dalam pola ini, baik bentuk maupun konsep yang mendasarinya tidak mengalami perubahan berarti. Banyak bentuk seni rupa dan arsitektur yang mengikuti pola ini, terutama ragam hias ornamental, seperti sulur daun, bunga teratai, tepi awan, dan bentuk medalion. Demikian pula beberapa bentuk ragam hias arsitektural, seperti perbingkaian pada bangunan, antefix, pipi tangga, dan bentuk candi laras pada pagar keliling.39
Pola kedua adalah kesinambungan bentuk karya seni rupa dengan pergeseran konsepsi. Dalam pola ini, bentuk yang digunakan tetap sama atau memiliki kemiripan dengan bentuk yang telah eksis sebelumnya, tetapi gagasan yang melatarinya mengalami perubahan atau diberi konsepsi baru. Dengan kata lain, bentuk tersebut mengalami proses 'islamisasi'.
Salah satu contohnya adalah bentuk atap prasadha atau atap tumpang pada masa Hindu-Buddha yang merupakan lambang persemayaman dewata. Pada masa Islam, bentuk atap tumpang tiga yang digunakan pada masjid-masjid kuno dapat diberi makna baru, misalnya sebagai lambang jenjang keimanan: iman, Islam, dan ihsan. Atap tersebut juga dapat digunakan semata-mata karena pertimbangan pragmatis.40 Proses islamisasi semacam ini banyak ditemukan dalam berbagai karya arsitektur hingga sastra.
Pola ketiga adalah kesinambungan konsepsi yang diterapkan dalam bentuk yang mengikuti perkembangan zamannya. Dalam pola ini, gagasan lama tetap berlanjut, tetapi pengejawantahannya dapat mengalami perubahan dan ditafsirkan secara lebih bebas.
Contohnya adalah penataan ruang yang mengikuti konsep triloka (bhurloka, bhuwarloka, dan swarloka) yang tetap dikenal pada masa perkembangan Islam. Pembagian menjadi tiga wilayah masih dapat ditemukan, tetapi tidak lagi dinyatakan secara tegas sebagai konsep Hindu-Buddha. Dengan demikian, gagasan atau konsep lama dapat tetap bertahan, sementara bentuk presentasinya mengalami perubahan sesuai dengan konteks masyarakat Islam.41
Ketiga pola tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara Islam dan kebudayaan lokal tidak selalu bersifat penghapusan atau penggantian secara total. Dalam batas tertentu, unsur kebudayaan yang telah berkembang sebelumnya dapat dipertahankan, diubah maknanya, atau diwujudkan kembali dalam bentuk yang sesuai dengan konteks baru.
Menurut Munandar (2020), kesinambungan tersebut dapat dipertahankan selama tidak berkaitan dengan prinsip ajaran keagamaan. Hal ini sejalan dengan pandangan Buya Hamka bahwa, sejauh tidak menyangkut akidah Islam, gagasan atau bentuk budaya dari masa Hindu-Buddha yang tidak bertentangan dengan Islam dapat terus diterapkan, dengan bentuk dan presentasi yang disesuaikan.
Berdasarkan data-data arkeologis yang tersedia, proses islamisasi dan akulturasi tersebut antara lain dapat dilihat pada kesinambungan penataan ruang dan halaman, bentuk arsitektur bangunan keagamaan, ragam hias, konsepsi pemerintahan, dan tata kota.
Link Kami
Beberapa Link Kami yang Aktif