Kriteria Dasar Memilih Pegawai Pemerintahan di Era Khulafaur Rasyidin
Di era Khulafaur Rasyidin, memilih dan menunjuk pegawai pemerintahan bukanlah sekadar persoalan mengisi jabatan. Penunjukan seseorang untuk mengemban suatu tugas merupakan bagian dari tanggung jawab khalifah dalam memastikan urusan umat berjalan dengan baik. Karena itu, para Khulafaur Rasyidin sangat memperhatikan proses seleksi. Mereka mencari orang-orang yang memiliki kompetensi, kecakapan administrasi, pengalaman, sekaligus karakter yang sesuai dengan amanah yang akan diberikan kepadanya.
Kriteria tersebut tidak selalu sama untuk setiap jabatan. Tugas administrasi sipil, misalnya, memiliki tuntutan yang berbeda dengan tugas militer. Demikian pula jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan memiliki karakteristik yang berbeda dengan jabatan politik, peradilan, atau pemerintahan daerah. Namun, di balik perbedaan tersebut terdapat prinsip-prinsip umum yang menjadi perhatian para khalifah. Sebagian besar prinsip itu berakar pada syariat Islam, baik melalui nash Al-Qur'an maupun Sunnah Nabi saw.
Kompetensi dan Pembagian Tugas
Salah satu asas penting dalam pengelolaan pemerintahan adalah menentukan kompetensi dan membagi tugas secara jelas. Setiap pegawai harus memahami pekerjaan yang dibebankan kepadanya dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Ia tidak boleh lalai terhadap tugasnya, tetapi juga tidak semestinya mencampuri pekerjaan yang telah menjadi tanggung jawab pegawai lain.
Pembagian tugas semacam ini membuat pemerintahan dapat berjalan secara teratur. Setiap orang mengetahui wilayah tanggung jawabnya, sementara khalifah dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas secara lebih efektif.
Setelah tugas dibagi, persoalan berikutnya adalah siapa yang paling layak mengembannya. Di sinilah kompetensi dan pengalaman menjadi pertimbangan utama. Jabatan tidak semestinya diberikan kepada seseorang hanya karena kedekatan, popularitas, atau pertimbangan subjektif lainnya. Orang yang paling mampu menjalankan suatu pekerjaan harus mendapatkan prioritas.
Prinsip ini sejalan dengan peringatan Rasulullah saw. terhadap orang yang memberikan suatu amanah kepada seseorang, padahal ia mengetahui ada orang lain yang lebih layak dan lebih berkompeten untuk mengembannya. Beliau bersabda:
«“Barangsiapa yang menguasakan sesuatu kepada salah seorang pemimpin kaum muslimin, lalu ia menugaskan seseorang memimpin mereka padahal ia tahu bahwa di antara mereka ada orang lain yang lebih patut atas sesuatu tersebut dan lebih mengetahui Kitab Allah serta sunnah Rasul-Nya daripada seorang yang ia tugasi tersebut, berarti ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan semua orang-orang beriman.”335»
Dengan demikian, kompetensi bukan sekadar kualitas tambahan dalam pemerintahan. Ia merupakan bagian dari amanah itu sendiri. Ketika seseorang mengetahui ada figur yang lebih mampu, tetapi tetap memilih orang yang kurang layak, persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanah.
Kekuatan: Kompetensi, Ketegasan, dan Kemampuan
Selain kompetensi, salah satu sifat penting yang harus dimiliki seorang pejabat adalah kekuatan. Al-Qur'an menggambarkan kriteria tersebut dalam kisah Musa dan putri Nabi Syuaib:
«“Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”
(Al-Qashash: 26)»
Kekuatan dalam konteks pemerintahan tidak berarti kekerasan. Ia lebih dekat dengan kemampuan untuk menjalankan tugas, keteguhan dalam mengambil keputusan, kecakapan menghadapi persoalan, serta keberanian menegakkan kebenaran. Karena itu, seseorang yang lemah dalam kapasitas kepemimpinan tidak semestinya dipaksakan menduduki jabatan yang membutuhkan kemampuan besar.
Rasulullah saw. pernah mengingatkan Abu Dzar tentang hal tersebut. Abu Dzar dikenal sebagai seorang yang bersih, jujur, dan memiliki kedudukan mulia dalam hal kejujuran. Namun, Rasulullah saw. tetap tidak merekomendasikannya untuk memegang jabatan tertentu karena melihat adanya kelemahan dalam aspek kepemimpinan.
Beliau bersabda:
«“Wahai Abu Dzar, aku melihat kamu orang yang lemah. Dan sesungguhnya aku menyukai untuk kamu seperti aku menyukai untuk diriku. Janganlah kamu menjadi pemimpin atas dua orang, dan janganlah kamu mau diberi kekuasaan mengurus harta anak yatim.”340»
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kesalehan pribadi saja belum tentu cukup untuk menduduki sebuah jabatan. Seseorang dapat memiliki kejujuran dan kebersihan hati, tetapi belum tentu memiliki kemampuan yang diperlukan untuk mengelola urusan publik.
Karena itulah para khalifah memperhatikan kemampuan seseorang dalam menghadapi persoalan politik dan administrasi. Umar bin Khattab, misalnya, dikenal mempertimbangkan kemampuan dan ketegasan seseorang dalam memilih pejabat. Demikian pula Abu Bakar ash-Shiddiq ketika mengangkat Ziyad bin Abi Sufyan untuk suatu tugas pemerintahan.
Namun, kekuatan yang dimaksud bukanlah kekuatan yang lahir dari watak kasar atau kecenderungan menindas. Kekuatan harus disertai kebijaksanaan dan kelembutan. Seorang pejabat tidak boleh lemah sehingga mudah dipengaruhi, tetapi juga tidak boleh keras sehingga melampaui batas.
Umar bin Khattab menggambarkan karakter orang yang layak mengurus persoalan manusia sebagai orang yang bijaksana dalam menghadapi masalah, kuat, dan tidak takut terhadap cercaan orang lain ketika menjalankan sesuatu demi Allah. Ia bukan orang yang suka menjilat, bukan orang yang lemah, tidak mudah tunduk kepada ambisi, dan tidak menyembunyikan kebenaran.
Dengan pengertian seperti ini, kekuatan pada seorang pegawai pada hakikatnya adalah perpaduan antara kompetensi, pengalaman, ketegasan, keberanian, dan kemampuan menyelesaikan tugas. Kekuatan semacam itulah yang menjadikan seorang pegawai sebagai perangkat pemerintahan yang efektif.
Amanah: Menjaga Kekuasaan dan Harta
Jika kekuatan berkaitan dengan kemampuan menjalankan tugas, maka sifat berikutnya yang tidak kalah penting adalah amanah.
Al-Qur'an menyandingkan kedua sifat tersebut dalam firman-Nya:
«“Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”
(Al-Qashash: 26)»
Kekuatan tanpa amanah dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Sebaliknya, amanah tanpa kemampuan dapat menyebabkan suatu pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, seorang pejabat pemerintahan idealnya memiliki kedua sifat tersebut secara bersamaan.
Menurut Al-Mawardi, salah satu kewajiban penguasa adalah mencari orang-orang yang dapat dipercaya untuk memegang amanah dan tulus dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepada mereka. Dengan adanya orang-orang yang kompeten, pekerjaan dapat dikendalikan. Dengan adanya orang-orang yang amanah, harta dan hak-hak masyarakat dapat dijaga.
Di sinilah terlihat bahwa persoalan pegawai pemerintahan bukan hanya persoalan efisiensi administrasi. Pemerintahan berkaitan dengan harta, kehormatan, hak, keamanan, dan kemaslahatan masyarakat. Semua itu tidak mungkin dijaga tanpa orang-orang yang memiliki integritas.
Karena itu, para khalifah sangat memperhatikan agama dan amanah orang-orang yang mereka pilih. Mereka cenderung melibatkan orang-orang yang mereka ridhai agama dan sifat amanahnya di antara para sahabat, orang-orang saleh, orang-orang jujur, dan orang-orang yang memiliki karakter serupa.
Sunnah Nabi saw. juga memberikan peringatan keras mengenai amanah kekuasaan. Rasulullah saw. bersabda:
«“Setiap penguasa yang menguasai rakyat dari kaum muslimin, lalu ia meninggal dunia dalam keadaan menipu mereka, niscaya Allah mengharamkan ia masuk surga.”354»
Beliau juga bersabda:
«“Sesungguhnya itu adalah amanat, dan sesungguhnya pada hari kiamat kelak hal itu bisa membuat nista serta menyesal kecuali orang yang memegangnya dengan semestinya dan menyampaikan apa adanya.”355»
Dengan demikian, amanah bukan sekadar tidak mencuri atau tidak menyalahgunakan harta. Amanah mencakup kesungguhan dalam menjalankan tugas, memberikan nasihat yang benar kepada penguasa, menjaga hak masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan yang dipercayakan.
Ketika Kekuatan dan Amanah Tidak Berkumpul
Dari berbagai dalil tersebut tampak bahwa kekuatan dan amanah merupakan dua sifat yang saling melengkapi. Kekuatan memastikan bahwa pekerjaan dapat dilaksanakan, sedangkan amanah memastikan bahwa pekerjaan tersebut dijalankan dengan benar.
Namun, dalam kenyataan, tidak selalu mudah menemukan satu orang yang memiliki kedua sifat tersebut secara sempurna. Bisa jadi terdapat seseorang yang sangat amanah tetapi kurang memiliki kemampuan, sementara orang lain memiliki kemampuan yang sangat kuat tetapi tingkat amanahnya tidak sebaik orang pertama.
Dalam kondisi seperti itu, seorang khalifah harus melakukan pertimbangan. Ia harus memilih orang yang paling memberikan maslahat bagi tugas yang akan dijalankan dan paling kecil risikonya.
Dengan kata lain, pemilihan pejabat bukanlah sekadar mencari manusia yang memiliki semua kelebihan sekaligus. Ia merupakan proses menimbang kompetensi, amanah, maslahat, dan risiko sesuai dengan karakter jabatan yang akan diberikan.16
Tawadhu dan Kepribadian di Tengah Masyarakat
Selain kekuatan dan amanah, terdapat pula sifat lain yang patut diperhatikan, yaitu tawadhu. Seorang pejabat tidak boleh berubah menjadi sombong hanya karena memperoleh kedudukan.
Umar bin Khattab pernah meminta agar ditunjukkan kepadanya seseorang yang rendah hati, tidak sombong, tetapi memiliki kepribadian yang kuat dan mengesankan di tengah masyarakat. Ketika ditanya mengenai sosok yang diinginkannya, Umar menjawab:
«“Seseorang yang jika sedang berada di dekat pemimpin suatu kaum ia seolah-olah bagian dari mereka, dan jika pemimpin mereka sedang absen ia seolah-olah pemimpin mereka.”357»
Gambaran tersebut menunjukkan karakter pemimpin yang ideal. Ia tidak membutuhkan jabatan untuk dihormati, tetapi memiliki wibawa karena kepribadian dan kemampuannya. Ketika berada di tengah masyarakat, ia mampu menyatu dengan mereka. Ketika harus mengambil tanggung jawab, ia mampu berdiri di depan dan menjalankan tugasnya.
Tawadhu, dengan demikian, bukan berarti kehilangan ketegasan. Justru seorang pejabat harus mampu memadukan kerendahan hati dengan kekuatan, kewibawaan dengan kelembutan, serta ketegasan dengan keadilan.
Jabatan adalah Amanah, Bukan Keistimewaan
Dari berbagai kriteria tersebut terlihat bahwa para Khulafaur Rasyidin tidak memandang jabatan sebagai penghargaan pribadi. Jabatan adalah amanah yang harus diberikan kepada orang yang paling mampu menjalankannya.
Karena itu, pemilihan pegawai pemerintahan dibangun di atas beberapa prinsip pokok: kompetensi, pengalaman, pembagian tugas yang jelas, kekuatan dalam menjalankan pekerjaan, amanah, kejujuran, keberanian menegakkan kebenaran, serta tawadhu.
Semua itu pada akhirnya bermuara pada satu tujuan: memastikan urusan masyarakat dikelola oleh orang-orang yang tepat sehingga kemaslahatan dapat diwujudkan, hak-hak dapat dijaga, harta dan kehormatan masyarakat dapat dilindungi, keutamaan dapat ditegakkan, dan berbagai bentuk kemungkaran dapat dicegah.
Inilah salah satu gambaran penting dari tata kelola pemerintahan pada era Khulafaur Rasyidin: jabatan bukan sekadar kekuasaan, tetapi amanah; dan amanah tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Link Kami
Beberapa Link Kami yang Aktif