Apakah Perselisihan Fikih Itu Rahmat? Bagaimana Sikap Orang yang Berdebat di Dalamnya?
Perselisihan fikih sering kali menimbulkan dua pertanyaan mendasar. Apakah perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan rahmat bagi umat Islam? Jika demikian, apakah setiap pendapat yang berbeda harus diterima dan tidak boleh dikritik? Ataukah kebenaran dalam suatu persoalan tetap harus dicari, sehingga sebagian pendapat dapat dinilai lebih kuat daripada yang lain?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa perselisihan merupakan kelapangan bagi umat. Kita perlu membedakan antara kelapangan yang diberikan melalui ruang ijtihad dan anggapan bahwa semua pendapat yang bertentangan sama-sama benar. Keduanya bukanlah hal yang sama.
Dalam pembahasan ini, Ibnu Abdil Bar menguraikan dua pandangan ulama mengenai perselisihan para sahabat dan para imam. Dari perbedaan pandangan tersebut, kita dapat memahami bagaimana perselisihan fikih seharusnya ditempatkan: sebagai kenyataan dalam proses pencarian hukum, bukan alasan untuk meninggalkan pencarian kebenaran.
1. Dua Pandangan tentang Perselisihan Para Ulama
Ibnu Abdil Bar menjelaskan bahwa para ahli fikih berbeda pendapat mengenai bagaimana perselisihan para sahabat dan para imam setelah mereka harus dipahami.
Pandangan pertama menyatakan bahwa perselisihan para ulama merupakan rahmat dan kelapangan bagi umat. Orang yang mempelajari perbedaan pendapat para sahabat Rasulullah saw. dapat mengikuti pendapat salah seorang dari mereka dalam persoalan ijtihad, selama tidak diketahui bahwa pendapat tersebut keliru. Prinsip serupa juga dapat diterapkan pada pendapat para imam setelah mereka.
Dalam pandangan ini, perselisihan memberikan ruang bagi umat untuk menjalankan agama tanpa harus terikat pada satu pendapat dalam setiap persoalan yang memang terbuka bagi ijtihad.
Ibnu Abdil Bar mengutip perkataan Al-Qasim bin Muhammad yang menjelaskan bahwa Allah memberikan manfaat melalui perselisihan para sahabat Nabi Muhammad saw. Seseorang yang mengikuti salah satu pendapat mereka dapat merasa memiliki kelapangan karena pendapat tersebut memiliki landasan dari seorang sahabat yang dihormati.
Al-Qasim juga menyatakan bahwa Allah memberikan keluasan melalui perselisihan para sahabat. Seseorang dapat mengambil salah satu pendapat mereka selama tidak terdapat persoalan yang menghalanginya.
Ibnu Abdil Bar kemudian mengutip perkataan Umar bin Abdul Aziz:
“Aku tidak suka para sahabat Rasulullah tidak berselisih. Sebab, jika mereka berada dalam satu pendapat, niscaya manusia akan berada dalam kesempitan. Mereka adalah para imam yang menjadi teladan. Jika seseorang mengambil pendapat salah seorang dari mereka, ia berada dalam kelapangan.”
Namun, Ibnu Abdil Bar memberikan batasan penting terhadap pandangan tersebut. Ia menegaskan bahwa kelapangan ini berlaku dalam persoalan yang terbuka bagi ijtihad. Artinya, perselisihan yang dimaksud bukanlah pertentangan dengan ketentuan agama yang sudah jelas, melainkan perbedaan dalam persoalan yang memungkinkan lebih dari satu hasil penalaran.
Pandangan kedua menekankan bahwa perselisihan tidak dengan sendirinya menjadi rahmat. Dalam pandangan ini, perbedaan pendapat harus dinilai berdasarkan kekuatan dalil. Ibnu Abdil Bar mengaitkan pandangan tersebut dengan Malik, Asy-Syafi'i, para pengikut keduanya, Al-Laits, Al-Auza'i, Abu Tsaur, dan sejumlah ahli fikih lainnya.
Menurut pandangan ini, ketika para ulama berselisih, kewajiban ilmiah bukan sekadar memilih pendapat yang paling mudah, melainkan meneliti dalil dari Al-Qur'an, Sunnah, ijmak, dan qiyas yang sahih. Jika suatu pendapat memiliki dasar yang lebih kuat, pendapat itulah yang semestinya diutamakan.
Apabila kekuatan dalil belum dapat ditentukan dengan jelas, seseorang perlu bersikap hati-hati dan tidak menetapkan sesuatu tanpa dasar yang memadai. Bagi orang yang tidak memiliki kemampuan untuk menilai dalil secara mandiri, mengikuti fatwa ulama yang kompeten merupakan jalan yang dapat ditempuh. Namun, keadaan orang awam tidak dapat disamakan dengan keadaan seorang mufti yang memiliki tanggung jawab untuk meneliti dan menjelaskan dasar hukum.
Dua pandangan ini memperlihatkan bahwa persoalan ikhtilaf tidak sesederhana memilih antara menerima atau menolak perselisihan. Ada persoalan tentang ruang ijtihad, kekuatan dalil, kemampuan orang yang menghadapi perbedaan, dan tanggung jawab ilmiah dalam menetapkan hukum.
2. Kelapangan Tidak Berarti Semua Pendapat Benar
Perbedaan pandangan di atas menjadi lebih jelas ketika kita menelaah penjelasan para ulama mengenai maksud kelapangan dalam perselisihan.
Ibnu Abdil Bar meriwayatkan bahwa Asyhab pernah ditanya tentang perselisihan para sahabat Rasulullah saw. Malik menjawab, “Salah dan benar. Perhatikanlah hal itu.”
Dalam riwayat lain, Al-Qasim menyebutkan bahwa Malik dan Al-Laits tidak menerima anggapan bahwa perselisihan para sahabat semata-mata berarti adanya kelapangan untuk memilih pendapat apa pun. Menurut mereka, perselisihan tersebut harus dinilai dengan mempertimbangkan mana yang benar dan mana yang keliru.
Ismail Al-Qadhi kemudian memberikan penjelasan mengenai makna kelapangan dalam perselisihan para sahabat. Kelapangan itu, menurutnya, terletak pada terbukanya ruang ijtihad. Bukan berarti seseorang dibenarkan memilih suatu pendapat tanpa mempertimbangkan kebenaran dan kekuatan argumentasinya.
Ia menjelaskan bahwa para sahabat berijtihad, kemudian menghasilkan pendapat yang berbeda. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya ruang penalaran yang harus dipahami sesuai dengan karakter persoalannya, bukan pembenaran bahwa seluruh pendapat pasti benar.
Ibnu Abdil Bar menilai penjelasan Ismail Al-Qadhi tersebut sebagai penjelasan yang baik.
Riwayat lain menguatkan prinsip yang sama. Ketika Malik ditanya apakah seseorang boleh mengambil hadis yang diriwayatkan oleh seorang sahabat terpercaya tanpa meneliti kebenaran pendapat yang berkaitan dengannya, ia menjawab bahwa seseorang tidak cukup hanya menemukan adanya pendapat. Kebenarannya tetap harus diperhatikan.
Malik mempertanyakan bagaimana dua pendapat yang saling bertentangan dapat sekaligus benar dalam persoalan yang sama, apabila keduanya memang menyatakan hal yang berlawanan.
Asy-Syafi'i juga menjelaskan bahwa dalam menghadapi perbedaan pendapat para sahabat, ia memilih pendapat yang selaras dengan Al-Qur'an, Sunnah, ijmak, atau qiyas yang lebih kuat. Jika seorang sahabat memiliki pendapat yang tidak diketahui adanya penentang dari kalangan sahabat lainnya, pendapat tersebut dapat dipertimbangkan apabila tidak ditemukan dalil lain yang lebih kuat dan terdapat dasar qiyas yang mendukungnya.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa penghormatan terhadap para sahabat tidak menghapus kewajiban menimbang dalil. Pendapat mereka memiliki kedudukan penting dalam tradisi keilmuan Islam, tetapi cara mengambilnya tetap harus memperhatikan dasar argumentasi dan konteks persoalan.
Al-Muzani memahami penjelasan Asy-Syafi'i tersebut sebagai penegasan bahwa pendapat seorang sahabat diterima berdasarkan hujah, bukan semata-mata karena pendapat itu berasal dari tokoh yang dihormati.
Dengan demikian, kelapangan dalam ikhtilaf tidak identik dengan kebebasan memilih tanpa pertimbangan. Kelapangan terletak pada pengakuan terhadap ruang ijtihad dan kemungkinan adanya perbedaan hasil penalaran, sedangkan pencarian kebenaran tetap menjadi tanggung jawab ilmiah.
3. Al-Qur'an Memerintahkan Penyelesaian Perselisihan dengan Dalil
Al-Muzani menguatkan pandangannya dengan sejumlah ayat Al-Qur'an yang menegaskan pentingnya menjadikan wahyu sebagai rujukan ketika terjadi pertentangan.
Allah berfirman:
“Sekiranya (Al-Qur'an) itu bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya.” (QS An-Nisa' [4]: 82).
Dalam ayat lain, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas.” (QS Ali 'Imran [3]: 105).
Allah juga memerintahkan:
“Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa' [4]: 59).
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, Al-Muzani menegaskan bahwa perselisihan tidak boleh dibiarkan menjadi tujuan pada dirinya sendiri. Ketika terjadi perbedaan, umat diperintahkan untuk kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
Ia juga mengingatkan bahwa para sahabat saling mengoreksi pendapat satu sama lain. Sebagian menerima pendapat sahabat lainnya setelah melihat kekuatan argumentasinya. Menurut Al-Muzani, sikap tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak menganggap seluruh pendapat yang berbeda otomatis benar.
Di sini terdapat prinsip penting dalam tradisi keilmuan Islam: menghormati orang yang berijtihad tidak berarti menganggap hasil ijtihadnya bebas dari kesalahan. Sebaliknya, mengakui kemungkinan kekeliruan tidak berarti merendahkan orang yang telah berusaha mencari kebenaran.
Kedua hal itu harus dijaga secara bersamaan. Jika penghormatan kepada ulama membuat seseorang menolak setiap koreksi, tradisi ilmu dapat berubah menjadi fanatisme. Namun, jika kritik terhadap pendapat berubah menjadi penghinaan terhadap orang yang mengemukakannya, perdebatan kehilangan adab dan manfaatnya.
4. Mengapa Ulama Terkadang Tidak Mengamalkan Hadis yang Kita Ketahui?
Persoalan ikhtilaf menjadi lebih rumit ketika seseorang menemukan hadis sahih yang tampaknya bertentangan dengan pendapat seorang ulama. Mengapa seorang ulama yang menguasai ilmu agama tidak mengamalkan hadis tersebut? Apakah ia tidak mengetahuinya, ataukah ia memiliki alasan ilmiah yang belum kita pahami?
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa jalur untuk memperoleh ilmu sangat luas. Seorang ulama mungkin mengetahui suatu hadis yang belum sampai kepada kita. Ia juga mungkin memiliki argumentasi yang tidak dijelaskan secara terperinci, atau penjelasannya tidak sampai kepada orang yang datang kemudian.
Bahkan ketika argumentasi tersebut telah diketahui, seseorang belum tentu memahami cara ulama itu menetapkan hubungan antara dalil dan persoalan yang sedang dibahas. Karena itu, kita tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa setiap perbedaan antara pendapat ulama dan hadis yang kita ketahui pasti menunjukkan kesengajaan meninggalkan Sunnah.
Akan tetapi, Ibnu Taimiyah juga memberikan batasan yang tegas. Kemungkinan bahwa seorang ulama memiliki alasan yang belum kita ketahui tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan dalil yang telah jelas kekuatannya demi mengikuti pendapat manusia semata.
Menurutnya, pendapat ulama lebih mungkin mengandung kekeliruan daripada dalil syariat yang telah tegak dan tidak ditentang oleh dalil lain yang sebanding. Dalil syariat merupakan hujah bagi seluruh hamba Allah, sedangkan pendapat seorang ulama tetap merupakan hasil pemahaman manusia yang dapat benar dan dapat pula keliru.
Ia menghubungkan prinsip tersebut dengan firman Allah:
“Itulah umat yang telah lalu. Baginya apa yang telah mereka usahakan.” (QS Al-Baqarah [2]: 134, 141).
Ia juga mengingatkan kembali perintah Allah agar perselisihan dikembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah dalam QS An-Nisa' ayat 59.
Dalam konteks ini, Ibnu Taimiyah mengutip teguran Ibnu Abbas kepada seseorang yang lebih mengutamakan pendapat Abu Bakar dan Umar ketika Ibnu Abbas telah menyampaikan hadis Rasulullah saw. Ibnu Abbas berkata:
“Hampir saja batu turun dari langit kepada kalian. Aku mengatakan Rasulullah bersabda, sedangkan kalian mengatakan Abu Bakar dan Umar berkata.”
Teguran tersebut memperlihatkan bahwa penghormatan kepada para sahabat tidak boleh digunakan untuk menolak sabda Rasulullah saw. yang telah diketahui secara sahih dan relevan dengan persoalan yang dibahas.
Namun, penerapan prinsip ini juga membutuhkan kehati-hatian. Tidak setiap hadis yang dikutip seseorang otomatis menjadi dalil yang secara langsung menyelesaikan suatu masalah. Keabsahan hadis, konteksnya, hubungan dengan dalil lain, dan cara penerapannya tetap harus diteliti oleh orang yang memiliki kompetensi. Karena itu, seruan untuk kembali kepada dalil tidak boleh berubah menjadi pembenaran bagi siapa pun untuk menetapkan hukum tanpa pengetahuan yang memadai.
5. Dalam Keadaan Apa Perselisihan Dapat Menjadi Rahmat?
Setelah menegaskan bahwa kebenaran harus dicari melalui dalil, Ibnu Taimiyah memberikan penjelasan yang lebih halus mengenai hubungan antara perselisihan dan rahmat.
Ia menyatakan bahwa perbedaan dalam hukum-hukum terkadang dapat menjadi rahmat bagi sebagian manusia, terutama apabila tidak menimbulkan keburukan yang besar. Ia juga menyebut adanya pembahasan yang dikenal sebagai Kitab al-Ikhtilaf, sementara Ahmad bin Hanbal menamakannya Kitab as-Sa'ah, yakni kitab tentang kelapangan.
Akan tetapi, kelapangan tersebut tidak berarti bahwa dua pendapat yang saling bertentangan dalam satu persoalan pasti sama-sama benar. Ibnu Taimiyah tetap menegaskan bahwa kebenaran dalam satu persoalan yang sama pada hakikatnya satu, meskipun jalan penalaran manusia untuk menemukannya dapat berbeda.
Rahmat dapat muncul ketika perbedaan ijtihad memberikan ruang bagi manusia untuk menjalankan agama sesuai dengan kemampuan dan keadaan mereka. Ada kalanya suatu persoalan tidak dijelaskan secara terperinci, sehingga manusia tidak dibebani oleh ketentuan tambahan yang justru mempersempit ruang geraknya.
Ibnu Taimiyah menghubungkan pemahaman ini dengan firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, (justru) menyusahkan kamu. Jika kamu menanyakannya ketika Al-Qur'an sedang diturunkan, (niscaya) akan diterangkan kepadamu. Allah telah memaafkan (kamu) tentang hal itu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.” (QS Al-Ma'idah [5]: 101).
Ayat ini menunjukkan bahwa tidak setiap hal harus ditanyakan hingga memperoleh rincian yang justru memberatkan. Ada persoalan yang dibiarkan tanpa penjelasan tambahan sebagai bentuk kelapangan bagi manusia.
Namun, hal itu tidak berarti bahwa setiap ketidaktahuan otomatis merupakan rahmat. Ketidaktahuan yang mengakibatkan seseorang kehilangan petunjuk atau mengabaikan kewajiban dapat membawa akibat yang berbeda. Yang dimaksud dengan kelapangan di sini ialah keadaan ketika tidak adanya rincian tertentu menjadi bagian dari kemudahan yang diberikan Allah, bukan ketika manusia sengaja menghindari ilmu yang diperlukan.
Dengan demikian, rahmat dalam persoalan ikhtilaf tidak terletak pada pertentangan itu sendiri, melainkan pada ruang ijtihad dan kelapangan yang mungkin lahir darinya. Perbedaan dapat menjadi jalan kemudahan selama tetap berada dalam batas yang dibenarkan dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.¹⁶⁵
6. Bagaimana Sikap Orang yang Berdebat dalam Persoalan Fikih?
Perbedaan pendapat menuntut sikap yang berbeda sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab masing-masing orang.
Bagi orang awam yang tidak memiliki kemampuan menilai dalil secara mandiri, mengikuti ulama yang kompeten merupakan jalan yang wajar. Ia tidak dituntut untuk menguasai seluruh perangkat ijtihad sebelum dapat menjalankan agama. Namun, ia juga sebaiknya tidak menjadikan fanatisme terhadap tokoh atau mazhab sebagai alasan untuk menolak setiap penjelasan yang berbeda.
Bagi penuntut ilmu dan orang yang memiliki kemampuan mengkaji dalil, perselisihan seharusnya menjadi dorongan untuk memperdalam pemahaman, bukan sekadar kesempatan memenangkan perdebatan. Ia perlu meneliti sumber pendapat, memahami metode istinbat, dan menimbang argumentasi dengan jujur.
Adapun seorang mufti memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Ia tidak boleh menetapkan fatwa hanya berdasarkan kecenderungan pribadi atau tekanan dari pihak yang bertanya. Ia harus berusaha memahami persoalan dan menilai dalil yang relevan sebelum memberikan jawaban.
Dalam perdebatan, setiap pihak perlu membedakan antara kritik terhadap pendapat dan penilaian terhadap orang yang mengemukakannya. Pendapat dapat dikritik karena dalilnya lemah, penalarannya tidak tepat, atau penerapannya tidak sesuai dengan konteks. Akan tetapi, kritik tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang yang mengemukakannya berniat buruk atau tidak menghormati agama.
Sebaliknya, adab tidak boleh digunakan untuk menutup pembahasan ilmiah. Menghormati ulama bukan berarti menganggap semua pendapatnya pasti benar. Menjaga persaudaraan juga bukan berarti meninggalkan kewajiban menjelaskan kekeliruan yang dapat dibuktikan.
Karena itu, orang yang berdebat dalam persoalan fikih perlu memegang tiga prinsip. Pertama, menjadikan dalil sebagai ukuran, bukan kedudukan atau popularitas orang yang mengemukakan pendapat. Kedua, mengakui keterbatasan pengetahuan sendiri dan membuka kemungkinan untuk dikoreksi. Ketiga, menjaga adab agar pencarian kebenaran tidak berubah menjadi permusuhan.
7. Benarkah Ada Hadis “Perselisihan Umatku adalah Rahmat”?
Di tengah pembahasan mengenai ikhtilaf, sering dikutip ungkapan:
“Perselisihan umatku adalah rahmat.”
Ungkapan ini kerap digunakan untuk membenarkan keberadaan berbagai pendapat dalam fikih. Namun, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa hadis dengan redaksi tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.¹⁶⁶ Karena itu, ungkapan tersebut tidak semestinya dinisbatkan kepada Rasulullah saw. sebagai hadis sahih.
Meskipun demikian, tidak adanya dasar yang sahih bagi ungkapan tersebut tidak berarti bahwa setiap perbedaan pendapat dalam fikih harus dipandang sebagai keburukan. Pembahasan sebelumnya menunjukkan bahwa ruang ijtihad memang dapat memberikan kelapangan bagi umat, selama persoalannya termasuk wilayah yang memungkinkan perbedaan dan pendapat yang diikuti memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara makna yang mungkin benar secara umum dan atribusi yang benar kepada Rasulullah saw. Suatu gagasan tidak otomatis menjadi hadis hanya karena maknanya dianggap baik atau sesuai dengan pengalaman sebagian orang.
Pada akhirnya, perselisihan fikih perlu dipahami dengan dua kesadaran yang berjalan beriringan. Pertama, kebenaran harus dicari melalui dalil dan tidak semua pendapat yang bertentangan dapat dinilai sama-sama benar. Kedua, perbedaan yang muncul dari ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan harus disikapi dengan keluasan pemahaman dan adab.
Rahmat bukanlah kebebasan untuk memilih pendapat sesuka hati, melainkan kelapangan yang tetap berada dalam kerangka ilmu dan tanggung jawab. Dengan sikap tersebut, umat dapat menjaga kesungguhan dalam mencari kebenaran tanpa menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk merusak persaudaraan.
Link Kami
Beberapa Link Kami yang Aktif