basmalah Pictures, Images and Photos
Sejarah dan Tokoh Peletak Dasar-Dasar Ekonomi Islam - Our Islamic Story

Postingan Popular Pekan ini

Sejarah dan Tokoh Peletak Dasar-Dasar Ekonomi Islam Bagaimana sebena...

Sejarah dan Tokoh Peletak Dasar-Dasar Ekonomi Islam

Sejarah dan Tokoh Peletak Dasar-Dasar Ekonomi Islam




Bagaimana sebenarnya pemikiran ekonomi Islam mulai tumbuh?

Apakah ia lahir dari sebuah teori ekonomi yang sejak awal disusun secara sistematis sebagaimana ilmu ekonomi modern? Tidak. Pada mulanya, pemikiran ekonomi Islam tumbuh dari pergulatan umat Islam dalam menjawab persoalan kehidupan nyata: bagaimana manusia bertransaksi, bekerja, mengelola harta, membayar pajak, memenuhi kebutuhan, menjaga keadilan, dan membangun kesejahteraan tanpa keluar dari tuntunan syariah.

Fase pertama berlangsung sejak abad-abad awal Islam hingga sekitar abad ke-5 Hijriah atau abad ke-11 Masehi. Fase ini dapat disebut sebagai fase peletakan dasar-dasar pemikiran ekonomi Islam. Para pemikirnya berasal dari beberapa disiplin ilmu yang berbeda: fukaha, sufi, dan filosof Muslim.

Menariknya, mereka tidak selalu berbicara dengan bahasa ekonomi sebagaimana yang kita kenal sekarang. Namun, bukankah persoalan ekonomi pada hakikatnya selalu bersentuhan dengan pertanyaan yang lebih mendasar?

Apa yang boleh dilakukan manusia dengan hartanya? Apa yang membuat sebuah transaksi menjadi adil? Kapan keuntungan berubah menjadi kezaliman? Apa tanggung jawab penguasa terhadap rakyat? Dan untuk apa sebenarnya manusia mencari kekayaan?

Dari pertanyaan-pertanyaan semacam itulah fondasi pemikiran ekonomi Islam mulai terbentuk.

Tiga Jalur Pemikiran

Para fukaha memulai pembahasan ekonomi dari syariah. Perhatian mereka terutama tertuju pada apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Dengan merujuk kepada Al-Qur'an dan hadis Nabi, mereka membahas berbagai persoalan ekonomi sekaligus menggali konsep maslahah dan mafsadah dalam aktivitas manusia.

Karena itu, pembahasan ekonomi para fukaha pada umumnya bersifat normatif, tetapi tidak sepenuhnya kehilangan wawasan positif. Ketika mereka membicarakan keadilan dalam transaksi, kebijakan yang baik, hak dan kewajiban pelaku ekonomi, serta batas-batas yang diperbolehkan dalam aktivitas duniawi, sesungguhnya mereka sedang membangun suatu kerangka etika dan hukum ekonomi.

Lalu, bagaimana dengan para sufi?

Kontribusi tasawuf terhadap pemikiran ekonomi tidak terutama berupa teori pasar atau kebijakan fiskal. Sumbangannya justru menyentuh orientasi batin manusia terhadap harta.

Para sufi mengingatkan agar manusia tidak rakus dalam memanfaatkan kesempatan yang diberikan Allah. Kekayaan boleh dimiliki, tetapi jangan sampai kekayaan memiliki manusia. Kerja sama dan hubungan ekonomi hendaknya menghasilkan manfaat bersama, sementara tuntutan terhadap kekayaan dunia tidak boleh ditempatkan terlalu tinggi hingga mengalahkan tujuan kehidupan akhirat.

Bukankah persoalan ekonomi pada akhirnya bukan hanya persoalan berapa banyak yang kita miliki, tetapi juga siapa yang mengendalikan siapa: kita mengendalikan harta atau harta mengendalikan kita?

Sementara itu, para filosof Muslim mengembangkan pembahasan yang lebih luas dan rasional. Mereka tetap bergerak dalam kerangka Islam, tetapi juga berdialog dengan warisan filsafat Yunani, terutama pemikiran Aristoteles. Perhatian mereka banyak berkaitan dengan sa'adah, yaitu kebahagiaan dalam pengertian yang luas.

Pendekatan mereka cenderung lebih global dan rasional, dengan analisis yang lebih dekat kepada persoalan ekonomi positif dan bahkan bersentuhan dengan persoalan makroekonomi. Di sinilah terlihat perbedaan dengan para fukaha yang lebih banyak membahas persoalan mikroekonomi dan ketentuan praktis transaksi.

Dengan demikian, sejak awal ekonomi Islam telah berkembang melalui tiga dimensi: hukum yang mengatur perilaku, spiritualitas yang mengendalikan orientasi terhadap harta, dan rasionalitas yang membaca realitas kehidupan.

Ketiganya saling melengkapi.

Para Peletak Dasar

Sejumlah tokoh penting pada fase ini antara lain Zaid bin Ali, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan Al-Syaibani, Abu Ubaid bin Sallam, Harits bin Asad Al-Muhasibi, Junaid Al-Baghdadi, Ibnu Miskawaih, dan Al-Mawardi.

Mereka datang dari latar belakang yang berbeda. Ada yang merupakan fuqaha, pedagang, ahli administrasi negara, sufi, maupun filosof. Namun, masing-masing memberikan kontribusi terhadap pembentukan cara pandang Islam terhadap aktivitas ekonomi.

---

a. Zaid bin Ali: Ketika Keuntungan Tidak Identik dengan Riba

Zaid bin Ali (80–120 H/699–738 M), cucu Imam Husain, dikenal sebagai salah seorang fuqaha terkemuka di Madinah dan guru bagi Abu Hanifah.

Salah satu pemikirannya yang penting berkaitan dengan jual beli secara kredit.

Apakah menjual barang secara kredit dengan harga lebih tinggi daripada harga tunai otomatis berarti riba?

Zaid bin Ali menjawab: tidak selalu.

Menurutnya, jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi tetap dapat dibenarkan selama akad tersebut dilandasi kerelaan kedua belah pihak. Keuntungan pedagang dari transaksi kredit merupakan bagian dari aktivitas perdagangan dan bukan dengan sendirinya merupakan riba.

Mengapa?

Karena dalam jual beli, yang dipertukarkan adalah barang dengan harga, sedangkan dalam pinjaman, yang diberikan adalah uang yang harus dikembalikan.

Di sinilah letak perbedaan mendasarnya.

Pedagang memberikan kemudahan kepada pembeli dengan menunda pembayaran. Karena itu, harga yang disepakati dapat berbeda dari harga tunai. Keuntungan tersebut dipandang sebagai kompensasi dalam suatu transaksi jual beli, bukan tambahan atas utang.

Namun, apakah harga yang lebih tinggi selalu disebabkan oleh faktor waktu?

Tidak juga.

Pedagang dapat menjual barang di bawah harga pembelian, baik secara tunai maupun kredit, misalnya karena ingin menghabiskan stok atau khawatir harga pasar akan turun. Artinya, hubungan antara harga dan waktu tidak sesederhana yang sering dibayangkan.

Dari sini muncul prinsip penting: setiap akad harus dinilai berdasarkan akad itu sendiri.

Jika terdapat dua akad yang berbeda, masing-masing harus diperiksa secara independen. Jual beli kredit merupakan akad tersendiri dan harus dinilai berdasarkan keadilan, kerelaan, serta ketentuan syariahnya; ia tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena harga tunainya berbeda.

Dengan cara berpikir ini, Zaid bin Ali menunjukkan bahwa ekonomi Islam tidak hanya bertanya, "Berapa keuntungan yang diperoleh?"

Tetapi juga bertanya:

"Keuntungan itu diperoleh melalui akad apa? Dari mana sumbernya? Apakah kedua belah pihak rela? Dan apakah transaksi tersebut memenuhi prinsip keadilan?"

---

b. Abu Hanifah: Menghilangkan Ketidakjelasan dalam Transaksi

Abu Hanifah (80–150 H/699–767 M) bukan hanya seorang fuqaha besar. Ia juga seorang pedagang di Kufah, sebuah kota yang berkembang sebagai pusat perdagangan dan aktivitas ekonomi.

Pengalaman langsung di dunia perdagangan memberikan warna tersendiri pada pemikirannya.

Salah satu transaksi yang berkembang pada masa itu adalah salam, yaitu transaksi ketika pembayaran dilakukan secara tunai pada saat akad, sementara barang diserahkan kemudian.

Di mana letak persoalannya?

Barang belum berada di tangan pembeli. Jika spesifikasinya tidak jelas, bukankah peluang terjadinya perselisihan sangat besar?

Karena itu, Abu Hanifah memberikan perhatian pada rincian akad. Jenis barang, mutu, kuantitas, waktu pengiriman, dan tempat pengiriman harus dijelaskan dengan baik. Komoditas yang diperjanjikan juga harus memungkinkan untuk tersedia pada saat penyerahan.

Apa pelajaran penting dari sini?

Ketidakjelasan adalah sumber konflik.

Karena itu, salah satu tujuan syariah dalam transaksi adalah menghilangkan ambiguitas yang dapat menimbulkan perselisihan.

Pengalaman Abu Hanifah sebagai pedagang membuatnya tidak hanya melihat transaksi sebagai teks hukum, tetapi juga sebagai hubungan nyata antarmanusia yang memiliki risiko, kepentingan, dan potensi konflik.

Perhatiannya juga besar terhadap kelompok yang lemah. Ia tidak membebaskan kewajiban zakat atas perhiasan dan, sebaliknya, memberikan perhatian terhadap orang yang memiliki harta tetapi terlilit utang dan tidak mampu menebusnya.

Dalam persoalan muzara'ah, ia juga tidak memperkenankan pembagian hasil panen dalam kondisi tanah tidak menghasilkan apa-apa. Sikap tersebut menunjukkan perhatian terhadap posisi penggarap yang secara ekonomi umumnya lebih lemah.

Dengan demikian, keadilan dalam ekonomi bukan sekadar membuat akad terlihat sah.

Keadilan berarti memperhatikan posisi manusia yang berada di dalam akad tersebut.

---

c. Abu Yusuf: Negara Tidak Boleh Lepas Tangan

Jika Abu Hanifah banyak berbicara tentang transaksi individual, Abu Yusuf membawa kita kepada pertanyaan yang lebih besar:

Apa tanggung jawab negara terhadap kehidupan ekonomi rakyat?

Abu Yusuf (113–182 H/731–798 M) menekankan tanggung jawab penguasa dalam mengelola perekonomian. Gagasannya dituangkan dalam surat panjang kepada Khalifah Harun Al-Rasyid yang kemudian dikenal sebagai Kitab al-Kharaj, terutama membahas pertanian dan perpajakan.

Menurut Abu Yusuf, negara harus memilih sistem yang adil bagi para penggarap. Ia cenderung mendukung pengambilan bagian dari hasil pertanian dibandingkan sekadar menarik sewa tanah, karena cara tersebut dinilai dapat mendorong produksi dan memperluas lahan yang digarap.

Dalam perpajakan, ia juga mengemukakan prinsip-prinsip yang kemudian memiliki kemiripan dengan apa yang dalam ekonomi modern dikenal sebagai canons of taxation.

Di antaranya adalah kemampuan membayar, pemberian waktu yang cukup kepada wajib pajak, serta pengelolaan administrasi perpajakan yang terpusat dan tertib.

Abu Yusuf juga sangat keras terhadap praktik yang menzalimi masyarakat melalui aparat pajak. Petugas pajak harus diberi gaji yang layak dan diawasi agar tidak melakukan korupsi maupun penindasan.

Mengapa?

Karena pajak yang semestinya menjadi instrumen negara dapat berubah menjadi alat pemerasan apabila penguasanya kehilangan amanah.

Persoalan lain yang menarik adalah tas'ir, atau pengendalian harga.

Abu Yusuf menentang penguasa yang menetapkan harga secara sewenang-wenang. Ia merujuk kepada Sunnah Nabi dan mengamati bahwa hubungan antara kelangkaan, kelimpahan, dan harga tidak selalu berjalan secara sederhana.

Hasil panen yang melimpah tidak selalu membuat harga turun. Sebaliknya, kelangkaan tidak selalu membuat harga naik.

Mengapa?

Karena harga merupakan hasil interaksi berbagai kekuatan dalam pasar.

Abu Yusuf tidak mengabaikan peranan permintaan dan penawaran. Sebaliknya, ia melihat pentingnya membiarkan mekanisme pasar bekerja setelah pasar dibersihkan dari praktik-praktik yang merusaknya, seperti penimbunan, monopoli, korupsi, dan bentuk kecurangan lainnya.

Di sinilah terlihat sebuah prinsip yang sangat penting:

Negara tidak harus mengendalikan setiap harga, tetapi negara wajib memastikan bahwa pasar tidak dikendalikan oleh kezaliman.

Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf terlihat dalam bidang keuangan publik. Ia tidak hanya berbicara mengenai perpajakan dan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat, tetapi juga mengenai penggunaan anggaran untuk pembangunan jangka panjang, seperti pembangunan jembatan, bendungan, dan saluran air.

Dengan demikian, negara tidak sekadar memungut.

Negara juga harus membangun.

---

d. Muhammad bin Hasan Al-Syaibani: Ekonomi Dimulai dari Perilaku Individu

Muhammad bin Hasan Al-Syaibani (132–189 H/750–804 M), salah seorang rekan sejawat Abu Yusuf dalam mazhab Hanafi, membawa perhatian kepada kehidupan ekonomi individu dan rumah tangga.

Dalam risalah al-Iktisab fi ar-Rizq al-Mustathab, ia membahas pendapatan dan pengeluaran rumah tangga, perilaku konsumsi seorang Muslim, serta keutamaan orang yang bekerja, berderma, dan tidak suka meminta-minta.

Ia mengelompokkan pekerjaan ke dalam empat bidang utama:

1. Ijarah — sewa-menyewa atau jasa;
2. Tijarah — perdagangan;
3. Zira'ah — pertanian;
4. Shina'ah — industri atau keterampilan produksi.

Menariknya, Al-Syaibani menempatkan pertanian sebagai salah satu pekerjaan yang paling utama, meskipun masyarakat Arab pada masa itu memiliki kecenderungan kuat terhadap perdagangan.

Mengapa pertanian mendapat perhatian demikian besar?

Karena ekonomi tidak hanya membutuhkan aktivitas pertukaran. Ekonomi membutuhkan produksi.

Manusia tidak dapat hidup hanya dengan menjual dan membeli. Harus ada sesuatu yang dihasilkan, ditanam, dibuat, dan dikerjakan.

Dalam karya lainnya, Kitab al-Asl, Al-Syaibani juga membahas kerja sama usaha dan sistem bagi hasil.

Karena itu, bila Abu Yusuf lebih banyak berbicara mengenai penguasa dan kebijakan publik, Al-Syaibani lebih dekat kepada perilaku ekonomi individu.

Keduanya sebenarnya sedang membangun dua sisi dari satu bangunan:

negara yang adil membutuhkan individu yang bertanggung jawab, dan individu yang bertanggung jawab membutuhkan lingkungan ekonomi yang adil.

---

e. Ibnu Miskawaih: Ketika Uang Menjadi Pengukur Pertukaran

Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1030 M) membawa kita kepada persoalan yang lebih mendasar: mengapa manusia melakukan pertukaran?

Jawabannya berangkat dari hakikat manusia sebagai makhluk sosial.

Manusia tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhannya seorang diri. Seorang tukang sepatu membutuhkan jasa tukang cat; tukang cat membutuhkan sepatu; petani membutuhkan pakaian; pedagang membutuhkan hasil pertanian.

Maka manusia harus bekerja sama.

Dari kebutuhan akan kerja sama itu lahirlah pertukaran. Tetapi pertukaran membutuhkan ukuran.

Jika seorang tukang sepatu memberikan jasanya kepada tukang cat, bagaimana menentukan apakah pertukaran kedua pekerjaan tersebut seimbang?

Di sinilah uang memperoleh peran penting.

Dinar menjadi alat untuk menilai dan menyeimbangkan berbagai bentuk jasa dan barang yang berbeda.

Ibnu Miskawaih juga memberikan perhatian terhadap karakteristik logam yang layak digunakan sebagai uang. Logam tersebut harus diterima secara umum berdasarkan kesepakatan masyarakat, tahan lama, mudah dibawa, tidak mudah rusak, disukai manusia, dan memiliki daya terima yang luas.

Dengan demikian, uang bukan sekadar benda yang digunakan untuk membeli sesuatu.

Uang muncul karena manusia membutuhkan alat ukur yang memungkinkan pertukaran berbagai nilai yang berbeda menjadi lebih mudah dan teratur.

---

Dari Mana Fondasi Itu Dibangun?

Jika kita melihat kembali pemikiran para tokoh tersebut, tampak bahwa ekonomi Islam pada fase awal tidak dibangun dari satu pintu.

Zaid bin Ali berbicara tentang keadilan dalam akad.

Abu Hanifah berbicara tentang kepastian dan penghilangan ketidakjelasan transaksi.

Abu Yusuf berbicara tentang tanggung jawab negara, perpajakan, pasar, dan pembangunan publik.

Al-Syaibani berbicara tentang kerja, produksi, konsumsi, dan perilaku ekonomi individu.

Ibnu Miskawaih berbicara tentang pertukaran dan fungsi uang.

Sementara para sufi mengingatkan manusia agar tidak menjadi budak kekayaan, dan para filosof Muslim memperluas pembahasan ekonomi menuju pertanyaan tentang kebahagiaan dan tujuan kehidupan.

Bukankah dari sini kita dapat melihat bahwa ekonomi Islam sejak awal tidak pernah dipahami hanya sebagai ilmu tentang harta?

Ia adalah ilmu tentang manusia dalam mengelola harta.

Harta membutuhkan aturan agar tidak menjadi sumber kezaliman. Pasar membutuhkan kebebasan, tetapi juga membutuhkan kebersihan dari manipulasi. Negara membutuhkan kekuasaan, tetapi kekuasaan harus dibatasi oleh amanah dan keadilan. Individu membutuhkan kekayaan, tetapi kekayaan tidak boleh menjadi tujuan tertinggi kehidupan.

Inilah yang membuat fase pertama menjadi sangat penting.

Ia belum membentuk bangunan ekonomi Islam secara sempurna, tetapi telah meletakkan batu-batu fondasinya: keadilan, kerelaan, kepastian akad, tanggung jawab negara, mekanisme pasar, produksi, konsumsi, kerja sama, uang, dan pengendalian hawa nafsu terhadap kekayaan.

Dari fondasi inilah pemikiran ekonomi Islam pada masa-masa berikutnya berkembang menjadi semakin luas dan sistematis.

0 komentar:

Cari Artikel Ketik Lalu Enter

Artikel Lainnya

Indeks Artikel

!qNusantar3 (1) 1+6!zzSirah Ulama (1) Abdullah bin Nuh (1) Abu Bakar (3) Abu Hasan Asy Syadzali (2) Abu Hasan Asy Syadzali Saat Mesir Dikepung (1) Aceh (6) Adam (5) Adnan Menderes (2) Adu domba Yahudi (1) adzan (1) Agama (1) Agribisnis (1) Ahli Epidemiologi (1) Air hujan (1) Akhir Zaman (1) Akhirat (8) Al-Baqarah (1) Al-Qur'an (363) Al-Qur’an (75) alam (3) Alamiah Kedokteran (1) Ali bin Abi Thalib (1) An-Nadwi (1) Andalusia (1) Angka Binner (1) Angka dalam Al-Qur'an (1) Aqidah (1) Ar Narini (2) As Sinkili (2) Asbabulnuzul (1) Ashabul Kahfi (1) Aurangzeb alamgir (1) Bahasa Arab (1) Bahaya Kemunduran Umat Islam (1) Bani Israel (1) Banjar (1) Banten (1) Barat (1) Belanja (1) Berkah Musyawarah (1) Bermimpi Rasulullah saw (1) Bertanya (1) Bima (1) Biografi (1) BJ Habibie (1) budak jadi pemimpin (1) Buku Hamka (1) busana (1) Buya Hamka (53) Cerita kegagalan (1) cerpen Nabi (8) cerpen Nabi Musa (2) Cina Islam (1) cinta (1) Covid 19 (1) Curhat doa (1) Dajjal (1) dakwah (19) Dakwah (36) Dasar Kesehatan (1) Deli Serdang (1) Demak (3) Demam Tubuh (1) Demografi Umat Islam (1) Detik (1) Diktator (1) Diponegoro (2) Dirham (1) Doa (1) doa mendesain masa depan (1) doa wali Allah (1) dukun (1) Dunia Islam (1) Duplikasi Kebrilianan (1) ekonomi (3) Ekonomi (42) energi kekuatan (1) Energi Takwa (1) english (6) English (6) Episentrum Perlawanan (1) filsafat (3) filsafat Islam (1) Filsafat Sejarah (1) Fiqh (1) Fir'aun (2) Firasat (1) Firaun (1) Gamal Abdul Naser (1) Gelombang dakwah (1) Gladiator (1) Gowa (1) grand desain tanah (1) Gua Secang (1) Haji (1) Haman (1) Hamka (3) Hasan Al Banna (7) Heraklius (4) Hidup Mudah (1) Hikayat (3) Hikayat Perang Sabil (2) hikmah (1) https://www.literaturislam.com/ (1) Hukum (7) Hukum Akhirat (1) hukum kesulitan (1) Hukum Pasti (1) Hukuman Allah (1) Ibadah obat (1) Ibnu Hajar Asqalani (1) Ibnu Khaldun (1) Ibnu Sina (1) Ibrahim (1) Ibrahim bin Adham (1) ide menulis (1) ikhtilaf (1) Ikhtilaf (9) Ikhwanul Muslimin (1) ilmu (2) Ilmu Laduni (3) Ilmu Sejarah (1) Ilmu Sosial (1) Imam Al-Ghazali (2) imam Ghazali (1) Instropeksi diri (1) interpretasi sejarah (1) Islam (1) ISLAM (2) Islam Cina (1) Islam dalam Bahaya (2) Islam di India (1) Islam Nusantara (1) Islampobia (1) Istana Al-Hambra (1) Istana Penguasa (1) Istiqamah (1) Jalan Hidup (1) Jamuran (1) Jebakan Istana (1) Jendral Mc Arthu (1) Jibril (1) jihad (1) Jiwa Berkecamuk (1) Jiwa Mujahid (1) Jogyakarta (1) jordania (1) jurriyah Rasulullah (1) Kabinet Abu Bakar (1) Kajian (1) kambing (1) Karamah (1) Karya Besar (1) Karya Fenomenal (1) Kebebasan beragama (1) Kebohongan Pejabat (1) Kebohongan Yahudi (1) kecerdasan (22) Kecerdasan (342) Kecerdasan Finansial (4) Kecerdasan Laduni (1) Kedok Keshalehan (1) Kejayaan Islam (1) Kejayaan Umat Islam (1) Kekalahan Intelektual (1) Kekhalifahan Islam (2) Kekhalifahan Turki Utsmani (1) Keluar Krisis (1) Kemiskinan Diri (1) Kepemimpinan (1) kerajaan Islam (1) kerajaan Islam di India (1) Kerajaan Sriwijaya (2) Kesehatan (1) Kesultanan Aceh (1) Kesultanan Nusantara (1) Ketuhanan Yang Maha Esa (1) Keturunan Rasulullah saw (1) Keunggulan ilmu (1) keunggulan teknologi (1) Kezaliman (2) KH Hasyim Ashari (1) Khaidir (2) Khalifatur Rasyidin (1) Kiamat (1) Kisah (1) Kisah Al Quran (1) kisah Al-Qur'an (1) Kisah Hadist (4) Kisah Nabi (1) Kisah Nabi dan Rasul (1) Kisah Para Nabi (1) kisah para nabi dan (2) kisah para nabi dan rasul (61) kisah para Nabi dan Rasul (1) Kisah para nabi dan rasul (120) Kisah Para Nabi dan Rasul (577) kisah para nabi dan rasul. Nabi Daud (1) kisah para nabi dan rasul. nabi Musa (2) Kisah Penguasa (1) Kisah ulama (1) kitab primbon (1) Koalisi Negara Ulama (1) Krisis Ekonomi (1) Kumis (1) Kumparan (1) Kurikulum Pemimpin (1) Laduni (1) lauhul mahfudz (1) lockdown (1) Logika (1) Luka darah (1) Luka hati (1) madrasah ramadhan (1) Madu dan Susu (1) Majapahi (1) Majapahit (4) Makkah (1) Malaka (1) Mandi (1) Matematika dalam Al-Qur'an (1) Maulana Ishaq (1) Maulana Malik Ibrahi (1) Melihat Wajah Allah (1) Memerdekakan Akal (1) Menaklukkan penguasa (1) Mendidik anak (1) mendidik Hawa Nafsu (1) Mendikbud (1) Menggenggam Dunia (1) menulis (1) Mesir (1) militer (1) militer Islam (1) Mimpi Rasulullah saw (1) Minangkabau (2) Mindset Dongeng (1) Muawiyah bin Abu Sofyan (1) Mufti Johor (1) muhammad al fatih (3) Muhammad bin Maslamah (1) Mukjizat Nabi Ismail (1) Musa (1) muslimah (1) musuh peradaban (1) nabi adam (1) Nabi Adam (75) nabi Adam. Adam (1) Nabi Ayub (1) Nabi Daud (3) Nabi Ibrahim (3) Nabi Isa (2) nabi Isa. nabi ismail (1) Nabi Ismail (1) Nabi Khaidir (1) Nabi Khidir (1) Nabi Musa (29) Nabi Nuh (6) Nabi Sulaiman (2) Nabi Yunus (1) Nabi Yusuf (15) Namrudz (2) Nasrulloh Baksolahar (1) NKRI (1) nol (1) Nubuwah Rasulullah (4) Nurudin Zanky (1) Nusa Tenggara (1) nusantara (11) Nusantara (323) Nusantara Tanpa Islam (1) obat cinta dunia (2) obat takut mati (1) Olahraga (6) Orang Lain baik (1) Orang tua guru (1) Padjadjaran (2) Palembang (1) Palestina (782) Pancasila (1) Pangeran Diponegoro (3) Pasai (2) Paspampres Rasulullah (1) Pembangun Peradaban (2) Pemecahan masalah (1) Pemerintah rapuh (1) Pemutarbalikan sejarah (1) Pengasingan (1) Pengelolaan Bisnis (1) Pengelolaan Hawa Nafsu (1) Pengobatan (1) pengobatan sederhana (1) Penguasa Adil (1) Penguasa Zalim (1) Penjajah Yahudi (35) Penjajahan Belanda (1) Penjajahan Yahudi (1) Penjara Rotterdam (1) Penyelamatan Sejarah (1) peradaban Islam (1) Perang Aceh (1) Perang Afghanistan (1) Perang Arab Israel (1) Perang Badar (3) Perang Ekonomi (1) Perang Hunain (1) Perang Jawa (1) Perang Khaibar (1) Perang Khandaq (2) Perang Kore (1) Perang mu'tah (1) Perang Paregreg (1) Perang Salib (4) Perang Tabuk (1) Perang Uhud (2) Perdagangan rempah (1) Pergesekan Internal (1) Perguliran Waktu (1) permainan anak (2) Perniagaan (1) Persia (2) Persoalan sulit (1) pertanian modern (1) Pertempuran Rasulullah (1) Pertolongan Allah (3) perut sehat (1) pm Turki (1) POHON SAHABI (1) politik (3) Politik (24) Portugal (1) Portugis (1) ppkm (1) Prabu Satmata (1) Prilaku Pemimpin (1) prokes (1) puasa (1) pupuk terbaik (1) purnawirawan Islam (1) Qarun (2) Quantum Jiwa (1) Raffles (1) Raja Islam (1) rakyat lapar (1) Rakyat terzalimi (1) Rasulullah (1) Rasulullah SAW (1) Rasulullah shalallahu alaihi wassalam (1) Rehat (493) Rekayasa Masa Depan (1) Republika (2) respon alam (1) Revolusi diri (1) Revolusi Sejarah (1) Revolusi Sosial (1) Rindu Rasulullah (1) Romawi (4) Rumah Semut (1) Ruqyah (1) Rustum (1) Saat Dihina (1) Sahabat (1) sahabat Nabi (1) Sahabat Rasulullah (1) SAHABI (1) Salimul Aqidah (1) satu (1) Sayyidah Musyfiqah (1) Sejarah (2) Sejarah Nabi (1) Sejarah Para Nabi dan Rasul (1) Sejarah Penguasa (1) selat Malaka (2) Seleksi Pejabat (1) Sengketa Hukum (1) Serah Nabawiyah (1) Seruan Jihad (3) shalahuddin al Ayubi (3) shalat (1) Shalat di dalam kuburannya (1) Shalawat Ibrahimiyah (1) Simpel Life (1) Sirah Nabawiyah (338) Sirah Para Nabi dan Rasul (3) Sirah penguasa (11) Sirah Penguasa (253) sirah Sahabat (2) Sirah Sahabat (173) Sirah Tabiin (43) Sirah ulama (36) Sirah Ulama (158) Siroh Sahabat (1) Sofyan Tsauri (1) Solusi Negara (1) Solusi Praktis (1) Sriwijaya Islam (3) Strategi Demonstrasi (1) Suara Hewan (1) Suara lembut (1) Sudah Nabawiyah (1) Sufi (1) sugesti diri (1) sultan Hamid 2 (1) sultan Islam (1) Sultan Mataram (3) Sultanah Aceh (1) Sunah Rasulullah (2) sunan giri (3) Sunan Gresi (1) Sunan Gunung Jati (1) Sunan Kalijaga (1) Sunan Kudus (2) Sunatullah Kekuasaan (1) Supranatural (1) Surakarta (1) Syariat Islam (18) Syeikh Abdul Qadir Jaelani (2) Syeikh Palimbani (3) Tak Ada Solusi (1) Takdir Umat Islam (1) Takwa (1) Takwa Keadilan (1) Tamim Ad Dari (1) Tanda Hari Kiamat (1) Tasawuf (29) teknologi (2) tentang website (1) tentara (1) tentara Islam (1) Ternate (1) Thaharah (1) Thariqah (1) tidur (1) Titik kritis (1) Titik Kritis Kekayaan (1) Tragedi Sejarah (1) Turki (2) Turki Utsmani (2) Ukhuwah (1) Ulama Mekkah (3) Umar bin Abdul Aziz (5) Umar bin Khatab (3) Umar k Abdul Aziz (1) Ummu Salamah (1) Umpetan (1) Utsman bin Affan (2) veteran islam (1) Wabah (1) wafat Rasulullah (1) Wakaf (1) Waki bin Jarrah (1) Wali Allah (1) wali sanga (1) Walisanga (2) Walisongo (3) Wanita Pilihan (1) Wanita Utama (1) Warung Kelontong (1) Waspadai Ibadah (1) Wudhu (1) Yusuf Al Makasari (1) zaman kerajaan islam (1) Zulkarnain (1)