Mengontrol Perilaku Pejabat terhadap Rakyat
Mengontrol perilaku para gubernur, pejabat tinggi pemerintahan, komandan pasukan, dan seluruh aparatur negara merupakan bagian penting dari menjaga amanah kekuasaan.
Namun, pengawasan tidak selalu dimulai dengan hukuman. Sebelum seorang pejabat menjalankan tugasnya, para khalifah terlebih dahulu memberikan pesan, arahan, dan batas-batas yang harus dijaga. Mereka diingatkan untuk menunaikan shalat, menerapkan hukum dengan benar, membagikan bantuan secara adil, memperhatikan keadaan rakyat, serta tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Pesan-pesan tersebut menunjukkan satu kesadaran mendasar: seorang pejabat bukan pemilik kekuasaan, melainkan orang yang diberi amanah untuk mengurus kepentingan manusia.
Karena itu, semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya.
Ia tidak boleh berbuat zalim kepada rakyat. Ia tidak boleh mengabaikan kebutuhan mereka. Ia tidak boleh menjadikan kedudukannya sebagai alat untuk menekan, mempermalukan, atau mengambil keuntungan dari masyarakat.
Membuka Jalan bagi Pengaduan Rakyat
Lalu muncul persoalan yang sangat penting: bagaimana seorang khalifah dapat mengetahui jika seorang gubernur atau pejabat melakukan kesalahan?
Sebab, penguasa pusat tidak mungkin menyaksikan sendiri seluruh perilaku aparaturnya yang tersebar di wilayah yang luas.
Karena itu, pada masa Khulafaur Rasyidin berkembang sistem korespondensi dan perantaraan pos yang memungkinkan surat-surat dan perintah dikirim antara khalifah dengan para gubernur. Sistem tersebut sekaligus membuka ruang bagi masyarakat di berbagai wilayah untuk menyampaikan surat dan pengaduan kepada khalifah.
Dengan cara ini, rakyat tidak sepenuhnya bergantung kepada pejabat lokal ketika hendak mencari keadilan.
Mereka memiliki jalan untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada pemimpin tertinggi.
Hal ini merupakan bagian penting dari sistem pengawasan. Sebab, seorang pejabat mungkin dapat menyembunyikan kesalahannya dari atasannya, tetapi akan jauh lebih sulit apabila rakyat yang berada langsung di bawah kekuasaannya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pengalaman mereka.
Dengan demikian, suara rakyat menjadi salah satu sumber informasi dalam mengawasi kekuasaan.
Pengaduan Tidak Berarti Kesalahan Otomatis
Namun, membuka ruang pengaduan juga memiliki konsekuensi lain: setiap pengaduan harus diperiksa dengan adil.
Seorang pejabat tidak boleh dihukum hanya karena ada seseorang yang mengadukannya. Sebaliknya, rakyat juga tidak boleh kehilangan hak untuk mengadu hanya karena yang dilaporkan adalah pejabat tinggi.
Umar bin Khattab pernah menjelaskan kepada Amr bin Al-Ash bahwa apabila seorang pejabat melakukan kesalahan terhadap rakyat, ia dapat dikenai sanksi berdasarkan kebenaran pengaduan tersebut. Umar mengaitkan sikap itu dengan apa yang pernah ia lihat dari Rasulullah saw.
Dengan demikian, kedudukan seorang pejabat tidak membuatnya kebal dari pemeriksaan.
Prinsipnya sederhana: jabatan tidak boleh menjadi pelindung dari keadilan.
Abu Bakar: Mengoreksi Tanpa Berlebihan
Pada masa Abu Bakar, prinsip pengawasan juga tampak dalam cara beliau memberikan teguran dan sanksi sesuai dengan jenis kesalahan yang dilakukan.
Salah satu contohnya berkaitan dengan Khalid bin Al-Walid ketika ia menikah dalam situasi peperangan melawan orang-orang yang murtad. Abu Bakar menegurnya karena mempertimbangkan tanggung jawab besar yang sedang berada di pundaknya, terlebih setelah banyak kaum Muslimin gugur dalam peperangan.
Ketika Khalid kemudian menunaikan haji tanpa sepengetahuan Abu Bakar, ia juga mendapat teguran dan diperintahkan segera bergerak menuju Syam untuk bergabung dengan pasukan Muslimin di sana.
Yang menjadi persoalan bukan ibadah hajinya. Persoalannya adalah ketidakhadirannya pada saat situasi militer membutuhkan kehadirannya sebagai seorang komandan.
Dalam keadaan perang, ketidakhadiran seorang pemimpin pasukan bukan perkara pribadi semata. Keputusan pribadi seorang komandan dapat berpengaruh langsung terhadap keselamatan seluruh pasukan.
Karena itu, pengawasan terhadap pejabat harus mempertimbangkan dampak sosial dari keputusan pribadi mereka.
Ketegasan Harus Disertai Pemahaman terhadap Konteks
Namun, pengawasan tidak berarti bahwa setiap kesalahan harus diperlakukan dengan cara yang sama.
Hal ini terlihat dalam sikap Abu Bakar terhadap Khalid bin Al-Walid dalam peristiwa terbunuhnya Malik bin Nuwairah. Abu Bakar memahami bahwa Khalid telah melakukan takwil, meskipun takwil tersebut dinilai keliru.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa penegakan tanggung jawab membutuhkan kemampuan membedakan antara kesalahan yang disengaja, kelalaian, kekeliruan dalam ijtihad, dan tindakan yang dilakukan dengan maksud tertentu.
Dengan kata lain, keadilan tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa sebuah kesalahan telah terjadi; perlu dipahami pula konteks, sebab, dan dampaknya.
Umar: Pengaduan Rakyat Harus Diperiksa
Umar bin Khattab mengembangkan pengawasan terhadap para pejabat secara lebih sistematis.
Ketika menerima pengaduan terhadap seorang pejabat, ia memeriksa persoalan tersebut. Ia tidak serta-merta membenarkan rakyat, tetapi juga tidak otomatis membela pejabat.
Misalnya, ia pernah memanggil Abu Musa Al-Asy'ari, gubernur Bashrah, setelah menerima pengaduan dari seorang rakyat. Setelah perkara diperiksa dan terbukti bahwa pengaduan tersebut tidak benar serta Abu Musa telah menjalankan tugas sesuai dengan arahan, Umar mempersilakannya kembali menjalankan tugasnya.
Di sini terlihat keseimbangan yang penting.
Rakyat memiliki hak untuk mengadu, tetapi pejabat juga memiliki hak untuk diperiksa secara adil.
Pengawasan yang sehat tidak boleh berubah menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang berdasarkan tuduhan yang belum terbukti.
Melindungi Nyawa Rakyat dan Pasukan
Pengawasan menjadi semakin penting ketika keputusan seorang pejabat dapat membahayakan nyawa manusia.
Dalam sebuah peristiwa, seorang komandan memerintahkan salah seorang pasukannya turun ke sebuah jurang berair dalam cuaca yang sangat dingin. Prajurit tersebut menolak karena khawatir akan keselamatannya, tetapi komandan tetap memaksanya. Setelah keluar dari jurang, ia jatuh sakit dan akhirnya meninggal.
Ketika mengetahui hal tersebut, Umar mengecam keras tindakan sang komandan dan menyatakan bahwa ia tidak akan lagi memberikan kekuasaan kepadanya.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa kewenangan seorang komandan memiliki batas.
Keberanian dalam peperangan tidak berarti seorang pemimpin bebas mempertaruhkan nyawa bawahannya tanpa alasan yang benar.
Rakyat dan prajurit bukan sekadar alat untuk mencapai tujuan kekuasaan. Mereka adalah manusia yang keselamatan dan haknya harus dijaga.
Tidak Boleh Mengabaikan Arahan Pemerintahan
Pengawasan juga dilakukan terhadap keputusan para komandan yang menyangkut keselamatan pasukan secara keseluruhan.
Dalam beberapa kasus, para komandan di wilayah pesisir seperti Bahrain dan Oman mengambil keputusan untuk mengirim pasukan melalui laut guna menghadapi Persia, sementara pemerintah pusat sebelumnya melarang operasi tersebut karena kaum Muslimin belum memiliki pengalaman yang memadai dalam peperangan laut.
Ketika keputusan lokal bertentangan dengan arahan pusat dan berpotensi membahayakan pasukan, para pejabat tersebut mendapat sanksi.
Di sini terlihat bahwa seorang pejabat memang memiliki ruang untuk berijtihad, tetapi ijtihad tidak berarti bebas mengabaikan keputusan yang telah dibuat berdasarkan pertimbangan keselamatan umum.
Kewenangan harus berjalan bersama koordinasi dan tanggung jawab.
Pejabat sebagai Teladan Masyarakat
Ada alasan lain mengapa perilaku pejabat diawasi dengan sangat ketat: seorang pejabat bukan hanya menjalankan tugas administratif. Ia juga menjadi teladan yang diperhatikan masyarakat.
Apa yang dilakukan seorang pemimpin mudah ditiru oleh orang-orang yang berada di bawahnya.
Jika ia meremehkan aturan, bawahannya dapat menganggap aturan tidak penting.
Jika ia melakukan kemaksiatan secara terbuka, masyarakat dapat melihatnya sebagai sesuatu yang biasa.
Jika ia menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, bawahannya dapat mengikuti pola yang sama.
Karena itu, pelanggaran seorang pemimpin memiliki dampak yang lebih luas daripada pelanggaran seorang rakyat biasa.
Umar bahkan memperingatkan para pejabat agar menjauhi perkara-perkara syubhat yang dapat menyeret mereka menuju keharaman. Sebab, seorang pemimpin tidak hanya mempertanggungjawabkan perilakunya sebagai individu, tetapi juga dampak perilakunya terhadap orang-orang yang menjadikannya panutan.
Utsman: Pengawasan Langsung dan Pertemuan dengan Rakyat
Utsman bin Affan juga menjalankan mekanisme pengawasan terhadap para gubernur dan pejabat tinggi.
Pada musim haji, ia mengundang para gubernur dan pejabat untuk berkumpul, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki pengaduan untuk menyampaikannya.
Dengan mempertemukan pejabat dan masyarakat secara langsung, khalifah dapat memperoleh informasi dari kedua sisi.
Cara ini memiliki nilai penting: penguasa tidak hanya mendengar laporan dari bawahannya, tetapi juga mendengar langsung suara orang-orang yang berada di bawah kekuasaan mereka.
Utsman juga mengambil tindakan terhadap pejabat yang terbukti melanggar ketentuan agama.
Dalam salah satu kasus, ketika mendengar laporan bahwa seorang pejabat di Bashrah melarang seorang penduduk Naisabur menunaikan umrah sebagai bentuk syukur setelah keberhasilan penaklukan Khurasan, Utsman mengecam tindakan tersebut.
Menurutnya, pejabat tidak boleh membuat-buat aturan agama yang tidak ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dari sini terlihat bahwa pengawasan terhadap pejabat tidak hanya menyangkut harta dan pelayanan publik, tetapi juga batas kewenangan mereka dalam urusan agama.
Ali: Mendengar Rakyat dari Dekat
Ali bin Abi Thalib juga memberikan perhatian besar terhadap perilaku para gubernur dan pejabatnya.
Ia tidak hanya menunggu laporan dari struktur pemerintahan. Ia mengutus orang-orang untuk mengumpulkan informasi langsung dari masyarakat mengenai perilaku para pejabat.
Salah satu cara yang dilakukan adalah mengirim petugas ke suatu wilayah untuk bertanya langsung kepada rakyat tentang keadaan para aparat di sana.
Cara seperti ini menunjukkan kesadaran bahwa laporan dari pejabat kepada khalifah belum tentu menggambarkan seluruh keadaan di lapangan.
Karena itu, informasi perlu diverifikasi dari sumber lain.
Ali juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Ketika mendengar laporan tentang kezaliman seorang pejabat, ia mengingatkan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan aparatnya untuk menzalimi makhluk Allah atau menelantarkan hak-hak mereka.
Dalam beberapa kasus, ketika kesalahan pejabat terbukti, Ali mengambil tindakan tegas, termasuk menjatuhkan hukuman atau mencopotnya dari jabatan.
Ia juga terus memberikan nasihat kepada para gubernurnya agar menjalankan amanah dengan baik, tidak melampaui batas, dan tidak berbuat zalim kepada rakyat.
Kekuasaan Harus Selalu Kembali kepada Amanah
Jika berbagai praktik Khulafaur Rasyidin tersebut direnungkan, terlihat bahwa pengawasan terhadap pejabat memiliki beberapa lapisan.
Pertama, nasihat sebelum menjalankan tugas.
Kedua, aturan yang jelas mengenai batas kewenangan.
Ketiga, ruang bagi rakyat untuk menyampaikan pengaduan.
Keempat, pemeriksaan terhadap setiap laporan secara adil.
Kelima, sanksi ketika kesalahan terbukti.
Dan keenam, evaluasi terhadap dampak perilaku pejabat terhadap masyarakat.
Semua itu bermuara pada satu prinsip: kekuasaan adalah amanah.
Seorang gubernur tidak boleh merasa lebih tinggi daripada rakyat karena jabatannya. Seorang komandan tidak boleh memandang pasukannya sekadar sebagai alat untuk mencapai kemenangan. Seorang pejabat tidak boleh menganggap keputusan pribadinya bebas dari pertanggungjawaban ketika keputusan itu menyentuh kehidupan orang banyak.
Semakin besar kekuasaan, semakin luas pula akibat dari sebuah kesalahan.
Karena itu, pengawasan bukan tanda bahwa pemerintah tidak mempercayai pejabatnya. Pengawasan justru merupakan cara untuk menjaga kepercayaan itu agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pejabat bukan hanya seberapa besar wilayah yang berhasil ia kelola, seberapa banyak keputusan yang ia keluarkan, atau seberapa tinggi kedudukannya.
Ukuran yang lebih mendasar adalah:
Apakah rakyat merasa aman di bawah kekuasaannya?
Apakah hak-hak mereka terjaga?
Apakah ia menggunakan kewenangannya untuk kemaslahatan atau untuk kepentingan dirinya sendiri?
Dan yang paling penting, apakah ketika memegang kekuasaan ia masih menyadari bahwa di atas dirinya ada pertanggungjawaban kepada Allah?
Kesadaran inilah yang membuat pengawasan terhadap pejabat tidak berhenti sebagai mekanisme administratif. Ia menjadi bagian dari penjagaan amanah, keadilan, dan kemaslahatan manusia.
0 komentar: