Mengontrol Keuangan dan Finansial Para Pejabat
Kekuasaan tidak hanya perlu diawasi dalam bentuk keputusan dan kebijakan, tetapi juga dalam hal keuangan. Seorang pejabat dapat saja menjalankan tugasnya dengan baik secara lahiriah, tetapi pada saat yang sama mengalami perubahan dalam gaya hidup dan kekayaan setelah menduduki jabatan.
Karena itu, pada masa Khulafaur Rasyidin, para gubernur dan pejabat mendapat perhatian khusus dalam masalah kekayaan mereka. Jika harta seorang pejabat bertambah secara tidak wajar setelah ia memegang jabatan, khalifah melakukan pemeriksaan. Bukan berarti setiap pertambahan kekayaan otomatis dianggap sebagai kejahatan. Yang hendak diketahui adalah dari mana harta itu diperoleh dan apakah jabatan telah menjadi sebab seseorang memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
Prinsip ini sangat penting. Sebab, penyalahgunaan kekuasaan tidak selalu bermula dari niat mengambil harta secara terang-terangan. Kadang-kadang ia bermula dari sesuatu yang tampak sederhana: hadiah, fasilitas, penghormatan, atau keuntungan yang diberikan masyarakat karena seseorang sedang memegang jabatan.
Hadiah kepada Pejabat dan Bahaya Konflik Kepentingan
Rasulullah saw. telah memberikan dasar yang sangat kuat mengenai persoalan ini.
Beliau pernah mengutus seorang dari Bani Asad, yaitu Ibnu Lutbiyyah, untuk mengumpulkan zakat. Ketika kembali, ia berkata bahwa sebagian harta adalah untuk negara dan sebagian lainnya merupakan hadiah untuk dirinya.
Rasulullah saw. kemudian mengingatkan bahwa seseorang yang memperoleh hadiah karena kedudukannya sebagai petugas tidak dapat menyamakan hadiah tersebut dengan hadiah pribadi yang diterima ketika ia tidak memegang jabatan.
Pertanyaannya sangat mendasar: jika ia duduk saja di rumah ayah atau ibunya, apakah orang-orang itu akan tetap datang memberikan hadiah kepadanya?
Pertanyaan ini mengajarkan sebuah prinsip penting: ketika sebuah pemberian muncul karena pengaruh jabatan, pemberian tersebut tidak lagi dapat dilihat sebagai urusan pribadi semata. Di dalamnya terdapat potensi konflik kepentingan.
Karena itu, pengawasan terhadap hadiah dan kekayaan pejabat bukan sekadar persoalan administratif. Ia merupakan bagian dari upaya menjaga amanah agar kekuasaan tidak berubah menjadi jalan memperoleh keuntungan pribadi.
Ketika Wilayah Negara Semakin Luas
Prinsip pengawasan tersebut semakin penting pada masa Khulafaur Rasyidin, terutama pada masa Umar bin Khattab. Wilayah pemerintahan Islam berkembang luas sehingga kebutuhan terhadap gubernur, administrator, komandan, dan berbagai pejabat lainnya semakin besar.
Perluasan wilayah membawa persoalan baru. Pemerintahan membutuhkan aparatur yang semakin banyak, sementara pengalaman administratif kaum Muslimin dalam mengelola wilayah yang sangat luas masih terus berkembang.
Dalam kondisi seperti itu, kekuasaan memiliki dua sisi.
Di satu sisi, ia diperlukan untuk mengatur masyarakat dan melaksanakan kepentingan umum. Namun di sisi lain, semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula peluang munculnya penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, Umar tidak hanya memilih orang-orang yang dianggap mampu, tetapi juga membangun mekanisme pengawasan terhadap mereka.
Ia memandang harta yang berada dalam pengelolaan negara sebagai amanah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Bahkan, ia memperhatikan gaya hidup para gubernurnya. Ketika mengetahui seorang gubernur menikmati jenis makanan atau fasilitas yang tidak mampu dinikmati masyarakat pada umumnya, Umar dapat menegurnya.
Di sini tampak bahwa bagi Umar, persoalannya bukan sekadar apakah seorang pejabat mampu membeli sesuatu secara pribadi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kemewahan itu diperoleh secara wajar, atau ada hubungan antara kemewahan tersebut dengan kekuasaan yang sedang dipegangnya?
Memeriksa Sumber Kekayaan, Bukan Sekadar Jumlahnya
Umar juga memeriksa kondisi keuangan para pejabatnya. Bahkan ketika seorang pegawai datang dengan membawa harta dalam jumlah besar ke kas negara, ia tidak serta-merta hanya melihat jumlahnya.
Ia ingin mengetahui bagaimana harta itu diperoleh.
Inilah prinsip yang sangat penting dalam pengawasan keuangan: yang dinilai bukan hanya berapa banyak harta yang dimiliki seseorang, tetapi bagaimana harta itu diperoleh.
Kekayaan yang besar tidak otomatis berarti salah. Yang menjadi persoalan adalah jika kekayaan tersebut diperoleh melalui kezaliman, penyalahgunaan jabatan, pengambilan hak orang lain, atau cara-cara yang bertentangan dengan syariat.
Dengan demikian, pengawasan keuangan bukanlah upaya memusuhi kekayaan. Islam tidak mengajarkan bahwa pejabat harus menjadi miskin. Yang dijaga adalah agar kekayaan tidak lahir dari kekuasaan yang disalahgunakan.
Menghitung Kekayaan Sebelum Menjabat
Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Umar adalah mengetahui dan mencatat kekayaan para gubernur sebelum mereka menjalankan jabatan.
Dengan adanya catatan awal, pertambahan kekayaan setelah seseorang selesai menjalankan tugas dapat diperiksa secara lebih objektif.
Jika ditemukan pertambahan harta yang tidak lazim, Umar akan meminta penjelasan mengenai sumbernya.
Cara seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan yang baik membutuhkan tolok ukur sebelum seseorang memegang jabatan. Tanpa mengetahui kondisi awal, sulit menentukan apakah perubahan kekayaan setelah seseorang menjabat merupakan sesuatu yang wajar atau berkaitan dengan kekuasaan.
Dalam beberapa kasus, Umar bahkan mengambil sebagian harta pejabat setelah mereka selesai menjabat ketika terdapat dugaan kuat bahwa harta tersebut diperoleh karena pengaruh jabatan.
Ia pernah menerapkan pola muqasamah, yaitu membagi harta setelah dilakukan perhitungan terhadap kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat. Beberapa tokoh yang disebut dalam riwayat terkait kebijakan ini antara lain Sa'ad bin Abi Waqqash, gubernur Kufah, Amr bin Al-Ash, gubernur Mesir, dan Khalid bin Al-Walid, komandan pasukan di Syam.
Tindakan tersebut tentu merupakan persoalan hukum yang memiliki rincian dan konteks tersendiri. Para ulama seperti Imam Al-Haramain Al-Juwaini dan Asy-Syathibi menjelaskan bahwa Umar tidak bertindak secara sembarangan. Menurut penjelasan mereka, Umar melihat adanya kemungkinan bahwa sebagian kekayaan pejabat telah bercampur dengan keuntungan yang diperoleh karena pengaruh jabatan.
Dengan demikian, tujuan utamanya bukan menghukum seseorang karena menjadi kaya, melainkan memisahkan hak pribadi dari keuntungan yang lahir karena kekuasaan.
Pejabat Harus Fokus pada Amanahnya
Pengawasan terhadap kekayaan juga berkaitan dengan persoalan pekerjaan sampingan.
Dalam tradisi pemerintahan Khulafaur Rasyidin, para pejabat tertentu dituntut untuk memusatkan perhatian pada tugas pemerintahan mereka. Larangan melakukan pekerjaan lain di samping jabatan bukan semata-mata untuk membatasi kebebasan pribadi, tetapi juga untuk mencegah konflik kepentingan.
Bayangkan seorang pejabat yang sekaligus menjalankan aktivitas ekonomi di tengah masyarakat yang berada di bawah kewenangannya.
Orang-orang yang berhubungan dengannya mungkin tidak lagi berada dalam posisi yang sepenuhnya bebas. Mereka bisa merasa sungkan, takut, atau terdorong untuk memberikan keuntungan karena mengetahui kedudukan pejabat tersebut.
Di sinilah muncul persoalan syubhat.
Sebuah transaksi mungkin tampak sah secara formal, tetapi pengaruh jabatan dapat membuat hubungan tersebut tidak lagi benar-benar setara.
Karena itu, menjaga jarak antara kewenangan publik dan kepentingan pribadi merupakan bagian dari menjaga amanah.
Utsman dan Pengawasan terhadap Keuangan Pejabat
Prinsip pengawasan tersebut juga ditemukan pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ia memeriksa gubernur Kufah, Sa'ad bin Abi Waqqash, terkait utangnya kepada kas negara ketika Sa'ad mengalami kesulitan untuk melunasinya.
Laporan mengenai persoalan tersebut disampaikan kepada khalifah oleh Abdullah bin Mas'ud yang bertugas mengurus kas negara. Utsman kemudian mengambil tindakan terhadap Sa'ad.
Riwayat seperti ini memperlihatkan bahwa kedudukan seorang gubernur tidak menjadikannya berada di luar mekanisme pertanggungjawaban keuangan. Jabatan justru membuat tanggung jawabnya semakin besar.
Ali dan Ketegasan Menjaga Harta Publik
Ali bin Abi Thalib juga mengikuti prinsip yang sama dalam mengawasi para pejabatnya.
Ia memperhatikan kehidupan para pejabat dan melarang mereka menggunakan jabatan sebagai jalan untuk memperoleh kemewahan yang tidak semestinya. Sebaliknya, ia mendorong mereka menjaga kehormatan diri dan memperbanyak amal serta sedekah.
Ali juga mengambil tindakan terhadap pejabat yang lalai menjalankan tugas, termasuk dalam persoalan pajak dan pengelolaan harta masyarakat.
Dalam surat-suratnya kepada para pejabat, ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam menjalankan tugas bukan hanya persoalan administratif. Ia berkaitan dengan amanah di hadapan Allah sekaligus hak-hak manusia yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah.
Dalam sebuah surat kepada Abdullah bin Abbas, setelah menerima pengaduan mengenai pengelolaan harta, Ali meminta penjelasan tentang upeti yang dipungut: dari siapa harta itu dipungut dan untuk apa digunakan.
Pertanyaan tersebut sederhana, tetapi sangat mendasar.
Dari mana harta itu berasal?
Ke mana harta itu digunakan?
Dua pertanyaan inilah yang menjadi inti pengawasan keuangan publik.
Harta Publik Adalah Amanah
Harta negara bukanlah milik pribadi pejabat. Ia merupakan amanah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, seorang pejabat tidak cukup hanya memiliki niat baik. Ia juga membutuhkan sistem pengawasan yang membuat penggunaan kewenangannya dapat diperiksa.
Di sinilah kita dapat memahami mengapa para khalifah begitu serius mengontrol keuangan para gubernur dan pejabat.
Pengawasan bukan lahir dari prasangka bahwa setiap pejabat pasti akan menyalahgunakan kekuasaan. Sebaliknya, pengawasan lahir dari kesadaran bahwa manusia memiliki kelemahan dan kekuasaan memiliki daya tarik yang besar.
Maka, sistem pemerintahan yang amanah tidak hanya bergantung pada kesalehan pribadi para pejabat. Ia juga membutuhkan mekanisme yang membuat kekuasaan dapat diperiksa, kekayaan dapat dijelaskan, dan harta publik dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar tentang berapa banyak uang yang dimiliki seorang pejabat.
Persoalan yang lebih mendasar adalah:
Apakah harta itu diperoleh karena kerja dan hak pribadinya, atau karena pengaruh jabatan yang dipercayakan kepadanya?
Di situlah letak pentingnya pengawasan.
Sebab, ketika kekuasaan bercampur dengan kepentingan pribadi tanpa kontrol, amanah dapat perlahan berubah menjadi keuntungan pribadi. Tetapi ketika kekuasaan disertai transparansi, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban, jabatan tetap berada pada tempatnya: sebagai amanah untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan sebagai jalan untuk memperkaya diri.
0 komentar: