Ikhtilaf dalam Politik
Ada korelasi yang kuat antara kejernihan akidah dan stabilitas politik. Ketika pemahaman akidah mengalami perpecahan dan berkembang menjadi berbagai aliran yang saling bertentangan, perselisihan politik pun berpotensi semakin tajam. Pertentangan tersebut dapat mengguncang tatanan masyarakat, melemahkan kekuasaan, bahkan mengantarkan suatu dinasti pada keruntuhan dan digantikan oleh dinasti lainnya. Fenomena ini memperlihatkan salah satu sisi sunnatullah dalam kehidupan manusia: keyakinan, pemikiran, dan orientasi suatu masyarakat turut memengaruhi arah perjalanan politiknya.
Persoalan ini telah dibahas oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam berbagai kitabnya. Ia menelusuri perubahan kehidupan politik umat Islam sejak Daulah Umawiyah, ketika perdebatan kalam dan berbagai bidah pemikiran mulai berkembang, hingga Daulah Abbasiyah dan masa-masa sesudahnya. Dalam pandangannya, munculnya sekularisme dan meluasnya berbagai tarekat tasawuf dalam perkembangan sejarah tertentu turut memperlihatkan perubahan hubungan antara akidah dan kekuatan politik. Akidah yang semestinya menjadi sumber orientasi dan kekuatan umat dapat kehilangan fungsinya, bahkan berubah menjadi sumber pertentangan ketika pemahamannya menyimpang dari prinsip-prinsip agama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya apabila muncul bidah-bidah yang bertentangan dengan agama para rasul, maka Allah menuntut balas kepada orang yang menentang para rasul dan membantu mereka (para rasul).”¹³²
Pernyataan tersebut mengarahkan perhatian pada persoalan mendasar: perubahan politik tidak selalu dapat dipahami hanya melalui pergantian penguasa, perebutan kekuasaan, atau pertarungan kepentingan. Di baliknya, terdapat persoalan pemikiran dan keyakinan yang membentuk cara manusia memandang kekuasaan, keadilan, kepemimpinan, dan tanggung jawab.
Ibnu Khaldun juga menempatkan pembahasan mengenai kepemimpinan dalam kaitannya dengan akidah. Ia berkata, “Karena untuk suatu urusan, perkataan tentang kepemimpinan diletakkan di akhir pembicaraan mengenai akidah iman, seakan-akan termasuk bagian simpulannya.”
Sementara itu, Abu Zahrah menegaskan eratnya hubungan antara perselisihan politik dan persoalan agama:
“Wajib diperhatikan bahwa perselisihan politik atau aliran-aliran politik Islam memiliki korelasi erat dengan agama dan merupakan fondasi serta esensinya. Karena itulah, berbagai aliran politik yang muncul, prinsip-prinsipnya berkisar seputar agama, dan sesungguhnya aliran-aliran politik itu sendiri dalam berbagai arahnya berbenturan dengan kajian-kajian lainnya yang bertautan dengan pokok-pokok agama seputar iman dan keyakinan. Dan tidak hanya berhenti dalam batas keyakinan, sebab kita menemukan aliran politik memiliki pendapat-pendapat dalam keyakinan dan mazhab fikih dalam hal-hal cabang, mungkin itu lebih langgeng dampaknya dalam sejarah daripada aliran politik.”
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa perselisihan politik dalam sejarah Islam tidak selalu berhenti pada persoalan siapa yang memerintah. Ia dapat berkembang menjadi perbedaan mengenai dasar legitimasi kekuasaan, hak dan kewajiban pemimpin, serta cara menerapkan ajaran agama dalam kehidupan masyarakat. Bahkan, pandangan teologis dan mazhab fikih yang menyertai suatu aliran politik dapat meninggalkan pengaruh yang lebih panjang daripada keberadaan aliran politik itu sendiri.
Dengan demikian, politik Islam tidak dapat dipahami secara utuh apabila dilepaskan dari perspektif akidah. Sebagai salah satu aspek penting dalam kehidupan Islam, politik berhubungan dengan pandangan dasar tentang Allah, manusia, amanah, keadilan, dan tujuan kehidupan. Karena itu, pemisahan agama dan politik secara serampangan tidak sejalan dengan pandangan yang menempatkan agama sebagai pedoman kehidupan secara menyeluruh. Politik memperoleh orientasi normatif dari akidah, sedangkan praktik politik menjadi salah satu ruang untuk menguji bagaimana keyakinan tersebut diwujudkan dalam tindakan.
Namun, hubungan yang erat itu tidak berarti bahwa setiap perselisihan politik dengan sendirinya merupakan perselisihan akidah, atau bahwa setiap perbedaan politik harus berujung pada pertentangan keagamaan. Justru, pemahaman terhadap hubungan keduanya diperlukan agar batas antara prinsip yang mendasar dan persoalan yang terbuka bagi ijtihad dapat dikenali secara lebih cermat.
Pembahasan mengenai perselisihan politik dapat diuraikan melalui beberapa pokok berikut.
1. Definisi Perselisihan Politik
Perselisihan politik adalah perbedaan pandangan atau pertentangan yang berkaitan dengan pengelolaan urusan masyarakat, kepemimpinan, dan kekuasaan. Untuk memahami persoalan ini, terlebih dahulu perlu dijelaskan pengertian politik itu sendiri.
Secara etimologis, istilah as-siyasah memiliki beberapa makna. Dalam pembahasan ini, politik dipahami sebagai tindakan mengurus berbagai urusan masyarakat sekaligus memperbaiki keadaannya. Pengertian tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah saw.:
“Dahulu Bani Israil dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku.”¹³⁷
An-Nawawi menjelaskan, “Yakni, mereka mengurus urusan-urusannya sebagaimana yang dilakukan para pemimpin dan penguasa kepada rakyatnya.”¹³⁸
Pengertian ini memperlihatkan bahwa politik, pada dasarnya, tidak semata-mata berkaitan dengan perebutan atau pemeliharaan kekuasaan. Politik juga menyangkut tanggung jawab mengatur kehidupan bersama, menyelesaikan persoalan masyarakat, dan mengupayakan perbaikan keadaan.
Dalam perspektif syariat, pembahasan tersebut dikenal dengan istilah as-siyasah asy-syar'iyyah atau politik syariat. Secara umum, konsep ini berkaitan dengan pengelolaan urusan umat, baik di dalam maupun di luar masyarakat, dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariat Islam. Pelaksanaannya tidak cukup hanya dengan merujuk pada ketentuan yang dinyatakan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, tetapi juga harus memperhatikan ijmak, kaidah-kaidah syariat, dan prinsip-prinsip umumnya.¹³⁹ ¹⁴⁰
Di sinilah muncul persoalan penting dalam praktik politik: apakah kebijakan yang tidak disebutkan secara terperinci dalam nash dengan sendirinya harus ditolak? Ataukah terdapat ruang bagi ijtihad untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat?
Ibnul Qayyim memberikan penjelasan yang penting mengenai persoalan ini. Ia berkata:
“Orang yang mengatakan bahwa tidak ada politik kecuali apa yang diucapkan oleh syariat, maka dia salah dan menyalahkan para sahabat, dan itu palsu. Satu kelompok lalai dalam hal itu dan menjadikan syariat terbatas tidak mengerjakan kepentingan manusia, membutuhkan kepada selainnya. Saat para penguasa melihat itu, mereka pun menciptakan kejahatan yang panjang dan kerusakan yang lebar dalam berbagai situasi politiknya sehingga urusannya membesar dan penyelesaiannya berhalangan.”¹⁴¹
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya memahami syariat secara utuh. Syariat tidak boleh dipersempit seolah-olah hanya memberikan jawaban bagi persoalan yang disebutkan secara eksplisit dalam nash. Kehidupan masyarakat menghadirkan beragam persoalan yang membutuhkan penalaran, pertimbangan kemaslahatan, dan kebijakan yang bertanggung jawab.
Sebaliknya, ruang ijtihad juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip agama. Politik syariat menuntut keseimbangan antara kesetiaan terhadap ketentuan Allah dan kemampuan mengelola kenyataan kehidupan manusia. Dengan demikian, kebijakan politik bukan sekadar persoalan teknis pemerintahan, melainkan juga persoalan tanggung jawab moral dan keagamaan.
Al-Mawardi menjelaskan kedudukan imamah dalam kaitannya dengan fungsi tersebut. Ia berkata, “Imamah ditetapkan untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.”¹⁴²
Ibnu Khaldun juga menjelaskan bahwa khilafah merupakan upaya membawa manusia kepada ketentuan syariat dalam berbagai kepentingan duniawi dan ukhrawi mereka. Menurutnya, urusan dunia dalam perspektif syariat tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kemaslahatan akhirat. Karena itu, khilafah merupakan pengganti pemilik syariat dalam menjaga agama dan mengatur kehidupan dunia berdasarkan tuntunan agama.¹⁴³
Dari berbagai pandangan tersebut, politik dalam Islam dapat dipahami sebagai amanah untuk mengelola kehidupan bersama. Kekuasaan bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sarana untuk menjaga agama, menegakkan keadilan, dan mengupayakan kemaslahatan masyarakat. Perselisihan politik menjadi persoalan mendasar ketika perbedaan mengenai cara mengelola amanah tersebut berkembang menjadi pertentangan mengenai prinsip, legitimasi, dan tujuan kekuasaan.
2. Perselisihan Umat tentang Hukum Imamah: Bolehkah Kekhilafahan Berubah Menjadi Kerajaan?
Salah satu persoalan penting dalam sejarah politik Islam adalah perubahan sistem pemerintahan dari kekhilafahan menuju kerajaan atau monarki. Persoalan ini tidak hanya menyangkut bentuk kelembagaan negara, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antara prinsip normatif agama dan kenyataan sejarah.
Apakah perubahan dari kekhilafahan menuju kerajaan harus selalu dinilai sebagai penyimpangan? Apakah bentuk pemerintahan tertentu merupakan kewajiban yang tidak dapat berubah dalam setiap keadaan? Ataukah penilaiannya perlu mempertimbangkan kemampuan, keadaan masyarakat, dan karakter pemerintahan yang terbentuk?
Ibnu Khaldun memberikan penjelasan dengan membedakan sistem kerajaan dari berbagai kerusakan yang mungkin menyertainya. Ia berkata:
“Ketahuilah bahwa pada hakikatnya syariat tidak mencela monarki itu sendiri dan tidak melarang untuk mengimplementasikannya. Ia hanya melarang berbagai kerusakan yang timbul darinya berupa pemaksaan, kezaliman, dan bersenang-senang dengan kelezatan-kelezatan. Tidak ada keraguan lagi bahwa kerusakan-kerusakan itu dilarang dan merupakan turunan dari sistem monarki. Sebagaimana syariat memuji keadilan, moderat, pelaksanaan ritual agama dan pembelaannya, dan menetapkan pahala kepadanya. Itu semua merupakan turunan dari sistem monarki. Dengan demikian, jika terjadi celaan kepada sistem kerajaan atas satu sifat dan keadaan tanpa keadaan lainnya, dan tidak mencela sistem kerajaan itu sendiri dan tidak menuntut untuk meninggalkannya.... Dawud dan Sulaiman memiliki kerajaan yang tidak pernah dimiliki oleh selain keduanya, dan keduanya merupakan nabi Allah serta manusia paling mulia di sisi-Nya.”¹⁴⁴
Penjelasan Ibnu Khaldun mengajak pembaca membedakan bentuk pemerintahan dari sifat dan tindakan yang menyertainya. Kezaliman, pemaksaan, dan penyalahgunaan kekuasaan merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan prinsip keadilan dan ketentuan syariat. Sebaliknya, keadilan, perlindungan agama, dan pengelolaan masyarakat yang baik tetap merupakan kebajikan, apa pun bentuk kelembagaan yang menaunginya.
Akan tetapi, pembedaan tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan hukum mengenai monarki. Pertanyaan tentang legitimasi sistem pemerintahan, kewajiban menegakkan kekhilafahan, dan batas ketaatan kepada penguasa tetap menjadi wilayah perdebatan di kalangan ulama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa persoalan ini merupakan objek ijtihad. Ia menguraikan adanya dua kecenderungan pemikiran.
Pertama, kelompok yang mewajibkan kekhilafahan berdasarkan pola kenabian dalam setiap keadaan dan masa. Dalam pandangan ini, peralihan dari sistem tersebut ditolak secara mutlak, dan tindakan memberontak terhadapnya juga dicela tanpa membedakan keadaan.
Kedua, kelompok yang membolehkan sistem kerajaan secara mutlak tanpa keterikatan pada sunnah para khalifah. Kecenderungan ini, dalam uraian Ibnu Taimiyah, berkaitan dengan sikap permisif terhadap kekuasaan yang tidak dibatasi oleh prinsip-prinsip pemerintahan yang benar.
Ibnu Taimiyah kemudian mengajak pembaca mempertimbangkan keadaan yang melatarbelakangi perubahan sistem pemerintahan. Ia berkata:
“Penelitian mengenai hal ini dikatakan bahwa transformasi urusan ini dari kekhilafahan kenabian kepada sistem monarki, bisa karena ketidakmampuan manusia terhadap kekhilafahan kenabian atau adanya ijtihad yang dibolehkan, atau ada kemampuan untuk itu secara ilmu dan amal.”
Dengan demikian, perubahan sistem pemerintahan perlu dinilai dengan memperhatikan keadaan yang melingkupinya. Ketidakmampuan untuk mewujudkan suatu sistem tidak dapat disamakan begitu saja dengan penolakan terhadap prinsip yang mendasarinya. Demikian pula, pilihan politik yang lahir dari ijtihad tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan tindakan yang sengaja mengabaikan ketentuan agama.
Ibnu Taimiyah selanjutnya mengemukakan bahwa apabila ketidakmampuan disertai dengan keterbatasan dalam ilmu dan amal, penguasa dapat memperoleh uzur atas keadaan tersebut. Ia menghubungkan persoalan ini dengan prinsip bahwa kewajiban bergantung pada kemampuan untuk melaksanakannya. Sebagai perbandingan, ia menyebut keadaan Najasyi setelah masuk Islam, ketika ia tidak mampu menampakkan keislamannya di hadapan kaumnya, serta keadaan Nabi Yusuf dalam beberapa segi. Ia juga mengingatkan bahwa kerajaan pernah menjadi bagian dari kekuasaan sejumlah nabi, seperti Dawud, Sulaiman, dan Yusuf.
Sebaliknya, apabila kemampuan dalam ilmu dan amal tersedia, persoalan tersebut menuntut penilaian yang lebih mendalam. Ibnu Taimiyah mempertimbangkan kemungkinan bahwa kekhilafahan berdasarkan pola kenabian merupakan sunnah, bukan kewajiban dalam pengertian yang mutlak untuk setiap keadaan, serta kemungkinan kebolehan memilih sistem kerajaan dalam syariat Islam. Namun, ia menyampaikan pertimbangan itu secara bersyarat: apabila anggapan tersebut benar, penguasa yang adil tidak serta-merta berdosa karena memilih sistem kerajaan.¹⁴⁵
Uraian ini menunjukkan bahwa pembahasan tentang imamah tidak cukup dilakukan dengan mempertentangkan dua bentuk pemerintahan secara sederhana. Diperlukan pembedaan antara prinsip agama, bentuk kelembagaan, kemampuan untuk melaksanakan kewajiban, dan kualitas moral penguasa.
Di sinilah pentingnya sikap reflektif dalam memahami perselisihan politik. Kesetiaan terhadap prinsip agama tidak boleh berubah menjadi penilaian yang mengabaikan kenyataan dan kemampuan manusia. Sebaliknya, pertimbangan atas keadaan juga tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menormalisasi kezaliman atau membebaskan kekuasaan dari tanggung jawab.
Pada akhirnya, persoalan politik dalam Islam tidak hanya berkisar pada siapa yang berhak memerintah atau bentuk pemerintahan apa yang harus dipilih. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kekuasaan dijalankan sebagai amanah, bagaimana keadilan diwujudkan, dan bagaimana prinsip-prinsip agama tetap menjadi pedoman ketika masyarakat menghadapi perubahan sejarah.
Perbedaan pandangan mengenai imamah memperlihatkan bahwa hubungan antara akidah dan politik memerlukan ketelitian dalam memahami dalil, keluasan dalam mempertimbangkan keadaan, serta kehati-hatian dalam menilai pihak yang berbeda. Tanpa itu, perselisihan yang semestinya menjadi ruang ijtihad dapat berubah menjadi pertentangan yang merusak persatuan. Sebaliknya, apabila prinsip dan ruang ijtihad ditempatkan secara proporsional, perbedaan dapat dikaji dengan lebih jernih tanpa menghilangkan tanggung jawab terhadap kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan umat.
Link Kami
Beberapa Link Kami yang Aktif