Tenaga Kerja dan Organisasi dalam Islam
Buruh merupakan salah satu faktor produksi yang diakui dalam berbagai sistem ekonomi, terlepas dari kecenderungan ideologis yang mendasarinya. Dalam ilmu ekonomi, tenaga kerja dipandang sebagai salah satu sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Namun, tenaga kerja tidak sama dengan faktor produksi lainnya. Ada kekhususan yang melekat pada buruh: tenaga kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri. Karena itu, persoalan buruh tidak pernah semata-mata persoalan jumlah tenaga, produktivitas, permintaan, dan upah. Di balik tenaga kerja selalu ada manusia dengan martabat, kebutuhan, hak, kewajiban, serta tanggung jawab sosial.
Di sinilah ekonomi Islam memberikan kerangka yang berbeda.
Dalam ekonomi sekular modern, faktor-faktor produksi banyak dipahami sebagai bagian dari proses perubahan sejarah dan mekanisme ekonomi. Islam memandangnya dalam kerangka yang lebih luas, yaitu kerangka moral dan etika yang bersumber dari syariat. Karena itu, hubungan antara pemilik modal dan buruh, hak dan kewajiban pekerja, tanggung jawab majikan, serta tata cara memperoleh dan menggunakan tenaga kerja tidak dilepaskan dari nilai-nilai moral.
Dengan demikian, buruh sebagai faktor produksi dalam Islam tidak pernah benar-benar terpisah dari kehidupan sosial dan moral.
Buruh Bukan Sekadar Komoditas
Dalam Islam, buruh bukan sekadar sejumlah tenaga atau jasa abstrak yang ditawarkan untuk dijual kepada pihak yang membutuhkan tenaga kerja. Di balik jasa tersebut terdapat manusia yang harus dihormati hak dan martabatnya.
Karena itu, orang yang mempekerjakan buruh tidak hanya memiliki hubungan ekonomi dengan pekerjanya. Ia juga memikul tanggung jawab moral dan sosial.
Demikian pula pekerja. Memang benar bahwa seorang pekerja memiliki tenaga yang dapat ia tawarkan dan ia berhak memperoleh imbalan yang layak atas pekerjaannya. Namun, kebebasan itu tidak bersifat mutlak. Ia tidak diperbolehkan menggunakan tenaga dan keahliannya untuk melakukan pekerjaan yang dilarang oleh syariat.
Hubungan kerja, dengan demikian, bukanlah hubungan antara dua pihak yang bebas melakukan apa saja demi kepentingannya masing-masing. Pekerja tidak boleh memeras majikan, sebagaimana majikan tidak boleh memeras pekerja.
Tanggung jawab seorang buruh juga tidak serta-merta berakhir ketika ia meninggalkan tempat kerja. Ia tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepentingan yang sah, baik kepentingan majikan maupun kepentingan pekerja lain yang berada dalam posisi kurang beruntung.
Di sinilah terlihat bahwa Islam memandang tenaga kerja bukan hanya dari sisi ekonominya, tetapi juga dari sisi kemanusiaannya.
Ukuran moral dan sosial semacam ini tidak selalu tampak dalam pembahasan faktor produksi dalam ilmu ekonomi sekular. Robert L. Heilbroner dan Lester C. Thurow, dalam The Economic Problem, menggambarkan perubahan historis yang menjadikan buruh semakin dipandang sebagai suatu kuantitas abstrak dari usaha yang ditawarkan kepada para pencari tenaga kerja.
Perubahan tersebut, menurut mereka, telah memisahkan buruh dari kehidupan sosialnya. Tenaga manusia kemudian diperlakukan sebagai salah satu faktor produksi yang dapat diperjualbelikan dalam mekanisme ekonomi.
Pandangan tersebut membantu kita memahami perbedaan mendasar antara pendekatan ekonomi yang memandang buruh terutama sebagai faktor produksi dan pendekatan Islam yang tetap melihat manusia di balik faktor produksi tersebut.
Karena itu, tenaga kerja dalam Islam dapat dikatakan digunakan dalam pengertian yang lebih luas sekaligus lebih terbatas.
Lebih luas, karena penggunaan jasa tenaga kerja tidak hanya dilihat dari pertimbangan finansial, tetapi juga dari dimensi moral dan sosial.
Namun, sekaligus lebih terbatas, karena seorang pekerja tidak mempunyai kebebasan mutlak untuk menggunakan tenaga dan keahliannya sesuka hati. Kebebasan ekonomi tetap berada dalam batas-batas yang ditetapkan syariat.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang tenaga kerja dalam Islam bukan hanya, “Berapa harga tenaga seseorang?” tetapi juga, “Untuk apa tenaga itu digunakan, bagaimana hubungan antara pekerja dan majikan dibangun, dan nilai apa yang lahir dari hubungan kerja tersebut?”
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat tenaga kerja dalam ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari persoalan akhlak.
---
Organisasi
Jika tenaga kerja berbicara tentang manusia yang menjalankan proses produksi, maka organisasi berbicara tentang bagaimana berbagai unsur produksi tersebut disatukan dan diarahkan menuju tujuan tertentu.
Dalam analisis ekonomi sekular konvensional, laba umumnya dihubungkan dengan pendapatan pengusaha. Laba dipandang sebagai imbalan bagi pihak yang mengelola dan mengorganisasikan berbagai sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya produksi lainnya.
Namun, ketika organisasi ditempatkan dalam kerangka ekonomi Islam, muncul pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah organisasi hanya dibentuk untuk menghasilkan keuntungan, ataukah ia juga mempunyai tanggung jawab sosial dan moral?
Pertanyaan ini penting karena organisasi bukanlah benda mati. Di dalamnya terdapat manusia, kepentingan, hubungan kerja, modal, keahlian, keputusan, dan berbagai tujuan yang harus diselaraskan.
Pada pandangan pertama, mungkin tidak terlihat adanya ciri yang secara khusus membedakan organisasi Islam dari organisasi dalam sistem ekonomi lainnya. Akan tetapi, ketika prinsip-prinsip ekonomi Islam diterapkan dalam praktik, terdapat sejumlah karakter yang membentuk corak organisasi tersebut.
1. Organisasi Berbasis Kemitraan
Pertama, ekonomi Islam pada dasarnya lebih menekankan hubungan berbasis kemitraan dan pembagian hasil daripada hubungan yang semata-mata bertumpu pada pinjaman berbunga.
Dalam kerangka demikian, pengelola perusahaan tidak hanya bekerja dengan orientasi memperoleh imbalan tetap, tetapi dapat terlibat dalam usaha yang keuntungan dan risikonya dibagi bersama para pemilik modal atau mitra usaha.
Semangat ini dapat ditemukan dalam berbagai bentuk kerja sama, seperti mudharabah dan musyarakah.
Hubungan semacam itu mendorong munculnya kekuatan-kekuatan kooperatif. Modal tidak berdiri sendiri, sementara pengelola juga bukan sekadar pihak yang menjual keahliannya. Keduanya dipertemukan dalam suatu kerja sama yang menghubungkan modal, tenaga, keahlian, risiko, dan hasil.
Di sini organisasi tidak sekadar menjadi tempat bertemunya faktor-faktor produksi. Ia menjadi ruang tempat berbagai pihak berbagi tanggung jawab terhadap usaha yang dijalankan.
2. Makna Keuntungan yang Lebih Luas
Kedua, karena bunga atas modal tidak dibenarkan dalam ekonomi Islam, konsep keuntungan memperoleh makna yang lebih luas.
Modal uang tidak dapat dipisahkan begitu saja dari manusia yang mengelolanya. Modal manusia berupa pengetahuan, pengalaman, keterampilan, dan kemampuan manajerial harus dipadukan dengan modal finansial.
Dengan demikian, pemilik modal, pengelola, dan pengusaha menjadi bagian yang saling berkaitan dalam organisasi. Keuntungan bukan semata-mata hasil dari modal uang, tetapi merupakan hasil dari proses kerja bersama.
Hal ini tidak berarti bahwa organisasi Islam tidak berusaha memperoleh laba. Mencari keuntungan tetap merupakan bagian penting dari kegiatan ekonomi.
Yang membedakannya adalah bahwa keuntungan bukan satu-satunya tujuan yang menentukan seluruh perilaku organisasi.
Dalam kerangka Islam, organisasi berhadapan dengan banyak tujuan yang harus diselaraskan dengan batas-batas moral. Keuntungan tetap dicari, tetapi pencarian keuntungan tidak boleh menghapus tanggung jawab terhadap manusia, masyarakat, dan ketentuan syariat.
Dengan demikian, perbedaan antara organisasi Islam dan organisasi dalam ekonomi sekular tidak hanya terletak pada tujuan yang dinyatakan secara konseptual, tetapi juga pada cara tujuan tersebut diterjemahkan ke dalam keputusan-keputusan operasional.
3. Integritas Moral dalam Organisasi
Ketiga, karena organisasi merupakan suatu kesatuan yang menggabungkan modal, manusia, dan kepentingan yang berbeda, integritas moral menjadi sangat penting.
Kejujuran, ketepatan, dan kesungguhan dalam pencatatan serta pelaporan keuangan bukan sekadar persoalan teknis akuntansi. Dalam perspektif Islam, semuanya merupakan bagian dari amanah.
Islam menekankan kejujuran dan ketepatan dalam perdagangan. Prinsip ini juga memiliki konsekuensi ekonomi. Semakin tinggi kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat, semakin kecil kebutuhan untuk melakukan pengawasan yang berlebihan.
Sebaliknya, ketika kejujuran hilang, biaya pengawasan meningkat. Setiap transaksi harus diperiksa, setiap laporan harus dicurigai, dan setiap hubungan ekonomi membutuhkan pengamanan tambahan.
Dengan demikian, akhlak bukan sesuatu yang berada di luar sistem ekonomi. Akhlak justru dapat menjadi bagian penting dari efisiensi organisasi.
Kejujuran bukan hanya membuat seseorang menjadi baik secara moral. Dalam hubungan ekonomi, kejujuran juga menciptakan kepercayaan yang memungkinkan kerja sama berlangsung dengan lebih baik.
4. Manusia sebagai Pusat Organisasi
Terakhir, faktor manusia dalam produksi dan strategi usaha memperoleh kedudukan yang sangat penting.
Organisasi tidak hanya terdiri atas modal, mesin, gedung, teknologi, dan prosedur. Semua itu pada akhirnya dijalankan oleh manusia.
Karena itu, strategi organisasi dalam Islam tidak cukup hanya diarahkan pada maksimalisasi keuntungan atau penjualan. Ia juga harus memperhatikan manusia yang berada di dalam dan di sekitar organisasi tersebut.
Di sinilah nilai itsar—mendahulukan kepentingan orang lain dalam batas-batas yang dibenarkan—dapat memengaruhi perilaku produsen dan pengelola.
Penerapannya tentu tidak selalu berbentuk tindakan yang sama dalam setiap organisasi. Dalam praktiknya, organisasi tetap harus memperhitungkan efisiensi, keuntungan, risiko, dan keberlangsungan usaha. Namun, seluruh pertimbangan tersebut ditempatkan dalam kerangka moral yang lebih luas.
Pada akhirnya, organisasi dalam ekonomi Islam bukan sekadar mesin untuk menghasilkan laba. Ia merupakan wadah kerja sama manusia dalam mengelola amanah sumber daya.
Di dalamnya terdapat modal, tenaga, keahlian, kepemimpinan, keuntungan, dan risiko. Tetapi di atas semua itu terdapat satu pertanyaan yang lebih mendasar:
Untuk apa semua sumber daya tersebut dikelola?
Jika jawabannya hanya keuntungan, maka organisasi mudah menjadikan manusia sebagai alat.
Tetapi jika keuntungan ditempatkan sebagai bagian dari amanah yang lebih luas, maka organisasi dapat menjadi sarana untuk mempertemukan kepentingan ekonomi dengan tanggung jawab moral dan sosial.
Dengan demikian, tenaga kerja dan organisasi dalam ekonomi Islam pada akhirnya bertemu pada satu titik: kegiatan ekonomi tidak pernah terlepas dari manusia, dan manusia tidak pernah terlepas dari pertanggungjawaban moralnya.
0 komentar: