basmalah Pictures, Images and Photos
Manajemen Pengelolaan Harta Pribadi Agar Bertumbuh dan Berkah (2) - Our Islamic Story

Postingan Popular Pekan ini

Prinsip Pengelolaan Harta Pribadi  Penggunaan yang Tidak...

Manajemen Pengelolaan Harta Pribadi Agar Bertumbuh dan Berkah (2)

Prinsip Pengelolaan Harta Pribadi 

Penggunaan yang Tidak Merugikan

Jika Islam menekankan agar harta digunakan secara berfaedah, maka prinsip itu sekaligus mengandung kewajiban lain: harta tidak boleh digunakan dengan cara yang merugikan orang lain atau masyarakat.

Kepemilikan mutlak atas segala sesuatu pada hakikatnya berada di tangan Allah. Manusia hanya diberi hak untuk memanfaatkan apa yang berada dalam penguasaannya. Karena itu, hak seseorang atas harta tidak boleh menjadi alasan untuk merampas hak orang lain.

Al-Qur'an memberikan prinsip yang jelas:

«وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللّٰهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۗ إِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ»

«“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
(QS Al-Baqarah, 2:190)»

Prinsip tidak melampaui batas tersebut tidak hanya berkaitan dengan peperangan. Ia mencerminkan suatu kaidah moral yang lebih luas: hak tidak boleh digunakan untuk melahirkan kemudaratan.

Nabi saw. juga memberikan gambaran konkret mengenai hal ini. Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

«“Janganlah kelebihan air ditahan sehingga menghalangi pertumbuhan tanaman.”
(HR Bukhari)»

Pesan hadis tersebut sangat kuat. Seseorang mungkin memiliki sumber air dan berhak memanfaatkannya. Namun, ketika kebutuhan dirinya telah terpenuhi, menahan kelebihan air sehingga orang lain tidak dapat menggunakannya dapat menimbulkan kemudaratan.

Dengan demikian, kepemilikan atas suatu sumber daya tidak selalu berarti kebebasan untuk menutup akses orang lain terhadap manfaat yang secara nyata masih dapat diberikan.

Prinsip yang sama berlaku terhadap tanah.

Ibn Umar ra. meriwayatkan bahwa Nabi saw. memperingatkan orang yang mengambil tanah yang bukan haknya dengan ancaman yang sangat berat pada Hari Kiamat. (HR Bukhari)

Peringatan tersebut menunjukkan betapa seriusnya Islam menjaga hak milik.

Menariknya, perlindungan terhadap hak milik pribadi justru berjalan bersama dengan larangan menggunakan hak milik untuk merugikan orang lain.

Hak milik dilindungi, tetapi penyalahgunaan hak milik tidak.

Mencegah Pemusatan Kekayaan

Prinsip tersebut menjadi semakin penting ketika kepemilikan pribadi berkembang menjadi pemusatan kekayaan yang berlebihan.

Dalam kehidupan ekonomi, kebebasan memiliki harta dapat menghasilkan produktivitas dan kemakmuran. Namun, jika kekayaan dan sumber daya strategis terkonsentrasi secara tidak wajar di tangan segelintir orang, kebebasan tersebut dapat berubah menjadi kekuasaan ekonomi yang memengaruhi kehidupan masyarakat secara luas.

Dalam kondisi demikian, negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat.

Instrumen yang digunakan dapat berupa peraturan, kebijakan fiskal, maupun bentuk intervensi lain yang sah menurut hukum. Prinsip dasarnya bukanlah menghapus hak milik pribadi, melainkan mencegah agar harta tidak berubah menjadi hak istimewa yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu.

Ibn al-Qayyim menjelaskan bahwa hukum Allah pada dasarnya diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Apabila berbagai kepentingan bertemu dan tidak semuanya dapat diwujudkan sekaligus, maka kemaslahatan yang lebih besar harus didahulukan dan kemudaratan yang lebih berat harus dicegah.

Prinsip ini sejalan dengan kaidah yang bersumber dari sabda Nabi saw.:

«“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”»

Dari prinsip tersebut, para ahli hukum Islam kemudian mengembangkan berbagai pembahasan mengenai bentuk-bentuk kemudaratan: apakah kerugian tersebut menimpa individu atau masyarakat luas, disengaja atau tidak, pasti atau kemungkinan besar terjadi, serta apakah kerugian tersebut dapat dihindari.

Yang dicari bukanlah penghapusan seluruh risiko kehidupan—sesuatu yang hampir mustahil—melainkan keseimbangan antara berbagai kepentingan dengan mendahulukan kemaslahatan yang lebih besar dan mencegah kemudaratan yang lebih berat.

Dengan demikian, moralitas ekonomi dalam Islam tidak berhenti pada hubungan seseorang dengan hartanya. Ia juga menyangkut hubungan seseorang dengan manusia lain.

Seorang pemilik harta tidak hanya bertanya, “Apakah ini milikku?” tetapi juga, “Apakah cara aku menggunakan milikku ini merugikan orang lain?”

---

Pemilikan yang Sah

Ketentuan kelima berkaitan dengan cara memperoleh harta.

Islam tidak hanya memperhatikan berapa banyak harta yang dimiliki, tetapi juga bagaimana harta tersebut diperoleh.

Al-Qur'an menyatakan:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ»

«“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
(QS An-Nisa, 4:29)»

Ayat ini memberikan fondasi penting bagi hak milik dalam Islam: kepemilikan harus diperoleh melalui cara yang sah.

Karena itu, penipuan, pencurian, korupsi, suap, kesaksian palsu, manipulasi transaksi, dan berbagai bentuk pengambilan harta secara batil tidak dapat dibenarkan hanya karena pada akhirnya menghasilkan kepemilikan yang secara formal berada di tangan seseorang.

Bahkan memperoleh suatu hak melalui keputusan hukum tidak menjadikannya halal apabila keputusan tersebut diperoleh melalui cara yang tercela, seperti suap atau kesaksian palsu.

Di sinilah Islam membedakan antara legalitas formal dan keabsahan moral.

Seseorang mungkin berhasil mendapatkan sesuatu melalui celah hukum, tetapi jika cara memperolehnya bertentangan dengan syariat, maka kepemilikan tersebut tidak menjadi sah hanya karena ia memiliki dokumen atau keputusan yang mendukungnya.

Larangan Penimbunan dan Monopoli

Persoalan yang sama terlihat dalam larangan menimbun dan memonopoli barang yang dibutuhkan masyarakat.

Harta yang ditimbun keluar dari peredaran. Barang yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat ditahan untuk kepentingan pemiliknya sendiri.

Karena itu, penimbunan dapat menjadi persoalan sosial ketika dilakukan terhadap barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan dilakukan dengan tujuan atau akibat merusak kemaslahatan umum.

Abu Yusuf menjelaskan bahwa menyembunyikan barang yang merugikan masyarakat merupakan tindakan yang salah. Tidak menjadi perbedaan mendasar apakah barang yang ditimbun berupa makanan, pakaian, atau komoditas lainnya. Persoalannya terletak pada dampaknya: masyarakat membutuhkan barang tersebut, sementara pemiliknya sengaja menahannya dari peredaran.

Dengan demikian, larangan monopoli bukanlah penolakan terhadap kepemilikan pribadi.

Sebaliknya, ia merupakan upaya menjaga agar hak milik pribadi tidak berubah menjadi kekuasaan untuk menguasai kebutuhan hidup masyarakat.

---

Penggunaan yang Berimbang

Ketentuan keenam adalah keseimbangan dalam menggunakan harta.

Islam tidak menyukai dua keadaan yang berlawanan: pemborosan dan kekikiran.

Al-Qur'an mengingatkan:

«وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلٰى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا»

«“Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan pula engkau terlalu mengulurkannya, karena itu engkau menjadi tercela dan menyesal.”
(QS Al-Isra, 17:29)»

Ayat ini menggambarkan keseimbangan yang menjadi karakter penting dalam pengelolaan harta.

Tangan yang terlalu tertutup menggambarkan kekikiran. Sebaliknya, tangan yang terlalu terbuka tanpa kendali dapat membawa kepada pemborosan.

Keduanya sama-sama dapat merusak.

Harta yang diperoleh secara sah merupakan karunia Allah yang harus dijaga dan digunakan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, orang yang belum mampu mengelola hartanya dengan baik tidak boleh dibiarkan menghabiskannya secara sia-sia.

Al-Qur'an bahkan memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan harta orang yang belum sempurna kemampuan akalnya, agar harta tersebut dijaga dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. (QS An-Nisa, 4:6)

Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam tidak memandang harta sebagai sesuatu yang boleh dihamburkan hanya karena seseorang secara formal memilikinya.

Bahaya Kekikiran

Namun, persoalan harta tidak hanya terletak pada pemborosan.

Kekikiran juga dapat menjadi masalah.

Seseorang mungkin memiliki kekayaan yang besar, tetapi tidak mau menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan yang wajar, membantu orang lain, ataupun mengembangkan kegiatan yang bermanfaat.

Dalam keadaan seperti itu, harta memang tetap berada di tangannya, tetapi manfaatnya berhenti.

Al-Qur'an mengingatkan:

«“Ingatlah, kamu adalah orang-orang yang diajak untuk menginfakkan hartamu di jalan Allah. Lalu di antara kamu ada orang yang kikir. Dan barang siapa kikir, sesungguhnya dia kikir terhadap dirinya sendiri. Allah Mahakaya, sedangkan kamulah yang membutuhkan-Nya.”
(QS Muhammad, 47:38)»

Kekikiran pada akhirnya tidak hanya merugikan orang lain. Ia juga dapat merugikan pemiliknya sendiri.

Harta yang seharusnya menjadi sarana kebaikan berubah menjadi sesuatu yang hanya disimpan. Ia tidak menghidupi orang lain, tidak mengembangkan usaha, tidak membuka lapangan pekerjaan, dan tidak memperluas kemaslahatan.

Karena itu, penggunaan harta yang berimbang bukan berarti hidup tanpa kenikmatan. Yang dikehendaki adalah kemampuan menempatkan harta pada proporsinya: tidak berlebihan dan tidak pula menahan apa yang semestinya dikeluarkan.

---

Pemanfaatan Sesuai Hak

Ketentuan ketujuh memberikan perhatian pada penggunaan harta sesuai dengan hak dan tujuan yang dibenarkan.

Manusia memang memiliki kepentingan pribadi. Islam tidak menghapusnya. Seseorang boleh menggunakan kekayaannya untuk memenuhi kebutuhan dirinya, keluarganya, mengembangkan usaha, dan menikmati hasil kerja yang halal.

Namun, kepentingan pribadi tidak boleh berkembang menjadi kekuasaan untuk membeli kepentingan publik.

Dalam kehidupan politik dan pemerintahan, kekayaan yang terkonsentrasi pada segelintir orang dapat memberikan pengaruh yang tidak seimbang. Pemilik modal yang sangat kuat dapat berusaha memengaruhi kebijakan, keputusan publik, atau distribusi sumber daya demi kepentingannya sendiri.

Jika hal itu terjadi, kekayaan tidak lagi sekadar menjadi alat ekonomi. Ia berubah menjadi instrumen kekuasaan.

Islam menempatkan negara dan hukum sebagai penjaga agar kekuatan ekonomi tidak menguasai kehidupan sosial dan politik secara tidak adil.

Kebebasan ekonomi, sosial, dan politik harus tetap memiliki ruangnya sendiri. Kekayaan tidak boleh menjadi tiket untuk memperoleh hak istimewa yang tidak tersedia bagi masyarakat lainnya.

Prinsip ini kembali memperlihatkan keseimbangan yang menjadi karakter konsep kepemilikan dalam Islam:

Islam melindungi hak pemilik, tetapi juga melindungi masyarakat dari penyalahgunaan hak tersebut.

---

Hak Setelah Pemilik Meninggal

Ketentuan terakhir berkaitan dengan keberlanjutan hak atas harta setelah pemiliknya meninggal.

Kepemilikan seseorang tidak berarti bahwa seluruh kekayaannya dapat diwariskan menurut kehendaknya sendiri tanpa batas. Islam menetapkan hukum waris yang mengatur perpindahan harta kepada pihak-pihak yang memiliki hak.

Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab terhadap harta tidak berhenti ketika pemiliknya meninggal dunia.

Harta yang dahulu berada di bawah penguasaannya harus kembali didistribusikan melalui ketentuan yang telah ditetapkan syariat.

Dengan demikian, hukum waris memiliki dimensi sosial yang sangat penting. Ia mencegah kekayaan keluarga terus terkonsentrasi pada satu orang atau satu garis kepentingan tanpa batas.

Harta berpindah.

Kepemilikan berganti.

Generasi berganti.

Tetapi prinsip keadilan tetap dijaga.

---

Hak Milik sebagai Amanah

Jika seluruh ketentuan tersebut kita perhatikan secara keseluruhan, tampak bahwa konsep hak milik dalam Islam memiliki struktur yang sangat khas.

Islam tidak mengatakan:

“Semua harta adalah milik negara.”

Islam juga tidak mengatakan:

“Setelah menjadi milikmu, harta itu sepenuhnya terserah kepadamu.”

Islam mengambil jalan yang berbeda.

Manusia diberi hak untuk memiliki, tetapi kepemilikan tersebut dibatasi oleh amanah.

Harta harus diperoleh dengan cara yang sah.

Harta harus digunakan secara produktif.

Harta tidak boleh digunakan untuk merugikan orang lain.

Harta tidak boleh ditimbun dan dimonopoli dengan cara yang merusak masyarakat.

Harta tidak boleh diboroskan.

Harta juga tidak boleh ditahan karena kekikiran.

Dan harta harus tetap ditempatkan dalam kerangka kemaslahatan sosial.

Bahkan ketika pemiliknya meninggal, syariat masih mengatur bagaimana harta tersebut berpindah kepada generasi berikutnya.

Dengan demikian, hak milik dalam Islam bukan hak yang terlepas dari tanggung jawab, melainkan hak yang justru melahirkan tanggung jawab.

Di sinilah letak kekhasannya.

Manusia bukan pemilik mutlak harta. Ia adalah pemegang amanah atas sesuatu yang pada hakikatnya milik Allah.

Karena itu, pertanyaan ekonomi dalam Islam tidak berhenti pada:

“Berapa banyak yang dapat saya miliki?”

Tetapi bergerak lebih jauh:

“Bagaimana saya memperoleh, menggunakan, menjaga, mengembangkan, dan mewariskan harta ini agar tetap berada dalam kerangka yang diridai Allah?”

Jika pertanyaan itu hidup dalam diri setiap pemilik harta, maka kekayaan tidak lagi hanya menjadi simbol keberhasilan pribadi.

Ia menjadi amanah.

Dan amanah selalu membawa konsekuensi pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, kekhasan konsep harta dalam Islam bukan semata-mata terletak pada pengakuannya terhadap hak milik pribadi, melainkan pada jaringan etika dan moral yang mengelilingi hak tersebut.

Islam melindungi hak individu, tetapi tidak membiarkannya berubah menjadi kesewenang-wenangan. Islam mengakui kepentingan pribadi, tetapi tidak membiarkannya meniadakan kepentingan masyarakat. Islam mendorong pertumbuhan kekayaan, tetapi tidak memisahkannya dari keadilan dan kemaslahatan.

Dengan keseimbangan itulah Islam berusaha membangun kehidupan ekonomi yang tidak hanya menghasilkan kekayaan, tetapi juga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan.

0 komentar:

Cari Artikel Ketik Lalu Enter

Artikel Lainnya

Indeks Artikel

!qNusantar3 (1) 1+6!zzSirah Ulama (1) Abdullah bin Nuh (1) Abu Bakar (3) Abu Hasan Asy Syadzali (2) Abu Hasan Asy Syadzali Saat Mesir Dikepung (1) Aceh (6) Adam (5) Adnan Menderes (2) Adu domba Yahudi (1) adzan (1) Agama (1) Agribisnis (1) Ahli Epidemiologi (1) Air hujan (1) Akhir Zaman (1) Akhirat (8) Al-Baqarah (1) Al-Qur'an (362) Al-Qur’an (70) alam (3) Alamiah Kedokteran (1) Ali bin Abi Thalib (1) An-Nadwi (1) Andalusia (1) Angka Binner (1) Angka dalam Al-Qur'an (1) Aqidah (1) Ar Narini (2) As Sinkili (2) Asbabulnuzul (1) Ashabul Kahfi (1) Aurangzeb alamgir (1) Bahasa Arab (1) Bahaya Kemunduran Umat Islam (1) Bani Israel (1) Banjar (1) Banten (1) Barat (1) Belanja (1) Berkah Musyawarah (1) Bermimpi Rasulullah saw (1) Bertanya (1) Bima (1) Biografi (1) BJ Habibie (1) budak jadi pemimpin (1) Buku Hamka (1) busana (1) Buya Hamka (53) Cerita kegagalan (1) cerpen Nabi (8) cerpen Nabi Musa (2) Cina Islam (1) cinta (1) Covid 19 (1) Curhat doa (1) Dajjal (1) dakwah (19) Dakwah (36) Dasar Kesehatan (1) Deli Serdang (1) Demak (3) Demam Tubuh (1) Demografi Umat Islam (1) Detik (1) Diktator (1) Diponegoro (2) Dirham (1) Doa (1) doa mendesain masa depan (1) doa wali Allah (1) dukun (1) Dunia Islam (1) Duplikasi Kebrilianan (1) ekonomi (3) Ekonomi (38) energi kekuatan (1) Energi Takwa (1) english (6) English (6) Episentrum Perlawanan (1) filsafat (3) filsafat Islam (1) Filsafat Sejarah (1) Fiqh (1) Fir'aun (2) Firasat (1) Firaun (1) Gamal Abdul Naser (1) Gelombang dakwah (1) Gladiator (1) Gowa (1) grand desain tanah (1) Gua Secang (1) Haji (1) Haman (1) Hamka (3) Hasan Al Banna (7) Heraklius (4) Hidup Mudah (1) Hikayat (3) Hikayat Perang Sabil (2) hikmah (1) https://www.literaturislam.com/ (1) Hukum (3) Hukum Akhirat (1) hukum kesulitan (1) Hukum Pasti (1) Hukuman Allah (1) Ibadah obat (1) Ibnu Hajar Asqalani (1) Ibnu Khaldun (1) Ibnu Sina (1) Ibrahim (1) Ibrahim bin Adham (1) ide menulis (1) ikhtilaf (1) Ikhtilaf (4) Ikhwanul Muslimin (1) ilmu (2) Ilmu Laduni (3) Ilmu Sejarah (1) Ilmu Sosial (1) Imam Al-Ghazali (2) imam Ghazali (1) Instropeksi diri (1) interpretasi sejarah (1) Islam (1) ISLAM (2) Islam Cina (1) Islam dalam Bahaya (2) Islam di India (1) Islam Nusantara (1) Islampobia (1) Istana Al-Hambra (1) Istana Penguasa (1) Istiqamah (1) Jalan Hidup (1) Jamuran (1) Jebakan Istana (1) Jendral Mc Arthu (1) Jibril (1) jihad (1) Jiwa Berkecamuk (1) Jiwa Mujahid (1) Jogyakarta (1) jordania (1) jurriyah Rasulullah (1) Kabinet Abu Bakar (1) Kajian (1) kambing (1) Karamah (1) Karya Besar (1) Karya Fenomenal (1) Kebebasan beragama (1) Kebohongan Pejabat (1) Kebohongan Yahudi (1) kecerdasan (22) Kecerdasan (342) Kecerdasan Finansial (4) Kecerdasan Laduni (1) Kedok Keshalehan (1) Kejayaan Islam (1) Kejayaan Umat Islam (1) Kekalahan Intelektual (1) Kekhalifahan Islam (2) Kekhalifahan Turki Utsmani (1) Keluar Krisis (1) Kemiskinan Diri (1) Kepemimpinan (1) kerajaan Islam (1) kerajaan Islam di India (1) Kerajaan Sriwijaya (2) Kesehatan (1) Kesultanan Aceh (1) Kesultanan Nusantara (1) Ketuhanan Yang Maha Esa (1) Keturunan Rasulullah saw (1) Keunggulan ilmu (1) keunggulan teknologi (1) Kezaliman (2) KH Hasyim Ashari (1) Khaidir (2) Khalifatur Rasyidin (1) Kiamat (1) Kisah (1) Kisah Al Quran (1) kisah Al-Qur'an (1) Kisah Hadist (4) Kisah Nabi (1) Kisah Nabi dan Rasul (1) Kisah Para Nabi (1) kisah para nabi dan (2) kisah para nabi dan rasul (61) kisah para Nabi dan Rasul (1) Kisah para nabi dan rasul (120) Kisah Para Nabi dan Rasul (577) kisah para nabi dan rasul. Nabi Daud (1) kisah para nabi dan rasul. nabi Musa (2) Kisah Penguasa (1) Kisah ulama (1) kitab primbon (1) Koalisi Negara Ulama (1) Krisis Ekonomi (1) Kumis (1) Kumparan (1) Kurikulum Pemimpin (1) Laduni (1) lauhul mahfudz (1) lockdown (1) Logika (1) Luka darah (1) Luka hati (1) madrasah ramadhan (1) Madu dan Susu (1) Majapahi (1) Majapahit (4) Makkah (1) Malaka (1) Mandi (1) Matematika dalam Al-Qur'an (1) Maulana Ishaq (1) Maulana Malik Ibrahi (1) Melihat Wajah Allah (1) Memerdekakan Akal (1) Menaklukkan penguasa (1) Mendidik anak (1) mendidik Hawa Nafsu (1) Mendikbud (1) Menggenggam Dunia (1) menulis (1) Mesir (1) militer (1) militer Islam (1) Mimpi Rasulullah saw (1) Minangkabau (2) Mindset Dongeng (1) Muawiyah bin Abu Sofyan (1) Mufti Johor (1) muhammad al fatih (3) Muhammad bin Maslamah (1) Mukjizat Nabi Ismail (1) Musa (1) muslimah (1) musuh peradaban (1) nabi adam (1) Nabi Adam (75) nabi Adam. Adam (1) Nabi Ayub (1) Nabi Daud (3) Nabi Ibrahim (3) Nabi Isa (2) nabi Isa. nabi ismail (1) Nabi Ismail (1) Nabi Khaidir (1) Nabi Khidir (1) Nabi Musa (29) Nabi Nuh (6) Nabi Sulaiman (2) Nabi Yunus (1) Nabi Yusuf (15) Namrudz (2) Nasrulloh Baksolahar (1) NKRI (1) nol (1) Nubuwah Rasulullah (4) Nurudin Zanky (1) Nusa Tenggara (1) nusantara (11) Nusantara (321) Nusantara Tanpa Islam (1) obat cinta dunia (2) obat takut mati (1) Olahraga (6) Orang Lain baik (1) Orang tua guru (1) Padjadjaran (2) Palembang (1) Palestina (777) Pancasila (1) Pangeran Diponegoro (3) Pasai (2) Paspampres Rasulullah (1) Pembangun Peradaban (2) Pemecahan masalah (1) Pemerintah rapuh (1) Pemutarbalikan sejarah (1) Pengasingan (1) Pengelolaan Bisnis (1) Pengelolaan Hawa Nafsu (1) Pengobatan (1) pengobatan sederhana (1) Penguasa Adil (1) Penguasa Zalim (1) Penjajah Yahudi (35) Penjajahan Belanda (1) Penjajahan Yahudi (1) Penjara Rotterdam (1) Penyelamatan Sejarah (1) peradaban Islam (1) Perang Aceh (1) Perang Afghanistan (1) Perang Arab Israel (1) Perang Badar (3) Perang Ekonomi (1) Perang Hunain (1) Perang Jawa (1) Perang Khaibar (1) Perang Khandaq (2) Perang Kore (1) Perang mu'tah (1) Perang Paregreg (1) Perang Salib (4) Perang Tabuk (1) Perang Uhud (2) Perdagangan rempah (1) Pergesekan Internal (1) Perguliran Waktu (1) permainan anak (2) Perniagaan (1) Persia (2) Persoalan sulit (1) pertanian modern (1) Pertempuran Rasulullah (1) Pertolongan Allah (3) perut sehat (1) pm Turki (1) POHON SAHABI (1) politik (3) Politik (20) Portugal (1) Portugis (1) ppkm (1) Prabu Satmata (1) Prilaku Pemimpin (1) prokes (1) puasa (1) pupuk terbaik (1) purnawirawan Islam (1) Qarun (2) Quantum Jiwa (1) Raffles (1) Raja Islam (1) rakyat lapar (1) Rakyat terzalimi (1) Rasulullah (1) Rasulullah SAW (1) Rasulullah shalallahu alaihi wassalam (1) Rehat (493) Rekayasa Masa Depan (1) Republika (2) respon alam (1) Revolusi diri (1) Revolusi Sejarah (1) Revolusi Sosial (1) Rindu Rasulullah (1) Romawi (4) Rumah Semut (1) Ruqyah (1) Rustum (1) Saat Dihina (1) Sahabat (1) sahabat Nabi (1) Sahabat Rasulullah (1) SAHABI (1) Salimul Aqidah (1) satu (1) Sayyidah Musyfiqah (1) Sejarah (2) Sejarah Nabi (1) Sejarah Para Nabi dan Rasul (1) Sejarah Penguasa (1) selat Malaka (2) Seleksi Pejabat (1) Sengketa Hukum (1) Serah Nabawiyah (1) Seruan Jihad (3) shalahuddin al Ayubi (3) shalat (1) Shalat di dalam kuburannya (1) Shalawat Ibrahimiyah (1) Simpel Life (1) Sirah Nabawiyah (338) Sirah Para Nabi dan Rasul (3) Sirah penguasa (11) Sirah Penguasa (252) sirah Sahabat (2) Sirah Sahabat (173) Sirah Tabiin (43) Sirah ulama (36) Sirah Ulama (158) Siroh Sahabat (1) Sofyan Tsauri (1) Solusi Negara (1) Solusi Praktis (1) Sriwijaya Islam (3) Strategi Demonstrasi (1) Suara Hewan (1) Suara lembut (1) Sudah Nabawiyah (1) Sufi (1) sugesti diri (1) sultan Hamid 2 (1) sultan Islam (1) Sultan Mataram (3) Sultanah Aceh (1) Sunah Rasulullah (2) sunan giri (3) Sunan Gresi (1) Sunan Gunung Jati (1) Sunan Kalijaga (1) Sunan Kudus (2) Sunatullah Kekuasaan (1) Supranatural (1) Surakarta (1) Syariat Islam (18) Syeikh Abdul Qadir Jaelani (2) Syeikh Palimbani (3) Tak Ada Solusi (1) Takdir Umat Islam (1) Takwa (1) Takwa Keadilan (1) Tamim Ad Dari (1) Tanda Hari Kiamat (1) Tasawuf (29) teknologi (2) tentang website (1) tentara (1) tentara Islam (1) Ternate (1) Thaharah (1) Thariqah (1) tidur (1) Titik kritis (1) Titik Kritis Kekayaan (1) Tragedi Sejarah (1) Turki (2) Turki Utsmani (2) Ukhuwah (1) Ulama Mekkah (3) Umar bin Abdul Aziz (5) Umar bin Khatab (3) Umar k Abdul Aziz (1) Ummu Salamah (1) Umpetan (1) Utsman bin Affan (2) veteran islam (1) Wabah (1) wafat Rasulullah (1) Wakaf (1) Waki bin Jarrah (1) Wali Allah (1) wali sanga (1) Walisanga (2) Walisongo (3) Wanita Pilihan (1) Wanita Utama (1) Warung Kelontong (1) Waspadai Ibadah (1) Wudhu (1) Yusuf Al Makasari (1) zaman kerajaan islam (1) Zulkarnain (1)