Penetapan Hukum di Mekah
Akidah sebagai Fondasi Syariat
Akidah merupakan esensi syariat seluruh nabi yang diutus Allah. Ia adalah fondasi tempat seluruh bangunan agama ditegakkan. Manusia tidak akan mampu menerima dan menjalankan syariat Allah dengan benar sebelum akidahnya lurus, sebelum ia beriman kepada Allah dan mengakui keesaan-Nya dalam uluhiyah, rububiyah, serta nama dan sifat-Nya. Keimanan itu juga mencakup iman kepada alam gaib dan kehidupan akhirat beserta seluruh perkara yang berkaitan dengannya: penghitungan amal, pembalasan, surga, dan neraka.
Di sinilah kita dapat memahami mengapa pembentukan masyarakat Islam tidak dimulai dengan rincian hukum. Sebelum manusia diarahkan untuk mengatur kehidupan, terlebih dahulu hatinya diarahkan kepada siapa kehidupan itu harus dipertanggungjawabkan.
Apabila akidah telah tertanam kuat dalam jiwa, akan lebih mudah dibangun masyarakat yang berpegang teguh kepada syariat dalam mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama manusia, dan dengan alam semesta. Karena itu, akidah menjadi tujuan utama dakwah seluruh rasul.
Allah berfirman:
«“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya, ‘Bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Aku, maka sembahlah Aku.’”
(Al-Anbiya: 25)»
Ayat ini menunjukkan bahwa meskipun syariat yang dibawa para nabi memiliki rincian yang berbeda sesuai dengan keadaan umat dan zamannya, fondasinya tetap sama: penghambaan hanya kepada Allah.
Fase Mekah: Membangun Fondasi Sebelum Membangun Sistem
Penetapan hukum pada fase Mekah yang berlangsung kurang lebih tiga belas tahun terutama berfokus pada pembenahan akidah, memperkuat akar keimanan, dan menjaga kemurniannya.
Islam menjadikan dua kalimat syahadat sebagai realisasi dari akidah sekaligus pintu masuk seseorang ke dalam Islam. Setelah seseorang menyatakan keimanannya, barulah kepadanya berlaku berbagai konsekuensi hukum dan kewajiban sebagai seorang Muslim.
Kesaksian atas keesaan Allah merupakan pengakuan bahwa hanya Dia yang berhak disembah, sekaligus penyucian-Nya dari segala sesuatu yang tidak layak bagi-Nya. Sementara kesaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah menuntut keimanan kepada seluruh ajaran yang dibawanya: iman kepada para malaikat, kitab-kitab Allah, para rasul, hari akhir, serta kewajiban mengikuti petunjuk yang beliau sampaikan.
Allah berfirman:
«“Rasul telah beriman kepada Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya.”
(Al-Baqarah: 285)»
Allah juga berfirman:
«“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi.”
(Al-Baqarah: 177)»
Dengan demikian, syahadat bukan sekadar pernyataan lisan. Ia merupakan pintu menuju perubahan pandangan hidup. Ketika seseorang mengakui Allah sebagai satu-satunya Tuhan dan Muhammad sebagai utusan-Nya, maka seluruh cara pandangnya terhadap kehidupan, manusia, alam, dan akhirat ikut berubah.
Menghidupkan Akal untuk Menemukan Kebesaran Allah
Dalam menyeru manusia kepada akidah, Islam tidak hanya memberikan perintah untuk beriman. Al-Qur’an juga mengajak manusia menggunakan akal, memperhatikan alam semesta, dan merenungkan tanda-tanda kekuasaan Allah.
Manusia diajak melihat langit dan bumi, gunung, hewan, tumbuh-tumbuhan, hujan, pergantian kehidupan, serta keteraturan seluruh ciptaan. Semakin dalam manusia memperhatikan alam, semakin jelas bahwa alam bukan sesuatu yang hadir tanpa tujuan dan tanpa pengatur.
Al-Qur’an berulang kali mengarahkan pandangan manusia kepada fenomena yang berada di sekelilingnya. Misalnya:
«“Maka tidakkah mereka memperhatikan unta, bagaimana ia diciptakan? Dan langit, bagaimana ditinggikan? Dan gunung-gunung, bagaimana ditegakkan? Dan bumi, bagaimana dihamparkan?”
(Al-Ghasyiyah: 17–20)»
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar ajakan untuk melihat. Ia merupakan ajakan untuk berpikir.
Manusia hidup di tengah alam yang begitu teratur. Ada hukum yang mengatur pergantian siang dan malam, peredaran benda-benda langit, turunnya hujan, tumbuhnya tanaman, dan keberlangsungan kehidupan. Keteraturan itu mengarahkan manusia kepada pengakuan akan adanya Pencipta dan Pengatur.
Karena itu, keimanan dalam Al-Qur’an bukan iman yang mematikan akal. Sebaliknya, Al-Qur’an membangunkan akal agar manusia mampu membaca tanda-tanda kebesaran Allah yang terbentang di hadapannya.
Dari Alam Semesta Menuju Hari Akhir
Ayat-ayat Makkiyah tidak hanya mengajak manusia memperhatikan penciptaan alam. Ia juga menghubungkan fenomena alam dengan persoalan yang lebih besar: kehidupan setelah kematian.
Surah Qaf, misalnya, menghubungkan keraguan manusia terhadap kebangkitan dengan fenomena penciptaan langit, bumi, gunung, tumbuh-tumbuhan, dan turunnya hujan. Allah menjelaskan bahwa sebagaimana tanah yang mati dapat dihidupkan kembali oleh air, demikian pula manusia akan dibangkitkan.
Allah berfirman:
«“Apakah kami setelah mati dan setelah menjadi tanah akan kembali lagi? Itu adalah suatu pengembalian yang tidak mungkin. Sesungguhnya Kami mengetahui apa yang dihancurkan bumi dari tubuh mereka, dan pada sisi Kami ada kitab yang memelihara. Sebenarnya mereka telah mendustakan kebenaran ketika kebenaran itu datang kepada mereka, maka mereka berada dalam keadaan kacau. Maka tidakkah mereka melihat langit yang ada di atas mereka, bagaimana Kami membangunnya dan menghiasinya dan tidak terdapat retak-retak padanya? Dan bumi Kami hamparkan, Kami letakkan padanya gunung-gunung yang kokoh, dan Kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah, sebagai pelajaran dan peringatan bagi setiap hamba yang kembali kepada Allah. Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh berkah, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu kebun-kebun dan biji-bijian yang dapat dipanen, serta pohon kurma yang tinggi dengan mayang yang tersusun. Sebagai rezeki bagi hamba-hamba Kami. Dan dengan air itu Kami hidupkan negeri yang mati. Demikianlah terjadinya kebangkitan.”
(Qaf: 1–11)»
Al-Qur’an kemudian menggambarkan kedahsyatan hari ketika tatanan dunia yang selama ini dikenal manusia berakhir.
Allah berfirman:
«“Tentang apakah mereka saling bertanya? Tentang berita yang besar, yang mereka perselisihkan tentang hal itu. Sekali-kali tidak! Kelak mereka akan mengetahui. Kemudian sekali-kali tidak! Kelak mereka akan mengetahui.”
(An-Naba: 1–5)»
Gambaran serupa ditemukan dalam Surah Al-Insyiqaq, Al-Infithar, dan At-Takwir. Langit terbelah, bumi berubah, bintang-bintang berjatuhan, lautan meluap, kuburan dibongkar, dan catatan amal dibuka. Semua manusia akhirnya berhadapan dengan apa yang telah mereka kerjakan.
Dengan demikian, Al-Qur’an membangun sebuah rangkaian kesadaran: manusia melihat alam, mengenal kebesaran Pencipta, menyadari keteraturan ciptaan, kemudian memahami bahwa kehidupan tidak berhenti pada dunia. Ada pertanggungjawaban dan pembalasan.
Menghapus Warisan Jahiliyah
Pembentukan akidah di Mekah tidak berhenti pada persoalan keyakinan yang bersifat abstrak. Akidah yang benar harus melahirkan perubahan perilaku.
Karena itu, ayat-ayat Makkiyah juga menghapus berbagai keyakinan dan tradisi jahiliyah yang bertentangan dengan tauhid dan kemanusiaan. Al-Qur’an memotivasi manusia untuk memperbaiki akhlak, menyucikan jiwa, serta meletakkan dasar-dasar halal dan haram dalam kehidupan.
Salah satu contoh paling jelas adalah larangan mengubur anak perempuan hidup-hidup.
Allah berfirman:
«“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?”
(At-Takwir: 8–9)»
Al-Qur’an juga menegaskan larangan membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan:
«“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.”
(Al-An’am: 151)»
Ayat-ayat tersebut menunjukkan perhatian Islam terhadap perlindungan jiwa. Kehidupan manusia bukan sesuatu yang boleh direndahkan berdasarkan tradisi, kepentingan, atau hawa nafsu.
Menjaga Keturunan dan Kehormatan
Ayat-ayat Makkiyah juga memberikan perhatian terhadap penjagaan keturunan dan kehormatan manusia. Al-Qur’an memerintahkan manusia menjaga kesucian diri dan membatasi hubungan seksual pada jalan yang dibenarkan.
Allah berfirman:
«“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
(Al-Mukminun: 5–7)»
Ini menunjukkan bahwa pembentukan masyarakat Islam tidak hanya menyentuh hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga menjaga kehormatan individu dan keberlangsungan keturunan.
Menjaga Harta dan Keadilan Sosial
Demikian pula dalam persoalan harta. Al-Qur’an melarang kezaliman, memakan harta anak yatim, mengurangi takaran dan timbangan, berlebih-lebihan, serta melakukan kerusakan di muka bumi.
Allah berfirman:
«“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik, sampai dia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.”
(Al-An’am: 152)»
Harta dalam pandangan Al-Qur’an bukan sekadar alat memenuhi kebutuhan pribadi. Di dalamnya terdapat amanah dan tanggung jawab sosial. Karena itu, keadilan dalam transaksi, perlindungan terhadap pihak yang lemah, dan larangan melakukan kerusakan merupakan bagian dari pembentukan masyarakat yang beriman.
Ibadah Mulai Dibangun di Mekah
Pada fase Mekah, kewajiban shalat telah ditetapkan. Ayat-ayat Makkiyah juga menganjurkan infak dan sedekah, meskipun zakat dalam bentuk kewajiban yang lebih terperinci ditetapkan pada fase Madinah.
Demikian pula puasa telah dikenal pada fase awal Islam sebagai bentuk ibadah. Setelah hijrah ke Madinah, Rasulullah melaksanakan puasa Asyura hingga kemudian turun perintah untuk melaksanakan puasa Ramadan.
Hal ini memperlihatkan bahwa pembentukan kehidupan Islam tidak dimulai sekaligus dengan seluruh rincian sistem hukum. Ia dibangun secara bertahap, dimulai dari fondasi iman dan ibadah, kemudian berkembang menjadi sistem kehidupan yang lebih lengkap.
Meluruskan Konsep Halal dan Haram
Al-Qur’an pada fase Mekah juga meluruskan konsep halal dan haram yang telah disimpangkan oleh masyarakat jahiliyah.
Orang-orang musyrik tidak hanya menyembah selain Allah, tetapi juga membuat aturan-aturan agama berdasarkan hawa nafsu dan tradisi. Mereka mengkhususkan sebagian makanan dan hewan untuk sesembahan mereka serta mengharamkan sesuatu tanpa landasan wahyu.
Allah berfirman:
«“Maka makanlah dari apa yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”
(Al-An’am: 118)»
Allah juga berfirman:
«“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah sebagian dari tanaman dan hewan ternak yang telah Dia ciptakan.”
(Al-An’am: 136)»
Dengan demikian, tauhid tidak hanya berbicara tentang siapa yang disembah. Tauhid juga menyentuh persoalan siapa yang memiliki hak menetapkan aturan kehidupan. Allah membimbing manusia agar tidak menjadikan hawa nafsu dan tradisi sebagai sumber penetapan halal dan haram.
Prinsip-Prinsip Umum Didahulukan
Imam Asy-Syatibi menjelaskan bahwa wahyu yang turun pada fase Mekah lebih banyak membangun prinsip-prinsip umum. Setelah hijrah ke Madinah, Al-Qur’an turun dengan berbagai ajaran yang menjadi penyempurna prinsip-prinsip tersebut.
Perkara pertama yang ditekankan adalah iman kepada Allah, Rasul-Nya, dan hari akhir. Setelah itu dibangun prinsip-prinsip pokok seperti shalat, infak, dan ibadah lainnya.
Al-Qur’an juga melarang berbagai bentuk kekufuran dan penyimpangan, termasuk mempersembahkan sembelihan kepada selain Allah, membuat sekutu bagi Allah, serta mengharamkan atau mewajibkan sesuatu tanpa dasar yang benar.
Pada saat yang sama, Al-Qur’an memerintahkan berbagai perilaku terpuji: berlaku adil, berderma, menepati janji, memaafkan kesalahan, berpaling dari perilaku jahiliyah, membalas keburukan dengan cara yang baik, takut hanya kepada Allah, bersabar, dan bersyukur.
Sebaliknya, Al-Qur’an melarang berbagai perilaku buruk: perbuatan keji, kemungkaran, kezaliman, berbicara tanpa ilmu, mengurangi takaran dan timbangan, membuat kerusakan di muka bumi, perzinaan, pembunuhan, serta mengubur anak perempuan hidup-hidup.
Dengan demikian, perkara-perkara parsial yang ditetapkan pada fase Mekah relatif sedikit dibandingkan prinsip-prinsip dasar yang dibangun. Fokus utamanya adalah membentuk manusia yang memiliki keyakinan, kesadaran moral, dan orientasi hidup yang benar.
Mengapa Kisah Para Nabi Banyak Turun di Mekah?
Satu hal menarik dari wahyu Makkiyah adalah banyaknya kisah para nabi dan umat terdahulu.
Kisah-kisah tersebut bukan sekadar cerita masa lalu. Ia hadir sebagai penghibur bagi Rasulullah dan orang-orang beriman ketika menghadapi tekanan dakwah. Pada saat yang sama, kisah tersebut menjadi peringatan bagi orang-orang yang mendustakan para rasul.
Di dalam kisah para nabi terdapat pola yang berulang: kebenaran berhadapan dengan kebatilan, para rasul menghadapi penolakan, orang-orang beriman mengalami ujian, dan kesombongan akhirnya membawa kehancuran.
Karena itu, kisah merupakan bagian dari pendidikan akidah. Ia memperlihatkan bagaimana prinsip-prinsip iman bekerja dalam kehidupan nyata.
Dari Akidah Menuju Syariat
Jika seluruh gambaran ini diperhatikan, tampak bahwa penetapan hukum di Mekah memiliki karakter yang sangat mendasar. Al-Qur’an tidak terburu-buru membangun masyarakat dengan tumpukan aturan sebelum manusia memahami alasan terdalam mengapa aturan itu harus ditaati.
Pertama-tama manusia dikenalkan kepada Allah.
Kemudian manusia diajak mengenal dirinya sebagai makhluk dan hamba.
Setelah itu manusia diajak memahami alam sebagai tanda-tanda kekuasaan Allah.
Kemudian manusia diingatkan tentang kematian, kebangkitan, penghitungan amal, dan kehidupan akhirat.
Dari kesadaran tersebut lahirlah akhlak, ibadah, tanggung jawab sosial, penghormatan terhadap jiwa, penjagaan keturunan, perlindungan harta, serta batas-batas halal dan haram.
Inilah salah satu pelajaran penting dari fase Mekah: syariat tidak hanya dibangun melalui aturan, tetapi terlebih dahulu melalui manusia yang memiliki keyakinan terhadap Allah dan kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan-Nya.
Karena itu, ketika fase Madinah datang dengan berbagai rincian hukum kehidupan, masyarakat yang dibangun sebelumnya telah memiliki fondasi untuk menerimanya.
Mekah membangun akar.
Madinah mengembangkan batang, cabang, dan buahnya.
Tanpa akar akidah, hukum mudah berubah menjadi sekadar beban. Namun dengan akidah yang kokoh, hukum dipahami sebagai konsekuensi dari penghambaan kepada Allah.
Di sinilah kita dapat melihat bahwa sejarah legislasi Islam bukan hanya sejarah tentang kapan sebuah hukum diturunkan. Ia juga merupakan sejarah tentang bagaimana wahyu membangun manusia terlebih dahulu sebelum membangun sistem kehidupan.
0 komentar: