basmalah Pictures, Images and Photos
Penetapan Hukum di Madinah - Our Islamic Story

Postingan Popular Pekan ini

Penetapan Hukum di Madinah Hijrah: Peralihan dari Pembentukan Akidah Menuju Pemb...

Penetapan Hukum di Madinah

Penetapan Hukum di Madinah

Hijrah: Peralihan dari Pembentukan Akidah Menuju Pembentukan Masyarakat

Peristiwa hijrah merupakan salah satu titik pemisah terpenting dalam sejarah Islam. Jika fase Mekah merupakan masa pembentukan fondasi akidah dan penguatan iman, maka fase Madinah merupakan masa ketika fondasi tersebut mulai diwujudkan dalam kehidupan masyarakat.

Selama berada di Mekah, akidah Islam telah tertanam kuat dalam jiwa kaum Muhajirin dan sebagian kaum Anshar yang telah melakukan baiat kepada Rasulullah. Di sana mulai tumbuh benih-benih masyarakat Islam. Hijrah ke Madinah menjadi momentum untuk menanam dan mengembangkan benih tersebut dalam sebuah kehidupan bersama yang lebih terorganisasi.

Karena itu, hijrah tidak sekadar perpindahan tempat. Hijrah merupakan perpindahan dari sebuah fase perjuangan yang berpusat pada pembentukan pribadi dan akidah menuju fase pembangunan masyarakat, kelembagaan, dan kehidupan sosial.

Jika di Mekah manusia dibangun dari dalam, maka di Madinah kehidupan mereka mulai ditata dari luar berdasarkan nilai-nilai yang telah tertanam di dalam jiwa.

Membangun Persaudaraan sebagai Fondasi Masyarakat

Langkah pertama Rasulullah dalam membangun masyarakat Madinah adalah mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar.

Kaum Muhajirin datang ke Madinah setelah meninggalkan rumah, harta, keluarga, dan lingkungan mereka di Mekah. Mereka membutuhkan tempat untuk membangun kembali kehidupan. Sementara kaum Anshar membuka rumah dan kehidupan mereka bagi saudara-saudara mereka yang datang dari Mekah.

Allah menggambarkan sikap mereka:

«“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum kedatangan mereka, mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Mereka tidak menaruh keinginan dalam hati terhadap apa yang diberikan kepada kaum Muhajirin dan mereka mengutamakan kaum Muhajirin atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.”
(Al-Hasyr: 9)»

Persaudaraan ini memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar solidaritas sosial. Islam sedang membangun identitas baru yang tidak lagi bertumpu pada darah, suku, atau tempat kelahiran.

Dalam masyarakat jahiliyah, hubungan kekerabatan dan kesukuan merupakan salah satu fondasi utama kehidupan sosial. Islam menggantinya dengan ikatan iman.

Dengan demikian, masyarakat Islam tidak dibangun pertama-tama oleh kesamaan keturunan, tetapi oleh kesamaan orientasi kepada Allah.

Masyarakat Madinah yang Beragam

Setelah hijrah, Madinah menjadi tempat berkumpulnya berbagai kelompok dengan latar belakang, kepentingan, dan sikap yang berbeda.

Pertama, kaum Muhajirin, yaitu kaum Muslimin yang berhijrah dari Mekah. Mereka meninggalkan kampung halaman dan sebagian keluarga mereka yang masih berada dalam kemusyrikan demi mempertahankan iman.

Kedua, kaum Anshar, yaitu penduduk Madinah dari kalangan Aus dan Khazraj yang telah membaiat Rasulullah serta memberikan perlindungan dan pertolongan kepada beliau. Sebelum Islam, kedua kelompok ini pernah terlibat dalam konflik panjang yang meninggalkan luka mendalam dalam kehidupan masyarakat Madinah.

Ketiga, orang-orang munafik. Mereka secara lahiriah menampakkan keislaman, tetapi menyembunyikan kekufuran dan permusuhan terhadap Islam. Keberadaan mereka menjadi persoalan baru karena ancaman tidak selalu datang dari luar. Sebagian ancaman justru muncul dari dalam masyarakat sendiri.

Keempat, orang-orang Yahudi yang telah lama tinggal di Madinah dan sekitarnya. Mereka memiliki tradisi keagamaan dan pengetahuan tentang kitab-kitab terdahulu. Al-Qur’an menjelaskan bahwa sebagian dari mereka telah mengenali tanda-tanda kedatangan Rasulullah, tetapi tetap menolak ketika beliau benar-benar datang.

Allah berfirman:

«“Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka mengingkarinya.”
(Al-Baqarah: 89)»

Keberagaman tersebut menjadikan masyarakat Madinah jauh lebih kompleks dibandingkan masyarakat Muslim pada fase awal di Mekah. Karena itu, penetapan hukum pada fase Madinah juga memiliki cakupan yang jauh lebih luas.

Menggantikan Fanatisme Suku dengan Persaudaraan Iman

Salah satu persoalan terbesar yang harus diselesaikan adalah fanatisme kesukuan.

Islam tidak membiarkan masyarakat baru dibangun kembali di atas konflik lama antara Aus dan Khazraj atau atas dasar fanatisme kelompok. Rasulullah justru mengajarkan bahwa ikatan iman harus berada di atas ikatan kesukuan.

Beliau bersabda:

«“Bukan termasuk golongan kami orang yang menyeru kepada fanatisme, bukan termasuk golongan kami orang yang mati dalam keadaan fanatik, dan bukan termasuk golongan kami orang yang berperang karena fanatisme.”»

Dalam sebuah peristiwa ketika semangat kesukuan kembali muncul, Rasulullah juga menegaskan:

«“Tinggalkanlah fanatisme itu, karena sesungguhnya ia sesuatu yang busuk.”»

Pesan ini sangat penting dalam pembangunan masyarakat. Sebuah masyarakat tidak akan pernah kokoh jika identitas kelompok lebih kuat daripada identitas bersama.

Islam tidak menghapus keberadaan suku dan perbedaan sosial. Namun, Islam menempatkannya di bawah nilai yang lebih tinggi: iman, keadilan, dan persaudaraan.

Dengan demikian, hukum Islam di Madinah tidak hanya mengatur perilaku individu. Ia juga membentuk identitas sosial baru.

Menghadapi Ancaman dari Dalam

Masyarakat yang sedang tumbuh tidak hanya menghadapi persoalan ekonomi dan sosial. Ia juga menghadapi persoalan psikologis dan politik.

Al-Qur’an banyak membicarakan orang-orang munafik pada fase Madinah. Al-Qur’an mengungkap sifat-sifat mereka, menjelaskan cara berpikir mereka, dan memperingatkan kaum Muslimin agar tidak lengah terhadap bahaya yang muncul dari dalam masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan masyarakat Islam tidak dilakukan dengan mengabaikan realitas manusia. Di dalam masyarakat selalu terdapat manusia dengan tingkat keimanan yang berbeda, bahkan ada orang yang menampilkan sesuatu yang berbeda dari apa yang disimpannya dalam hati.

Karena itu, hukum dan pendidikan Islam pada fase Madinah juga berfungsi menjaga masyarakat dari kerusakan internal.

Menghadapi Konflik dengan Kelompok yang Menentang

Al-Qur’an juga membahas hubungan dengan orang-orang Yahudi dan kelompok lain yang berhadapan dengan masyarakat Muslim.

Ayat-ayat Madaniyah mengkritik berbagai tindakan yang dinilai menyimpang dari ajaran Allah, seperti menyembunyikan kebenaran, melanggar perjanjian, melakukan kezaliman, praktik riba, dan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar.

Namun, pembahasan ini perlu dipahami dalam konteks kelompok dan tindakan yang menjadi objek pembicaraan wahyu, bukan dijadikan alasan untuk melakukan generalisasi terhadap seluruh kelompok manusia.

Penetapan hukum pada fase Madinah pada dasarnya berhadapan dengan realitas sosial yang konkret: adanya kelompok yang bekerja sama, kelompok yang bersikap netral, kelompok yang berkhianat, dan kelompok yang memusuhi masyarakat Islam. Karena itu, wahyu memberikan pedoman mengenai bagaimana menghadapi berbagai keadaan tersebut.

Dari Akidah Menuju Syariat yang Lebih Lengkap

Setelah fondasi masyarakat terbentuk, penetapan hukum di Madinah berkembang ke berbagai bidang kehidupan.

Jika ayat-ayat Makkiyah lebih banyak membangun prinsip-prinsip dasar, maka ayat-ayat Madaniyah memberikan rincian yang semakin luas mengenai bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam kehidupan bersama.

Dalam bidang ibadah, Allah mensyariatkan zakat, puasa Ramadan, dan haji. Ibadah tidak lagi hanya membentuk hubungan pribadi manusia dengan Allah, tetapi juga memiliki dimensi sosial.

Zakat, misalnya, bukan sekadar ibadah individual. Ia berkaitan dengan distribusi kekayaan dan kepedulian terhadap masyarakat.

Puasa tidak hanya mengajarkan pengendalian diri, tetapi juga membentuk ketakwaan.

Haji mempertemukan kaum Muslimin dari berbagai wilayah dalam satu ibadah yang menegaskan kesatuan umat.

Dengan demikian, ibadah dalam Islam memiliki dimensi pembentukan manusia sekaligus pembentukan masyarakat.

Mengatur Hubungan Ekonomi

Penetapan hukum di Madinah juga memasuki wilayah muamalah dan ekonomi.

Al-Qur’an menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ia juga memberikan pedoman mengenai transaksi utang piutang, dokumentasi perjanjian, kesaksian, pembayaran utang, dan pemberian tenggang waktu kepada pihak yang mengalami kesulitan.

Al-Qur’an juga melarang manusia memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat yang beriman membutuhkan sistem ekonomi yang menjaga keadilan. Keimanan tidak dipisahkan dari cara manusia memperoleh, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan hartanya.

Harta bukan sekadar persoalan pribadi. Di dalamnya terdapat hak orang lain dan tanggung jawab kepada Allah.

Mengatur Kehidupan Keluarga

Hukum Madinah juga memberikan perhatian yang besar terhadap keluarga.

Al-Qur’an mengatur hubungan suami dan istri, batas-batas pergaulan dalam keluarga, perceraian, masa tunggu, wasiat, warisan, dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat yang sehat tidak mungkin dibangun tanpa keluarga yang sehat.

Keluarga merupakan tempat pertama manusia belajar tentang kasih sayang, tanggung jawab, kepemimpinan, ketaatan, dan hak orang lain. Karena itu, kerusakan keluarga pada akhirnya dapat memengaruhi kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

Mengatur Pertahanan dan Peperangan

Fase Madinah juga merupakan fase ketika masyarakat Islam berhadapan dengan persoalan peperangan dan pertahanan.

Karena itu, Al-Qur’an memberikan aturan mengenai jihad, perjanjian, harta yang diperoleh dalam peperangan, pembagian harta, dan tawanan.

Peperangan tidak dibiarkan menjadi tindakan tanpa aturan. Sebagaimana kehidupan damai memiliki hukum, konflik juga memiliki batasan.

Dengan demikian, Islam berusaha mengubah peperangan dari tindakan yang dikendalikan oleh amarah, balas dendam, dan fanatisme menjadi tindakan yang berada di bawah aturan dan tanggung jawab moral.

Menjaga Hak melalui Hukum Pidana

Penetapan hukum di Madinah juga mencakup berbagai sanksi terhadap tindak kejahatan.

Di dalamnya terdapat aturan mengenai qishas dan berbagai bentuk hukuman terhadap pelanggaran tertentu. Tujuannya bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga menjaga hak manusia dan melindungi kehidupan masyarakat.

Dalam kerangka tujuan syariat, perlindungan tersebut berkaitan dengan lima perkara pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Jika diperhatikan, berbagai hukum tersebut sebenarnya memiliki satu orientasi yang sama: menjaga manusia agar kehidupan pribadi dan sosial tidak mengalami kerusakan.

Hukum tidak berdiri sendiri. Ia hadir untuk melindungi nilai-nilai yang dianggap fundamental bagi kehidupan manusia.

Membangun Sistem Kehakiman

Masyarakat yang semakin kompleks membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa dan penegakan keadilan.

Karena itu, Al-Qur’an juga memberikan pedoman mengenai kehakiman, kewajiban berlaku adil, serta menjadikan wahyu Allah sebagai sumber dalam menetapkan hukum.

Allah berfirman:

«“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka.”
(Al-Maidah: 49)»

Ayat ini menunjukkan bahwa kekuasaan dan kehakiman tidak boleh berjalan berdasarkan hawa nafsu.

Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan.

Dari Masyarakat Iman Menuju Masyarakat yang Teratur

Jika fase Mekah membentuk manusia yang mengenal Allah dan meyakini pertanggungjawaban akhirat, maka fase Madinah memperlihatkan bagaimana manusia yang telah dibentuk oleh iman tersebut mengatur kehidupan bersama.

Di Madinah, hukum Islam memasuki hampir seluruh ruang kehidupan: ibadah, ekonomi, keluarga, hubungan sosial, pertahanan, kehakiman, dan perlindungan terhadap hak manusia.

Hal ini memperlihatkan bahwa Islam tidak berhenti sebagai keyakinan pribadi. Ia memiliki konsekuensi dalam perilaku dan kehidupan bersama.

Namun, semua rincian hukum tersebut tetap bertumpu pada fondasi yang dibangun di Mekah.

Karena itu, hubungan antara Mekah dan Madinah bukan hubungan antara dua ajaran yang terpisah. Keduanya merupakan dua tahap dari satu proses pembentukan.

Mekah membangun fondasi iman. Madinah membangun tatanan kehidupan di atas fondasi tersebut.

Mekah membentuk manusia yang mengenal Tuhannya.

Madinah mengajarkan manusia bagaimana menjalankan kehidupan sebagai hamba Allah di tengah masyarakat.

Mekah menanamkan kesadaran bahwa manusia akan kembali kepada Allah.

Madinah menerjemahkan kesadaran itu ke dalam ibadah, akhlak, ekonomi, keluarga, hukum, dan kehidupan sosial.

Dengan demikian, sejarah legislasi Islam pada fase Madinah tidak sekadar merupakan sejarah turunnya berbagai hukum. Ia merupakan sejarah transformasi: dari iman menjadi amal, dari individu menjadi masyarakat, dan dari prinsip menjadi sistem kehidupan.

Di sinilah tampak kesempurnaan proses pembentukan masyarakat Islam. Syariat tidak turun dalam ruang kosong. Ia turun kepada manusia yang telah dipersiapkan jiwanya, kemudian membimbing mereka sedikit demi sedikit untuk membangun kehidupan yang sesuai dengan kehendak Allah.

0 komentar:

Cari Artikel Ketik Lalu Enter

Artikel Lainnya

Indeks Artikel

!qNusantar3 (1) 1+6!zzSirah Ulama (1) Abdullah bin Nuh (1) Abu Bakar (3) Abu Hasan Asy Syadzali (2) Abu Hasan Asy Syadzali Saat Mesir Dikepung (1) Aceh (6) Adam (5) Adnan Menderes (2) Adu domba Yahudi (1) adzan (1) Agama (1) Agribisnis (1) Ahli Epidemiologi (1) Air hujan (1) Akhir Zaman (1) Akhirat (8) Al-Baqarah (1) Al-Qur'an (363) Al-Qur’an (75) alam (3) Alamiah Kedokteran (1) Ali bin Abi Thalib (1) An-Nadwi (1) Andalusia (1) Angka Binner (1) Angka dalam Al-Qur'an (1) Aqidah (1) Ar Narini (2) As Sinkili (2) Asbabulnuzul (1) Ashabul Kahfi (1) Aurangzeb alamgir (1) Bahasa Arab (1) Bahaya Kemunduran Umat Islam (1) Bani Israel (1) Banjar (1) Banten (1) Barat (1) Belanja (1) Berkah Musyawarah (1) Bermimpi Rasulullah saw (1) Bertanya (1) Bima (1) Biografi (1) BJ Habibie (1) budak jadi pemimpin (1) Buku Hamka (1) busana (1) Buya Hamka (53) Cerita kegagalan (1) cerpen Nabi (8) cerpen Nabi Musa (2) Cina Islam (1) cinta (1) Covid 19 (1) Curhat doa (1) Dajjal (1) dakwah (19) Dakwah (36) Dasar Kesehatan (1) Deli Serdang (1) Demak (3) Demam Tubuh (1) Demografi Umat Islam (1) Detik (1) Diktator (1) Diponegoro (2) Dirham (1) Doa (1) doa mendesain masa depan (1) doa wali Allah (1) dukun (1) Dunia Islam (1) Duplikasi Kebrilianan (1) ekonomi (3) Ekonomi (42) energi kekuatan (1) Energi Takwa (1) english (6) English (6) Episentrum Perlawanan (1) filsafat (3) filsafat Islam (1) Filsafat Sejarah (1) Fiqh (1) Fir'aun (2) Firasat (1) Firaun (1) Gamal Abdul Naser (1) Gelombang dakwah (1) Gladiator (1) Gowa (1) grand desain tanah (1) Gua Secang (1) Haji (1) Haman (1) Hamka (3) Hasan Al Banna (7) Heraklius (4) Hidup Mudah (1) Hikayat (3) Hikayat Perang Sabil (2) hikmah (1) https://www.literaturislam.com/ (1) Hukum (7) Hukum Akhirat (1) hukum kesulitan (1) Hukum Pasti (1) Hukuman Allah (1) Ibadah obat (1) Ibnu Hajar Asqalani (1) Ibnu Khaldun (1) Ibnu Sina (1) Ibrahim (1) Ibrahim bin Adham (1) ide menulis (1) ikhtilaf (1) Ikhtilaf (9) Ikhwanul Muslimin (1) ilmu (2) Ilmu Laduni (3) Ilmu Sejarah (1) Ilmu Sosial (1) Imam Al-Ghazali (2) imam Ghazali (1) Instropeksi diri (1) interpretasi sejarah (1) Islam (1) ISLAM (2) Islam Cina (1) Islam dalam Bahaya (2) Islam di India (1) Islam Nusantara (1) Islampobia (1) Istana Al-Hambra (1) Istana Penguasa (1) Istiqamah (1) Jalan Hidup (1) Jamuran (1) Jebakan Istana (1) Jendral Mc Arthu (1) Jibril (1) jihad (1) Jiwa Berkecamuk (1) Jiwa Mujahid (1) Jogyakarta (1) jordania (1) jurriyah Rasulullah (1) Kabinet Abu Bakar (1) Kajian (1) kambing (1) Karamah (1) Karya Besar (1) Karya Fenomenal (1) Kebebasan beragama (1) Kebohongan Pejabat (1) Kebohongan Yahudi (1) kecerdasan (22) Kecerdasan (342) Kecerdasan Finansial (4) Kecerdasan Laduni (1) Kedok Keshalehan (1) Kejayaan Islam (1) Kejayaan Umat Islam (1) Kekalahan Intelektual (1) Kekhalifahan Islam (2) Kekhalifahan Turki Utsmani (1) Keluar Krisis (1) Kemiskinan Diri (1) Kepemimpinan (1) kerajaan Islam (1) kerajaan Islam di India (1) Kerajaan Sriwijaya (2) Kesehatan (1) Kesultanan Aceh (1) Kesultanan Nusantara (1) Ketuhanan Yang Maha Esa (1) Keturunan Rasulullah saw (1) Keunggulan ilmu (1) keunggulan teknologi (1) Kezaliman (2) KH Hasyim Ashari (1) Khaidir (2) Khalifatur Rasyidin (1) Kiamat (1) Kisah (1) Kisah Al Quran (1) kisah Al-Qur'an (1) Kisah Hadist (4) Kisah Nabi (1) Kisah Nabi dan Rasul (1) Kisah Para Nabi (1) kisah para nabi dan (2) kisah para nabi dan rasul (61) kisah para Nabi dan Rasul (1) Kisah para nabi dan rasul (120) Kisah Para Nabi dan Rasul (577) kisah para nabi dan rasul. Nabi Daud (1) kisah para nabi dan rasul. nabi Musa (2) Kisah Penguasa (1) Kisah ulama (1) kitab primbon (1) Koalisi Negara Ulama (1) Krisis Ekonomi (1) Kumis (1) Kumparan (1) Kurikulum Pemimpin (1) Laduni (1) lauhul mahfudz (1) lockdown (1) Logika (1) Luka darah (1) Luka hati (1) madrasah ramadhan (1) Madu dan Susu (1) Majapahi (1) Majapahit (4) Makkah (1) Malaka (1) Mandi (1) Matematika dalam Al-Qur'an (1) Maulana Ishaq (1) Maulana Malik Ibrahi (1) Melihat Wajah Allah (1) Memerdekakan Akal (1) Menaklukkan penguasa (1) Mendidik anak (1) mendidik Hawa Nafsu (1) Mendikbud (1) Menggenggam Dunia (1) menulis (1) Mesir (1) militer (1) militer Islam (1) Mimpi Rasulullah saw (1) Minangkabau (2) Mindset Dongeng (1) Muawiyah bin Abu Sofyan (1) Mufti Johor (1) muhammad al fatih (3) Muhammad bin Maslamah (1) Mukjizat Nabi Ismail (1) Musa (1) muslimah (1) musuh peradaban (1) nabi adam (1) Nabi Adam (75) nabi Adam. Adam (1) Nabi Ayub (1) Nabi Daud (3) Nabi Ibrahim (3) Nabi Isa (2) nabi Isa. nabi ismail (1) Nabi Ismail (1) Nabi Khaidir (1) Nabi Khidir (1) Nabi Musa (29) Nabi Nuh (6) Nabi Sulaiman (2) Nabi Yunus (1) Nabi Yusuf (15) Namrudz (2) Nasrulloh Baksolahar (1) NKRI (1) nol (1) Nubuwah Rasulullah (4) Nurudin Zanky (1) Nusa Tenggara (1) nusantara (11) Nusantara (323) Nusantara Tanpa Islam (1) obat cinta dunia (2) obat takut mati (1) Olahraga (6) Orang Lain baik (1) Orang tua guru (1) Padjadjaran (2) Palembang (1) Palestina (781) Pancasila (1) Pangeran Diponegoro (3) Pasai (2) Paspampres Rasulullah (1) Pembangun Peradaban (2) Pemecahan masalah (1) Pemerintah rapuh (1) Pemutarbalikan sejarah (1) Pengasingan (1) Pengelolaan Bisnis (1) Pengelolaan Hawa Nafsu (1) Pengobatan (1) pengobatan sederhana (1) Penguasa Adil (1) Penguasa Zalim (1) Penjajah Yahudi (35) Penjajahan Belanda (1) Penjajahan Yahudi (1) Penjara Rotterdam (1) Penyelamatan Sejarah (1) peradaban Islam (1) Perang Aceh (1) Perang Afghanistan (1) Perang Arab Israel (1) Perang Badar (3) Perang Ekonomi (1) Perang Hunain (1) Perang Jawa (1) Perang Khaibar (1) Perang Khandaq (2) Perang Kore (1) Perang mu'tah (1) Perang Paregreg (1) Perang Salib (4) Perang Tabuk (1) Perang Uhud (2) Perdagangan rempah (1) Pergesekan Internal (1) Perguliran Waktu (1) permainan anak (2) Perniagaan (1) Persia (2) Persoalan sulit (1) pertanian modern (1) Pertempuran Rasulullah (1) Pertolongan Allah (3) perut sehat (1) pm Turki (1) POHON SAHABI (1) politik (3) Politik (24) Portugal (1) Portugis (1) ppkm (1) Prabu Satmata (1) Prilaku Pemimpin (1) prokes (1) puasa (1) pupuk terbaik (1) purnawirawan Islam (1) Qarun (2) Quantum Jiwa (1) Raffles (1) Raja Islam (1) rakyat lapar (1) Rakyat terzalimi (1) Rasulullah (1) Rasulullah SAW (1) Rasulullah shalallahu alaihi wassalam (1) Rehat (493) Rekayasa Masa Depan (1) Republika (2) respon alam (1) Revolusi diri (1) Revolusi Sejarah (1) Revolusi Sosial (1) Rindu Rasulullah (1) Romawi (4) Rumah Semut (1) Ruqyah (1) Rustum (1) Saat Dihina (1) Sahabat (1) sahabat Nabi (1) Sahabat Rasulullah (1) SAHABI (1) Salimul Aqidah (1) satu (1) Sayyidah Musyfiqah (1) Sejarah (2) Sejarah Nabi (1) Sejarah Para Nabi dan Rasul (1) Sejarah Penguasa (1) selat Malaka (2) Seleksi Pejabat (1) Sengketa Hukum (1) Serah Nabawiyah (1) Seruan Jihad (3) shalahuddin al Ayubi (3) shalat (1) Shalat di dalam kuburannya (1) Shalawat Ibrahimiyah (1) Simpel Life (1) Sirah Nabawiyah (338) Sirah Para Nabi dan Rasul (3) Sirah penguasa (11) Sirah Penguasa (253) sirah Sahabat (2) Sirah Sahabat (173) Sirah Tabiin (43) Sirah ulama (36) Sirah Ulama (158) Siroh Sahabat (1) Sofyan Tsauri (1) Solusi Negara (1) Solusi Praktis (1) Sriwijaya Islam (3) Strategi Demonstrasi (1) Suara Hewan (1) Suara lembut (1) Sudah Nabawiyah (1) Sufi (1) sugesti diri (1) sultan Hamid 2 (1) sultan Islam (1) Sultan Mataram (3) Sultanah Aceh (1) Sunah Rasulullah (2) sunan giri (3) Sunan Gresi (1) Sunan Gunung Jati (1) Sunan Kalijaga (1) Sunan Kudus (2) Sunatullah Kekuasaan (1) Supranatural (1) Surakarta (1) Syariat Islam (18) Syeikh Abdul Qadir Jaelani (2) Syeikh Palimbani (3) Tak Ada Solusi (1) Takdir Umat Islam (1) Takwa (1) Takwa Keadilan (1) Tamim Ad Dari (1) Tanda Hari Kiamat (1) Tasawuf (29) teknologi (2) tentang website (1) tentara (1) tentara Islam (1) Ternate (1) Thaharah (1) Thariqah (1) tidur (1) Titik kritis (1) Titik Kritis Kekayaan (1) Tragedi Sejarah (1) Turki (2) Turki Utsmani (2) Ukhuwah (1) Ulama Mekkah (3) Umar bin Abdul Aziz (5) Umar bin Khatab (3) Umar k Abdul Aziz (1) Ummu Salamah (1) Umpetan (1) Utsman bin Affan (2) veteran islam (1) Wabah (1) wafat Rasulullah (1) Wakaf (1) Waki bin Jarrah (1) Wali Allah (1) wali sanga (1) Walisanga (2) Walisongo (3) Wanita Pilihan (1) Wanita Utama (1) Warung Kelontong (1) Waspadai Ibadah (1) Wudhu (1) Yusuf Al Makasari (1) zaman kerajaan islam (1) Zulkarnain (1)