Senjata Baru Penjajahan Israel: Bagaimana Arkeologi Digunakan untuk Merampas Tepi Barat
Arkeologi kerap dipandang sebagai kegiatan ilmiah yang netral dan bertujuan murni untuk mengungkap jejak peradaban manusia di masa lalu. Namun, di kawasan yang dilanda konflik, penelitian sejarah dan penggalian purbakala dapat berubah menjadi instrumen politik yang sangat efektif.
Di wilayah Tepi Barat yang diduduki, proyek-proyek arkeologi kini secara aktif dimanfaatkan untuk menyita lahan warga, membatasi ruang gerak masyarakat Palestina, serta menulis ulang sejarah kawasan yang sebenarnya memiliki banyak lapisan peradaban.
Perampasan Lahan Berkedok Perlindungan Cagar Budaya
Pengubahan status suatu lokasi menjadi situs cagar budaya atau taman nasional kini menjadi strategi utama dalam perluasan wilayah. Dengan menyematkan label "area arkeologi yang dilindungi," otoritas negara dapat mengabaikan kepemilikan sah warga lokal serta mengambil alih yurisdiksip sipil Palestina.
Salah satu contoh nyata terjadi pada situs keramat Banat Yaqub di Irtah, sebelah selatan Tulkarem. Bangunan dua lantai yang memiliki struktur era Romawi di bagian bawah dan ruang salat era Mamluk di bagian atas ini sebenarnya hanya berdiri di atas lahan seluas 300 meter persegi. Namun, penetapan kontrol oleh Badan Purbakala Israel disertai dengan klaim atas lebih dari 10 dunam (sekitar 2,5 ekar) tanah di sekitarnya, yang mencakup puluhan rumah warga Palestina yang masih dihuni.
Kasus yang paling luas terjadi di Sebastia, sebuah kota bersejarah di barat laut Nablus. Meskipun akropolis Sebastia terletak di Area C, wilayah desa dan sebagian situs purbakala berada di Area B—wilayah yang berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995 berada di bawah kendali sipil Otoritas Palestina. Namun, pada November 2025, Otoritas Sipil militer mengumumkan niatnya untuk menyita seluruh area akropolis dan sekitarnya seluas 1.800 dunam (sekitar 445 ekar), termasuk tanah milik pribadi warga.
Pengambilalihan yang dikonfirmasi melalui perintah definitif pada Februari 2026 ini tercatat sebagai penyitaan lahan terbesar untuk proyek arkeologi di Tepi Barat sejak pendudukan dimulai pada tahun 1967, sekaligus menerabas batas yurisdiksi sipil Palestina.
Rekayasa Memori Sejarah dan "Logika Eliminasi"
Pemanfaatan arkeologi tidak hanya terbatas pada penguasaan fisik tanah, tetapi juga mencakup penghapusan narasi sejarah lokal.
Peneliti Daoud Ghoul dari Universitas al-Quds menjelaskan bahwa proses ini menjalankan "logika eliminasi"—sebuah upaya sistematis untuk menyingkirkan keberadaan dan rekam jejak masyarakat Palestina dari narasi resmi suatu tempat.
Contoh paling jelas terlihat di kawasan Silwan (Wadi Hilweh) di Yerusalem Timur. Di lokasi yang dinamai "Kota Daud" (City of David) ini, sejarah situs yang kaya dan berlapis-lapis dipersempit secara eksklusif hanya pada narasi Alkitab dan sejarah Yahudi. Dampak nyata dari rekayasa narasi ini sangat merusak kehidupan sosial masyarakat setempat:
Lebih dari 2.200 warga Palestina di Silwan kini menghadapi ancaman pengusiran paksa dan pembongkaran rumah (termasuk sekitar 1.500 warga di al-Bustan dan 700 warga di Batn al-Hawa).
Antara Oktober 2023 hingga April 2026 saja, sebanyak 48 rumah di lingkungan al-Bustan telah dihancurkan.
Mengenai pembentukan ulang memori sejarah ini, Daoud Ghoul menyatakan:
"Ini selalu tentang pemilihan satu lapisan sejarah dan mengubahnya menjadi dasar untuk mendefinisikan tempat tersebut di masa kini."
Kontrol Spasial dan Pengisolasian Komunitas Lokal
Situs purbakala juga difungsikan sebagai alat pengubah tata ruang yang mengisolasi permukiman Palestina. Situs-situs sejarah seperti Shiloh, Tel Rumeida di Hebron, Herodium di dekat Bethlehem, dan Qumran diintegrasikan ke dalam jaringan pariwisata dan pengelolaan permukiman Israel.
Integrasi ini menciptakan pembatasan ruang gerak bagi warga lokal melalui pembangunan pos pemeriksaan (checkpoint), sistem izin yang rumit, serta larangan membangun bangunan baru.
Praktik ini bertolak belakang dengan pendekatan pelestarian cagar budaya yang inklusif. Sebagai contoh, proyek penggalian bersama Palestina-Belanda di Tell Balata dekat Nablus—yang mengungkap urutan permukiman dari zaman prasejarah hingga era Romawi—serta proyek di Jericho membuktikan bagaimana sejarah berlapis dapat dikelola secara terbuka dengan melibatkan komunitas lokal tanpa meniadakan identitas historis mana pun.
Mantan kepala Departemen Purbakala dan Warisan Budaya Palestina, Hamdan Taha, menegaskan perbedaan mendasar antara pelestarian sejarah yang inklusif dan penggunaan arkeologi sebagai alat kontrol spasial.
Hamdan Taha menegaskan:
"Melindungi warisan budaya tidak berarti memutus suatu situs dari komunitas yang tinggal di sekitarnya... Perlindungan arkeologi dapat menjadi sistem kontrol spasial ketika dikombinasikan dengan larangan bagi warga untuk mencapai tanah mereka, pembatasan pembangunan, atau mengubah situs menjadi zona wisata yang terikat pada permukiman."
Alokasi Dana Besar-Besaran dan Pergeseran Kekuasaan Birokrasi
Percepatan penguasaan situs sejarah ini didukung oleh pengalokasian dana dalam jumlah besar serta perluasan kewenangan hukum militer:
Program "Road, Land, Heritage": Pemerintah Israel telah menginvestasikan dana sekitar $82 juta sejak tahun 2023 untuk situs arkeologi Tepi Barat melalui program yang diawasi langsung oleh Menteri Warisan Budaya Amichai Eliyahu dari partai sayap kanan Otzma Yehudit (Jewish Power).
Pengambilalihan Lahan Baru: Pada Agustus, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich mengalokasikan dana sebesar 113 juta shekel ($37 juta) untuk mengambil alih kontrol atas lebih dari 70 situs bersejarah di Tepi Barat, termasuk lokasi strategis seperti 'Kolam Herodes' (Herod's Pool) di dekat Bethlehem.
Perluasan Wewenang Militer: Pada Juni 2024, kabinet Israel memberikan wewenang pengawasan dan penegakan hukum kepada Petugas Staf Purbakala dari Otoritas Sipil Militer di Area B—wilayah yang menurut Perjanjian Oslo II tahun 1995 berada di bawah kendali sipil Otoritas Palestina.
Batasan Hukum Internasional dan Pengakuan UNESCO
Langkah-langkah internasional kerap berbenturan dengan realitas keras di lapangan. Pada bulan Juli, UNESCO resmi memasukkan Sebastia ke dalam Daftar Warisan Dunia sekaligus Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya akibat ancaman penyitaan lahan dan perubahan karakter historis situs tersebut.
Namun, sejarawan dan arkeolog dari Universitas Birzeit, Nazmi al-Jubeh, menilai bahwa penetapan UNESCO tidak memiliki kekuatan penegakan hukum di lapangan. Hal serupa pernah terjadi ketika Kota Tua Hebron ditetapkan sebagai situs warisan dunia pada tahun 2017, yang tidak menghentikan keberadaan permukiman maupun pengambilalihan pengelolaan Masjid Ibrahimi oleh otoritas militer.
Padahal, situs-situs seperti Sebastia memiliki kompleksitas sejarah yang sangat panjang, mencakup peninggalan dari Zaman Perunggu Awal, Zaman Besi II, periode Hellenistik, Romawi, Bizantium, Islam, hingga Perang Salib. Pengabaian terhadap lapisan-lapisan sejarah ini demi narasi politik yang disederhanakan dinilai merusak pemahaman sejarah kawasan secara utuh.
Penggunaan arkeologi sebagai alat kekuasaan politik menunjukkan bagaimana artefak dan penggalian masa lalu dapat diubah menjadi instrumen penguasaan wilayah di masa kini.
Ketika proyek-proyek sejarah berpadu dengan kebijakan militer dan alokasi dana negara, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat lokal dalam bentuk penggusuran, pembatasan ruang hidup, dan penghapusan identitas.
Kerugian yang ditimbulkan dari praktik ini tidak hanya berupa hilangnya tanah dan tempat tinggal bagi warga Palestina, tetapi juga terkikisnya memori sejarah kolektif yang kaya dan beragam di tanah Tepi Barat.
Di tengah makin kaburnya batas antara pelestarian cagar budaya dan perluasan wilayah, sebuah pertanyaan mendasar tetap tersisa: Apakah penelitian sejarah masih dapat dikatakan etis ketika keberadaannya digunakan untuk membenarkan penindasan dan perampasan hak-hak hidup manusia di masa kini?
0 komentar: