Pengingkaran dalam Masalah Perselisihan
Pernyataan bahwa tidak boleh melakukan pengingkaran dalam masalah-masalah yang diperselisihkan perlu dipahami secara cermat. Sebab, tidak setiap perselisihan dapat dibenarkan hanya karena terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada pendapat yang memang dapat ditoleransi karena lahir dari perbedaan dalam memahami dan menimbang dalil. Namun, ada pula pendapat yang harus dikoreksi dan diingkari karena menyimpang dari ketentuan syariat.
Pengingkaran tetap diperlukan terhadap ketergelinciran seorang alim, pendapat-pendapat ganjil yang secara jelas bertentangan dengan Sunnah atau ijmak, pendapat yang bertumpu pada sumber atau dalil yang lemah, serta pendapat yang muncul karena seseorang tidak mengetahui atau tidak menemukan dalil yang relevan. Demikian pula, pendapat yang lahir dari hawa nafsu, kezaliman, atau ketidaktahuan terhadap tujuan-tujuan syariat tidak dapat dibenarkan hanya dengan berlindung di balik adanya perselisihan.
Sebaliknya, apabila suatu perselisihan muncul karena adanya dalil-dalil yang memungkinkan perbedaan penilaian dan penafsiran, pengingkaran yang bersifat mutlak tidaklah tepat. Perbedaan semacam ini tidak menutup ruang bagi penjelasan, nasihat, musyawarah, dan pertukaran pikiran. Justru, itulah adab yang dapat dipelajari dari tradisi keilmuan generasi salaf: mempertahankan keyakinan terhadap pendapat yang dianggap benar tanpa menutup ruang dialog dengan mereka yang memiliki dasar pemikiran berbeda.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah suatu masalah diperselisihkan, melainkan apakah perselisihan tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan menurut syariat. Nash dan ijmak menjadi tolok ukur untuk membedakan perselisihan yang harus dikoreksi dari perselisihan yang dapat ditoleransi. Praktik para sahabat yang berbeda pendapat tanpa saling mengingkari dalam persoalan tertentu menjadi salah satu petunjuk penting mengenai batas-batas tersebut. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban pengingkaran terhadap penyimpangan juga sangat banyak.
1. Perselisihan yang Tidak Dianggap
Pembahasan mengenai perselisihan yang tidak dianggap penting untuk melengkapi uraian sebelumnya. Jika tidak setiap perselisihan harus diingkari, bukan berarti semua pendapat yang dikemukakan atas nama perbedaan pendapat harus diterima. Ada perselisihan yang secara lahiriah tampak sebagai perbedaan pendapat, tetapi sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk diakui sebagai perselisihan yang dapat ditoleransi.
Asy-Syathibi menjelaskan bahwa perselisihan yang tidak dianggap dapat dibagi menjadi dua macam. Pertama, pendapat yang keliru karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang bersifat pasti. Kedua, perbedaan yang tampak ada, tetapi sebenarnya tidak ada pertentangan di antara pendapat-pendapat tersebut.
Dalam menjelaskan jenis yang kedua, ia menegaskan bahwa apabila beberapa pendapat masih dapat dipadukan dan seluruhnya dapat diterima tanpa merusak maksud masing-masing pembicara, tidak tepat jika persoalan itu dipaksakan menjadi suatu perselisihan. Prinsip ini, menurutnya, dapat ditemukan dalam penjelasan terhadap Sunnah, fatwa para imam, dan pembahasan mereka mengenai berbagai persoalan keilmuan.
Asy-Syathibi mengingatkan bahwa menempatkan perselisihan pada masalah yang sebenarnya tidak diperselisihkan merupakan kekeliruan. Sebaliknya, menetapkan adanya kesepakatan pada persoalan yang sesungguhnya masih diperselisihkan juga tidak dapat dibenarkan.
Peringatan ini mengandung pelajaran penting bagi siapa pun yang mempelajari fikih. Tidak semua perbedaan ungkapan menunjukkan perbedaan substansi, sebagaimana tidak semua pendapat yang tampak berbeda dapat disatukan begitu saja. Karena itu, sebelum menyimpulkan bahwa para ulama berselisih, perlu diteliti terlebih dahulu maksud setiap pendapat, konteks pembahasannya, serta dasar yang digunakan. Ketelitian semacam ini mencegah kita membesar-besarkan perbedaan yang sebenarnya dapat dipertemukan ataupun menghapus perbedaan yang memang nyata.
3. Hasil Penelitian tentang Perkembangan Perselisihan Fikih
Kajian mengenai perkembangan perselisihan fikih memberikan sejumlah pelajaran penting. Perselisihan bukan hanya persoalan perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum, melainkan juga berkaitan dengan cara memahami dalil, membangun tradisi keilmuan, menyikapi otoritas ulama, dan menjaga adab ketika menghadapi pandangan yang berbeda.
Dari penelitian tersebut, beberapa kesimpulan dan catatan berikut dapat dikemukakan.
4. Perselisihan sebagai Keniscayaan, Bukan Tujuan
Perselisihan dalam fikih merupakan sesuatu yang tidak mungkin dihapuskan sepenuhnya. Allah telah menjadikan manusia memiliki kemampuan memahami, keluasan pengetahuan, dan kekuatan penalaran yang berbeda-beda. Perbedaan itu nyata dalam kehidupan, meskipun secara syariat manusia tetap dituntut untuk berusaha mencapai kesepakatan sejauh yang dimungkinkan oleh dalil dan kemampuan mereka.
Namun, menerima kenyataan adanya perselisihan tidak berarti menjadikannya sebagai tujuan atau membiarkannya berkembang tanpa kendali. Upaya mendekatkan pandangan membutuhkan keluasan pemahaman, kejujuran dalam mencari kebenaran, dan kematangan akhlak. Seseorang yang telah mencurahkan kemampuannya untuk menemukan kebenaran, berusaha mendekati kesepakatan, dan menjaga adab, tetapi pada akhirnya tetap berbeda pendapat, memiliki alasan untuk memperoleh toleransi.
Dengan demikian, ukuran kedewasaan ilmiah bukanlah hilangnya seluruh perbedaan, melainkan kesungguhan dalam mencari kebenaran dan kemampuan menyikapi perbedaan secara bertanggung jawab.
5. Kesepakatan dalam Fikih Lebih Luas daripada yang Sering Dibayangkan
Sebagian pembahasan tentang ikhtilaf memberikan kesan seolah-olah sebagian besar persoalan syariat merupakan wilayah perselisihan. Padahal, dalam banyak persoalan cabang, terdapat kesepakatan yang luas di antara para ulama. Ibadah salat, misalnya, memiliki banyak ketentuan pokok yang disepakati, meskipun terdapat perbedaan dalam sejumlah rincian pelaksanaannya.
Karena itu, gambaran mengenai fikih tidak seharusnya dibangun hanya dengan menonjolkan titik-titik perbedaan. Menempatkan perselisihan dalam proporsi yang tepat justru membantu kita memahami keluasan wilayah kesepakatan dan batas-batas perbedaan yang sesungguhnya.
Kesadaran ini penting agar ikhtilaf tidak menjadi lensa tunggal dalam memandang khazanah fikih. Di balik perbedaan yang kerap diperdebatkan, terdapat landasan bersama yang menyatukan tradisi keilmuan Islam.
6. Bahaya Mempersempit Jalan Ijtihad
Sebagian ulama dan peneliti, dalam pandangan yang dikritik di sini, cenderung mempersulit akses masyarakat terhadap ilmu syariat dengan memperlakukan orang awam seolah-olah tidak memiliki kemampuan untuk memahami penjelasan agama. Sikap tersebut dapat berujung pada pengharusan taklid secara berlebihan, sehingga ruang ijtihad menyempit dan tradisi keilmuan kehilangan dinamika.
Kritik terhadap kecenderungan ini berkaitan dengan peringatan Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat (5/210). Catatan rujukan tersebut perlu ditempatkan secara tepat sesuai konteks pembahasan aslinya. Inti persoalannya ialah bahaya ketika otoritas keilmuan berubah menjadi penghalang bagi pencarian kebenaran, bukan sarana untuk membimbing manusia memahaminya.
Apabila taklid diperlakukan sebagai kewajiban mutlak yang menutup setiap kemungkinan peninjauan dalil, tradisi fikih berisiko mengalami stagnasi. Para ulama dan pencari ilmu dapat kehilangan keberanian untuk mengkaji persoalan baru, menimbang kekuatan argumentasi, serta menghadapi pihak-pihak yang berusaha meminggirkan agama melalui berbagai bentuk penyimpangan.
Meski demikian, kritik terhadap taklid yang berlebihan tidak berarti menafikan kebutuhan orang awam untuk merujuk kepada ulama yang kompeten. Persoalannya terletak pada batas antara mengikuti otoritas yang dapat dipercaya dan mengubah penghormatan terhadap otoritas menjadi larangan untuk menelaah dalil.
7. Meluruskan Pemahaman tentang Ikhtilaf
Sejumlah ungkapan populer mengenai perselisihan fikih perlu ditelaah kembali agar tidak dipahami secara mutlak. Di antaranya ialah ungkapan bahwa perselisihan umat adalah rahmat, bahwa tidak ada pengingkaran dalam masalah perselisihan, dan bahwa kebenaran itu beragam.
Ungkapan-ungkapan tersebut, apabila dilepaskan dari konteks dan batasannya, dapat menimbulkan kesalahpahaman. Tidak setiap perselisihan membawa kemaslahatan, tidak setiap pendapat yang berbeda harus dibiarkan tanpa koreksi, dan tidak berarti semua pendapat yang bertentangan sama-sama benar.
Menghormati perbedaan harus berjalan beriringan dengan upaya menilai kekuatan dalil. Toleransi tidak menuntut seseorang meninggalkan keyakinannya terhadap pendapat yang dianggap lebih kuat. Sebaliknya, keyakinan terhadap kebenaran suatu pendapat juga tidak memberinya alasan untuk merendahkan setiap orang yang memilih pendapat lain yang memiliki dasar keilmuan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara keteguhan terhadap kebenaran dan sikap fanatik terhadap pendapat sendiri.
8. Pentingnya Merujuk kepada Ulama yang Mumpuni
Perselisihan fikih sering kali menyentuh persoalan yang rumit dan membutuhkan penguasaan terhadap dalil, metode istinbat, serta tujuan-tujuan syariat. Karena itu, diperlukan rujukan kepada ulama yang memiliki kompetensi untuk menjelaskan persoalan tersebut secara mendalam dan proporsional.
Dalam khazanah Islam, pemikiran Ibnu Taimiyah, Asy-Syathibi, dan Ibnul Qayyim—semoga Allah merahmati mereka—merupakan sebagian sumber yang dapat dikaji untuk memahami persoalan ikhtilaf, kritik terhadap pendapat, dan adab berargumentasi. Karya-karya mereka perlu dibaca dengan memperhatikan konteks masalah yang dibahas, bukan sekadar mengambil satu pernyataan untuk membenarkan pandangan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kebutuhan terhadap ulama yang mumpuni menjadi semakin mendesak ketika perselisihan menyangkut persoalan yang tajam dan berpotensi memecah masyarakat. Kehadiran mereka bukan untuk menghapus seluruh perbedaan, melainkan membantu membedakan mana yang berlandaskan dalil, mana yang masih terbuka bagi ijtihad, dan mana yang memerlukan koreksi.
9. Bahaya Fanatisme Mazhab
Taklid yang berlebihan dapat berkembang menjadi fanatisme mazhab. Dalam keadaan demikian, penghormatan kepada para imam tidak lagi ditempatkan sebagai penghormatan terhadap ulama yang berilmu, melainkan berubah menjadi keterikatan mutlak yang menutup kemungkinan untuk meninjau kembali pendapat mereka.
Kritik yang dikemukakan dalam pembahasan ini diarahkan terutama kepada anggapan bahwa seseorang wajib berpegang pada satu mazhab tertentu dan tidak boleh keluar darinya dalam keadaan apa pun, sekalipun terdapat dalil yang dinilai lebih kuat pada pendapat mazhab lain. Sikap semacam ini berisiko menempatkan pendapat manusia seolah-olah tidak mungkin keliru.
Sebagian pengikut mazhab bahkan digambarkan telah berlebihan dalam mengagungkan imam mereka hingga menyerupai sikap kelompok yang meyakini keterjagaan imam dari kesalahan. Perbandingan tersebut merupakan kritik yang keras dan karena itu perlu didukung dengan rujukan yang jelas serta diterapkan secara cermat, agar tidak menjadi generalisasi terhadap seluruh pengikut mazhab.
Menghormati imam mazhab tidak mengharuskan seseorang menganggap setiap pendapat mereka bebas dari kekeliruan. Para imam dihormati justru karena ilmu, ketakwaan, dan kesungguhan mereka dalam mencari kebenaran. Mengikuti mereka secara bertanggung jawab juga menuntut pemahaman terhadap metode keilmuan yang mereka bangun, bukan sekadar keterikatan tanpa pertimbangan.
10. Memahami Asal-Usul Perselisihan untuk Menjaga Adab
Pengetahuan tentang bagaimana perselisihan fikih muncul sangat berguna untuk memahami sifat dan batas setiap perbedaan. Dengan menelusuri sebab-sebabnya, kita dapat membedakan perselisihan yang timbul karena perbedaan dalam memahami dalil dari perselisihan yang bersumber pada kelemahan argumentasi, kekeliruan metodologis, atau faktor-faktor lain yang tidak dapat dibenarkan.
Pemahaman ini juga membantu kita memberikan alasan yang proporsional kepada pihak yang berbeda pendapat, selama mereka memiliki dasar keilmuan dan berusaha mencari kebenaran secara jujur. Memberikan toleransi bukan berarti menyatakan seluruh pendapat sama kuatnya, melainkan mengakui bahwa kekeliruan dalam ijtihad tidak selalu sama dengan penyimpangan yang disengaja.
Pada akhirnya, adab dalam ikhtilaf bertumpu pada dua kesadaran yang harus dijaga secara bersamaan: kebenaran tetap harus dicari dan diuji melalui dalil, sementara kehormatan orang yang berbeda pendapat tidak boleh dirusak hanya karena perbedaan tersebut.
Memahami asal-usul perselisihan, menimbang kekuatan argumentasi, dan menjaga adab dalam perdebatan merupakan batu bata penting dalam membangun tradisi keilmuan Islam. Dengan cara itulah perbedaan dapat dikelola tanpa kehilangan orientasi terhadap kebenaran dan tanpa meruntuhkan persaudaraan.
0 komentar: