Apakah Hukum Ekonomi Islam Mampu Menghadapi Perubahan Zaman?
Pertanyaan ini penting. Sebab dunia terus berubah.
Masalah-masalah manusia pada masa lalu tidak selalu sama dengan masalah yang kita hadapi hari ini. Bentuk perdagangan berubah. Teknologi berkembang. Sistem keuangan mengalami transformasi. Hubungan sosial dan ekonomi menjadi semakin kompleks.
Lalu, apakah syariah mampu menjawab persoalan-persoalan baru tersebut?
Jawabannya: ya.
Hukum Islam memiliki kemampuan untuk berkembang dalam menghadapi persoalan-persoalan dunia Islam masa kini tanpa kehilangan prinsip dasarnya.
Semangat dan prinsip umum syariah berlaku pada masa lampau, masa kini, dan akan tetap relevan pada masa yang akan datang.
Bagaimana mungkin?
Salah satu jawabannya terletak pada struktur hukum Islam itu sendiri.
Dalam banyak persoalan, syariah tidak memberikan rincian teknis yang sangat kaku. Ia menetapkan prinsip, tujuan, batasan, dan nilai-nilai dasarnya, sementara rincian penerapannya diberi ruang bagi akal manusia untuk mengembangkannya sesuai kebutuhan dan keadaan.
Tentu saja, akal dalam Islam bukan akal yang berjalan tanpa arah.
Akal bertaut dengan wahyu.
Wahyu memberikan prinsip dan batas.
Akal memahami realitas dan mencari bentuk penerapan yang sesuai.
Di sinilah terdapat ruang yang luas bagi ijtihad, selama tidak keluar dari prinsip-prinsip syariah.
Bukankah justru tidak adanya rincian pada sebagian persoalan inilah yang memberikan elastisitas kepada Islam?
Syariah memiliki prinsip-prinsip yang kokoh, tetapi pada saat yang sama memberikan ruang yang luas dalam persoalan-persoalan cabang dan teknis.
Inilah salah satu sebab mengapa Islam dapat menjadi sistem kehidupan yang universal dan mampu diterapkan sepanjang zaman.
Ada kekakuan pada prinsip-prinsip yang memang harus tetap.
Namun ada pula keluwesan pada wilayah yang memang membutuhkan penyesuaian.
Bukankah kombinasi antara keteguhan dan keluwesan inilah yang membuat syariah memiliki daya tahan terhadap perubahan zaman?
Asas yang sama dapat kita temukan dalam berbagai ajaran Islam.
Namun untuk melihat persoalan ini secara lebih jelas, marilah kita membatasi pembahasan pada satu bidang: hukum ekonomi.
---
Apa yang Dimaksud dengan Hukum Ekonomi?
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi?
Hukum ekonomi dapat dipahami sebagai pernyataan mengenai kecenderungan hubungan sebab-akibat antara dua kelompok fenomena ekonomi.
Pengertian ini pada dasarnya tidak berbeda dengan hukum dalam ilmu-ilmu lainnya.
Misalnya, dalam ilmu kimia, apabila hidrogen dan oksigen berada dalam kondisi tertentu dan faktor-faktor lainnya dianggap tetap, keduanya dapat membentuk air.
Dalam ilmu ekonomi, kita juga menemukan hubungan sebab-akibat.
Misalnya, dengan asumsi faktor-faktor lain tetap, ketika harga suatu komoditas naik, permintaan terhadap komoditas tersebut biasanya cenderung menurun.
Lalu, apakah hukum ekonomi sama eksaknya dengan hukum alam dalam ilmu fisika atau kimia?
Tidak.
Hukum ekonomi tidak dapat memberikan kepastian setepat hukum-hukum tertentu dalam ilmu alam.
Mengapa?
Setidaknya ada beberapa alasan.
---
Pertama: Manusia Bukan Benda Mati
Ilmu ekonomi adalah ilmu sosial.
Objeknya adalah manusia.
Dan manusia memiliki kehendak, motif, selera, kebiasaan, pertimbangan, bahkan emosi.
Dua orang dapat menghadapi keadaan ekonomi yang sama, tetapi memberikan respons yang berbeda.
Bukankah ini berbeda dengan benda mati?
Benda tidak tiba-tiba mengubah selera.
Benda tidak mengambil keputusan berdasarkan pengalaman.
Benda tidak mengubah perilakunya karena membaca berita.
Tetapi manusia melakukannya.
Karena itu, hukum ekonomi umumnya memberikan kecenderungan rata-rata, bukan kepastian mutlak untuk setiap individu.
---
Kedua: Data Ekonomi Selalu Bergerak
Apakah data ekonomi selalu tetap?
Tidak.
Data ekonomi berubah.
Sikap manusia berubah.
Selera berubah.
Teknologi berubah.
Kebiasaan berubah.
Struktur masyarakat berubah.
Apa yang berlaku hari ini belum tentu memberikan respons yang sama beberapa tahun kemudian.
Karena itu, memperkirakan reaksi manusia terhadap suatu perubahan keadaan menjadi pekerjaan yang kompleks.
Kita dapat mengetahui banyak faktor.
Tetapi kita tidak mungkin mengetahui seluruh faktor.
Dan bukankah satu faktor yang tidak diketahui saja dapat mengubah hasil sebuah ramalan?
Itulah sebabnya prediksi ekonomi selalu mengandung risiko.
---
Ketiga: Tidak Semua Faktor Dapat Diketahui
Dalam situasi ekonomi tertentu, banyak sekali variabel yang bekerja secara bersamaan.
Sebagian dapat diukur.
Sebagian dapat diperkirakan.
Tetapi sebagian lainnya tidak diketahui atau sulit diukur.
Akibatnya, kesimpulan ekonomi tidak selalu dapat dipastikan secara mutlak dari sekumpulan data tertentu.
Di sinilah muncul prinsip penting dalam ilmu ekonomi:
«“Hal-hal lain dianggap tetap.”»
Dalam bahasa ekonomi, asumsi ini dikenal sebagai ceteris paribus.
Artinya, kita menganggap faktor-faktor lain tidak mengalami perubahan ketika menganalisis hubungan antara dua variabel tertentu.
Tetapi apakah dalam kehidupan nyata semua hal selalu tetap?
Tentu tidak.
Karena itu, hukum ekonomi pada dasarnya bersifat kondisional atau hipotetis.
---
Hukum Ekonomi Bersifat Hipotetis
Seligman dalam Principles of Economics menjelaskan bahwa hukum-hukum ekonomi pada hakikatnya bersifat hipotetis.
Mengapa?
Karena hukum ekonomi mengandung syarat:
«“Jika hal-hal lain tetap sama, maka dari seperangkat fakta tertentu akan muncul kecenderungan tertentu.”»
Namun dalam kenyataan, hal-hal lain tidak selalu tetap.
Harga dapat berubah.
Pendapatan dapat berubah.
Selera masyarakat dapat berubah.
Kebijakan pemerintah dapat berubah.
Teknologi dapat berubah.
Bahkan perilaku manusia dapat berubah.
Maka dari satu rangkaian fakta tertentu kita tidak selalu dapat menarik kesimpulan yang pasti.
Apakah itu berarti hukum ekonomi tidak nyata dan tidak berguna?
Sama sekali tidak.
Hipotetis bukan berarti tidak berguna.
Hampir semua ilmu pengetahuan bekerja dengan asumsi tertentu.
Ilmu pengetahuan menyederhanakan realitas agar hubungan tertentu dapat dipahami.
Dengan asumsi bahwa faktor lain tetap, kita dapat melihat kecenderungan hubungan sebab-akibat secara lebih jelas.
---
Tidak Semua Hukum Ekonomi Sama
Apakah semua hukum ekonomi sama-sama hipotetis?
Tidak sepenuhnya.
Ada hukum-hukum ekonomi tertentu yang dapat dianggap memiliki tingkat kepastian yang lebih tinggi dan bekerja mendekati hukum alam.
Ada pula prinsip ekonomi yang berfungsi sebagai aksioma atau dasar analisis.
Contohnya dapat dilihat dalam pembahasan mengenai hukum hasil yang semakin berkurang (law of diminishing returns).
Jadi, ilmu ekonomi memang tidak memberikan kepastian yang seragam pada semua persoalan.
Namun bukan berarti ilmu ekonomi tidak memiliki hukum, prinsip, dan pola yang dapat dipelajari.
---
Mengapa Ekonomi Lebih Terukur?
Lalu mengapa ilmu ekonomi dianggap lebih terukur dibandingkan banyak cabang ilmu sosial lainnya?
Salah satu jawabannya adalah karena ekonomi memiliki alat ukur yang relatif jelas: uang.
Motif manusia sangat beragam dan sulit diukur.
Namun sebagian aktivitas manusia dapat dinyatakan dalam nilai moneter.
Alfred Marshall pernah menggunakan analogi bahwa sebagaimana neraca yang sangat halus membantu ahli kimia membuat pengukuran menjadi lebih eksak, demikian pula alat ukur ekonomi—meskipun kasar dan tidak sempurna—membuat ilmu ekonomi lebih terukur dibandingkan banyak cabang ilmu sosial lainnya.
Tentu saja, uang bukanlah ukuran sempurna bagi seluruh kehidupan manusia.
Nilai moral, kebahagiaan, keadilan, kasih sayang, dan berbagai dimensi kehidupan lainnya tidak dapat direduksi begitu saja menjadi angka.
Tetapi dalam aktivitas ekonomi, uang memberikan alat ukur yang sangat membantu.
---
Apa yang Sebenarnya Diberikan Ilmu Ekonomi?
Apakah ilmu ekonomi memberikan kepada kita jawaban pasti untuk setiap masalah ekonomi?
Tidak.
Ilmu ekonomi tidak sekadar memberikan sekumpulan doktrin yang harus diterima tanpa berpikir.
Lebih dari itu, ia memberikan:
- perangkat berpikir;
- teknik analisis;
- cara melihat persoalan;
- pendekatan terhadap realitas;
- dan alat untuk memahami hubungan antara berbagai faktor ekonomi.
Dengan latihan teori dan analisis ekonomi, seseorang dapat memahami persoalan ekonomi konkret dengan lebih baik.
Ia dapat melihat sebab dan akibat.
Ia dapat mengidentifikasi variabel.
Ia dapat memperkirakan kemungkinan.
Dan dari sana ia dapat mencari pemecahan yang lebih rasional dan ilmiah.
Lalu apa hubungannya semua ini dengan syariah?
Hubungannya sangat penting.
---
Syariah: Prinsip yang Kokoh, Penerapan yang Elastis
Jika ilmu ekonomi membutuhkan kemampuan membaca realitas yang terus berubah, maka hukum Islam juga memiliki ruang untuk menghadapi perubahan tersebut.
Syariah tidak datang sebagai kumpulan rincian teknis yang membekukan seluruh kehidupan manusia.
Ia membawa prinsip-prinsip yang kokoh sekaligus memberikan ruang bagi manusia untuk menggunakan akalnya dalam wilayah yang memang terbuka bagi ijtihad.
Bukankah di sinilah letak elastisitas hukum Islam?
Prinsipnya tetap.
Realitasnya berubah.
Maka penerapan pada wilayah tertentu dapat berkembang sesuai keadaan.
Namun perkembangan itu tidak berarti mengubah wahyu sesuai keinginan manusia.
Sebaliknya, manusia berusaha memahami bagaimana prinsip wahyu diterapkan secara tepat dalam realitas yang terus berubah.
Jadi, apakah syariah berubah?
Prinsip-prinsip dasarnya tidak berubah.
Tetapi pemahaman manusia terhadap persoalan baru dan cara menerapkan prinsip tersebut dapat berkembang.
Di sinilah akal bekerja.
Dan akal tidak berjalan sendirian.
Ia berjalan dalam bimbingan wahyu.
---
Antara Keteguhan dan Keluwesan
Maka kita menemukan sesuatu yang menarik.
Syariah memiliki keteguhan dan keluwesan sekaligus.
Keteguhan diperlukan agar nilai-nilai dasar tidak hilang.
Keluwesan diperlukan agar syariah tetap mampu menjawab persoalan manusia yang terus berkembang.
Tanpa keteguhan, hukum akan kehilangan identitas.
Tanpa keluwesan, hukum akan sulit menghadapi perubahan realitas.
Bukankah perpaduan keduanya justru merupakan kekuatan?
Karena itu, ketika kita berbicara tentang hukum ekonomi Islam, kita tidak cukup hanya bertanya:
«“Apa hukum yang berlaku pada masa lalu?”»
Kita juga harus bertanya:
«“Bagaimana prinsip hukum tersebut dipahami dan diterapkan pada realitas ekonomi yang kita hadapi hari ini?”»
Dan lebih jauh lagi:
«“Bagaimana prinsip syariah tetap menjadi petunjuk ketika bentuk-bentuk ekonomi terus berubah?”»
Di sinilah pembahasan tentang hukum Islam dan ekonomi menjadi semakin penting.
Sebab tantangannya bukan memilih antara wahyu atau akal.
Bukan pula memilih antara prinsip atau perubahan.
Melainkan bagaimana wahyu memberikan arah, sementara akal memahami realitas dan mencari bentuk penerapan yang tepat di dalam batas-batas yang telah ditetapkan Allah.
Dengan kerangka inilah kita dapat mulai memahami kemampuan hukum Islam untuk terus menjawab problem ekonomi manusia—bukan dengan kehilangan prinsipnya, tetapi justru dengan menunjukkan bahwa prinsip yang kokoh dapat melahirkan penerapan yang hidup sepanjang zaman.
0 komentar: