Persia dan Gerakan Destruktif Sebelum Islam
Iran, sebuah negeri yang pada masa itu menandingi Romawi dalam menguasai dunia beradab, telah lama menjadi gelanggang bagi berbagai gerakan keagamaan dan pemikiran yang membawa pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakatnya. Sejak zaman dahulu, sendi-sendi akhlak di negeri itu senantiasa mengalami keguncangan.
Salah satu gambaran yang sering dikemukakan mengenai keadaan tersebut adalah praktik perkawinan dalam lingkungan keluarga yang sangat dekat. Sesuatu yang di negeri-negeri lain dipandang terlarang dan tercela, di Iran justru menjadi persoalan yang diperdebatkan. Yazdegird II, yang memerintah Iran pada pertengahan abad kelima Masehi, disebut menikahi anak perempuannya sendiri dan kemudian membunuhnya. Bahram Gobyan, raja yang memerintah Iran pada abad keenam Masehi, juga disebut menikahi saudara perempuannya sendiri.
Profesor Arthur Christensen, guru besar bahasa-bahasa Timur pada Universitas Kopenhagen, Denmark, dan seorang ahli sejarah Iran, menerangkan dalam bukunya Iran pada Zaman Sassanid bahwa para sejarawan yang hidup pada zaman Sassanid, seperti Gatyas dan lainnya, benar-benar mempercayai adanya kebiasaan di kalangan orang-orang Iran untuk menikahi wanita-wanita yang sebenarnya termasuk mahram. Dalam sejarah zaman Sassanid terdapat bukti-bukti mengenai perkawinan semacam itu. Bahram Gobyan, misalnya, disebut melakukan perkawinan tersebut. Demikian pula Gustap sebelum memeluk agama Nasrani.
Perkawinan semacam itu bahkan dipandang oleh sebagian orang sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Karena itu, praktik yang di tempat lain dipandang sebagai kejahatan justru dapat memperoleh pembenaran keagamaan. Barangkali, demikian pula maksud pernyataan seorang pengembara Cina, Huang Shuang, ketika mengatakan bahwa orang-orang Iran melakukan perkawinan tanpa pengecualian.
Mani dan Reaksi yang Ekstrem
Dalam keadaan masyarakat yang mengalami keguncangan moral tersebut, pada abad ketiga Masehi muncul seorang bernama Mani, pendiri ajaran Manisme. Kemunculannya merupakan reaksi yang sangat kuat terhadap merajalelanya hawa nafsu di negeri itu.
Mani membangun ajarannya di atas gagasan tentang pertentangan antara cahaya dan kegelapan. Menurutnya, kehidupan manusia berada dalam pergulatan antara dua kekuatan tersebut. Karena itu, ia menyerukan agar manusia hidup membujang dan tidak membentuk keluarga. Dengan demikian, sumber-sumber kerusakan dan kejahatan yang menurutnya berasal dari kehidupan dunia dapat dihentikan.
Ia juga mengajarkan bahwa bercampurnya cahaya dengan kegelapan merupakan suatu kejahatan yang harus dihindari. Berdasarkan prinsip itu, perkawinan pun dilarang. Manusia, menurut pandangannya, harus menghentikan keturunan agar jumlah manusia semakin berkurang. Dengan memutus keturunan, ia meyakini bahwa cahaya akan memperoleh kemenangan atas kegelapan.
Ajaran tersebut akhirnya membawa Mani pada pertentangan dengan kekuasaan. Ia dibunuh oleh Bahram pada tahun 276 M. Ketika itu dikatakan, “Kalau ia muncul dengan seruan menghancurkan manusia, ia mulai dengan menghancurkan dirinya sendiri sebelum ia mencapai sesuatu yang diinginkannya.”
Namun, kematian Mani tidak serta-merta mematikan ajarannya. Manisme tetap hidup dan berkembang hingga datangnya Islam ke Persia.
Mazdak dan Kekacauan Sosial
Beberapa abad kemudian, muncul pula gerakan Mazdak pada tahun 487 M. Ajarannya tidak hanya menyentuh masalah keagamaan, tetapi juga menyangkut struktur sosial, kekayaan, dan hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Mazdak mengajarkan bahwa semua manusia dilahirkan dalam keadaan sama, tanpa perbedaan. Karena itu, menurutnya, kehidupan manusia juga harus disusun berdasarkan kesamaan tersebut. Kekayaan dan wanita dipandang sebagai dua hal yang menyebabkan manusia mengutamakan dirinya sendiri dan melahirkan perbedaan sosial. Oleh sebab itu, keduanya harus dipersamakan dan dikolektifkan.
Asy-Syahrastani dalam Al-Milal wan Nihal menyebutkan bahwa Mazdak membolehkan pertukaran wanita dan pengambilan harta milik seseorang, sebagaimana manusia secara bersama-sama memanfaatkan air, api, dan padang penggembalaan.
Seruan tersebut mendapat sambutan dari sebagian kalangan, terutama kaum muda, hartawan, dan orang-orang yang hidup berfoya-foya. Ajaran itu sesuai dengan selera dan hawa nafsu mereka. Yang lebih jauh lagi, gerakan tersebut memperoleh perlindungan dari istana. Qubads, Raja Persia ketika itu, turut memperkuat, mendukung, dan menyebarluaskannya.
Ketika ajaran yang mengatasnamakan persamaan itu bertemu dengan hawa nafsu dan kekuasaan, akibatnya bukanlah lahirnya keadilan, melainkan kekacauan. Iran pun tenggelam dalam keguncangan akhlak dan kebiadaban nafsu syahwat.
Ath-Thabari menggambarkan keadaan tersebut dengan sangat keras. Menurutnya, rakyat lapisan bawah berhimpun di sekitar Mazdak dan para pengikutnya. Mereka semakin kuat dan mulai membahayakan masyarakat. Mereka menyerbu rumah-rumah, mengambil harta yang ada di dalamnya, bahkan memperkosa wanita-wanita ketika para penghuni rumah tidak mampu melawan.
Mereka terus mendorong Qubads agar membenarkan dan memperindah tindakan tersebut. Bahkan, mereka mengancam akan menurunkannya dari takhta apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Akibat kekacauan itu, menurut Ath-Thabari, banyak orang di Iran tidak lagi mengenal anaknya dan anak tidak mengenal ayahnya. Banyak pula orang kehilangan kepemilikan yang dapat menjamin kehidupannya.
Ath-Thabari kemudian mengatakan bahwa sebelum terlibat dalam kerja sama dengan Mazdak, Qubads termasuk raja Persia yang terbaik. Namun, setelah ia melibatkan diri dalam gerakan tersebut, kekacauan merajalela dan ketenteraman pun hilang.
Dengan demikian, persoalan yang pada awalnya dikemukakan sebagai pembelaan terhadap persamaan manusia berubah menjadi kekacauan ketika diterapkan tanpa batas moral dan hukum.
Pemujaan kepada Raja-Raja Persia
Kekacauan masyarakat Persia tidak hanya berkaitan dengan persoalan moral dan hubungan sosial. Pada sisi lain, terdapat pula persoalan mendasar dalam struktur kekuasaan: kedudukan raja yang ditempatkan begitu tinggi hingga mendekati kesucian.
Raja-raja Persia yang terkenal dengan gelar Kisra dipandang memiliki darah Tuhan yang mengalir dalam tubuh mereka. Masyarakat Persia memandang raja sebagai sosok yang memiliki unsur agung dan suci. Karena itu, mereka memuja raja, mempersembahkan korban, dan menyanyikan lagu-lagu yang mengagungkan sifat ketuhanan sang raja.
Raja dipandang berada di atas hukum. Ia tidak boleh dikritik atau dicela dan ditempatkan di atas seluruh manusia. Nama raja pun tidak boleh disebut sembarangan, bahkan tidak seorang pun dari rakyat diperkenankan duduk sejajar dengan raja.
Dalam pandangan tersebut, pemberian raja kepada rakyat bukan dipandang sebagai pemenuhan kewajibannya sebagai penguasa, melainkan sebagai sedekah dan kemurahan hati. Rakyat tidak merasa memiliki hak terhadap raja. Kewajiban mereka hanyalah patuh dan taat.
Bangsawan-bangsawan Persia juga memberikan keistimewaan kepada keluarga kerajaan. Hak-hak tertentu, termasuk mengenakan mahkota dan menguasai hasil bumi melalui pajak, dipertahankan secara turun-temurun. Mereka meyakini bahwa hanya anggota keluarga kerajaan yang berhak menduduki takhta. Orang yang menyaingi mereka dipandang sebagai orang zalim dan berbudi rendah.
Kesetiaan kepada keluarga kerajaan begitu kuat sehingga hak waris atas kekuasaan dipertahankan bahkan ketika calon penguasa masih sangat muda. Apabila seorang raja meninggal dan tidak ada anggota keluarga yang telah dewasa, mereka tetap mengangkat anggota keluarga kerajaan yang masih kecil.
Setelah Raja Syirweih meninggal dunia, misalnya, anaknya, Azdasyir, diangkat sebagai pengganti meskipun ketika itu baru berusia tujuh tahun. Demikian pula Fimukh Zad Khusru yang masih anak-anak diangkat menjadi raja setelah ayahnya, Kisra Abruweiz, meninggal dunia.
Bahkan, ketika tidak terdapat laki-laki dari keluarga kerajaan, perempuan pun dapat diangkat menjadi penguasa. Bouran, putri Kisra, pernah diangkat sebagai ratu dan kemudian digantikan oleh saudara perempuannya, Azrami Dukht.
Sebaliknya, panglima-panglima besar atau pembesar pemerintahan seperti Rustam dan Gaban tidak dipilih menjadi raja karena mereka bukan berasal dari keluarga kerajaan.
Dengan demikian, kekuasaan bukan semata-mata dianggap sebagai amanah yang dapat diberikan kepada siapa saja yang memenuhi syarat, melainkan sebagai hak turun-temurun sebuah keluarga.
Perbedaan Antarkasta
Struktur sosial Persia juga dibangun di atas perbedaan kelas dan keturunan yang sangat tajam. Keluarga ahli kerohanian dan kaum bangsawan ditempatkan jauh di atas lapisan masyarakat lainnya, baik dalam kedudukan maupun dalam anggapan mengenai kemampuan tubuh, mental, dan kecerdasan.
Karena itu, masyarakat memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada mereka dan tunduk sepenuhnya kepada golongan tersebut.
Profesor Arthur Christensen, dalam Iran pada Zaman Sassanid, menggambarkan masyarakat Iran sebagai masyarakat yang dibangun berdasarkan perbedaan keturunan dan profesi. Di antara lapisan-lapisan masyarakat terdapat jurang yang lebar dan hampir tidak ada jembatan yang menghubungkan satu dengan lainnya.
Pemerintah melarang rakyat biasa membeli tanah milik bangsawan atau pembesar. Salah satu prinsip politik kaum Sassanid adalah bahwa setiap orang harus puas dengan kedudukan yang diwarisinya dari leluhur dan tidak boleh melampauinya.
Seseorang juga tidak dibenarkan menjalankan profesi di luar kedudukan sosial yang telah ditetapkan baginya. Raja-raja Iran tidak memberikan suatu tugas kepada orang yang dipandang tidak sederajat atau hina.
Bahkan di kalangan rakyat biasa sendiri terdapat lapisan-lapisan sosial yang masing-masing memiliki kedudukan tertentu.
Sistem semacam ini bukan hanya menciptakan perbedaan sosial, tetapi juga merendahkan martabat manusia. Ketika rakyat biasa menghadap kaum bangsawan atau pembesar kerajaan, mereka diwajibkan menunjukkan ketundukan yang ekstrem. Mereka bahkan harus jongkok sebagai bentuk penghormatan.
Ath-Thabari meriwayatkan sebuah peristiwa yang menggambarkan kuatnya budaya tersebut.
Ketika Al-Mughirah melintasi sebuah jembatan, ia dipersilakan duduk oleh orang-orang Persia yang sedang berkumpul. Mereka kemudian meminta izin kepada Rustam, panglima perang Persia, agar Al-Mughirah diperbolehkan menghadapnya.
Ketika tiba di tempat Rustam, Al-Mughirah melihat para pembesar Persia mengenakan mahkota dan pakaian dari tenunan benang emas. Mereka tidak mempersilakannya duduk. Namun, Al-Mughirah terus berjalan mendekati Rustam dengan sikap tegap. Ketika sampai di dekat Rustam, ia duduk di atas kasur tempat duduk Rustam.
Para pengawal segera menarik dan mendorongnya turun.
Peristiwa tersebut memperlihatkan kepada Al-Mughirah betapa tajamnya perbedaan sosial yang berlaku dalam masyarakat Persia. Dalam riwayat Ath-Thabari, Al-Mughirah kemudian menyampaikan kritiknya terhadap sikap mereka. Ia membandingkannya dengan kehidupan masyarakat Arab yang, menurut ucapannya, tidak saling memperbudak satu sama lain dan tidak menempatkan seorang manusia sebagai Tuhan bagi manusia lainnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kerajaan yang dibangun di atas kesombongan dan penghinaan terhadap manusia pada akhirnya akan menghadapi keruntuhan.
Mengagung-agungkan Kebangsaan Persia
Selain membangun hierarki berdasarkan keluarga dan kelas sosial, orang-orang Persia juga mengagung-agungkan kebangsaan mereka.
Mereka memandang bahwa Tuhan telah memberikan kepada bangsa Persia suatu keistimewaan yang tidak diberikan kepada bangsa-bangsa lain. Karena keyakinan tersebut, mereka memandang rendah bangsa-bangsa di sekitarnya dan memberikan berbagai sebutan yang merendahkan serta menganggap mereka hina.
Dengan demikian, kesombongan tidak hanya muncul dalam hubungan antara penguasa dan rakyat, tetapi juga dalam hubungan antara satu bangsa dan bangsa lainnya.
Penyembahan Api dan Pengaruhnya dalam Kehidupan
Persoalan lain yang sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Persia adalah kedudukan api dalam kepercayaan mereka.
Pada masa berikutnya, para ulama Zarathustra menetapkan berbagai hukum keagamaan yang harus diikuti oleh para pemeluk agama tersebut. Karena adanya pengagungan terhadap api, mereka menjadikannya sebagai pusat ritual keagamaan. Tempat-tempat peribadahan khusus didirikan dan di dalamnya dipelihara api.
Lambat laun, pengagungan terhadap simbol tersebut memengaruhi kehidupan keagamaan masyarakat. Api ditempatkan sebagai lambang kesucian upacara dan tradisi.
Namun, persoalannya bukan hanya terletak pada objek yang disembah. Yang lebih mendasar adalah keterpisahan antara ritual keagamaan dan kehidupan manusia.
Api tidak menetapkan hukum bagi manusia. Ia tidak mengutus rasul, tidak mengatur kehidupan politik dan sosial, dan tidak dapat menghukum orang yang menentangnya. Karena itu, ketika agama hanya diwujudkan dalam bentuk ritual tertentu, kehidupan di luar tempat ibadah dapat berjalan menurut dorongan hawa nafsu dan kepentingan manusia.
Di sinilah terlihat persoalan yang lebih mendalam. Kehidupan agama tidak lagi menjadi pedoman yang menyeluruh bagi kehidupan manusia. Agama berhenti pada ritual, sementara politik, masyarakat, kekuasaan, dan berbagai urusan duniawi berjalan dengan aturan yang ditentukan oleh manusia dan kepentingan mereka sendiri.
Agama yang Tidak Menjadi Pedoman Kehidupan
Jika berbagai keadaan tersebut disatukan, tampaklah gambaran masyarakat Persia sebagaimana digambarkan oleh penulis-penulis yang dikutip sebelumnya: kehidupan mereka mengalami keterpisahan antara agama, akhlak, dan sistem kehidupan.
Agama tidak tampil sebagai pedoman yang menyeluruh untuk mendidik jiwa, membentuk akhlak, mengendalikan hawa nafsu, mendorong ketakwaan, dan mengarahkan manusia kepada kebajikan.
Ia juga tidak tampil sebagai sistem yang mengatur kehidupan keluarga dan rumah tangga, kehidupan politik, hubungan antara penguasa dan rakyat, serta hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat.
Akibatnya, kekuasaan raja dapat berjalan tanpa pengawasan moral yang kuat, perbedaan kelas dapat merendahkan martabat manusia, dan kepentingan golongan dapat ditempatkan di atas keadilan.
Demikianlah gambaran Persia menjelang datangnya Islam sebagaimana dipaparkan dalam uraian ini: di satu sisi terdapat kekuasaan imperium yang besar, struktur sosial yang kuat, dan peradaban yang maju; tetapi di sisi lain terdapat keguncangan moral, pemujaan terhadap kekuasaan, ketimpangan sosial, fanatisme kebangsaan, serta keterpisahan agama dari kehidupan.
Dalam keadaan seperti itulah Islam datang membawa pandangan yang berbeda. Islam tidak memisahkan ibadah dari akhlak, akhlak dari kehidupan sosial, atau kehidupan sosial dari keadilan. Ia datang membawa tauhid yang menempatkan manusia sebagai hamba Allah, bukan hamba raja; membawa hukum yang mengikat penguasa dan rakyat; serta membawa ukuran kemuliaan yang tidak ditentukan oleh darah, kasta, kekayaan, atau bangsa, melainkan oleh ketakwaan kepada Allah.
0 komentar: