Terbentuknya Modal dalam Masyarakat Islam
Suatu sistem ekonomi Islam harus bebas dari bunga. Dalam sistem tersebut, bunga tidak diperkenankan memainkan pengaruhnya yang merugikan pekerja, produksi, dan distribusi. Dengan alasan inilah, modal menempati tempat yang khusus dalam ilmu ekonomi Islam.
Dalam hal ini, kita cenderung menganggap modal sebagai “sarana produksi yang menghasilkan”, bukan sebagai faktor produksi pokok, melainkan sebagai suatu perwujudan tanah dan tenaga kerja yang telah tersimpan. Pada kenyataannya, modal dihasilkan oleh penggunaan tenaga kerja dan sumber-sumber daya alam. Dalam karya-karya Wicksell, modal disebut sebagai “suatu keseluruhan tunggal yang terpadu dari tanah dan tenaga kerja yang tersimpan, tertumpuk bertahun-tahun lamanya.”
Oleh karena itu, dalam suatu masyarakat bebas bunga, modal dapat diperlakukan dalam pengertian yang digunakan dalam produksi kapitalistik.
Atas dasar itu, kita akan membatasi pembahasan pada analisis mengenai masalah penumpukan modal dalam sistem ekonomi Islam. Namun, analisis tersebut sebaiknya didahului dengan rujukan singkat mengenai penggolongan modal secara luas, yang dapat dilihat dari sudut pandang masyarakat maupun dari sudut pandang masing-masing individu.
Dari sudut sosial, semua benda yang menghasilkan pendapatan selain tanah dapat dianggap sebagai modal, termasuk barang-barang milik umum. Adapun modal pribadi adalah sesuatu yang diharapkan pemiliknya dapat memberikan penghasilan kepadanya.
Dalam pengertian modern, pinjaman pemerintah merupakan modal jika dipandang dari sudut orang-orang yang memberikan pinjaman tersebut. Namun, jika dilihat dari sudut pandang sosial, pinjaman semacam itu bukanlah modal.
Karena sistem ekonomi Islam mendukung terbentuknya masyarakat yang seimbang, perbedaan antara modal pribadi dan modal sosial menjadi tidak terlalu penting. Tetapi hal itu tidak demikian dalam masyarakat kapitalis sekarang ini. Negara mempunyai hak untuk turun tangan apabila modal swasta digunakan dengan cara yang merugikan masyarakat.
Tersedia hukuman yang berat bagi mereka yang menyalahgunakan kekayaan sehingga merugikan masyarakat. Allah berfirman:
«“Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta.”»
(Q.S. Al-Haqqah, 69:30–32).
Takwa kepada Tuhan, dalam praktiknya, berarti menghindari segala bentuk perilaku antisosial. Islam mengingatkan hati nurani moral yang mendasar dengan menanamkan bentuk perilaku yang mencegah seseorang menggunakan kekayaan untuk merugikan masyarakat.
Penumpukan Modal dan Tabungan
Modal tumbuh dari tabungan yang memungkinkan terciptanya barang-barang modal. Namun, terciptanya barang-barang modal tersebut bergantung pada dua hal yang tampaknya bertentangan: berkurangnya konsumsi sekarang dan adanya harapan akan meningkatnya produksi pada masa mendatang.
Dengan demikian, seperti yang dinyatakan oleh Keynes, kita diingatkan pada Fable of the Bees (Dongeng tentang Lebah): kegembiraan hari esok harus ada karena raison d’être—alasan adanya—kesuraman hari ini.
Dari sini timbul pertanyaan: mengapa dalam sebuah sistem ekonomi Islam yang bebas bunga orang tidak menggunakan seluruh barang-barang konsumsi yang tersedia untuk ditabung bagi masa depan?
Para penulis seperti Marshall berpendapat bahwa tingkat bunga merupakan salah satu faktor yang mengatur volume tabungan. Semakin tinggi tingkat bunga, yakni semakin besar imbalan bagi tabungan, semakin tinggi pula kecenderungan untuk menabung, dan sebaliknya.
Namun, banyak penulis seperti Keynes telah melontarkan keraguan yang cukup serius terhadap hubungan langsung antara tingkat bunga dan volume tabungan. Menurut mereka, tingkat bunga yang tinggi dapat menekan kegiatan ekonomi dan menyebabkan volume penanaman modal menjadi lebih kecil. Sebagai akibatnya, pendapatan yang terkumpul akan mengecil dan, dengan adanya kecenderungan yang sama untuk menabung, volume tabungan pun akan berkurang.
Kenyataannya, jika individu-individu bertindak rasional, mereka mungkin lebih banyak menabung ketika tingkat bunga tinggi. Tingkat bunga yang tinggi berarti imbalan yang lebih besar bagi tabungan. Oleh karena itu, berdasarkan alasan-alasan rasional semata, orang akan terdorong untuk lebih banyak menabung.
Akan tetapi, menabung tidak semata-mata ditentukan oleh tingkat bunga. Banyak motif yang menyebabkan seseorang menabung.
Terdorong oleh kebijaksanaan dan pandangan ke depan, seseorang menabung dengan mengumpulkan cadangan untuk menghadapi hal-hal yang tidak terduga atau hari-hari yang suram. Ia menyiapkan persediaan yang memadai untuk pendidikan anak-anaknya di masa depan, perkawinan anak-anak perempuannya, atau kebutuhan pada masa tua.
Mereka yang memiliki uang juga dapat menikmati kehormatan dan kemuliaan yang tinggi dalam masyarakat. Hal itu memungkinkan seseorang untuk membayangkan bahwa pada suatu hari ia akan termasuk dalam golongan orang yang menikmati kekuasaan dan kemuliaan. Inilah motif kebanggaan.
Pada akhirnya, seseorang mungkin menabung semata-mata karena dorongan kekikiran, disertai ketakutan yang tidak masuk akal untuk membelanjakan uangnya bagi keperluan apa pun. Inilah motif kekikiran.
Dengan demikian, motif-motif menabung tersebut dapat disimpulkan sebagai motif kebijaksanaan, pandangan ke masa depan, perbaikan, cinta keluarga, kebanggaan, dan kekikiran.
Dalam masyarakat modern, sebagian besar tabungan berasal dari lembaga-lembaga seperti perusahaan-perusahaan perseroan terbatas. Mereka yang bertugas dalam lembaga-lembaga tersebut melakukan penabungan dengan motif kehati-hatian dan usaha.
Yang penting dalam pembahasan ini ialah bahwa modal tetap dapat tumbuh dalam masyarakat yang bebas bunga. Janganlah dilupakan bahwa Islam memperbolehkan adanya laba yang berlaku sebagai insentif untuk menabung.
Modal, Distribusi Kekayaan, dan Masyarakat
Persoalan berikutnya adalah bagaimana modal yang terbentuk dari tabungan tersebut dapat memberikan manfaat secara luas. Dalam sistem kapitalis modern, manfaat kemajuan teknik yang dicapai oleh ilmu pengetahuan sering kali hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang relatif kaya, yaitu mereka yang pendapatannya melebihi batas pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mereka yang hidup sekadar cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terpaksa tetap berada dalam kemiskinan, karena untuk menyediakan hasil yang semakin bertambah bagi hari esok, seseorang harus mampu mengurangi konsumsi hari ini. Hal itu sulit dilakukan apabila pendapatan sekarang hanya sedikit di atas kebutuhan hidup sehari-hari.
Dengan demikian, masyarakat yang relatif kaya berada dalam kedudukan yang lebih menguntungkan untuk menjadi semakin kaya, sedangkan masyarakat miskin dapat terjebak dalam lingkaran yang sulit untuk mereka keluarinya.
Namun, masyarakat kaya pun menghadapi persoalan yang tidak kalah membingungkannya dengan masyarakat miskin. Di mana terdapat sistem hak milik pribadi dan sistem usaha swasta, terdapat pula kecenderungan ke arah pemupukan kekayaan yang terlalu besar di tangan golongan minoritas.
Pada saat yang sama, kenaikan konsumsi tidak selalu berlangsung secepat kenaikan pendapatan. Akibatnya, syarat kedua bagi pembentukan modal—yaitu harapan akan bertambahnya konsumsi pada masa mendatang—tidak selalu terpenuhi.
Diperlukan penjelasan yang panjang mengenai faktor ini: mengapa manfaat kemajuan teknik tidak digunakan sepenuhnya, terutama oleh masyarakat kaya, dan mengapa pengangguran berkembang walaupun tidak terdapat kekurangan sumber daya untuk memberikan kesempatan kerja kepada seluruh faktor produksi yang belum digunakan.
Di sinilah Islam memberikan kerangka yang berbeda.
Islam melindungi kepentingan si miskin dengan memberikan tanggung jawab moral kepada si kaya untuk memperhatikan mereka. Kedua, Islam mengakui sistem hak milik pribadi secara terbatas. Setiap usaha yang mengarah pada penumpukan kekayaan secara tidak layak di tangan segelintir orang dikutuk.
Karena itu, Al-Qur’an memerintahkan orang-orang kaya untuk mengeluarkan sebagian dari rezeki yang dianugerahkan kepada mereka bagi kesejahteraan masyarakat. Kekayaan tidak boleh berhenti beredar hanya di antara kelompok tertentu.
Allah berfirman:
«“… dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.”»
(Q.S. Fathir, 35:29).
Selanjutnya dinyatakan:
«“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu.”»
(Q.S. Al-Hasyr, 59:7).
Bersamaan dengan itu, pemborosan juga dicela. Al-Qur’an menyatakan:
«“… dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”»
(Q.S. Al-An‘am, 6:141).
Dengan cara ini, Islam mengakui dua hal yang tampaknya berlawanan dalam pembentukan modal: berkurangnya konsumsi sekarang dan bertambahnya konsumsi pada masa mendatang. Keseimbangan keduanya memungkinkan modal memainkan peranan yang sesungguhnya dalam proses produksi.
Biaya Modal dan Masa Depan
Pembicaraan terdahulu jangan sampai menyebabkan orang beranggapan bahwa dalam Islam modal sebagai faktor produksi kurang penting dibandingkan dengan faktor-faktor produksi lainnya dalam susunan ekonomi sekular.
Justru arti penting modal memperoleh dimensi tambahan karena perhatian Islam tidak hanya tertuju kepada generasi sekarang, tetapi juga kepada generasi yang akan datang.
Walaupun terdapat larangan terhadap bunga, hal itu tidak berarti bahwa dalam sistem ekonomi Islam tidak terdapat biaya modal yang dapat dinyatakan dari segi penggunaan-penggunaan alternatifnya. Karena itu, tingkat keuntungan pada suatu usaha ekonomi tertentu antara lain dapat digunakan sebagai salah satu sarana untuk menentukan biaya modal.
Dengan demikian, persoalan modal dalam Islam tidak berhenti pada pertanyaan tentang ada atau tidak adanya bunga. Persoalannya lebih luas: bagaimana tabungan terbentuk, bagaimana modal digunakan, bagaimana keuntungan menjadi insentif, dan bagaimana kekayaan yang dihasilkan dari modal tetap berfungsi bagi keseimbangan masyarakat serta kepentingan generasi yang akan datang.
Di sinilah modal menemukan tempatnya dalam sistem ekonomi Islam: bukan sekadar sebagai alat untuk menghasilkan kekayaan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme produksi dan distribusi yang harus tetap berada dalam kerangka keseimbangan sosial.
0 komentar: