Melacak Jejak Arkeologis
Topik ini tidak bisa dilepaskan dari aspek metodologi, baik arkeologi maupun sejarah, terutama dalam kajian arkeologi yang termasuk historical archaeology. Menurut Gideon Sjoberg dan Roger Nett, metodologi mempunyai pengertian sempit dan luas.
Dalam pengertian sempit, secara sederhana metodologi berkenaan dengan prosedur dan teknik dalam penghimpunan data. Adapun dalam pengertian yang lebih luas, metodologi perlu dikaitkan dengan konsep yang lebih luas, dengan menggunakan berbagai alat penelitian dan prosedur yang turut berperan dalam menyeleksi hasil-hasil yang dipelajari dan diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta ditempatkan dalam keseluruhan proses penelitian. Pengertian yang kedua inilah yang digunakan dalam arkeologi-sejarah (historical archaeology).
Termasuk di dalamnya adalah arkeologi Islam (Islamic archaeology), yaitu arkeologi yang mempelajari masyarakat Islam masa lampau melalui artefak, fitur (feature), dan ekofak yang berasal dari masa sejarah, ketika masyarakatnya sudah mengenal tulisan.
Sedangkan yang disebut arkeologi prasejarah (archaeology of prehistory) adalah arkeologi yang mempelajari kehidupan masyarakat yang belum mengenal tulisan. Karena arkeologi prasejarah memerlukan ilmu bantu antropologi, maka di Amerika sering disebut anthropology of the past (Gideon Sjoberg & Roger Nett, 1968: 1–2; James Deetz, 1967: 3).
Melacak mempunyai pengertian yang luas. Bukan hanya pengumpulan data yang dalam sejarah lazim disebut heuristik semata-mata, tetapi juga meliputi kegiatan inventarisasi, dokumentasi, dan penelitian yang bertujuan merekonstruksi sejarah kehidupan masyarakat pembuat jejak arkeologis tersebut.
Hasil kegiatan itu selanjutnya bertujuan memanfaatkan nilai-nilai yang terkandung dalam jejak-jejak arkeologis tersebut untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Pemanfaatan tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Bab VI Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yaitu:
(a) benda buatan manusia, bergerak maupun tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
(b) benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Sedangkan situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya, termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
Dalam proses pencarian dan pengumpulan data tersebut, seseorang memerlukan pengetahuan atau sekurang-kurangnya mengerti apa yang disebut arkeologi dan sejarah (Uka Tjandrasasmita, 1998: 12–17).
Meskipun terdapat sedikit perbedaan antara definisi arkeologi dan sejarah, disiplin arkeologi dalam studinya lebih menitikberatkan pada benda-benda atau artefak, yang tidak harus memiliki tulisan. Sedangkan sejarah lebih mengutamakan data-data tertulis, seperti arsip dan dokumen. Namun, keduanya mempunyai tujuan yang sama, yaitu merekonstruksi kehidupan masyarakat masa lampau.
Sumber tinggalan arkeologis dapat berupa artefak, terutama yang bergerak, maupun yang tidak bergerak yang disebut fitur (feature). Baik artefak maupun fitur ada yang mengandung tulisan dan ada pula yang tidak. Ada yang berasal dari masa prasejarah dan ada pula yang berasal dari masa sejarah.
Benda atau fitur, seperti bangunan dari masa sejarah yang tidak mengandung tulisan sekalipun, tetap dapat dikaji dalam arkeologi-sejarah (historical archaeology). Dalam mencari dan mengkajinya, peneliti dapat menggunakan data tekstual seperti arsip, dokumen, dan naskah-naskah kuno berupa hikayat, babad, bahkan dongeng atau legenda, karena terkadang sumber-sumber tersebut tetap mengandung kebenaran atau kenyataan (H.J. de Graaf, 1956: 55–73).
Karena itu, dalam melacak jejak arkeologis di lapangan, dapat dilakukan beberapa cara.
Pertama, melalui pemberitaan orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengenai adanya temuan yang diduga merupakan tinggalan arkeologis.
Kedua, melalui hasil kajian sumber literatur yang mungkin mengandung petunjuk tentang adanya temuan atau pernah adanya temuan yang belum diteliti di lapangan untuk mengetahui keadaan sebenarnya. Sumber tersebut dapat berupa arsip, dokumentasi, laporan, berita-berita asing, serta naskah-naskah kuno seperti babad, hikayat, tambo, legenda, dan sebagainya.
Ketiga, berdasarkan petunjuk-petunjuk adanya tinggalan arkeologis yang dikenali dari sumber-sumber tersebut, dilakukan pelacakan terhadap jejak arkeologis di lapangan.
Keempat, setelah jejak atau tinggalan arkeologis maupun situsnya di lapangan benar-benar diyakini termasuk benda cagar budaya, perlu dilakukan langkah-langkah berikutnya, yakni inventarisasi dan dokumentasi mengenai keberadaan serta kondisinya.
Kelima, setelah jejak arkeologis tersebut diinventarisasi dan didokumentasikan, barulah direncanakan apakah akan dilakukan ekskavasi, pemugaran, konservasi, dan pengamanan sesuai dengan tujuan pemanfaatannya sebagaimana tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1992 Pasal 19, yaitu untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Namun demikian, perlu diingat bahwa langkah-langkah di atas memiliki rambu-rambu. Selain rambu-rambu yang sesuai dengan bidang keilmuan, terdapat pula rambu-rambu hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) dan PP No. 10 Tahun 1993, beserta keputusan menteri dan peraturan daerah yang mungkin masih perlu dibuat ketentuan-ketentuannya jika belum tersedia.
Jika ketentuan tersebut sudah dibuat, perlu pula diingat adanya hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan di tingkat daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Bahkan, konvensi-konvensi internasional UNESCO maupun non-UNESCO perlu pula menjadi perhatian. Di antara konvensi dan piagam internasional UNESCO serta lembaga-lembaga internasional non-pemerintah tersebut ialah:
(a) Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict (The Hague Convention), 14 May 1954;
(b) Convention on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property, Paris, 14 November 1970;
(c) Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage, Paris, 16 November 1972;
(d) International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) atau Venice Charter, Italy, 1964, yang telah mengalami beberapa revisi dalam beberapa kongres;
(e) Burra Charter, Australia, 1978;
(f) Charter of Cultural Tourism, Brussels, Belgium, 8–9 November 1976.
Demikianlah langkah-langkah dalam mencari dan melacak jejak arkeologis.
0 komentar: