basmalah Pictures, Images and Photos
Our Islamic Story

Postingan Popular Pekan ini

Paling banyak dibaca

Ikhtilaf dalam Persoalan Sosial Manusia, Makhluk Sosial yang Saling Membutuhkan ...

Ikhtilaf dalam Persoalan Sosial

Manusia, Makhluk Sosial yang Saling Membutuhkan

Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari perkumpulan dan interaksi sosial. Para pemikir sejak dahulu mengungkapkan kenyataan ini melalui ungkapan bahwa manusia adalah makhluk sosial. Artinya, manusia tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya seorang diri. Ia membutuhkan orang lain untuk memperoleh makanan, membangun tempat tinggal, mempertahankan diri, dan memenuhi berbagai keperluan lainnya.

Dalam terminologi para pemikir, kehidupan bersama ini merupakan bagian dari al-‘umran, yakni peradaban. Tanpa kerja sama dan saling menolong, manusia akan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok maupun melindungi dirinya dari berbagai ancaman. Akibatnya, keberlangsungan hidup manusia sebagai suatu spesies pun akan terancam.

Sebaliknya, melalui kerja sama, manusia dapat memenuhi kebutuhan pangan, membangun sarana pertahanan, dan mengembangkan kehidupan bersama. Di sinilah tampak hikmah Allah dalam menjadikan manusia sebagai makhluk yang saling membutuhkan. Kehidupan sosial bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendasar bagi keberlangsungan manusia sekaligus sarana untuk memakmurkan bumi sebagaimana yang dikehendaki Allah.

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa setiap makhluk hidup memiliki kehendak dan dorongan untuk mencari sesuatu. Melalui keduanya, ia berusaha memengaruhi tindakan pihak lain apabila hal itu memungkinkan. Manusia menjalani kehidupan dengan kehendaknya, sedangkan anak Adam tidak dapat hidup secara sempurna tanpa berkumpul dan bekerja sama satu sama lain.

Ia kemudian menegaskan bahwa ketika dua orang atau lebih berkumpul, di antara mereka akan muncul tindakan saling memengaruhi, termasuk perintah untuk melakukan sesuatu dan larangan terhadap sesuatu yang lain.¹⁷¹

Penjelasan ini memperlihatkan bahwa kehidupan sosial bukan hanya ruang untuk memenuhi kebutuhan, melainkan juga ruang tempat kehendak, kepentingan, dan perilaku manusia saling berhadapan. Ketika manusia hidup bersama, mereka tidak hanya menemukan peluang untuk bekerja sama, tetapi juga menghadapi kemungkinan terjadinya perselisihan.

Sumber Perselisihan dalam Kehidupan Sosial

Berbagai bentuk perselisihan yang telah dibahas sebelumnya—baik dalam persoalan akidah, politik, maupun fikih—tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Namun, perselisihan sosial yang dimaksud dalam pembahasan ini memiliki cakupan yang lebih khusus. Perselisihan tersebut muncul dari pertentangan kehendak, kepentingan, dan perilaku dalam hubungan sehari-hari.

Contohnya dapat ditemukan dalam perselisihan antartetangga, konflik keluarga, perselisihan dalam jual-beli, penyewaan, pinjam-meminjam, serta berbagai hubungan lain yang melibatkan hak dan kewajiban. Termasuk di dalamnya pertentangan mengenai kepentingan duniawi, pembagian manfaat, dan pemenuhan keinginan masing-masing pihak.

Perselisihan semacam ini memperlihatkan sisi lain dari kehidupan bersama. Manusia membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi pada saat yang sama, ia dapat berbenturan dengan orang lain ketika keinginannya tidak terpenuhi atau kepentingannya merasa terancam.

Al-Qur'an mengingatkan adanya kecenderungan manusia untuk berlaku zalim dan bertindak tanpa pengetahuan yang memadai. Dalam Surah Al-Ahzab ayat 72, Allah berfirman:

“Lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh.” (QS Al-Ahzab [33]: 72).

Ayat ini mengingatkan bahwa manusia memikul amanah dalam keadaan memiliki keterbatasan dan kelemahan. Dalam menjalani kehidupan, ia dapat bertindak tidak adil dan mengambil keputusan tanpa pemahaman yang memadai. Karena itu, kehidupan bersama membutuhkan lebih dari sekadar kesepakatan atau kepentingan yang sama. Manusia memerlukan ilmu yang membimbingnya mengenali kebenaran dan keadilan yang mengendalikan perilakunya.

Kebutuhan terhadap ilmu dan keadilan itu mencakup seluruh dimensi kehidupan: dalam mencintai dan membenci, menerima dan menolak, memberi dan menahan, bertindak dan tidak bertindak, bahkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, minum, tidur, dan beraktivitas. Apa yang diucapkan, dipikirkan, dan dilakukan manusia memerlukan bimbingan agar tidak dikuasai oleh kebodohan dan kezaliman.

Dengan demikian, perselisihan sosial tidak selalu bermula dari perbedaan kepentingan itu sendiri. Perbedaan dapat dikelola melalui kesepakatan dan aturan yang adil. Perselisihan menjadi destruktif ketika kepentingan pribadi mengalahkan keadilan, ketika ketidaktahuan melahirkan penilaian yang keliru, atau ketika hawa nafsu menguasai cara seseorang memperlakukan orang lain.

Ketika Dunia Menjadi Sumber Persaingan

Salah satu sumber perselisihan yang perlu diwaspadai adalah kecenderungan manusia untuk berlomba-lomba mengejar kepentingan duniawi. Ketika harta, kedudukan, dan berbagai kenikmatan menjadi tujuan yang dikejar tanpa kendali moral, hubungan sosial yang semestinya dibangun atas dasar kerja sama dapat berubah menjadi arena persaingan, kedengkian, dan permusuhan.

Rasulullah saw. mengingatkan umatnya agar tidak terpedaya oleh kelapangan dunia. Beliau bersabda:

*“Demi Allah, bukan kefakiran yang paling aku takutkan terhadap kalian. Akan tetapi, yang paling aku takutkan ialah ketika dunia dibentangkan kepada kalian sebagaimana telah dibentangkan kepada orang-orang sebelum kalian. Lalu kalian berlomba-lomba mengejarnya sebagaimana mereka berlomba-lomba mengejarnya, dan dunia itu membinasakan kalian sebagaimana telah membinasakan mereka.”*¹⁷²

Peringatan tersebut menunjukkan bahwa kemiskinan bukan satu-satunya ancaman bagi kehidupan manusia. Kelapangan harta dan terbukanya kesempatan untuk menikmati dunia pun dapat menjadi ujian yang berat. Ketika manusia tidak mampu mengendalikan keinginannya, kelimpahan yang seharusnya membawa kesejahteraan justru dapat menumbuhkan persaingan yang merusak hubungan sosial.

Dalam hadis lainnya, Rasulullah saw. mengingatkan para sahabat tentang kemungkinan perubahan perilaku umat ketika Persia dan Romawi ditaklukkan dan kekayaan serta kemakmuran terbuka bagi mereka. Abdurrahman bin Auf menjawab bahwa mereka akan bertindak sebagaimana yang diperintahkan Allah. Rasulullah saw. kemudian memperingatkan kemungkinan yang berbeda:

“Atau justru kalian akan saling berlomba, kemudian saling dengki, lalu saling membelakangi, kemudian saling membenci,” atau perkataan yang semakna.¹⁷³

Peringatan ini mengandung pelajaran yang mendalam. Persoalan manusia bukan semata-mata bagaimana memperoleh kemakmuran, melainkan bagaimana mengelolanya tanpa kehilangan keadilan dan persaudaraan. Kekayaan dapat menjadi sarana untuk membangun kehidupan bersama, tetapi dapat pula menjadi sumber perpecahan apabila disertai keserakahan dan hilangnya kepedulian terhadap hak orang lain.

Karena itu, kemajuan material tidak dengan sendirinya menjamin kematangan sosial. Masyarakat dapat semakin makmur, tetapi hubungan di antara anggotanya justru memburuk apabila persaingan tidak dibatasi oleh keadilan, tanggung jawab, dan pengendalian diri.

Syariat sebagai Penjaga Kehidupan Bersama

Al-Qur'an dan hadis memberikan perhatian besar terhadap berbagai bentuk perselisihan sosial. Sejumlah ayat dalam Surah An-Nur, Asy-Syura, dan Al-Hujurat, misalnya, membahas prinsip-prinsip yang berkaitan dengan hubungan antarmanusia, penyelesaian konflik, persaudaraan, dan penjagaan kehormatan. Berbagai hadis juga memberikan tuntunan agar manusia terhindar dari akibat buruk perselisihan.

Perhatian tersebut tercermin dalam tradisi penyusunan kitab-kitab hadis. Para ahli hadis mengumpulkan riwayat-riwayat yang berkaitan dengan persoalan hukum dan hubungan sosial dalam bab-bab khusus. Di antara tema yang dibahas ialah peradilan (al-qadha’), kezaliman (al-mazhalim), perselisihan (al-khushumat), hukum-hukum (al-ahkam), dan perdamaian (ash-shulh). Dalam Shahih al-Bukhari, persoalan-persoalan tersebut dibahas melalui kitab-kitab yang berkaitan dengan tema-tema itu.

Demikian pula, ketentuan syariat mengenai hubungan muamalah mencakup berbagai bidang kehidupan. Jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, gadai, dan persyaratan dalam transaksi diatur agar hak dan kewajiban setiap pihak memperoleh kepastian. Hukum keluarga, seperti pernikahan, penyusuan, dan perceraian, juga memiliki ketentuan yang mengatur hubungan serta tanggung jawab di antara pihak-pihak yang terlibat. Sementara itu, ketentuan mengenai tindak pidana, qisas, dan luka badan berkaitan dengan perlindungan hak serta penanganan pelanggaran.

Berbagai ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa syariat tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga memberikan pedoman bagi manusia dalam mengelola hubungan dengan sesamanya. Kehidupan sosial membutuhkan aturan yang menjamin hak, membatasi tindakan sewenang-wenang, dan menyediakan jalan penyelesaian ketika terjadi perselisihan.

Pada akhirnya, tujuan pengaturan tersebut bukan sekadar menetapkan siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam suatu perkara. Tujuan yang lebih mendasar ialah mencegah kezaliman, melindungi hak, menyelesaikan konflik secara adil, dan memungkinkan manusia hidup bersama dengan tertib.

Manusia memang tidak dapat menghindari seluruh perbedaan kehendak dan kepentingan. Namun, perbedaan tidak harus berakhir menjadi permusuhan. Dengan ilmu, keadilan, pengendalian hawa nafsu, dan penerapan hukum yang bertanggung jawab, kehidupan sosial dapat menjadi ruang kerja sama untuk memakmurkan bumi, bukan arena yang menghancurkan hubungan antarmanusia.

Pengingkaran dalam Masalah Perselisihan Pernyataan bahwa tidak boleh melakukan pengingkaran dalam masala...


Pengingkaran dalam Masalah Perselisihan

Pernyataan bahwa tidak boleh melakukan pengingkaran dalam masalah-masalah yang diperselisihkan perlu dipahami secara cermat. Sebab, tidak setiap perselisihan dapat dibenarkan hanya karena terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada pendapat yang memang dapat ditoleransi karena lahir dari perbedaan dalam memahami dan menimbang dalil. Namun, ada pula pendapat yang harus dikoreksi dan diingkari karena menyimpang dari ketentuan syariat.

Pengingkaran tetap diperlukan terhadap ketergelinciran seorang alim, pendapat-pendapat ganjil yang secara jelas bertentangan dengan Sunnah atau ijmak, pendapat yang bertumpu pada sumber atau dalil yang lemah, serta pendapat yang muncul karena seseorang tidak mengetahui atau tidak menemukan dalil yang relevan. Demikian pula, pendapat yang lahir dari hawa nafsu, kezaliman, atau ketidaktahuan terhadap tujuan-tujuan syariat tidak dapat dibenarkan hanya dengan berlindung di balik adanya perselisihan.

Sebaliknya, apabila suatu perselisihan muncul karena adanya dalil-dalil yang memungkinkan perbedaan penilaian dan penafsiran, pengingkaran yang bersifat mutlak tidaklah tepat. Perbedaan semacam ini tidak menutup ruang bagi penjelasan, nasihat, musyawarah, dan pertukaran pikiran. Justru, itulah adab yang dapat dipelajari dari tradisi keilmuan generasi salaf: mempertahankan keyakinan terhadap pendapat yang dianggap benar tanpa menutup ruang dialog dengan mereka yang memiliki dasar pemikiran berbeda.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah suatu masalah diperselisihkan, melainkan apakah perselisihan tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan menurut syariat. Nash dan ijmak menjadi tolok ukur untuk membedakan perselisihan yang harus dikoreksi dari perselisihan yang dapat ditoleransi. Praktik para sahabat yang berbeda pendapat tanpa saling mengingkari dalam persoalan tertentu menjadi salah satu petunjuk penting mengenai batas-batas tersebut. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban pengingkaran terhadap penyimpangan juga sangat banyak.

1. Perselisihan yang Tidak Dianggap

Pembahasan mengenai perselisihan yang tidak dianggap penting untuk melengkapi uraian sebelumnya. Jika tidak setiap perselisihan harus diingkari, bukan berarti semua pendapat yang dikemukakan atas nama perbedaan pendapat harus diterima. Ada perselisihan yang secara lahiriah tampak sebagai perbedaan pendapat, tetapi sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk diakui sebagai perselisihan yang dapat ditoleransi.

Asy-Syathibi menjelaskan bahwa perselisihan yang tidak dianggap dapat dibagi menjadi dua macam. Pertama, pendapat yang keliru karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang bersifat pasti. Kedua, perbedaan yang tampak ada, tetapi sebenarnya tidak ada pertentangan di antara pendapat-pendapat tersebut.

Dalam menjelaskan jenis yang kedua, ia menegaskan bahwa apabila beberapa pendapat masih dapat dipadukan dan seluruhnya dapat diterima tanpa merusak maksud masing-masing pembicara, tidak tepat jika persoalan itu dipaksakan menjadi suatu perselisihan. Prinsip ini, menurutnya, dapat ditemukan dalam penjelasan terhadap Sunnah, fatwa para imam, dan pembahasan mereka mengenai berbagai persoalan keilmuan.

Asy-Syathibi mengingatkan bahwa menempatkan perselisihan pada masalah yang sebenarnya tidak diperselisihkan merupakan kekeliruan. Sebaliknya, menetapkan adanya kesepakatan pada persoalan yang sesungguhnya masih diperselisihkan juga tidak dapat dibenarkan.

Peringatan ini mengandung pelajaran penting bagi siapa pun yang mempelajari fikih. Tidak semua perbedaan ungkapan menunjukkan perbedaan substansi, sebagaimana tidak semua pendapat yang tampak berbeda dapat disatukan begitu saja. Karena itu, sebelum menyimpulkan bahwa para ulama berselisih, perlu diteliti terlebih dahulu maksud setiap pendapat, konteks pembahasannya, serta dasar yang digunakan. Ketelitian semacam ini mencegah kita membesar-besarkan perbedaan yang sebenarnya dapat dipertemukan ataupun menghapus perbedaan yang memang nyata.

3. Hasil Penelitian tentang Perkembangan Perselisihan Fikih

Kajian mengenai perkembangan perselisihan fikih memberikan sejumlah pelajaran penting. Perselisihan bukan hanya persoalan perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum, melainkan juga berkaitan dengan cara memahami dalil, membangun tradisi keilmuan, menyikapi otoritas ulama, dan menjaga adab ketika menghadapi pandangan yang berbeda.

Dari penelitian tersebut, beberapa kesimpulan dan catatan berikut dapat dikemukakan.

4. Perselisihan sebagai Keniscayaan, Bukan Tujuan

Perselisihan dalam fikih merupakan sesuatu yang tidak mungkin dihapuskan sepenuhnya. Allah telah menjadikan manusia memiliki kemampuan memahami, keluasan pengetahuan, dan kekuatan penalaran yang berbeda-beda. Perbedaan itu nyata dalam kehidupan, meskipun secara syariat manusia tetap dituntut untuk berusaha mencapai kesepakatan sejauh yang dimungkinkan oleh dalil dan kemampuan mereka.

Namun, menerima kenyataan adanya perselisihan tidak berarti menjadikannya sebagai tujuan atau membiarkannya berkembang tanpa kendali. Upaya mendekatkan pandangan membutuhkan keluasan pemahaman, kejujuran dalam mencari kebenaran, dan kematangan akhlak. Seseorang yang telah mencurahkan kemampuannya untuk menemukan kebenaran, berusaha mendekati kesepakatan, dan menjaga adab, tetapi pada akhirnya tetap berbeda pendapat, memiliki alasan untuk memperoleh toleransi.

Dengan demikian, ukuran kedewasaan ilmiah bukanlah hilangnya seluruh perbedaan, melainkan kesungguhan dalam mencari kebenaran dan kemampuan menyikapi perbedaan secara bertanggung jawab.

5. Kesepakatan dalam Fikih Lebih Luas daripada yang Sering Dibayangkan

Sebagian pembahasan tentang ikhtilaf memberikan kesan seolah-olah sebagian besar persoalan syariat merupakan wilayah perselisihan. Padahal, dalam banyak persoalan cabang, terdapat kesepakatan yang luas di antara para ulama. Ibadah salat, misalnya, memiliki banyak ketentuan pokok yang disepakati, meskipun terdapat perbedaan dalam sejumlah rincian pelaksanaannya.

Karena itu, gambaran mengenai fikih tidak seharusnya dibangun hanya dengan menonjolkan titik-titik perbedaan. Menempatkan perselisihan dalam proporsi yang tepat justru membantu kita memahami keluasan wilayah kesepakatan dan batas-batas perbedaan yang sesungguhnya.

Kesadaran ini penting agar ikhtilaf tidak menjadi lensa tunggal dalam memandang khazanah fikih. Di balik perbedaan yang kerap diperdebatkan, terdapat landasan bersama yang menyatukan tradisi keilmuan Islam.

6. Bahaya Mempersempit Jalan Ijtihad

Sebagian ulama dan peneliti, dalam pandangan yang dikritik di sini, cenderung mempersulit akses masyarakat terhadap ilmu syariat dengan memperlakukan orang awam seolah-olah tidak memiliki kemampuan untuk memahami penjelasan agama. Sikap tersebut dapat berujung pada pengharusan taklid secara berlebihan, sehingga ruang ijtihad menyempit dan tradisi keilmuan kehilangan dinamika.

Kritik terhadap kecenderungan ini berkaitan dengan peringatan Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat (5/210). Catatan rujukan tersebut perlu ditempatkan secara tepat sesuai konteks pembahasan aslinya. Inti persoalannya ialah bahaya ketika otoritas keilmuan berubah menjadi penghalang bagi pencarian kebenaran, bukan sarana untuk membimbing manusia memahaminya.

Apabila taklid diperlakukan sebagai kewajiban mutlak yang menutup setiap kemungkinan peninjauan dalil, tradisi fikih berisiko mengalami stagnasi. Para ulama dan pencari ilmu dapat kehilangan keberanian untuk mengkaji persoalan baru, menimbang kekuatan argumentasi, serta menghadapi pihak-pihak yang berusaha meminggirkan agama melalui berbagai bentuk penyimpangan.

Meski demikian, kritik terhadap taklid yang berlebihan tidak berarti menafikan kebutuhan orang awam untuk merujuk kepada ulama yang kompeten. Persoalannya terletak pada batas antara mengikuti otoritas yang dapat dipercaya dan mengubah penghormatan terhadap otoritas menjadi larangan untuk menelaah dalil.

7. Meluruskan Pemahaman tentang Ikhtilaf

Sejumlah ungkapan populer mengenai perselisihan fikih perlu ditelaah kembali agar tidak dipahami secara mutlak. Di antaranya ialah ungkapan bahwa perselisihan umat adalah rahmat, bahwa tidak ada pengingkaran dalam masalah perselisihan, dan bahwa kebenaran itu beragam.

Ungkapan-ungkapan tersebut, apabila dilepaskan dari konteks dan batasannya, dapat menimbulkan kesalahpahaman. Tidak setiap perselisihan membawa kemaslahatan, tidak setiap pendapat yang berbeda harus dibiarkan tanpa koreksi, dan tidak berarti semua pendapat yang bertentangan sama-sama benar.

Menghormati perbedaan harus berjalan beriringan dengan upaya menilai kekuatan dalil. Toleransi tidak menuntut seseorang meninggalkan keyakinannya terhadap pendapat yang dianggap lebih kuat. Sebaliknya, keyakinan terhadap kebenaran suatu pendapat juga tidak memberinya alasan untuk merendahkan setiap orang yang memilih pendapat lain yang memiliki dasar keilmuan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara keteguhan terhadap kebenaran dan sikap fanatik terhadap pendapat sendiri.

8. Pentingnya Merujuk kepada Ulama yang Mumpuni

Perselisihan fikih sering kali menyentuh persoalan yang rumit dan membutuhkan penguasaan terhadap dalil, metode istinbat, serta tujuan-tujuan syariat. Karena itu, diperlukan rujukan kepada ulama yang memiliki kompetensi untuk menjelaskan persoalan tersebut secara mendalam dan proporsional.

Dalam khazanah Islam, pemikiran Ibnu Taimiyah, Asy-Syathibi, dan Ibnul Qayyim—semoga Allah merahmati mereka—merupakan sebagian sumber yang dapat dikaji untuk memahami persoalan ikhtilaf, kritik terhadap pendapat, dan adab berargumentasi. Karya-karya mereka perlu dibaca dengan memperhatikan konteks masalah yang dibahas, bukan sekadar mengambil satu pernyataan untuk membenarkan pandangan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kebutuhan terhadap ulama yang mumpuni menjadi semakin mendesak ketika perselisihan menyangkut persoalan yang tajam dan berpotensi memecah masyarakat. Kehadiran mereka bukan untuk menghapus seluruh perbedaan, melainkan membantu membedakan mana yang berlandaskan dalil, mana yang masih terbuka bagi ijtihad, dan mana yang memerlukan koreksi.

9. Bahaya Fanatisme Mazhab

Taklid yang berlebihan dapat berkembang menjadi fanatisme mazhab. Dalam keadaan demikian, penghormatan kepada para imam tidak lagi ditempatkan sebagai penghormatan terhadap ulama yang berilmu, melainkan berubah menjadi keterikatan mutlak yang menutup kemungkinan untuk meninjau kembali pendapat mereka.

Kritik yang dikemukakan dalam pembahasan ini diarahkan terutama kepada anggapan bahwa seseorang wajib berpegang pada satu mazhab tertentu dan tidak boleh keluar darinya dalam keadaan apa pun, sekalipun terdapat dalil yang dinilai lebih kuat pada pendapat mazhab lain. Sikap semacam ini berisiko menempatkan pendapat manusia seolah-olah tidak mungkin keliru.

Sebagian pengikut mazhab bahkan digambarkan telah berlebihan dalam mengagungkan imam mereka hingga menyerupai sikap kelompok yang meyakini keterjagaan imam dari kesalahan. Perbandingan tersebut merupakan kritik yang keras dan karena itu perlu didukung dengan rujukan yang jelas serta diterapkan secara cermat, agar tidak menjadi generalisasi terhadap seluruh pengikut mazhab.

Menghormati imam mazhab tidak mengharuskan seseorang menganggap setiap pendapat mereka bebas dari kekeliruan. Para imam dihormati justru karena ilmu, ketakwaan, dan kesungguhan mereka dalam mencari kebenaran. Mengikuti mereka secara bertanggung jawab juga menuntut pemahaman terhadap metode keilmuan yang mereka bangun, bukan sekadar keterikatan tanpa pertimbangan.

10. Memahami Asal-Usul Perselisihan untuk Menjaga Adab

Pengetahuan tentang bagaimana perselisihan fikih muncul sangat berguna untuk memahami sifat dan batas setiap perbedaan. Dengan menelusuri sebab-sebabnya, kita dapat membedakan perselisihan yang timbul karena perbedaan dalam memahami dalil dari perselisihan yang bersumber pada kelemahan argumentasi, kekeliruan metodologis, atau faktor-faktor lain yang tidak dapat dibenarkan.

Pemahaman ini juga membantu kita memberikan alasan yang proporsional kepada pihak yang berbeda pendapat, selama mereka memiliki dasar keilmuan dan berusaha mencari kebenaran secara jujur. Memberikan toleransi bukan berarti menyatakan seluruh pendapat sama kuatnya, melainkan mengakui bahwa kekeliruan dalam ijtihad tidak selalu sama dengan penyimpangan yang disengaja.

Pada akhirnya, adab dalam ikhtilaf bertumpu pada dua kesadaran yang harus dijaga secara bersamaan: kebenaran tetap harus dicari dan diuji melalui dalil, sementara kehormatan orang yang berbeda pendapat tidak boleh dirusak hanya karena perbedaan tersebut.

Memahami asal-usul perselisihan, menimbang kekuatan argumentasi, dan menjaga adab dalam perdebatan merupakan batu bata penting dalam membangun tradisi keilmuan Islam. Dengan cara itulah perbedaan dapat dikelola tanpa kehilangan orientasi terhadap kebenaran dan tanpa meruntuhkan persaudaraan.

Ikhtilaf dalam Fikih Perselisihan dalam fikih memiliki karakter yang berbeda dar...


Ikhtilaf dalam Fikih

Perselisihan dalam fikih memiliki karakter yang berbeda dari perselisihan akidah maupun politik. Selama tidak disertai kezaliman, kebodohan, dan dorongan hawa nafsu, perbedaan fikih tidak selalu menimbulkan bahaya. Ia dapat menjadi konsekuensi yang wajar dari perbedaan kemampuan akal dalam memahami dalil, menafsirkan makna perkataan, dan menarik kesimpulan hukum.

Perselisihan ini lahir dari proses ijtihad: bagaimana seorang mujtahid memahami dalil, menentukan kekuatan hujah, dan memilih metode untuk sampai kepada suatu kesimpulan. Karena itu, perbedaan tersebut tidak selalu menunjukkan pertentangan dalam pokok agama atau sumber ajarannya. Dalam banyak keadaan, ia justru merupakan perbedaan dalam metode dan jalan untuk menemukan kebenaran.

Di sinilah pentingnya membedakan perselisihan yang lahir dari kesungguhan mencari kebenaran dengan perselisihan yang didorong oleh syahwat, fanatisme, atau kepentingan pribadi. Yang pertama merupakan bagian dari dinamika pemikiran hukum Islam, sedangkan yang kedua dapat mengubah perbedaan menjadi sumber perpecahan.

Dalam perspektif ini, keragaman pendapat para ahli fikih merupakan salah satu karakteristik syariat Islam. Syariat memberikan ruang bagi ijtihad, menghilangkan kesempitan, mengangkat beban yang tidak semestinya, menghormati penggunaan akal, dan melarang taklid buta yang menutup kemungkinan untuk menguji suatu pendapat berdasarkan dalil. Dalam perkara yang memang terbuka bagi ijtihad, seseorang tidak seharusnya menerima pendapat hanya karena kebiasaan atau mengikuti tokoh tertentu tanpa memahami landasannya.

Atas dasar itu, perselisihan para ahli fikih dalam memahami dalil dan menarik kesimpulan hukum bukan dengan sendirinya merupakan aib atau kekurangan dalam syariat. Sebaliknya, keragaman tersebut dapat menjadi ruang bagi pengembangan pemikiran hukum untuk menjawab berbagai keadaan manusia.

Allah Mahabijaksana dalam menetapkan syariat-Nya. Di antara ketetapan tersebut terdapat hukum-hukum cabang yang memungkinkan lebih dari satu penafsiran karena dalilnya tidak selalu bersifat pasti dari segi makna atau penunjukannya. Dalam kajian usul fikih, wilayah ini berkaitan dengan perkara zhanniyyat, yakni perkara yang kesimpulan hukumnya diperoleh melalui penalaran yang tidak menghasilkan kepastian mutlak.

Para ahli teori hukum memahami bahwa persoalan yang bertumpu pada penalaran dan penafsiran tidak selalu menghasilkan kesepakatan. Perbedaan dapat muncul karena beragamnya pemahaman terhadap dalil, cara menghubungkan satu dalil dengan dalil lainnya, serta metode yang digunakan untuk menarik kesimpulan. Karena itu, ruang ikhtilaf terutama terdapat dalam persoalan cabang, bukan dalam setiap prinsip dasar agama.

Namun, terbukanya ruang ijtihad tidak berarti bahwa semua pendapat memiliki kedudukan yang sama atau bahwa setiap perbedaan harus dibiarkan tanpa pengujian. Setiap pendapat tetap perlu dinilai berdasarkan dalil, kaidah penalaran, dan metode istinbat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk mengarahkan perbedaan tersebut, Allah memberikan prinsip yang menjadi rujukan bersama. Firman-Nya:

“Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya).” (QS An-Nisa' [4]: 59).

Ayat ini menegaskan bahwa perbedaan tidak boleh menjadikan manusia kehilangan rujukan bersama. Mengembalikan persoalan kepada Allah berarti merujuk kepada Kitab-Nya, sedangkan mengembalikannya kepada Rasul berarti merujuk kepada petunjuk beliau. Ketika Rasulullah saw. masih hidup, persoalan dapat diajukan langsung kepada beliau. Setelah beliau wafat, Sunnahnya menjadi rujukan dalam memahami dan menyelesaikan berbagai persoalan.

Prinsip inilah yang menjadi pegangan para ulama ketika menghadapi perbedaan pendapat. Mereka tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu persoalan terbuka bagi ijtihad, tetapi juga berkewajiban menguji pendapat melalui dalil dan kaidah yang benar.

Dengan demikian, ikhtilaf fikih mengandung dua hal yang harus dijaga secara bersamaan: pengakuan terhadap ruang ijtihad dan komitmen untuk kembali kepada sumber ajaran. Tanpa pengakuan terhadap ruang ijtihad, perbedaan dapat diperlakukan secara kaku seolah-olah setiap persoalan hanya memiliki satu penafsiran yang langsung terlihat. Sebaliknya, tanpa komitmen kepada dalil, kebebasan berpendapat dapat berubah menjadi pembenaran terhadap segala pandangan.

Atas dasar pemahaman tersebut, terdapat beberapa persoalan penting yang perlu diperhatikan dalam membahas perselisihan fikih.

1. Definisi dan Batas-Batas Perselisihan Fikih

Perselisihan fikih adalah jenis perbedaan pendapat yang berkaitan dengan hukum-hukum praktis dalam kehidupan manusia. Karena objek pembahasannya adalah hukum amaliah, perselisihan ini berbeda dari perselisihan akidah, politik, dan sosial, meskipun dalam praktiknya persoalan-persoalan tersebut terkadang saling berkaitan.

Perselisihan fikih didefinisikan sebagai berikut:

“Keragaman pendapat para mujtahid dalam masalah-masalah praktis yang bersifat far'iyyah (cabang), yang tidak ada dalil pasti yang menunjukkan hukumnya.”

Definisi ini mengandung beberapa unsur penting.

Pertama, adanya keragaman pendapat. Perselisihan baru terjadi ketika terdapat sekurang-kurangnya dua pendapat mengenai suatu persoalan. Keragaman tersebut dapat berbentuk pertentangan, ketika dua pendapat tidak mungkin diterapkan secara bersamaan dalam keadaan yang sama, atau berbentuk variasi, ketika beberapa pendapat menggambarkan cara pelaksanaan yang berbeda tetapi masih dapat diterima dalam kerangka syariat.

Kedua, objek perselisihan berupa persoalan cabang. Perselisihan fikih terutama berkaitan dengan hukum-hukum praktis yang penetapannya memungkinkan penalaran dan ijtihad. Hal ini membedakannya dari persoalan-persoalan yang memiliki dalil pasti dan tegas, meskipun penerapan suatu prinsip dalam keadaan tertentu tetap dapat memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Ketiga, pendapat tersebut harus berasal dari orang yang memiliki kompetensi ijtihad. Tidak setiap perbedaan pendapat dapat disebut ikhtilaf fikih yang diakui. Perbedaan yang diperhitungkan dalam kajian hukum Islam harus lahir dari proses penalaran yang memenuhi persyaratan keilmuan, bukan semata-mata dari keberanian berbicara atau keinginan untuk menyampaikan pandangan pribadi.

Dalam konteks ini, Asy-Syathibi menegaskan, “Pendapat-pendapat ahli hawa nafsu (bidah) tidak dianggap dalam perselisihan yang diakui dalam syariat.”

Pernyataan tersebut menekankan bahwa pengakuan terhadap ikhtilaf tidak berarti memberikan legitimasi kepada semua pendapat. Suatu pandangan harus dinilai berdasarkan landasan dan metode yang digunakan, bukan hanya karena seseorang mengemukakannya atas nama agama.

Prinsip yang sama berlaku bagi orang yang tidak memiliki kompetensi memadai untuk menetapkan hukum syariat. Pada masa kini, seseorang dapat dengan mudah menyampaikan pendapat melalui media sosial, tulisan, atau berbagai saluran komunikasi. Namun, kemudahan menyampaikan pendapat tidak serta-merta menjadikannya ahli dalam memahami dalil, menimbang perbedaan pendapat, dan menetapkan hukum.

Ibnu Taimiyah memberikan contoh mengenai bahaya fatwa yang dikeluarkan tanpa kompetensi. Ia mengemukakan kasus orang yang terluka pada musim dingin, kemudian diwajibkan mandi. Orang tersebut melaksanakan mandi hingga akhirnya meninggal dunia. Ibnu Taimiyah menilai bahwa pihak yang mengeluarkan fatwa tersebut telah melakukan kekeliruan tanpa ijtihad yang sah karena mereka bukan ahli ilmu.¹⁵³

Contoh tersebut mengingatkan bahwa fatwa bukan sekadar pernyataan pendapat. Ia dapat memengaruhi keselamatan, kehidupan, dan keputusan penting seseorang. Karena itu, orang yang berbicara tentang hukum agama harus memahami dalil sekaligus keadaan yang menjadi objek penerapan hukum tersebut.

Di sinilah batas penting antara ikhtilaf yang dapat diterima dan pendapat yang tidak memiliki landasan memadai. Perbedaan di antara para mujtahid merupakan bagian dari dinamika keilmuan, sedangkan pendapat yang lahir tanpa kompetensi tidak dapat memperoleh legitimasi hanya dengan mengatasnamakan kebebasan berpikir.

2. Pelajaran dari Perbedaan Ijtihad Para Sahabat dalam Peristiwa Bani Quraizhah

Salah satu contoh penting untuk memahami ikhtilaf fikih adalah peristiwa yang terjadi ketika Rasulullah saw. memerintahkan para sahabat agar tidak melaksanakan salat Asar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah, dalam rangkaian peristiwa Perang Ahzab.

Rasulullah saw. bersabda:

“Janganlah seorang pun melaksanakan salat Asar kecuali di Bani Quraizhah.”

Dalam perjalanan menuju tempat tersebut, sebagian sahabat khawatir waktu Asar akan habis sebelum mereka tiba. Mereka kemudian menghadapi persoalan: apakah perintah Rasulullah harus dipahami secara harfiah sehingga salat hanya dilaksanakan setelah tiba di tujuan, ataukah maksud perintah tersebut adalah agar mereka segera bergerak menuju Bani Quraizhah sehingga salat tetap harus dilakukan ketika waktunya hampir habis?

Sebagian sahabat berpendapat bahwa mereka harus menunda salat sampai tiba di Bani Quraizhah, sesuai dengan bunyi perintah yang mereka terima. Sebagian lainnya memilih melaksanakan salat di perjalanan karena memahami bahwa Rasulullah bermaksud mendorong mereka bergegas, bukan memerintahkan agar salat dikerjakan setelah waktunya berakhir.

Ketika perbedaan tersebut disampaikan kepada Rasulullah saw., beliau tidak mencela salah satu dari kedua kelompok itu.

Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana satu perintah dapat dipahami melalui dua pendekatan yang berbeda. Kedua kelompok sama-sama berusaha menaati Rasulullah, tetapi berbeda dalam menentukan hubungan antara bunyi perintah dan maksud yang hendak dicapai.

An-Nawawi menjelaskan bahwa perbedaan tersebut muncul karena para sahabat memahami petunjuk yang mereka terima melalui pendekatan yang berbeda. Sebagian lebih menekankan makna dan tujuan perintah, sehingga mereka melaksanakan salat ketika khawatir waktunya habis. Sebagian lainnya berpegang pada makna lahiriah lafaz, sehingga menunda salat sampai tiba di tempat yang diperintahkan. Menurut An-Nawawi, Rasulullah tidak mencela kedua kelompok karena mereka melakukan ijtihad.

Ibnul Qayyim juga menjelaskan perbedaan itu melalui dua cara memahami perintah. Kelompok pertama menilai bahwa Rasulullah tidak bermaksud agar mereka menunda salat hingga keluar waktunya, melainkan menghendaki agar mereka segera bergerak menuju Bani Quraizhah. Karena itu, mereka melaksanakan salat di perjalanan. Kelompok lainnya berpegang pada bunyi perintah dan menunda salat hingga tiba di tujuan. Dalam penjelasannya, Ibnul Qayyim menghubungkan perbedaan tersebut dengan pendekatan yang lebih menekankan makna dan penalaran, serta pendekatan yang lebih menekankan makna lahiriah lafaz.

Ibnu Taimiyah turut menjelaskan bahwa kelompok pertama berpegang pada keumuman perintah, sedangkan kelompok lainnya memahami adanya alasan yang membuat perintah tersebut tidak harus diterapkan secara harfiah dalam keadaan yang mereka hadapi. Menurut penjelasannya, tujuan perintah adalah agar para sahabat segera bergerak menuju Bani Quraizhah. Ia menilai bahwa kelompok yang melaksanakan salat di perjalanan merupakan kelompok yang paling tepat dalam memahami maksud perintah tersebut.

Dari sini muncul pertanyaan penting: jika satu pendapat dinilai lebih tepat, mengapa Rasulullah tidak mencela kelompok yang mengambil pemahaman berbeda?

Jawabannya berkaitan dengan sifat ijtihad dan keadaan para sahabat ketika menghadapi petunjuk yang memungkinkan lebih dari satu pemahaman. Mereka tidak sedang sengaja menentang perintah Rasulullah. Sebaliknya, masing-masing berusaha melaksanakan perintah berdasarkan pemahaman yang dianggapnya paling benar.

Tidak dicelanya kedua kelompok menunjukkan adanya toleransi terhadap perbedaan ijtihad dalam keadaan tertentu. Namun, hal ini tidak berarti bahwa kedua pendapat pasti sama tepatnya dalam segala aspek. Pengakuan terhadap proses ijtihad perlu dibedakan dari penilaian terhadap ketepatan hasilnya.

Asy-Syathibi mengingatkan bahwa cara menarik pelajaran dari peristiwa semacam ini harus dilakukan secara proporsional. Menjadikan satu peristiwa sebagai batas mutlak bagi seluruh bentuk pemaafan merupakan pendekatan yang terlalu sempit. Sebaliknya, mengabaikan pelajaran yang terkandung di dalamnya juga merupakan kekeliruan. Ia menolak pembatasan yang berlebihan maupun generalisasi tanpa dasar yang memadai.

Penjelasan tersebut memberikan arah penting dalam memahami ikhtilaf fikih. Peristiwa Bani Quraizhah tidak dapat dijadikan dalil bahwa setiap perbedaan pendapat harus diterima tanpa penilaian. Peristiwa itu juga tidak membenarkan anggapan bahwa setiap orang yang memiliki pendapat berbeda pasti melakukan kesalahan yang tercela.

Yang dapat dipetik adalah pentingnya membedakan antara perbedaan yang lahir dari kesungguhan mengikuti dalil dan perbedaan yang timbul akibat kelalaian atau penyimpangan. Dalam kasus para sahabat, kedua kelompok berusaha menaati Rasulullah, tetapi mengambil jalan penalaran yang berbeda dalam memahami maksud perintah.

Karena itu, dalil-dalil yang berkaitan dengan peristiwa tersebut lebih tepat dipahami sebagai landasan untuk mengakui adanya pemaafan terhadap mujtahid yang bersungguh-sungguh ketika hasil ijtihad mereka berbeda, bukan sebagai sumber yang mendorong umat untuk terus berselisih.

Pada dasarnya, kesepakatan tetap menjadi tujuan yang diupayakan sejauh dapat dicapai melalui pemahaman dalil yang benar. Namun, ketika suatu persoalan memang membuka ruang ijtihad dan para ahli telah mengerahkan kemampuan mereka, perbedaan tidak seharusnya langsung berubah menjadi alasan untuk saling mencela.

Penutup: Menjaga Kebenaran Tanpa Merusak Persaudaraan

Ikhtilaf fikih mengajarkan bahwa kesungguhan mencari kebenaran tidak selalu menghasilkan kesimpulan yang sama. Para mujtahid dapat memiliki tujuan yang serupa, merujuk kepada sumber agama yang sama, tetapi berbeda dalam memahami lafaz, menilai dalil, atau menentukan metode pengambilan hukum.

Karena itu, sikap yang tepat terhadap perbedaan fikih bukanlah menerima seluruh pendapat tanpa pertimbangan, tetapi juga bukan menolak setiap pandangan yang berbeda dari pendapat sendiri. Yang diperlukan adalah ketelitian dalam memahami dalil, pengakuan terhadap kompetensi keilmuan, dan kerendahan hati dalam menyadari batas pengetahuan manusia.

Peristiwa Bani Quraizhah memberikan gambaran nyata tentang sikap tersebut. Perbedaan terjadi di antara orang-orang yang sama-sama ingin menaati Rasulullah, dan perbedaan itu tidak serta-merta menjadikan mereka saling menuduh atau saling merendahkan.

Di sinilah letak pelajaran reflektif dari ikhtilaf fikih: menjaga kebenaran menuntut kesungguhan dalam berargumentasi, sedangkan menjaga persaudaraan menuntut keadilan dalam menilai orang yang berbeda. Keduanya bukan tujuan yang saling bertentangan. Justru, keduanya perlu berjalan bersama agar perbedaan pendapat menjadi bagian dari kedewasaan keilmuan umat, bukan sumber perpecahan yang tidak berkesudahan.

Sejarah Perselisihan Politik dalam Tubuh Muslimin  Penelitian terhadap sejarah p...

Sejarah Perselisihan Politik dalam Tubuh Muslimin 

Penelitian terhadap sejarah politik umat Islam hingga runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, dengan menghimpun berbagai peristiwa penting yang berkaitan dengan perselisihan politik, menghasilkan sejumlah kesimpulan. Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan dinamika hubungan antara akidah, kekuasaan, persatuan umat, dan keberlangsungan peradaban Islam.

Kesimpulan-kesimpulan berikut tidak hanya menggambarkan pergantian dinasti dan pertarungan kekuasaan, tetapi juga mengajak kita merenungkan pelajaran yang dapat diambil dari perjalanan panjang sejarah umat Islam.

1. Kemaksiatan dan bidah sebagai faktor kemunduran negara

Keruntuhan berbagai negara dalam sejarah Islam dikaitkan dengan kemaksiatan dan berkembangnya berbagai bidah. Dalam penilaian penulis, bidah memiliki peran yang lebih dominan. Pandangan ini menempatkan persoalan moral dan penyimpangan keagamaan sebagai salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika menelaah kemunduran suatu pemerintahan.

Namun, pelajaran yang lebih mendasar ialah bahwa kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh luas wilayah atau kemampuan militernya. Keadaan moral masyarakat, orientasi keagamaan, dan kualitas kepemimpinan juga menjadi bagian penting dalam keberlangsungan sebuah pemerintahan.

2. Kezaliman penguasa dan hilangnya stabilitas negara

Ketidakstabilan negara-negara dalam sejarah Islam juga berkaitan dengan kezaliman para penguasa. Kekuasaan yang tidak dijalankan dengan adil berpotensi melahirkan ketidakpuasan, perlawanan, dan konflik berkepanjangan.

Dari sini terlihat bahwa stabilitas tidak cukup dibangun melalui kekuatan senjata atau kemampuan memaksa rakyat untuk tunduk. Stabilitas yang lebih kokoh membutuhkan keadilan dan tanggung jawab penguasa dalam menjalankan amanahnya. Ketika kekuasaan kehilangan orientasi tersebut, sumber kegoncangan dapat muncul dari dalam pemerintahan sendiri.

3. Persatuan politik dan keberlanjutan ekspansi umat Islam

Meskipun perselisihan politik terus terjadi di kalangan kaum muslimin, berbagai pemerintahan Islam tetap mampu melakukan penaklukan wilayah dan memperoleh harta rampasan perang. Hal ini menunjukkan bahwa konflik internal tidak selalu menghentikan seluruh kemampuan politik dan militer umat.

Dalam perspektif penulis, keberadaan satu khalifah, meskipun kedudukannya terkadang hanya bersifat simbolis, tetap memiliki arti penting sebagai lambang persatuan. Simbol tersebut dapat menjadi titik rujukan bersama di tengah keragaman kekuasaan dan pertentangan politik.

Pelajaran yang dapat direnungkan ialah bahwa persatuan tidak selalu berarti ketiadaan perbedaan. Akan tetapi, keberadaan simbol dan institusi bersama dapat membantu mempertahankan identitas kolektif, selama masih memiliki pengaruh yang berarti dalam kehidupan umat.

4. Pemberontakan Ahlul Bait dan kompleksitas pertentangan politik

Dalam berbagai periode sejarah, sejumlah tokoh dari kalangan Ahlul Bait terlibat dalam perlawanan terhadap pemerintahan yang berkuasa. Peristiwa-peristiwa tersebut memperlihatkan kompleksitas hubungan antara legitimasi kepemimpinan, kedudukan keluarga Nabi, dan pertarungan politik di tengah umat.

Ada kemungkinan bahwa dalam keadaan tertentu, gerakan yang mengatasnamakan Ahlul Bait berkembang melalui jaringan dan kepentingan kelompok yang lebih luas daripada kehendak pribadi tokoh-tokoh yang terlibat. Namun, kemungkinan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti sejarah untuk setiap kasus, bukan digeneralisasikan kepada seluruh Ahlul Bait.

Persoalan ini mengingatkan kita bahwa simbol keagamaan dan kedekatan genealogis dengan Nabi dapat memiliki pengaruh besar dalam politik. Karena itu, penilaian terhadap suatu gerakan perlu membedakan antara kedudukan tokoh, tujuan perjuangan, dan kepentingan kelompok yang mendukungnya.

5. Kekerasan politik pada masa Daulah Umawiyah dan Abbasiyah

Pada masa Daulah Umawiyah dan Abbasiyah, berbagai konflik politik diwarnai penggunaan kekerasan, termasuk pemenggalan kepala, pemukulan, dan pencambukan. Kekerasan tersebut memperlihatkan sisi gelap perebutan dan pemeliharaan kekuasaan dalam sejarah Islam.

Pengakuan bahwa sejumlah penguasa dan pemerintahan memberikan sumbangan bagi Islam tidak berarti bahwa seluruh tindakan mereka dapat dibenarkan. Pengabdian terhadap agama dan buruknya perilaku politik dapat hadir dalam satu periode sejarah yang sama.

Di sinilah pentingnya membaca sejarah secara jujur. Kita tidak perlu menghapus jasa suatu pemerintahan untuk mengakui kezaliman yang dilakukannya. Sebaliknya, pengakuan atas jasa-jasanya tidak boleh menjadi alasan untuk menutupi penumpahan darah dan pelanggaran terhadap keadilan.

6. Kemunculan Khawarij dalam berbagai periode

Kemunculan kelompok Khawarij dalam sejumlah periode dan wilayah menunjukkan bahwa persoalan ekstremisme keagamaan dan pertentangan politik terus berulang dalam sejarah umat Islam.

Fenomena ini mengandung pelajaran tentang bahaya pemahaman keagamaan yang mengeras menjadi pembenaran bagi kekerasan dan pemberontakan. Ketika penilaian terhadap orang lain didasarkan pada klaim kebenaran kelompok secara mutlak, ruang dialog dan penyelesaian konflik dapat semakin menyempit.

Meskipun demikian, kemunculan kelompok-kelompok yang disebut Khawarij perlu dipahami berdasarkan konteks masing-masing zaman. Kesamaan label tidak selalu berarti kesamaan latar belakang, pemikiran, dan tindakan.

7. Perpecahan internal dan eksploitasi oleh musuh dari luar

Perpecahan dan melemahnya pemerintahan Islam kerap membuka peluang bagi kekuatan luar untuk melakukan intervensi, menyerang wilayah, atau mengambil keuntungan dari konflik internal umat. Dalam sejumlah keadaan, kelemahan tersebut menjadi kesempatan bagi pihak lain untuk memperluas pengaruhnya.

Namun, sejarah juga memperlihatkan bahwa umat Islam berkali-kali mampu bertahan menghadapi tekanan dari luar. Dalam perspektif keagamaan yang dikemukakan penulis, keberadaan jamaah dan persatuan umat merupakan salah satu bentuk keberkahan yang membantu mereka menghadapi ancaman tersebut. Hal ini dikaitkan dengan ungkapan, “Tangan Allah bersama jamaah.”

Pelajaran utamanya ialah bahwa perpecahan internal tidak hanya menimbulkan kerugian di dalam masyarakat, tetapi juga dapat mengubah keseimbangan kekuatan dengan pihak luar. Karena itu, persatuan perlu dibangun melalui keadilan, kepercayaan, dan tujuan bersama, bukan sekadar melalui keseragaman simbolis.

8. Peralihan kekuasaan dari khalifah kepada para raja dan penguasa

Pada masa Daulah Abbasiyah, kekuasaan efektif dalam berbagai periode semakin banyak berada di tangan para raja, sultan, dan penguasa daerah. Dalam keadaan tertentu, khalifah tetap dipertahankan sebagai simbol, sementara kendali pemerintahan sehari-hari berada di tangan pihak lain.

Keadaan ini memperlihatkan adanya jarak antara legitimasi formal dan kekuasaan nyata. Seorang khalifah dapat tetap diakui secara simbolis meskipun kemampuan politik dan militernya telah menyusut.

Fenomena tersebut mengundang pertanyaan: sejauh mana sebuah institusi dapat mempertahankan pengaruh ketika kewenangan efektifnya telah berpindah kepada pihak lain? Sejarah Abbasiyah menunjukkan bahwa legitimasi simbolis dapat bertahan setelah kekuasaan praktis berubah. Namun, keberlangsungan simbol itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persoalan pemerintahan telah terselesaikan.

9. Munculnya pemimpin yang mencerminkan sebagian karakter khalifah generasi awal

Di tengah perubahan sistem pemerintahan dan kemerosotan sebagian penguasa, sejarah tetap mencatat tokoh-tokoh yang dinilai mendekati karakter kepemimpinan khalifah generasi awal.

Di antara tokoh yang disebut dalam naskah ini ialah Umar bin Abdul Aziz dari Daulah Umawiyah (61–101 H), Al-Qadir Billah dari Daulah Abbasiyah (336–422 H), dan Sultan An-Nashir Shalahuddin Al-Ayubi (532–589 H).

Penyebutan tokoh-tokoh tersebut memperlihatkan bahwa kualitas kepemimpinan tidak selalu identik dengan bentuk pemerintahan. Dalam berbagai sistem politik, dapat muncul pemimpin yang berusaha menegakkan keadilan, menjaga agama, dan memperbaiki keadaan umat.

Meski demikian, penilaian bahwa seorang pemimpin menyerupai khalifah generasi awal perlu didasarkan pada ukuran yang jelas, seperti integritas, keadilan, tanggung jawab, dan kebijakan nyata. Dengan demikian, penghormatan terhadap tokoh sejarah tidak menghalangi penilaian kritis terhadap pemerintahannya.

10. Sejarah sebagai kabar penghiburan bagi kaum lemah dan tertindas

Perjalanan sejarah memperlihatkan bahwa kekuasaan yang tampak kokoh tidak selalu bertahan selamanya. Keadaan ini dapat menjadi penghiburan bagi mereka yang lemah dan tertindas: tidak ada kekuasaan yang berada di luar pengetahuan dan ketetapan Allah.

Salah satu contoh yang dikemukakan penulis ialah Daulah Ubaidiyah atau Fatimiyah yang pernah berkuasa di Mesir selama hampir dua abad. Dalam penilaian keagamaan penulis, pemerintahan tersebut dikritik karena sikapnya terhadap para sahabat dan sejumlah praktik keagamaannya, termasuk penggunaan seruan hayya 'ala khairil 'amal.

Kemudian, Mesir berada di bawah pemerintahan Sunni pada masa Shalahuddin Al-Ayubi, sementara kekuasaan Fatimiyah berakhir pada 567 H/1171 M. Pergantian tersebut dipandang penulis sebagai salah satu contoh perubahan keadaan politik yang sebelumnya mungkin sulit dibayangkan oleh pihak-pihak yang hidup pada masa kekuasaan Fatimiyah.

Pelajarannya bukan sekadar bahwa suatu dinasti dapat digantikan oleh dinasti lain, melainkan bahwa kekuasaan tidak bersifat abadi. Namun, penilaian terhadap suatu dinasti tetap perlu ditopang oleh bukti sejarah dan dibedakan dari penilaian teologis terhadap keyakinan yang dianut penguasanya.

11. Konflik politik tidak selalu menghentikan perkembangan ilmu

Meskipun sejarah umat Islam dipenuhi kegoncangan dan konflik politik, perjalanan ilmu pengetahuan tidak terhenti. Berbagai tradisi keilmuan terus berkembang, dan sejumlah penguasa turut memberikan perhatian terhadap ilmu, bahkan dikenal menguasai atau menghafal Al-Qur'an.

Fakta ini memperlihatkan bahwa kehidupan intelektual tidak selalu bergerak searah dengan stabilitas politik. Dalam keadaan pemerintahan yang lemah atau terpecah, kegiatan ilmiah masih dapat berlangsung melalui ulama, lembaga pendidikan, jaringan murid, dan tradisi penulisan.

Dari sini kita dapat mengambil pelajaran bahwa keberlangsungan peradaban tidak hanya bergantung pada kekuatan negara. Ia juga ditopang oleh institusi ilmu dan manusia yang menjaga kesinambungan pengetahuan melampaui pergantian penguasa.

12. Pertentangan mazhab, kepentingan politik, dan keruntuhan Abbasiyah

Dalam interpretasi penulis, kelompok-kelompok yang disebut Rafidhah, sebagian kelompok yang dianggap ahli bidah, serta pihak-pihak yang dituduh bermuka dua memiliki peran dalam melemahkan pemerintahan Sunni dan mengubah keseimbangan kekuasaan. Contoh yang dikemukakan meliputi Daulah Ubaidiyah di Mesir, Ibnul Alqami (593–656 H), dan Nashiruddin Ath-Thusi (597–672 H), terutama dalam konteks jatuhnya Baghdad ke tangan bangsa Mongol.

Bagian ini memerlukan pembedaan yang cermat antara pertentangan teologis, persaingan politik, dan bukti keterlibatan seseorang dalam suatu peristiwa. Kejatuhan Baghdad pada 656 H merupakan peristiwa kompleks yang melibatkan kekuatan militer Mongol, kelemahan pemerintahan Abbasiyah, keputusan para elite, dan keadaan politik regional.

Karena itu, tuduhan bahwa kelompok atau tokoh tertentu secara sengaja meruntuhkan kekhalifahan demi menghidupkan kembali negara Persia perlu diuji berdasarkan sumber-sumber sejarah yang dapat diverifikasi. Perbedaan mazhab tidak dengan sendirinya membuktikan pengkhianatan politik.

Pelajaran yang lebih luas ialah bahwa perpecahan internal dapat memperbesar kerentanan negara, tetapi penjelasan mengenai keruntuhan suatu pemerintahan harus mempertimbangkan berbagai faktor secara proporsional. Penelitian sejarah perlu menghindari penyederhanaan peristiwa kompleks menjadi kesalahan satu kelompok semata.

13. Kekosongan jabatan khalifah dan upaya memulihkan legitimasi

Penulis menilai bahwa keadaan umat Islam pada masanya memiliki kemiripan dengan masa setelah jatuhnya Baghdad pada 656 H, ketika jabatan khalifah Abbasiyah di Baghdad berakhir, sementara berbagai raja dan penguasa tetap menjalankan kekuasaan di wilayah masing-masing.

Dalam uraian tersebut, para ulama dan penguasa berperan dalam upaya memulihkan institusi kekhalifahan. Al-Mustanshir kemudian disebut sebagai tokoh yang dibaiat untuk mengisi jabatan khalifah, dengan dukungan para penguasa dan ulama.

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa berakhirnya kekuasaan suatu dinasti tidak selalu berarti hilangnya seluruh gagasan tentang legitimasi politik yang diwarisinya. Institusi khalifah masih dapat dipandang penting, meskipun kekuasaan efektif tersebar di tangan berbagai penguasa.

Namun, kronologi dan identitas khalifah yang dimaksud perlu diperiksa kembali. Setelah Baghdad jatuh pada 656 H, Al-Mustanshir yang diangkat di Kairo adalah Al-Mustanshir Billah dari garis Abbasiyah Kairo, bukan khalifah yang sebelumnya memerintah di Baghdad. Pembedaan ini penting agar pelajaran sejarah tidak bertumpu pada kronologi yang keliru.

14. Tujuan mendasar pemerintahan Islam di tengah perselisihan politik

Di tengah berbagai pertentangan politik, penulis menegaskan bahwa tujuan utama pemerintahan Islam ialah menegakkan agama, mempertahankan wilayah, melindungi kaum muslimin, dan menyatukan kekuatan untuk menghadapi musuh.

Rumusan ini mengingatkan bahwa perselisihan mengenai kekuasaan seharusnya tidak menghilangkan perhatian terhadap tanggung jawab yang lebih mendasar. Pemerintahan tidak semestinya menjadikan perebutan jabatan sebagai tujuan akhir, sementara keamanan masyarakat, perlindungan jiwa, dan keberlangsungan kehidupan beragama terabaikan.

Namun, tujuan-tujuan tersebut juga menuntut penjelasan tentang cara pelaksanaannya. Pembelaan terhadap wilayah dan agama perlu berjalan bersama keadilan, perlindungan masyarakat, serta larangan melakukan kezaliman. Dengan demikian, tujuan politik tidak hanya dinilai dari apa yang hendak dicapai, tetapi juga dari cara pencapaiannya.

15. Pentingnya institusi khalifah bagi legitimasi dan persatuan umat

Menurut penulis, para sultan dan raja dalam sejarah Islam tetap memandang penting keberadaan jabatan khalifah, meskipun kedudukannya terkadang bersifat simbolis. Institusi tersebut dianggap sebagai lambang kekuatan dan kesatuan umat, sekaligus sebagai penanda kesinambungan tradisi politik Islam.

Penulis menghubungkan pandangan ini dengan upaya menghidupkan kembali jabatan khalifah Abbasiyah setelah berakhirnya kekuasaan Abbasiyah di Baghdad. Dalam konteks tersebut, nama Al-Mustanshir dan Al-Hakim disebut sebagai bagian dari pembahasan mengenai pemulihan institusi kekhalifahan.

Akan tetapi, penyebutan kedua nama tersebut memerlukan verifikasi kronologis dan identifikasi yang lebih terperinci. Al-Mustanshir Billah dan Al-Hakim bi-Amrillah merupakan nama yang digunakan oleh lebih dari satu khalifah dalam sejarah Islam. Karena itu, keduanya tidak dapat diperlakukan sebagai tokoh yang sama tanpa penjelasan mengenai periode dan garis dinastinya.

Terlepas dari persoalan tersebut, gagasan pokok yang hendak disampaikan ialah bahwa sebuah institusi dapat mempertahankan makna simbolis meskipun kewenangan praktisnya terbatas. Namun, kekuatan simbolik akan lebih bermakna apabila ditopang oleh tanggung jawab moral, keadilan, dan kemaslahatan nyata bagi masyarakat.

16. Peran ulama ketika umat mengalami perselisihan politik

Ketika perselisihan politik terjadi, para ulama memiliki tanggung jawab untuk memberikan nasihat, menjelaskan hukum-hukum syariat, dan mengingatkan penguasa agar tetap berpegang pada tuntunan agama. Dalam gambaran penulis, peran tersebut dijalankan tanpa menjadikan pemberontakan sebagai pilihan otomatis dan tanpa mencari muka di hadapan penguasa.

Sikap Ibnu Taimiyah terhadap para sultan dan raja dijadikan contoh mengenai keterlibatan ulama dalam persoalan pemerintahan. Ulama tidak harus menjauh dari kekuasaan, tetapi kedekatan dengan penguasa juga tidak boleh menghilangkan keberanian untuk menyampaikan kebenaran.

Di sinilah terdapat keseimbangan yang perlu dijaga. Nasihat kepada penguasa tidak identik dengan pembenaran atas seluruh kebijakannya, sebagaimana kritik terhadap penguasa tidak selalu berarti seruan untuk menggulingkannya. Peran ulama menuntut ilmu, keberanian moral, dan kemampuan mempertimbangkan akibat dari tindakan politik.

Dengan demikian, kontribusi ulama tidak hanya terletak pada pemberian legitimasi kepada penguasa, tetapi juga pada upaya menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam batas tanggung jawab agama dan keadilan.

17. Fanatisme politik dan distorsi dalam penulisan sejarah

Perselisihan politik dan perbedaan mazhab dapat memengaruhi cara kelompok-kelompok muslim memahami masa lalu. Dalam penilaian penulis, sebagian pihak yang mengaku mewakili Islam telah menggambarkan pemerintahan terdahulu melalui tuduhan dan cerita yang dibesar-besarkan, sehingga kerusakannya tampak lebih luas daripada keadaan yang sebenarnya.

Persoalan ini mengingatkan bahwa sejarah tidak hanya dipengaruhi oleh peristiwa yang terjadi, tetapi juga oleh cara peristiwa itu diceritakan dan diwariskan. Kepentingan kelompok dapat membentuk pemilihan sumber, penekanan terhadap kejadian tertentu, bahkan penghilangan fakta yang tidak sesuai dengan pandangannya.

Namun, kritik terhadap penulisan sejarah yang tendensius juga harus diterapkan kepada pihak sendiri. Menolak cerita yang dibesar-besarkan tidak berarti menutup mata terhadap penyimpangan yang benar-benar terjadi. Sebaliknya, pengakuan terhadap kerusakan suatu pemerintahan tidak mengharuskan seluruh periode sejarahnya dinilai sebagai masa yang sepenuhnya buruk.

Pendekatan yang lebih bertanggung jawab ialah membedakan fakta, interpretasi, dan penilaian moral. Dengan cara itu, sejarah dapat menjadi sarana pembelajaran, bukan sekadar alat untuk membenarkan kelompok sendiri atau merendahkan kelompok lain.


18. Pergantian kekuasaan sebagai bagian dari sunnatullah

Salah satu pelajaran yang ditekankan penulis ialah bahwa kekhalifahan dan pemerintahan tidak akan bertahan selamanya apabila masyarakat yang menopangnya melemah dan tanggung jawab keagamaan diabaikan. Dalam perspektif ini, keberlangsungan kekuasaan berkaitan dengan kualitas masyarakat, ketaatan terhadap prinsip agama, dan kemampuan menjalankan amanah.

Pergantian dari Daulah Umawiyah kepada Daulah Abbasiyah, kemudian peralihan kekuasaan kepada Daulah Utsmaniyah, dijadikan contoh perubahan dalam perjalanan politik umat Islam.

Gagasan tersebut dihubungkan dengan sunnatullah, yakni ketetapan Allah yang mengatur kehidupan manusia dan perjalanan sejarah. Al-Qur'an mengingatkan bahwa sunnatullah tidak mengalami perubahan. Akan tetapi, penerapan prinsip tersebut terhadap suatu peristiwa sejarah tetap memerlukan analisis yang cermat.

Keruntuhan sebuah dinasti tidak dapat dijelaskan hanya dengan satu sebab, seperti melemahnya ketaatan beragama. Faktor ekonomi, militer, kelembagaan, konflik elite, dan perubahan lingkungan politik juga perlu diperhatikan.

Dengan demikian, refleksi keagamaan dan penelitian sejarah tidak harus dipertentangkan. Keyakinan bahwa sejarah berlangsung dalam ketetapan Allah dapat menjadi landasan perenungan moral, sedangkan penelitian terhadap sebab-sebab konkret membantu manusia memahami bagaimana perubahan itu berlangsung.

19. Lembaga, partai, dan intervensi asing dalam konflik internal

Penulis memperingatkan bahwa kekuatan luar dapat memanfaatkan lembaga, organisasi, dan partai untuk memperbesar perpecahan di tengah umat Islam. Lembaga yang tampak bergerak dalam bidang sastra, ilmu pengetahuan, atau kemaslahatan masyarakat, menurut pandangan ini, dapat pula digunakan sebagai sarana memperluas pengaruh politik.

Penulis juga menyoroti kemungkinan bahwa tindakan negara terhadap organisasi tertentu kemudian dipersoalkan oleh pihak luar atas nama perlindungan rakyat dan hak asasi manusia. Dalam pandangannya, bahasa kemanusiaan dapat digunakan untuk menyamarkan kepentingan geopolitik atau intervensi asing.

Peringatan tersebut mengandung pertanyaan penting mengenai hubungan antara kepentingan nasional, kedaulatan negara, dan pengaruh kekuatan eksternal. Namun, penilaian terhadap suatu organisasi tidak dapat semata-mata didasarkan pada dugaan tentang tujuan tersembunyinya. Demikian pula, kritik internasional terhadap tindakan pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya konspirasi.

Karena itu, setiap tuduhan mengenai operasi politik terselubung perlu didukung oleh bukti yang dapat diperiksa. Negara juga perlu dinilai berdasarkan tindakan konkretnya: apakah kebijakan yang diambil benar-benar melindungi masyarakat, menegakkan keadilan, dan menjaga hak-hak warga negara?

Dengan pendekatan tersebut, kewaspadaan terhadap intervensi asing dapat berjalan beriringan dengan sikap kritis terhadap kekuasaan sendiri.

20. Primordialisme dan nasionalisme sebagai faktor perpecahan umat

Dalam pandangan penulis, salah satu faktor penting yang melemahkan persatuan umat Islam ialah berkembangnya primordialisme dan nasionalisme yang menempatkan identitas kelompok di atas ikatan bersama. Penulis menghubungkan persoalan ini dengan keruntuhan Khilafah Utsmaniyah, khususnya perkembangan nasionalisme Turki dan kebangkitan gerakan yang membawa semangat kebangsaan Turan.

Perkembangan tersebut dipandang sebagai bagian dari perubahan orientasi politik yang melemahkan ikatan kekhalifahan dan mempercepat disintegrasi wilayah-wilayah yang sebelumnya berada di bawah pemerintahan Utsmaniyah.

Namun, hubungan antara nasionalisme dan keruntuhan Utsmaniyah perlu dipahami dalam konteks sejarah yang lebih luas. Nasionalisme merupakan salah satu faktor penting, tetapi bukan satu-satunya penyebab. Krisis pemerintahan, persoalan ekonomi, kekalahan militer, persaingan kekuatan Eropa, gerakan kemerdekaan di berbagai wilayah, dan dampak Perang Dunia I juga berperan besar dalam proses tersebut.

Selain itu, nasionalisme tidak selalu memiliki bentuk dan akibat yang sama. Dalam keadaan tertentu, ia dapat menjadi sumber solidaritas dan pembebasan dari dominasi asing; dalam keadaan lain, ia dapat berkembang menjadi fanatisme yang memecah masyarakat dan menyingkirkan identitas bersama.

Karena itu, pelajaran yang dapat diambil bukanlah bahwa setiap identitas kebangsaan pasti bertentangan dengan persatuan umat. Persoalan yang lebih mendasar ialah ketika identitas apa pun—suku, bangsa, mazhab, atau kelompok politik—dijadikan dasar untuk meniadakan tanggung jawab terhadap keadilan dan kepentingan bersama.

Sejarah keruntuhan Utsmaniyah mengajak kita merenungkan betapa rapuhnya suatu tatanan politik ketika ikatan pemersatu melemah, kepercayaan terhadap institusi menurun, dan berbagai kepentingan saling berbenturan. Namun, untuk memahami keruntuhan itu secara utuh, diperlukan pembacaan yang tidak hanya menyoroti satu ideologi atau kelompok, tetapi juga memperhatikan keseluruhan kondisi yang membentuk perubahan sejarah.

Ikhtilaf dalam Politik Ada korelasi yang kuat antara kejernihan akidah dan stabi...

Ikhtilaf dalam Politik

Ada korelasi yang kuat antara kejernihan akidah dan stabilitas politik. Ketika pemahaman akidah mengalami perpecahan dan berkembang menjadi berbagai aliran yang saling bertentangan, perselisihan politik pun berpotensi semakin tajam. Pertentangan tersebut dapat mengguncang tatanan masyarakat, melemahkan kekuasaan, bahkan mengantarkan suatu dinasti pada keruntuhan dan digantikan oleh dinasti lainnya. Fenomena ini memperlihatkan salah satu sisi sunnatullah dalam kehidupan manusia: keyakinan, pemikiran, dan orientasi suatu masyarakat turut memengaruhi arah perjalanan politiknya.

Persoalan ini telah dibahas oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam berbagai kitabnya. Ia menelusuri perubahan kehidupan politik umat Islam sejak Daulah Umawiyah, ketika perdebatan kalam dan berbagai bidah pemikiran mulai berkembang, hingga Daulah Abbasiyah dan masa-masa sesudahnya. Dalam pandangannya, munculnya sekularisme dan meluasnya berbagai tarekat tasawuf dalam perkembangan sejarah tertentu turut memperlihatkan perubahan hubungan antara akidah dan kekuatan politik. Akidah yang semestinya menjadi sumber orientasi dan kekuatan umat dapat kehilangan fungsinya, bahkan berubah menjadi sumber pertentangan ketika pemahamannya menyimpang dari prinsip-prinsip agama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya apabila muncul bidah-bidah yang bertentangan dengan agama para rasul, maka Allah menuntut balas kepada orang yang menentang para rasul dan membantu mereka (para rasul).”¹³²

Pernyataan tersebut mengarahkan perhatian pada persoalan mendasar: perubahan politik tidak selalu dapat dipahami hanya melalui pergantian penguasa, perebutan kekuasaan, atau pertarungan kepentingan. Di baliknya, terdapat persoalan pemikiran dan keyakinan yang membentuk cara manusia memandang kekuasaan, keadilan, kepemimpinan, dan tanggung jawab.

Ibnu Khaldun juga menempatkan pembahasan mengenai kepemimpinan dalam kaitannya dengan akidah. Ia berkata, “Karena untuk suatu urusan, perkataan tentang kepemimpinan diletakkan di akhir pembicaraan mengenai akidah iman, seakan-akan termasuk bagian simpulannya.”

Sementara itu, Abu Zahrah menegaskan eratnya hubungan antara perselisihan politik dan persoalan agama:

“Wajib diperhatikan bahwa perselisihan politik atau aliran-aliran politik Islam memiliki korelasi erat dengan agama dan merupakan fondasi serta esensinya. Karena itulah, berbagai aliran politik yang muncul, prinsip-prinsipnya berkisar seputar agama, dan sesungguhnya aliran-aliran politik itu sendiri dalam berbagai arahnya berbenturan dengan kajian-kajian lainnya yang bertautan dengan pokok-pokok agama seputar iman dan keyakinan. Dan tidak hanya berhenti dalam batas keyakinan, sebab kita menemukan aliran politik memiliki pendapat-pendapat dalam keyakinan dan mazhab fikih dalam hal-hal cabang, mungkin itu lebih langgeng dampaknya dalam sejarah daripada aliran politik.”

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa perselisihan politik dalam sejarah Islam tidak selalu berhenti pada persoalan siapa yang memerintah. Ia dapat berkembang menjadi perbedaan mengenai dasar legitimasi kekuasaan, hak dan kewajiban pemimpin, serta cara menerapkan ajaran agama dalam kehidupan masyarakat. Bahkan, pandangan teologis dan mazhab fikih yang menyertai suatu aliran politik dapat meninggalkan pengaruh yang lebih panjang daripada keberadaan aliran politik itu sendiri.

Dengan demikian, politik Islam tidak dapat dipahami secara utuh apabila dilepaskan dari perspektif akidah. Sebagai salah satu aspek penting dalam kehidupan Islam, politik berhubungan dengan pandangan dasar tentang Allah, manusia, amanah, keadilan, dan tujuan kehidupan. Karena itu, pemisahan agama dan politik secara serampangan tidak sejalan dengan pandangan yang menempatkan agama sebagai pedoman kehidupan secara menyeluruh. Politik memperoleh orientasi normatif dari akidah, sedangkan praktik politik menjadi salah satu ruang untuk menguji bagaimana keyakinan tersebut diwujudkan dalam tindakan.

Namun, hubungan yang erat itu tidak berarti bahwa setiap perselisihan politik dengan sendirinya merupakan perselisihan akidah, atau bahwa setiap perbedaan politik harus berujung pada pertentangan keagamaan. Justru, pemahaman terhadap hubungan keduanya diperlukan agar batas antara prinsip yang mendasar dan persoalan yang terbuka bagi ijtihad dapat dikenali secara lebih cermat.

Pembahasan mengenai perselisihan politik dapat diuraikan melalui beberapa pokok berikut.

1. Definisi Perselisihan Politik

Perselisihan politik adalah perbedaan pandangan atau pertentangan yang berkaitan dengan pengelolaan urusan masyarakat, kepemimpinan, dan kekuasaan. Untuk memahami persoalan ini, terlebih dahulu perlu dijelaskan pengertian politik itu sendiri.

Secara etimologis, istilah as-siyasah memiliki beberapa makna. Dalam pembahasan ini, politik dipahami sebagai tindakan mengurus berbagai urusan masyarakat sekaligus memperbaiki keadaannya. Pengertian tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah saw.:

“Dahulu Bani Israil dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku.”¹³⁷

An-Nawawi menjelaskan, “Yakni, mereka mengurus urusan-urusannya sebagaimana yang dilakukan para pemimpin dan penguasa kepada rakyatnya.”¹³⁸

Pengertian ini memperlihatkan bahwa politik, pada dasarnya, tidak semata-mata berkaitan dengan perebutan atau pemeliharaan kekuasaan. Politik juga menyangkut tanggung jawab mengatur kehidupan bersama, menyelesaikan persoalan masyarakat, dan mengupayakan perbaikan keadaan.

Dalam perspektif syariat, pembahasan tersebut dikenal dengan istilah as-siyasah asy-syar'iyyah atau politik syariat. Secara umum, konsep ini berkaitan dengan pengelolaan urusan umat, baik di dalam maupun di luar masyarakat, dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariat Islam. Pelaksanaannya tidak cukup hanya dengan merujuk pada ketentuan yang dinyatakan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, tetapi juga harus memperhatikan ijmak, kaidah-kaidah syariat, dan prinsip-prinsip umumnya.¹³⁹ ¹⁴⁰

Di sinilah muncul persoalan penting dalam praktik politik: apakah kebijakan yang tidak disebutkan secara terperinci dalam nash dengan sendirinya harus ditolak? Ataukah terdapat ruang bagi ijtihad untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat?

Ibnul Qayyim memberikan penjelasan yang penting mengenai persoalan ini. Ia berkata:

“Orang yang mengatakan bahwa tidak ada politik kecuali apa yang diucapkan oleh syariat, maka dia salah dan menyalahkan para sahabat, dan itu palsu. Satu kelompok lalai dalam hal itu dan menjadikan syariat terbatas tidak mengerjakan kepentingan manusia, membutuhkan kepada selainnya. Saat para penguasa melihat itu, mereka pun menciptakan kejahatan yang panjang dan kerusakan yang lebar dalam berbagai situasi politiknya sehingga urusannya membesar dan penyelesaiannya berhalangan.”¹⁴¹

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya memahami syariat secara utuh. Syariat tidak boleh dipersempit seolah-olah hanya memberikan jawaban bagi persoalan yang disebutkan secara eksplisit dalam nash. Kehidupan masyarakat menghadirkan beragam persoalan yang membutuhkan penalaran, pertimbangan kemaslahatan, dan kebijakan yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, ruang ijtihad juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip agama. Politik syariat menuntut keseimbangan antara kesetiaan terhadap ketentuan Allah dan kemampuan mengelola kenyataan kehidupan manusia. Dengan demikian, kebijakan politik bukan sekadar persoalan teknis pemerintahan, melainkan juga persoalan tanggung jawab moral dan keagamaan.

Al-Mawardi menjelaskan kedudukan imamah dalam kaitannya dengan fungsi tersebut. Ia berkata, “Imamah ditetapkan untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.”¹⁴²

Ibnu Khaldun juga menjelaskan bahwa khilafah merupakan upaya membawa manusia kepada ketentuan syariat dalam berbagai kepentingan duniawi dan ukhrawi mereka. Menurutnya, urusan dunia dalam perspektif syariat tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kemaslahatan akhirat. Karena itu, khilafah merupakan pengganti pemilik syariat dalam menjaga agama dan mengatur kehidupan dunia berdasarkan tuntunan agama.¹⁴³

Dari berbagai pandangan tersebut, politik dalam Islam dapat dipahami sebagai amanah untuk mengelola kehidupan bersama. Kekuasaan bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sarana untuk menjaga agama, menegakkan keadilan, dan mengupayakan kemaslahatan masyarakat. Perselisihan politik menjadi persoalan mendasar ketika perbedaan mengenai cara mengelola amanah tersebut berkembang menjadi pertentangan mengenai prinsip, legitimasi, dan tujuan kekuasaan.

2. Perselisihan Umat tentang Hukum Imamah: Bolehkah Kekhilafahan Berubah Menjadi Kerajaan?

Salah satu persoalan penting dalam sejarah politik Islam adalah perubahan sistem pemerintahan dari kekhilafahan menuju kerajaan atau monarki. Persoalan ini tidak hanya menyangkut bentuk kelembagaan negara, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antara prinsip normatif agama dan kenyataan sejarah.

Apakah perubahan dari kekhilafahan menuju kerajaan harus selalu dinilai sebagai penyimpangan? Apakah bentuk pemerintahan tertentu merupakan kewajiban yang tidak dapat berubah dalam setiap keadaan? Ataukah penilaiannya perlu mempertimbangkan kemampuan, keadaan masyarakat, dan karakter pemerintahan yang terbentuk?

Ibnu Khaldun memberikan penjelasan dengan membedakan sistem kerajaan dari berbagai kerusakan yang mungkin menyertainya. Ia berkata:

“Ketahuilah bahwa pada hakikatnya syariat tidak mencela monarki itu sendiri dan tidak melarang untuk mengimplementasikannya. Ia hanya melarang berbagai kerusakan yang timbul darinya berupa pemaksaan, kezaliman, dan bersenang-senang dengan kelezatan-kelezatan. Tidak ada keraguan lagi bahwa kerusakan-kerusakan itu dilarang dan merupakan turunan dari sistem monarki. Sebagaimana syariat memuji keadilan, moderat, pelaksanaan ritual agama dan pembelaannya, dan menetapkan pahala kepadanya. Itu semua merupakan turunan dari sistem monarki. Dengan demikian, jika terjadi celaan kepada sistem kerajaan atas satu sifat dan keadaan tanpa keadaan lainnya, dan tidak mencela sistem kerajaan itu sendiri dan tidak menuntut untuk meninggalkannya.... Dawud dan Sulaiman memiliki kerajaan yang tidak pernah dimiliki oleh selain keduanya, dan keduanya merupakan nabi Allah serta manusia paling mulia di sisi-Nya.”¹⁴⁴

Penjelasan Ibnu Khaldun mengajak pembaca membedakan bentuk pemerintahan dari sifat dan tindakan yang menyertainya. Kezaliman, pemaksaan, dan penyalahgunaan kekuasaan merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan prinsip keadilan dan ketentuan syariat. Sebaliknya, keadilan, perlindungan agama, dan pengelolaan masyarakat yang baik tetap merupakan kebajikan, apa pun bentuk kelembagaan yang menaunginya.

Akan tetapi, pembedaan tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan hukum mengenai monarki. Pertanyaan tentang legitimasi sistem pemerintahan, kewajiban menegakkan kekhilafahan, dan batas ketaatan kepada penguasa tetap menjadi wilayah perdebatan di kalangan ulama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa persoalan ini merupakan objek ijtihad. Ia menguraikan adanya dua kecenderungan pemikiran.

Pertama, kelompok yang mewajibkan kekhilafahan berdasarkan pola kenabian dalam setiap keadaan dan masa. Dalam pandangan ini, peralihan dari sistem tersebut ditolak secara mutlak, dan tindakan memberontak terhadapnya juga dicela tanpa membedakan keadaan.

Kedua, kelompok yang membolehkan sistem kerajaan secara mutlak tanpa keterikatan pada sunnah para khalifah. Kecenderungan ini, dalam uraian Ibnu Taimiyah, berkaitan dengan sikap permisif terhadap kekuasaan yang tidak dibatasi oleh prinsip-prinsip pemerintahan yang benar.

Ibnu Taimiyah kemudian mengajak pembaca mempertimbangkan keadaan yang melatarbelakangi perubahan sistem pemerintahan. Ia berkata:

“Penelitian mengenai hal ini dikatakan bahwa transformasi urusan ini dari kekhilafahan kenabian kepada sistem monarki, bisa karena ketidakmampuan manusia terhadap kekhilafahan kenabian atau adanya ijtihad yang dibolehkan, atau ada kemampuan untuk itu secara ilmu dan amal.”

Dengan demikian, perubahan sistem pemerintahan perlu dinilai dengan memperhatikan keadaan yang melingkupinya. Ketidakmampuan untuk mewujudkan suatu sistem tidak dapat disamakan begitu saja dengan penolakan terhadap prinsip yang mendasarinya. Demikian pula, pilihan politik yang lahir dari ijtihad tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan tindakan yang sengaja mengabaikan ketentuan agama.

Ibnu Taimiyah selanjutnya mengemukakan bahwa apabila ketidakmampuan disertai dengan keterbatasan dalam ilmu dan amal, penguasa dapat memperoleh uzur atas keadaan tersebut. Ia menghubungkan persoalan ini dengan prinsip bahwa kewajiban bergantung pada kemampuan untuk melaksanakannya. Sebagai perbandingan, ia menyebut keadaan Najasyi setelah masuk Islam, ketika ia tidak mampu menampakkan keislamannya di hadapan kaumnya, serta keadaan Nabi Yusuf dalam beberapa segi. Ia juga mengingatkan bahwa kerajaan pernah menjadi bagian dari kekuasaan sejumlah nabi, seperti Dawud, Sulaiman, dan Yusuf.

Sebaliknya, apabila kemampuan dalam ilmu dan amal tersedia, persoalan tersebut menuntut penilaian yang lebih mendalam. Ibnu Taimiyah mempertimbangkan kemungkinan bahwa kekhilafahan berdasarkan pola kenabian merupakan sunnah, bukan kewajiban dalam pengertian yang mutlak untuk setiap keadaan, serta kemungkinan kebolehan memilih sistem kerajaan dalam syariat Islam. Namun, ia menyampaikan pertimbangan itu secara bersyarat: apabila anggapan tersebut benar, penguasa yang adil tidak serta-merta berdosa karena memilih sistem kerajaan.¹⁴⁵

Uraian ini menunjukkan bahwa pembahasan tentang imamah tidak cukup dilakukan dengan mempertentangkan dua bentuk pemerintahan secara sederhana. Diperlukan pembedaan antara prinsip agama, bentuk kelembagaan, kemampuan untuk melaksanakan kewajiban, dan kualitas moral penguasa.

Di sinilah pentingnya sikap reflektif dalam memahami perselisihan politik. Kesetiaan terhadap prinsip agama tidak boleh berubah menjadi penilaian yang mengabaikan kenyataan dan kemampuan manusia. Sebaliknya, pertimbangan atas keadaan juga tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menormalisasi kezaliman atau membebaskan kekuasaan dari tanggung jawab.

Pada akhirnya, persoalan politik dalam Islam tidak hanya berkisar pada siapa yang berhak memerintah atau bentuk pemerintahan apa yang harus dipilih. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kekuasaan dijalankan sebagai amanah, bagaimana keadilan diwujudkan, dan bagaimana prinsip-prinsip agama tetap menjadi pedoman ketika masyarakat menghadapi perubahan sejarah.

Perbedaan pandangan mengenai imamah memperlihatkan bahwa hubungan antara akidah dan politik memerlukan ketelitian dalam memahami dalil, keluasan dalam mempertimbangkan keadaan, serta kehati-hatian dalam menilai pihak yang berbeda. Tanpa itu, perselisihan yang semestinya menjadi ruang ijtihad dapat berubah menjadi pertentangan yang merusak persatuan. Sebaliknya, apabila prinsip dan ruang ijtihad ditempatkan secara proporsional, perbedaan dapat dikaji dengan lebih jernih tanpa menghilangkan tanggung jawab terhadap kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan umat.


Cari Artikel Ketik Lalu Enter

Artikel Lainnya

Indeks Artikel

!qNusantar3 (1) 1+6!zzSirah Ulama (1) Abdullah bin Nuh (1) Abu Bakar (3) Abu Hasan Asy Syadzali (2) Abu Hasan Asy Syadzali Saat Mesir Dikepung (1) Aceh (6) Adam (5) Adnan Menderes (2) Adu domba Yahudi (1) adzan (1) Agama (1) Agribisnis (1) Ahli Epidemiologi (1) Air hujan (1) Akhir Zaman (1) Akhirat (8) Al-Baqarah (1) Al-Qur'an (363) Al-Qur’an (75) alam (3) Alamiah Kedokteran (1) Ali bin Abi Thalib (1) An-Nadwi (1) Andalusia (1) Angka Binner (1) Angka dalam Al-Qur'an (1) Aqidah (1) Ar Narini (2) As Sinkili (2) Asbabulnuzul (1) Ashabul Kahfi (1) Aurangzeb alamgir (1) Bahasa Arab (1) Bahaya Kemunduran Umat Islam (1) Bani Israel (1) Banjar (1) Banten (1) Barat (1) Belanja (1) Berkah Musyawarah (1) Bermimpi Rasulullah saw (1) Bertanya (1) Bima (1) Biografi (1) BJ Habibie (1) budak jadi pemimpin (1) Buku Hamka (1) busana (1) Buya Hamka (53) Cerita kegagalan (1) cerpen Nabi (8) cerpen Nabi Musa (2) Cina Islam (1) cinta (1) Covid 19 (1) Curhat doa (1) Dajjal (1) dakwah (19) Dakwah (36) Dasar Kesehatan (1) Deli Serdang (1) Demak (3) Demam Tubuh (1) Demografi Umat Islam (1) Detik (1) Diktator (1) Diponegoro (2) Dirham (1) Doa (1) doa mendesain masa depan (1) doa wali Allah (1) dukun (1) Dunia Islam (1) Duplikasi Kebrilianan (1) ekonomi (3) Ekonomi (42) energi kekuatan (1) Energi Takwa (1) english (6) English (6) Episentrum Perlawanan (1) filsafat (3) filsafat Islam (1) Filsafat Sejarah (1) Fiqh (1) Fir'aun (2) Firasat (1) Firaun (1) Gamal Abdul Naser (1) Gelombang dakwah (1) Gladiator (1) Gowa (1) grand desain tanah (1) Gua Secang (1) Haji (1) Haman (1) Hamka (3) Hasan Al Banna (7) Heraklius (4) Hidup Mudah (1) Hikayat (3) Hikayat Perang Sabil (2) hikmah (1) https://www.literaturislam.com/ (1) Hukum (7) Hukum Akhirat (1) hukum kesulitan (1) Hukum Pasti (1) Hukuman Allah (1) Ibadah obat (1) Ibnu Hajar Asqalani (1) Ibnu Khaldun (1) Ibnu Sina (1) Ibrahim (1) Ibrahim bin Adham (1) ide menulis (1) ikhtilaf (1) Ikhtilaf (16) Ikhwanul Muslimin (1) ilmu (2) Ilmu Laduni (3) Ilmu Sejarah (1) Ilmu Sosial (1) Imam Al-Ghazali (2) imam Ghazali (1) Instropeksi diri (1) interpretasi sejarah (1) Islam (1) ISLAM (2) Islam Cina (1) Islam dalam Bahaya (2) Islam di India (1) Islam Nusantara (1) Islampobia (1) Istana Al-Hambra (1) Istana Penguasa (1) Istiqamah (1) Jalan Hidup (1) Jamuran (1) Jebakan Istana (1) Jendral Mc Arthu (1) Jibril (1) jihad (1) Jiwa Berkecamuk (1) Jiwa Mujahid (1) Jogyakarta (1) jordania (1) jurriyah Rasulullah (1) Kabinet Abu Bakar (1) Kajian (1) kambing (1) Karamah (1) Karya Besar (1) Karya Fenomenal (1) Kebebasan beragama (1) Kebohongan Pejabat (1) Kebohongan Yahudi (1) kecerdasan (22) Kecerdasan (342) Kecerdasan Finansial (4) Kecerdasan Laduni (1) Kedok Keshalehan (1) Kejayaan Islam (1) Kejayaan Umat Islam (1) Kekalahan Intelektual (1) Kekhalifahan Islam (2) Kekhalifahan Turki Utsmani (1) Keluar Krisis (1) Kemiskinan Diri (1) Kepemimpinan (1) kerajaan Islam (1) kerajaan Islam di India (1) Kerajaan Sriwijaya (2) Kesehatan (1) Kesultanan Aceh (1) Kesultanan Nusantara (1) Ketuhanan Yang Maha Esa (1) Keturunan Rasulullah saw (1) Keunggulan ilmu (1) keunggulan teknologi (1) Kezaliman (2) KH Hasyim Ashari (1) Khaidir (2) Khalifatur Rasyidin (1) Kiamat (1) Kisah (1) Kisah Al Quran (1) kisah Al-Qur'an (1) Kisah Hadist (4) Kisah Nabi (1) Kisah Nabi dan Rasul (1) Kisah Para Nabi (1) kisah para nabi dan (2) kisah para nabi dan rasul (64) kisah para Nabi dan Rasul (1) Kisah para nabi dan rasul (123) Kisah Para Nabi dan Rasul (577) kisah para nabi dan rasul. Nabi Daud (1) kisah para nabi dan rasul. nabi Musa (2) Kisah Penguasa (1) Kisah ulama (1) kitab primbon (1) Koalisi Negara Ulama (1) Krisis Ekonomi (1) Kumis (1) Kumparan (1) Kurikulum Pemimpin (1) Laduni (1) lauhul mahfudz (1) lockdown (1) Logika (1) Luka darah (1) Luka hati (1) madrasah ramadhan (1) Madu dan Susu (1) Majapahi (1) Majapahit (4) Makkah (1) Malaka (1) Mandi (1) Matematika dalam Al-Qur'an (1) Maulana Ishaq (1) Maulana Malik Ibrahi (1) Melihat Wajah Allah (1) Memerdekakan Akal (1) Menaklukkan penguasa (1) Mendidik anak (1) mendidik Hawa Nafsu (1) Mendikbud (1) Menggenggam Dunia (1) menulis (1) Mesir (1) militer (1) militer Islam (1) Mimpi Rasulullah saw (1) Minangkabau (2) Mindset Dongeng (1) Muawiyah bin Abu Sofyan (1) Mufti Johor (1) muhammad al fatih (3) Muhammad bin Maslamah (1) Mukjizat Nabi Ismail (1) Musa (1) muslimah (1) musuh peradaban (1) nabi adam (1) Nabi Adam (75) nabi Adam. Adam (1) Nabi Ayub (1) Nabi Daud (3) Nabi Ibrahim (3) Nabi Isa (2) nabi Isa. nabi ismail (1) Nabi Ismail (1) Nabi Khaidir (1) Nabi Khidir (1) Nabi Musa (29) Nabi Nuh (6) Nabi Sulaiman (2) Nabi Yunus (1) Nabi Yusuf (15) Namrudz (2) Nasrulloh Baksolahar (1) NKRI (1) nol (1) Nubuwah Rasulullah (4) Nurudin Zanky (1) Nusa Tenggara (1) nusantara (11) Nusantara (332) Nusantara Tanpa Islam (1) obat cinta dunia (2) obat takut mati (1) Olahraga (6) Orang Lain baik (1) Orang tua guru (1) Padjadjaran (2) Palembang (1) Palestina (811) Pancasila (1) Pangeran Diponegoro (3) Pasai (2) Paspampres Rasulullah (1) Pembangun Peradaban (2) Pemecahan masalah (1) Pemerintah rapuh (1) Pemutarbalikan sejarah (1) Pengasingan (1) Pengelolaan Bisnis (1) Pengelolaan Hawa Nafsu (1) Pengobatan (1) pengobatan sederhana (1) Penguasa Adil (1) Penguasa Zalim (1) Penjajah Yahudi (35) Penjajahan Belanda (1) Penjajahan Yahudi (1) Penjara Rotterdam (1) Penyelamatan Sejarah (1) peradaban Islam (1) Perang Aceh (1) Perang Afghanistan (1) Perang Arab Israel (1) Perang Badar (3) Perang Ekonomi (1) Perang Hunain (1) Perang Jawa (1) Perang Khaibar (1) Perang Khandaq (2) Perang Kore (1) Perang mu'tah (1) Perang Paregreg (1) Perang Salib (4) Perang Tabuk (1) Perang Uhud (2) Perdagangan rempah (1) Pergesekan Internal (1) Perguliran Waktu (1) permainan anak (2) Perniagaan (1) Persia (2) Persoalan sulit (1) pertanian modern (1) Pertempuran Rasulullah (1) Pertolongan Allah (3) perut sehat (1) pm Turki (1) POHON SAHABI (1) politik (3) Politik (28) Portugal (1) Portugis (1) ppkm (1) Prabu Satmata (1) Prilaku Pemimpin (1) prokes (1) puasa (1) pupuk terbaik (1) purnawirawan Islam (1) Qarun (2) Quantum Jiwa (1) Raffles (1) Raja Islam (1) rakyat lapar (1) Rakyat terzalimi (1) Rasulullah (1) Rasulullah SAW (1) Rasulullah shalallahu alaihi wassalam (1) Rehat (493) Rekayasa Masa Depan (1) Republika (2) respon alam (1) Revolusi diri (1) Revolusi Sejarah (1) Revolusi Sosial (1) Rindu Rasulullah (1) Romawi (4) Rumah Semut (1) Ruqyah (1) Rustum (1) Saat Dihina (1) Sahabat (1) sahabat Nabi (1) Sahabat Rasulullah (1) SAHABI (1) Salimul Aqidah (1) satu (1) Sayyidah Musyfiqah (1) Sejarah (2) Sejarah Nabi (1) Sejarah Para Nabi dan Rasul (1) Sejarah Penguasa (1) selat Malaka (2) Seleksi Pejabat (1) Sengketa Hukum (1) Serah Nabawiyah (1) Seruan Jihad (3) shalahuddin al Ayubi (3) shalat (1) Shalat di dalam kuburannya (1) Shalawat Ibrahimiyah (1) Simpel Life (1) Sirah Nabawiyah (338) Sirah Para Nabi dan Rasul (3) sirah penguasa (1) Sirah penguasa (11) Sirah Penguasa (255) sirah Sahabat (2) Sirah Sahabat (174) Sirah Tabiin (43) Sirah ulama (36) Sirah Ulama (158) Siroh Sahabat (1) Sofyan Tsauri (1) Solusi Negara (1) Solusi Praktis (1) Sriwijaya Islam (3) Strategi Demonstrasi (1) Suara Hewan (1) Suara lembut (1) Sudah Nabawiyah (1) Sufi (1) sugesti diri (1) sultan Hamid 2 (1) sultan Islam (1) Sultan Mataram (3) Sultanah Aceh (1) Sunah Rasulullah (2) sunan giri (3) Sunan Gresi (1) Sunan Gunung Jati (1) Sunan Kalijaga (1) Sunan Kudus (2) Sunatullah Kekuasaan (1) Supranatural (1) Surakarta (1) Syariat Islam (18) Syeikh Abdul Qadir Jaelani (2) Syeikh Palimbani (3) Tak Ada Solusi (1) Takdir Umat Islam (1) Takwa (1) Takwa Keadilan (1) Tamim Ad Dari (1) Tanda Hari Kiamat (1) Tasawuf (29) teknologi (2) tentang website (1) tentara (1) tentara Islam (1) Ternate (1) Thaharah (1) Thariqah (1) tidur (1) Titik kritis (1) Titik Kritis Kekayaan (1) Tragedi Sejarah (1) Turki (2) Turki Utsmani (2) Ukhuwah (1) Ulama Mekkah (3) Umar bin Abdul Aziz (5) Umar bin Khatab (3) Umar k Abdul Aziz (1) Ummu Salamah (1) Umpetan (1) Utsman bin Affan (2) veteran islam (1) Wabah (1) wafat Rasulullah (1) Wakaf (1) Waki bin Jarrah (1) Wali Allah (1) wali sanga (1) Walisanga (2) Walisongo (3) Wanita Pilihan (1) Wanita Utama (1) Warung Kelontong (1) Waspadai Ibadah (1) Wudhu (1) Yusuf Al Makasari (1) zaman kerajaan islam (1) Zulkarnain (1)