Normalisasi Hubungan Arab–Israel dan Legitimasi Ekspansi Teritorial
Apakah normalisasi hubungan diplomatik selalu identik dengan perdamaian?
Apakah pengakuan terhadap sebuah negara selalu menjadi langkah untuk mengakhiri konflik? Ataukah, dalam kondisi tertentu, justru menjadi mekanisme yang mengubah hasil pendudukan militer menjadi kenyataan politik yang diterima dunia?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu diajukan ketika mencermati gelombang normalisasi hubungan Arab–Israel pada 2026. Dalam konteks ini, pengakuan diplomatik tidak lagi dipahami sekadar sebagai instrumen perdamaian, melainkan sebagai bentuk validasi retrospektif atas perubahan teritorial yang telah diciptakan melalui kekuatan militer. Wilayah yang kemarin masih dipersengketakan perlahan berubah menjadi wilayah yang dianggap "normal" hanya karena waktu telah berlalu dan hubungan diplomatik telah terjalin.
Lalu, mengapa normalisasi dipandang memiliki konsekuensi sebesar itu?
Karena sejak awal berdirinya, Israel dinilai tidak pernah benar-benar menetapkan batas negaranya secara permanen. Berbeda dengan banyak negara lain yang mendefinisikan wilayah kedaulatannya secara eksplisit, kepemimpinan Zionis justru mempertahankan ruang bagi perubahan batas melalui perkembangan situasi di lapangan.
David Ben-Gurion, misalnya, pada 1947 menegaskan bahwa gerakan Zionis tidak boleh membatasi dirinya pada batas yang ditentukan dalam Rencana Pembagian PBB. Ketika Deklarasi Kemerdekaan Israel disusun pada 14 Mei 1948, penyebutan batas wilayah sengaja dihilangkan. Alasannya sederhana tetapi strategis: selama batas negara tidak pernah didefinisikan secara final, selalu tersedia ruang untuk ekspansi apabila kondisi politik dan militer memungkinkan.
Menariknya, keputusan tersebut tidak berdiri sendiri.
Ben-Gurion membenarkannya dengan merujuk pada Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat tahun 1776 yang juga tidak mencantumkan batas wilayah secara rinci. Ketika Inggris mendesak agar Israel menetapkan batas negaranya pada 1949, perwakilan Amerika Serikat di PBB justru membela posisi Israel dengan menyatakan bahwa Amerika sendiri tidak menetapkan batas wilayahnya ketika merdeka karena wilayahnya saat itu belum sepenuhnya dikuasai dan batas klaim terhadap kekuatan kolonial Eropa masih belum pasti.
Apakah ini sekadar persoalan teknis mengenai perbatasan?
Bagi para pengkritiknya, tentu tidak. Mereka melihatnya sebagai doktrin politik yang memungkinkan batas negara terus bergerak mengikuti keberhasilan ekspansi militer.
Bila demikian, bagaimana pola tersebut bekerja?
Sejarah menunjukkan pola yang relatif konsisten. Mula-mula terjadi penaklukan melalui operasi militer. Setelah itu dibangun permukiman permanen. Ketika realitas baru telah tercipta, dimulailah proses diplomasi dan normalisasi untuk memperoleh pengakuan internasional terhadap status quo tersebut.
Pola ini dapat ditelusuri sejak 1947–1949 ketika Israel menguasai wilayah yang melampaui Rencana Partisi PBB dan kemudian mendeklarasikan Yerusalem Barat sebagai bagian dari wilayahnya. Tahun 1956 hingga 1967 menyaksikan pendudukan Sinai, Gaza, Tepi Barat, dan Dataran Tinggi Golan. Pada 1980–1981, Yerusalem Timur dan Golan secara administratif dianeksasi sehingga secara bertahap dikeluarkan dari agenda perundingan masa depan.
Apakah pola itu berhenti di sana?
Justru menurut analisis ini, pola tersebut berlanjut hingga sekarang. Dalam konteks perang Gaza sejak 2023 dan eskalasi konflik regional pada 2026, Israel disebut kembali menduduki sekitar 2.000 km² wilayah Lebanon di luar Sungai Litani serta sekitar 600 km² wilayah Suriah bagian selatan. Di beberapa kawasan Suriah bahkan dibangun permukiman Yahudi baru dengan dukungan politik dari pemerintahan pasca-Assad.
Jika demikian, apa fungsi normalisasi?
Dalam perspektif ini, normalisasi menjadi tahap terakhir dari proses tersebut. Penaklukan menghasilkan fakta di lapangan. Pemukiman mengubah fakta itu menjadi permanen. Kemudian diplomasi mengubahnya menjadi kenyataan yang diterima.
Dengan kata lain, normalisasi tidak lagi sekadar mengakhiri konflik, tetapi juga berpotensi mengesahkan hasil perubahan wilayah yang telah terjadi sebelumnya.
Bukankah perjanjian-perjanjian sebelumnya juga memiliki pola serupa?
Perjanjian damai Mesir tahun 1979 dan Yordania tahun 1994 memang mengatur hubungan bilateral berdasarkan batas internasional masing-masing. Namun, para pengkritiknya berpendapat bahwa kedua perjanjian tersebut secara de facto menerima sejumlah perubahan wilayah yang telah terjadi sebelumnya, termasuk status Yerusalem Barat dan wilayah-wilayah tertentu yang dikuasai Israel.
Kesepakatan Oslo dinilai memiliki kelemahan yang lebih mendasar. PLO mengakui hak Israel untuk eksis tanpa adanya kesepakatan final mengenai batas negara yang dimaksud. Kekosongan inilah yang, menurut para pengkritik, memberikan ruang bagi berlanjutnya pembangunan permukiman di Tepi Barat.
Abraham Accords pada 2020–2021 juga dipandang mengabaikan persoalan batas wilayah sama sekali. Negara-negara yang menormalisasi hubungan dengan Israel tidak mensyaratkan penyelesaian sengketa teritorial terlebih dahulu.
Hal serupa dinilai kembali muncul dalam kerangka normalisasi Lebanon tahun 2026. Kesepakatan dilakukan ketika sebagian wilayah Lebanon masih berada di bawah pendudukan militer Israel. Dari sudut pandang ini, normalisasi dipersepsikan sebagai pengakuan terhadap pendudukan yang belum berakhir.
Lalu, bagaimana posisi Amerika Serikat?
Menurut analisis ini, Washington telah mengubah normalisasi menjadi instrumen utama diplomasi kawasan. Di tengah konflik dengan Iran pada 2026, tekanan diplomatik disebut semakin meningkat terhadap Indonesia, Arab Saudi, Qatar, Irak, Libya, Tunisia, hingga Suriah agar membuka hubungan resmi dengan Israel.
Pertanyaannya, apabila normalisasi dilakukan sebelum penyelesaian persoalan wilayah, siapa yang sebenarnya memperoleh keuntungan terbesar?
Bagi para pengkritik kebijakan tersebut, jawabannya jelas: Israel. Sebab setiap pengakuan baru memperkuat legitimasi atas wilayah yang telah dikuasai sebelumnya sekaligus mempersempit ruang negosiasi di masa depan.
Di sinilah muncul kekhawatiran mengenai gagasan "Greater Israel". Apabila setiap perubahan wilayah yang dihasilkan melalui kekuatan militer pada akhirnya memperoleh legitimasi diplomatik, bukankah hal itu dapat menjadi preseden bagi ekspansi berikutnya?
Itulah sebabnya sebagian pengamat memandang normalisasi bukan sekadar isu hubungan luar negeri, melainkan persoalan mengenai masa depan kedaulatan kawasan.
Pertanyaan terakhir yang patut direnungkan adalah ini: apabila pola penaklukan, pembangunan permukiman, dan normalisasi terus berulang, masihkah batas-batas negara di Timur Tengah benar-benar bersifat tetap? Ataukah batas itu perlahan berubah mengikuti siapa yang paling dahulu menciptakan fakta di lapangan?
0 komentar: