Dalam diskursus hukum Islam, kita mengenal konsep Maqashidus Syari’ah atau tujuan luhur disyariatkannya hukum. Salah satu pilar utamanya adalah hifzhul mal (menjaga harta).
Konsep yang dipopulerkan oleh Imam Al-Ghazali ini menegaskan bahwa harta bukan sekadar alat pemuas keinginan, melainkan amanah yang harus dijaga demi stabilitas sosial. Namun, sejarah mencatat bahwa sistem ekonomi sering kali menjadi pedang bermata dua: ia mampu membangun kemakmuran, atau justru menjadi instrumen penghancur tatanan melalui praktik eksploitatif.
Salah satu "penyakit" tertua yang konsisten merusak kemanusiaan adalah riba. Sebagai sebuah fenomena ekonomi, mengapa praktik yang tampak sederhana—sekadar menambah nominal utang—dianggap sebagai ancaman serius yang memicu "perang" dari langit?
Bukan Produk Baru: "Penyakit" Ekonomi yang Melintasi Zaman dan Agama
Riba bukanlah isu lokal yang baru muncul di Jazirah Arab pada abad ke-7. Ia adalah masalah universal yang telah menghantui peradaban kuno mulai dari Sumeria, Babilonia, hingga Mesir.
Secara historis, catatan menunjukkan bahwa komunitas Yahudi memiliki peran signifikan dalam menyebarkan praktik ini ke pusat-pusat perdagangan di Hijaz, seperti Thaif dan Yatsrib, sebelum akhirnya merambah ke kaum bangsawan Quraisy di Makkah.
Agama-agama samawi pun telah memberikan peringatan keras. Dalam kitab Perjanjian Lama dan Talmud, terdapat larangan tegas bagi kaum Yahudi untuk mengambil keuntungan dari pinjaman sesamanya. Al-Qur’an merekam bagaimana pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi serius:
"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." (QS An-Nisa: 161).
Meski dilarang secara teologis, praktik ini bertahan karena menawarkan keuntungan instan yang menggiurkan bagi pemilik modal dengan mengorbankan keringat sesamanya.
Gugatan Para Filsuf: Saat Logika Kemanusiaan Menolak Bunga
Menariknya, penolakan terhadap riba tidak hanya datang dari teks wahyu, tetapi juga dari logika murni para pemikir besar dunia.
Sekitar empat abad sebelum Masehi, Plato (427-347 SM) telah mengecam sistem bunga karena dianggap sebagai biang keladi perpecahan sosial yang memungkinkan si kaya mengeksploitasi si miskin.
Aristoteles (384-322 SM) memperkuat argumen ini dengan menyatakan bahwa uang hanyalah medium of exchange (alat tukar) yang bersifat statis. Baginya, uang tidak boleh "beranak" karena ia bukan makhluk hidup.
Di belahan dunia lain, meskipun hukum Romawi (seperti dalam Twelve Tables) sempat melegalkan bunga hingga batas maksimum tertentu, para pemikir besarnya tetap muak. Cato (234-149 SM) dan Cicero (106-43 SM) mengecam praktik ini sebagai tindakan yang tidak bermartabat.
Hal ini membuktikan bahwa jauh sebelum syariat Islam turun secara masif, nurani dan logika kemanusiaan telah melihat adanya ketidakadilan fundamental dalam sistem ribawi.
Lingkaran Setan "Bayar Sekarang atau Tambah": Mekanisme Kejam Riba Jahiliyah
Di hub-hub perdagangan Hijaz masa Pra-Islam, riba bukan sekadar transaksi pinjam-meminjam biasa, melainkan sistem yang sangat terstruktur dan menindas.
Berdasarkan riwayat Zaid bin Aslam, terdapat jargon yang sangat ditakuti: "Ataqdhi am turbi?" (Apakah engkau akan membayar sekarang, atau engkau akan menambah utangmu?).
Secara teknis, terdapat empat "produk" utama riba jahiliyah yang menjerat masyarakat saat itu:
Penambahan Tetap: Meminjam 10 keping emas dan wajib kembali 11 keping sejak awal kesepakatan.
Biaya Penundaan: Saat jatuh tempo, jika peminjam minta masa tangguh, utang langsung ditambah. Inilah bentuk yang paling umum terjadi.
Biaya Modal Bulanan: Memberikan modal usaha dengan syarat ada tambahan bunga tetap setiap bulan di luar pengembalian modal.
Denda Kredit: Penalti keterlambatan pada pembelian barang tidak tunai yang nominalnya sering kali lebih besar dari bunga bulanan.
Contoh konkretnya sangat mengerikan: Jika seseorang berutang 100 dirham dan gagal bayar, jumlahnya dilipatgandakan menjadi 200, lalu membengkak jadi 400 (adha’fan mudha’afah).
Jika utangnya berupa hewan, misalnya unta umur 1 tahun, kegagalan bayar akan memaksa peminjam menggantinya dengan unta umur 2 tahun, lalu naik menjadi umur 4 tahun, dan seterusnya.
Dampak Sosial Paling Ekstrem: Dari Utang Menuju Perbudakan
Praktik riba yang masif di Thaif dan Yatsrib menciptakan dampak sosial yang destruktif. Bunga yang menumpuk secara eksponensial sering kali melampaui total aset yang dimiliki peminjam.
Dalam kondisi terjepit, mekanisme jahiliyah memaksa orang-orang untuk mengambil langkah paling ekstrem demi melunasi utang: memperbudak diri mereka sendiri, atau bahkan menyerahkan anak dan istri mereka kepada para rentenir.
Di titik ini, kita memahami bahwa riba bukan sekadar urusan nominal uang, melainkan sistem yang merampas martabat, kemerdekaan, dan kedaulatan manusia.
Riba secara sistematis membubarkan ikatan sosial dan menggantinya dengan hubungan tuan-budak berbasis utang.
Proklamasi Pembebasan: Revolusi Ekonomi di Haji Wada'
Titik balik penghapusan riba terjadi pada momen agung Haji Wada’. Di hadapan ribuan umat, Rasulullah saw. melakukan sebuah revolusi ekonomi dengan memproklamasikan penghapusan total seluruh sisa riba jahiliyah tanpa pengecualian.
Beliau memulai keteladanan moral ini dari keluarga beliau sendiri.
"Riba jahiliyah telah dihapuskan. Riba pertama yang kuhapuskan adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib; sesungguhnya riba telah dihapuskan seluruhnya." (HR. Muslim).
Langkah Nabi mencoret piutang pamannya sendiri, Abbas bin Abdul Muthalib, adalah pernyataan tegas bahwa hukum Tuhan tidak pandang bulu.
Keadilan ekonomi harus ditegakkan mulai dari lingkaran terdekat sebelum diterapkan kepada masyarakat luas.
Ancaman Terberat: Saat Tuhan "Mengumumkan Perang"
Dalam hierarki dosa, Islam memandang riba dengan sangat serius. Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri menempatkan riba sebagai dosa terbesar keempat, setara dalam barisan syirik, membunuh, dan berzina.
Mengapa begitu berat? Jawabannya ada pada ultimatum unik yang hanya ditemukan dalam persoalan riba:
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS. Al-Baqarah: 278-279).
Frasa "diperangi Allah dan Rasul" menunjukkan betapa destruktifnya dampak riba bagi keberkahan hidup. Ia bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan sabotase terhadap keadilan sosial yang mengundang murka Tuhan.
Sejarah panjang riba, dari meja filsuf Yunani hingga pasar-pasar di Hijaz, mengajarkan kita bahwa sistem yang berdiri di atas penindasan tidak akan pernah bertahan lama tanpa menyisakan penderitaan.
Memastikan setiap transaksi modern kita hari ini bebas dari unsur ribawi bukan sekadar menjalankan ritual agama, melainkan upaya menjaga integritas harta agar tetap membawa ketenangan, bukan kehancuran.
Di tengah sistem ekonomi global yang hari ini sangat berbasis pada bunga, mampukah kita tetap menjaga integritas harta tanpa menindas sesama?
Pelajaran apa dari kekejaman riba Jahiliyah yang menurut Anda paling relevan dengan kondisi keuangan kita hari ini? Mari kita pastikan bahwa setiap jejak harta yang kita tinggalkan adalah jejak yang penuh berkah.
0 komentar: