Mereka yang Pernah (Ingin) Mengganti Bahasa Arab dalam Shalat
Disebutkan pada sebuah hadis yang menegaskan bahwa shalat tidak sah tanpa membaca Surah Al-Fatihah. Karena itu, Al-Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat. Konsekuensinya, setiap Muslim berkewajiban menghafalnya sekaligus memahami maknanya, agar bacaan yang terucap di lisan sejalan dengan penghayatan yang hadir di dalam hati.
Pada masa modern pernah muncul gagasan agar bacaan shalat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan alasan mempertahankan bahasa nasional. Menurut Hamka, gagasan semacam ini sangat berbahaya karena dapat memutus hubungan umat Islam dengan sumber ajaran yang asli sebagaimana diwariskan oleh Nabi Muhammad ï·º.
Mencintai bahasa dan bangsa sendiri merupakan sesuatu yang baik. Namun, kecintaan tersebut tidak boleh mengorbankan warisan akidah yang menjadi fondasi agama. Kehidupan seorang Muslim tidak dapat dipisahkan dari Al-Qur'an, termasuk bahasa yang digunakan dalam ibadah yang telah ditetapkan syariat.
Hamka memandang bahwa gagasan mengganti bahasa Arab dalam shalat tidak dapat dilepaskan dari pengaruh panjang masa penjajahan yang berusaha mengurangi kedekatan umat Islam dengan bahasa Arab dan menggantinya dengan bahasa penjajah. Ia mencontohkan bahwa hingga tahun 1965, dua puluh tahun setelah Indonesia merdeka, masih ada orang yang lebih mudah berbicara dalam bahasa Belanda daripada bahasa Indonesia.
Ia juga mengemukakan bahwa tata bahasa Melayu, yang menjadi dasar bahasa Indonesia, dalam beberapa hal justru lebih dekat dengan bahasa Arab daripada bahasa Belanda. Sebagai contoh, kata rumahku memiliki bentuk yang sepadan dengan kata Arab baiti, yang sama-sama menunjukkan kepemilikan melalui imbuhan. Sebaliknya, dalam bahasa Belanda digunakan bentuk mijn huis dengan susunan yang berbeda.
Lebih jauh, Hamka mengingatkan bahwa bangsa-bangsa Muslim seperti Persia dan Turki, meskipun lebih dahulu memeluk Islam daripada masyarakat Nusantara, tidak pernah menjadikan bahasa mereka sebagai pengganti bacaan shalat.
Pada abad ketiga dan keempat Hijriah memang pernah muncul gerakan Syu'ubiyah di Persia yang berusaha menonjolkan keunggulan bangsa non-Arab. Namun, gerakan itu tidak sampai mendorong penggantian bacaan shalat dari bahasa Arab ke bahasa Persia.
Memang diriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah pernah berijtihad membolehkan seorang mualaf yang sama sekali belum mampu membaca Al-Fatihah menggunakan bahasa Persia untuk sementara waktu. Akan tetapi, pendapat tersebut tidak menjadi pandangan mayoritas ulama. Bahkan, murid-murid beliau lebih memilih pendapat bahwa orang yang belum mampu membaca Al-Fatihah sebaiknya mendengarkan bacaan imam hingga mampu mempelajarinya daripada menggantinya dengan bahasa lain.
Karena itu, para ulama menegaskan bahwa lafaz Al-Fatihah tidak boleh diganti, bahkan dengan susunan kata lain dalam bahasa Arab sekalipun, apalagi diterjemahkan ke bahasa lain. Sebab, setiap bahasa memiliki kekhasan makna yang tidak dapat dipindahkan secara sempurna ke dalam bahasa lain.
Pengalaman di Turki juga sering dijadikan pelajaran. Pada masa Mustafa Kemal Atatürk, adzan pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Turki sebagai bagian dari kebijakan sekularisasi. Namun, setelah beliau wafat, adzan dikembalikan ke bahasa Arab karena masyarakat merasakan bahwa terjemahan tersebut telah menghilangkan kekuatan dan pengaruh spiritualnya.
Ketika Jalal Bayar memimpin Partai Demokrat menghadapi Partai Republik peninggalan Atatürk, salah satu janjinya adalah mengembalikan adzan ke bahasa Arab. Janji tersebut memperoleh dukungan luas dari masyarakat dan menjadi salah satu faktor yang mengantarkannya kepada kemenangan.
Oleh sebab itu, Al-Fatihah hendaknya tetap dibaca dalam bahasa aslinya sebagaimana diajarkan Rasulullah ï·º. Setiap Muslim juga berkewajiban mempelajari bacaannya sesuai kaidah tajwid serta memahami maknanya agar shalat dapat dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan.
Shalat adalah tiang agama. Dalam shalat, seorang hamba memuji Allah, memohon pertolongan-Nya, serta mengungkapkan doa-doanya melalui bacaan Al-Fatihah. Karena itu, memahami makna bacaan merupakan bagian penting dalam menghadirkan kekhusyukan. Bagaimana mungkin seseorang dapat menghayati dialognya dengan Allah jika ia sama sekali tidak memahami apa yang sedang diucapkannya?
Tanggung jawab ini juga berada di pundak setiap orang tua. Anak-anak hendaknya dibiasakan membaca Al-Qur'an sejak usia dini, dimulai dengan menghafal Al-Fatihah karena surah inilah yang akan selalu mereka baca dalam setiap shalat. Apabila orang tua belum mampu mengajarkannya sendiri, mereka hendaknya menghadirkan guru yang dapat membimbing bacaan anak dengan benar.
Adapun bagi orang yang benar-benar belum mampu membaca Al-Fatihah, Rasulullah ï·º tidak mengajarkan agar ia menggantinya dengan terjemahan atau bacaan lain.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa'i, Ahmad, Ibnu Jarud, Ibnu Hibban, dan Ad-Daruquthni disebutkan bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi ï·º, "Sesungguhnya aku tidak mampu menghafal sedikit pun bacaan Al-Qur'an. Karena itu, ajarkanlah kepadaku bacaan yang dapat kugunakan dalam shalatku."
Beliau bersabda:
"Subhanallah, walhamdulillah, wa la ilaha illallah, wallahu akbar, wa la haula wa la quwwata illa billah."
Hadis ini menunjukkan bahwa apabila seseorang benar-benar belum mampu membaca Al-Fatihah, ia tidak diperintahkan menggantinya dengan bahasa lain. Sebagai gantinya, ia diperbolehkan membaca dzikir-dzikir yang diajarkan Rasulullah ï·º hingga mampu mempelajari bacaan Al-Qur'an.
Karena bacaan shalat termasuk ibadah yang bersifat tauqifi—ditetapkan berdasarkan tuntunan Rasulullah ï·º—maka tidak boleh diubah menurut kehendak manusia. Jika seseorang belum mampu membaca Al-Fatihah maupun dzikir-dzikir tersebut, ia dapat mengikuti imam sambil mendengarkan bacaannya hingga mampu mempelajarinya.
Keadaan seperti ini dapat terjadi pada seorang mualaf yang baru mengucapkan dua kalimat syahadat. Ia telah berkewajiban melaksanakan shalat, tetapi belum menguasai bacaan-bacaannya. Dalam kondisi demikian, ia tetap wajib terus belajar hingga mampu membaca Al-Fatihah dengan baik, sehingga keadaan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak menjadi alasan untuk mengganti bahasa shalat dengan bahasa lain.
Sumber:
Hamka, Tafsir Al-Azhar, GIP, 2021, Hal. 88-90
0 komentar: