Dihancurkannya Infrastruktur Kesehatan di Palestina oleh Zionis Israel
Laporan ini menyajikan analisis mengenai dekonstruksi sistematis infrastruktur kesehatan di Jalur Gaza serta dampaknya terhadap kapasitas bertahan hidup masyarakat Palestina. Dari perspektif kebijakan kesehatan internasional, situasi ini telah melampaui krisis kemanusiaan biasa dan berkembang menjadi penghancuran terstruktur terhadap sistem kesehatan yang menopang kehidupan suatu bangsa.
Analisis ini mengidentifikasi beberapa temuan utama.
Kegagalan Gencatan Senjata. Dari sekitar 73.000 warga Palestina yang dilaporkan tewas, lebih dari 1.100 orang meninggal setelah kesepakatan gencatan senjata pada Oktober 2025 mulai berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap warga sipil tetap gagal diwujudkan meskipun terdapat kesepakatan penghentian permusuhan.
Penghancuran Tenaga Medis. Lebih dari 1.700 tenaga kesehatan dilaporkan terbunuh. Kehilangan ini menciptakan kekosongan sumber daya manusia yang tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat, karena regenerasi tenaga kesehatan memerlukan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman bertahun-tahun.
Krisis Kesehatan Lingkungan. Sekitar 80% penduduk yang tinggal di lokasi pengungsian mengalami kerawanan air (water insecurity). Kondisi ini mempercepat penyebaran penyakit menular, infeksi kulit, dan berbagai penyakit yang berkaitan dengan buruknya sanitasi.
Kontrol Teritorial. Penguasaan lebih dari 70% wilayah Gaza menyebabkan jutaan penduduk terkonsentrasi di kurang dari 30% wilayah yang tersisa. Kepadatan penduduk yang ekstrem disertai runtuhnya sistem sanitasi memperbesar risiko krisis kesehatan masyarakat.
Temuan Utama. Serangan terhadap fasilitas dan tenaga kesehatan tidak lagi dapat dipahami sebagai kerusakan kolateral semata. Pola yang terjadi menunjukkan penghancuran sistematis terhadap kapasitas pelayanan kesehatan Palestina. Dalam kondisi seperti ini, bantuan kemanusiaan hanya berfungsi sebagai respons darurat yang bersifat sementara apabila tidak disertai akuntabilitas internasional dan penyelesaian politik yang berkelanjutan.
2.1 Penargetan Fasilitas dan Personel Kesehatan
Penghancuran sistem kesehatan di Gaza perlu dipahami sebagai pelemahan terhadap status terlindungi yang dijamin oleh Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Berdasarkan kesaksian Fikr Shaltoot, rumah sakit dan pusat layanan kesehatan primer mengalami pengepungan, pendudukan militer, serta berbagai bentuk serangan yang menghambat fungsi pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, tenaga medis menghadapi pola kekerasan yang sistematis, mulai dari penahanan sewenang-wenang, interogasi disertai penyiksaan, hingga pembunuhan ketika menjalankan tugas kemanusiaan.
Akibatnya, fasilitas kesehatan kehilangan fungsi sebagai ruang aman bagi masyarakat. Bersamaan dengan itu, berbagai peralatan medis canggih mengalami kerusakan atau kehancuran dan tidak dapat digantikan akibat pembatasan yang masih berlangsung.
2.2 Blokade Logistik dan Pasokan Medis
Setelah gencatan senjata Oktober 2025, mekanisme pengendalian perbatasan tetap menjadi faktor utama yang membatasi operasional rumah sakit.
Berbagai kebutuhan mendesak rumah sakit menghadapi hambatan sebagai berikut:
- Bahan bakar untuk generator listrik dan ruang operasi terhambat akibat pembatasan masuknya bahan bakar maupun teknologi energi alternatif seperti panel surya dan sistem penyimpanan baterai.
- Obat-obatan esensial dan berbagai alat penyelamat jiwa mengalami kekurangan akibat tertahannya truk bantuan serta terbatasnya pasokan ke pasar lokal.
- Tim Medis Darurat Internasional (Emergency Medical Teams/EMT) tidak dapat memasuki Gaza karena penghentian izin masuk sejak Juli 2025.
- Evakuasi medis ke luar Gaza juga mengalami hambatan. Lebih dari 18.000 pasien dilaporkan masih menunggu rujukan akibat penutupan akses keluar dan terbatasnya izin perjalanan medis.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak rumah sakit tidak mampu beroperasi secara optimal meskipun tenaga kesehatan masih tersedia.
2.3 Adaptasi Layanan Kesehatan
Kerusakan infrastruktur permanen memaksa organisasi kemanusiaan mengubah model pelayanan kesehatan.
Medical Aid for Palestinians (MAP), misalnya, mengembangkan layanan berbasis titik medis (medical points) dan poliklinik di kawasan pengungsian agar pelayanan tetap menjangkau masyarakat yang terus berpindah akibat konflik.
Fikr Shaltoot juga menggambarkan dilema yang dihadapi tenaga kesehatan ketika layanan kanker di Rumah Sakit Eropa Gaza—yang merupakan satu-satunya pusat layanan kanker di wilayah tersebut—terpaksa dipindahkan secara darurat ke Rumah Sakit Nasser setelah invasi militer. Relokasi tersebut dilakukan dalam kondisi yang jauh dari standar pelayanan medis ideal.
3. Krisis Akses Kesehatan di Tepi Barat
Selain Gaza, masyarakat Palestina di Tepi Barat juga menghadapi hambatan serius dalam memperoleh layanan kesehatan.
3.1 Kekerasan Pemukim dan Pengungsian Paksa
Menurut Aisha Mansour, masyarakat di sejumlah wilayah Tepi Barat menghadapi pola kekerasan pemukim yang didukung oleh struktur negara (state-backed settler violence), sehingga menciptakan lingkungan yang semakin sulit untuk dihuni.
Di kawasan Lembah Yordan, termasuk komunitas Al-Mu'arrajat, berbagai tindakan seperti perampasan ternak dan intimidasi yang berlangsung terus-menerus mendorong terjadinya pengungsian paksa.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis, terutama bagi anak-anak yang mengalami ketakutan berkepanjangan dan gangguan perkembangan mental.
3.2 Hambatan Akses terhadap Pelayanan Kesehatan
Hambatan pelayanan kesehatan di Tepi Barat tidak lagi semata-mata dipengaruhi oleh jarak geografis, tetapi juga oleh sistem pembatasan mobilitas.
Beberapa bentuk hambatan tersebut meliputi:
- Jaringan pos pemeriksaan dan gerbang militer yang mengubah perjalanan singkat menuju rumah sakit menjadi perjalanan yang sangat panjang atau bahkan tidak memungkinkan.
- Penutupan akses desa melalui gerbang yang dapat ditutup sewaktu-waktu sehingga masyarakat terisolasi dari fasilitas kesehatan rujukan.
- Intimidasi terhadap paramedis dan ambulans yang berupaya memberikan pertolongan darurat kepada warga sipil.
Akibatnya, akses terhadap pelayanan kesehatan darurat menjadi semakin terbatas meskipun fasilitas kesehatan masih tersedia.
4. Impunitas dan Melemahnya Perlindungan Kemanusiaan
Data menunjukkan adanya pola serangan terhadap lebih dari 1.700 tenaga kesehatan dan sekitar 600 pekerja kemanusiaan.
Dari perspektif kebijakan kesehatan internasional, kondisi ini menunjukkan adanya impunitas yang berkelanjutan terhadap pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.
Aisha Mansour menilai bahwa minimnya tekanan internasional telah mendorong meningkatnya keberanian pelaku dalam melakukan pelanggaran terhadap norma-norma internasional.
Selain itu, kegagalan mekanisme koordinasi keamanan (deconfliction), sebagaimana terlihat dalam insiden yang menimpa World Central Kitchen, memperlihatkan bahwa identitas sebagai pekerja kemanusiaan tidak lagi memberikan perlindungan yang efektif dalam situasi konflik saat ini.
0 komentar: