Pengelolaan Tanah
Islam telah mengakui tanah sebagai salah satu faktor produksi, meskipun tidak sepenuhnya dalam pengertian yang sama seperti yang digunakan dalam ilmu ekonomi modern. Dalam tulisan-tulisan klasik, tanah yang dianggap sebagai faktor produksi penting mencakup seluruh sumber daya alam yang digunakan dalam proses produksi, seperti permukaan bumi, kesuburan tanah, serta sumber daya udara, air, mineral, dan seterusnya.
Memang benar, tidak ada bukti bahwa Islam menolak definisi ilmu ekonomi modern mengenai tanah sebagai faktor produksi. Islam mengakui tanah sebagai faktor produksi, tetapi menekankan bahwa pemanfaatannya harus diarahkan pada penciptaan manfaat yang dapat memaksimalkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dasar etika ekonomi. Hukum Al-Qur'an dan Sunnah Nabi mengenai hal ini sangat jelas. Dalam arti yang sesungguhnya, metode pemanfaatan tanah sebagai faktor produksi dalam Islam memiliki karakter yang khas.
Baik Al-Qur'an maupun Sunnah banyak memberikan tekanan pada pembudidayaan tanah secara baik. Kitab Suci Al-Qur'an menaruh perhatian pada perlunya mengubah tanah kosong menjadi kebun-kebun, mengatur pengairannya, dan menanaminya dengan tanaman yang baik. Dalam Al-Qur'an dikatakan:
«“Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwasanya Kami menghalau hujan ke bumi yang tandus, lalu Kami tumbuhkan dengan air hujan tanam-tanaman yang daripadanya dapat makan binatang-binatang ternak mereka dan mereka sendiri....”
(Q.S. As-Sajdah, 32:27).»
Kita mempunyai bukti bahwa Islam memberikan dorongan untuk membudidayakan tanah kosong. Hal itu bersumber dari Aisyah yang meriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah berkata:
«“Siapa saja yang menanami tanah yang tiada pemiliknya akan lebih berhak atasnya.”
(Bukhari).»
Karena Islam mengakui pemilikan tanah dan penggarapannya, maka tanah diperkenankan diberikan kepada orang lain untuk digarap dengan menerima sebagian hasilnya atau uang. Akan tetapi, bersamaan dengan itu, dianjurkan agar seseorang yang memiliki tanah dan mampu memberikannya kepada saudara-saudaranya yang miskin untuk digarap tanpa sewa.
Ibn Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. memberikan tanah-tanah Khaibar kepada orang Yahudi dengan syarat mereka mendapatkan setengah dari hasilnya (Bukhari).
Selanjutnya, Rafi' meriwayatkan:
«“Mereka biasanya mendapat tanah untuk ditanami pada zaman Nabi saw., dengan mengambil tanaman yang tumbuh pada jalan air atau apa saja yang oleh si pemilik telah disediakan untuk dirinya. Maka Nabi saw. melarang hal ini.”»
Saya, sebagai perawi, bertanya kepada Rafi':
«“Bagaimana jika hal itu didasarkan atas pembayaran dinar dan dirham?”»
Rafi' berkata bahwa Nabi saw. tidak melarangnya (Bukhari).
'Amr berkata, “Saya mengatakan kepada Tawus, ‘Engkau harus meninggalkan Mukhabarah, karena mereka mengatakan bahwa Nabi saw. melarang hal ini.’”
Tawus berkata, “Ibn 'Abbas memberitahu saya bahwa Nabi saw. tidak melarang hal ini, tetapi beliau hanya berkata:
«“Jika seorang di antara kalian memberikannya sebagai hadiah kepada saudaranya, adalah lebih baik baginya daripada menerima pembayaran untuk itu.”
(Bukhari, Muslim, dan Mishkat).»
Hal tersebut menunjukkan adanya nasihat bagi orang yang memiliki tanah luas tetapi tidak mampu menggarapnya sendiri. Hal itu tidak berarti bahwa tanah sama sekali tidak boleh disewakan kepada seorang penyewa.
Islam juga sangat mementingkan pengairan guna meningkatkan produksi pertanian. Karena itu, Islam berusaha meyakinkan para pengikutnya bahwa seseorang yang tanahnya berada dekat saluran air berhak mengairi ladangnya. Namun, setelah kebutuhannya terpenuhi, ia harus membiarkan air tersebut mengalir ke ladang-ladang lainnya.
Bahkan, menggali sumur dianggap sebagai tindakan terpuji. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
«“Kelebihan air janganlah ditahan sendiri, karena itu berarti menahan pertumbuhan tanaman.”
(Bukhari).»
Nabi saw. juga bersabda:
«“Barang siapa menggali sumur di Ruma, ia akan mendapat surga.”
(Bukhari).»
Maka Utsman pun menggalinya.
Menarik bahwa sejak empat belas abad yang lalu Islam telah memberikan perhatian pada perlunya pertumbuhan yang berimbang, yaitu keseimbangan antara perkembangan pertanian dan industri. Dalam Islam, tanah sebagai faktor produksi harus digunakan sedemikian rupa sehingga tujuan pertumbuhan yang berimbang pada akhirnya dapat tercapai.
Syariat menetapkan bahwa jika rakyat memusatkan diri pada suatu pekerjaan tertentu tetapi mengabaikan pekerjaan-pekerjaan lainnya sehingga merugikan masyarakat, negara dapat melakukan intervensi untuk mengubah keadaan tersebut. Demikian pula, apabila rakyat hanya memusatkan usaha pada pertanian dan bercocok tanam, tetapi mengabaikan bidang-bidang lain seperti industri atau penanaman modal, negara dapat mengadakan peraturan untuk mendorong penyebaran kekayaan secara lebih merata serta meningkatkan kegiatan perdagangan dan industri yang dalam jangka panjang akan menguntungkan masyarakat.
Diriwayatkan dari Abu Umamah bahwa ketika Nabi saw. melihat sebuah bajak dan beberapa peralatan pertanian lainnya, beliau bersabda:
«“Tidaklah ini masuk ke rumah suatu kaum selain menimbulkan kehinaan.”
(Bukhari).»
Judul bab dalam Bukhari adalah: “Peringatan terhadap akibat-akibat terlalu mengutamakan jumlah alat-alat pertanian atau melebihi batas yang ditentukan.”
Karena itu, hadis tersebut mengingatkan bahwa suatu bangsa yang mencurahkan seluruh perhatiannya hanya pada pertanian dengan mengabaikan bidang-bidang pembangunan lainnya tidak akan mencapai kedudukan yang jaya.
Pemanfaatan dan pemeliharaan tanah sebagai faktor produksi juga perlu dilihat dalam kerangka sumber daya alam yang dapat habis dalam suatu masyarakat ekonomi Islam.
Tanah sebagai Sumber Daya Alam
Seorang Muslim dapat memperoleh hak milik atas sumber-sumber daya alam setelah memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat. Penggunaan dan pemeliharaan sumber daya alam tersebut dapat menimbulkan dua komponen penghasilan, yaitu:
1. Penghasilan dari sumber daya alam itu sendiri, yakni sewa ekonomis murni.
2. Penghasilan dari perbaikan dalam pemanfaatan sumber daya alam melalui kerja manusia dan modal.
Sekalipun sewa ekonomis murni itu harus dibagi secara adil kepada seluruh anggota masyarakat, seseorang tetap berhak mendapatkan imbalan yang pantas atas usaha manusianya, yaitu berupa upah dan laba.
Karena itu, sangat penting untuk memisahkan penghasilan ekonomi murni dari imbalan bagi faktor-faktor produksi lain yang memerlukan penggunaan sumber daya alam.
Tanah sebagai Sumber Daya yang Dapat Habis
Menurut pandangan Islam, sumber daya yang dapat habis merupakan milik generasi kini sekaligus generasi-generasi yang akan datang. Generasi kini tidak berhak menyalahgunakan sumber daya tersebut sehingga menimbulkan bahaya bagi generasi yang akan datang.
Berdasarkan analisis di atas, dapat disusun beberapa hipotesis atau pedoman kebijaksanaan berikut:
(a) Pembangunan pertanian di negara-negara Muslim dapat ditingkatkan melalui metode penanaman yang intensif maupun ekstensif, apabila dilengkapi dengan program pendidikan moral yang berdasarkan ajaran Islam.
(b) Penghasilan yang diperoleh dari penggunaan sumber daya yang dapat habis sebaiknya lebih banyak digunakan untuk pembangunan lembaga-lembaga sosial, seperti universitas dan rumah sakit, serta pembangunan infrastruktur fisik daripada untuk konsumsi saat ini.
(c) Sewa ekonomis murni dapat lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran konsumsi saat ini.
0 komentar: