Bagaimanakah sebenarnya wajah masyarakat Arab sebelum datangnya Islam?
Apakah mereka sekadar masyarakat yang belum mengenal tauhid? Ataukah kejahiliahannya telah merasuki seluruh sendi kehidupan: hukum, keluarga, ekonomi, hingga martabat manusia?
Jika kita menelusuri sejarah, kita akan menemukan sebuah masyarakat yang menjadikan kekuatan sebagai ukuran kebenaran. Kezhaliman merajalela, sementara yang lemah tidak memiliki tempat untuk mencari keadilan.
Kenyataan itu tergambar dalam syair hikmah Zuhair bin Abi Salma:
«"Siapa yang tidak menghunus pedangnya akan dihancurkan. Siapa yang tidak menzhalimi, ia akan dizhalimi."»
Bukankah syair ini menunjukkan bahwa kekerasan telah menjadi hukum kehidupan? Dalam masyarakat seperti itu, seseorang dipaksa memilih: menjadi pelaku kezhaliman atau menjadi korbannya.
Tidak hanya itu. Khamar dan perjudian bukan dipandang sebagai aib, melainkan sebagai tradisi yang dibanggakan. Syair-syair jahiliah bahkan sering mengabadikan kebiasaan tersebut sebagai simbol keberanian, kemewahan, dan kehormatan.
Lalu bagaimana dengan kehormatan keluarga?
Di sinilah kerusakan moral tampak semakin nyata.
Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa pada masa jahiliah terdapat empat bentuk hubungan laki-laki dan perempuan.
Yang pertama adalah pernikahan sebagaimana dikenal dalam Islam: seorang laki-laki melamar melalui wali, memberikan mahar, lalu menikah secara sah.
Namun tiga bentuk lainnya menunjukkan betapa rusaknya sistem sosial ketika itu.
Ada pernikahan istibdha', yaitu seorang suami justru menyuruh istrinya mendatangi laki-laki lain yang dianggap memiliki keturunan unggul agar sang istri hamil darinya. Setelah kehamilan jelas, barulah suami kembali menggauli istrinya.
Ada pula seorang wanita yang berhubungan dengan beberapa laki-laki sekaligus. Ketika melahirkan, ia bebas menunjuk siapa saja yang diinginkannya sebagai ayah sang anak, dan laki-laki itu tidak dapat menolak.
Bentuk terakhir adalah pelacuran terbuka. Para pelacur memasang tanda di depan rumah mereka agar siapa pun dapat datang. Jika lahir seorang anak, seorang ahli qiyafah dipanggil untuk menentukan siapa yang dianggap sebagai ayah berdasarkan kemiripan fisik. Penetapan itu kemudian diterima sebagai nasab anak tersebut.
Riwayat ini disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab An-Nikah.
Maka, ketika membaca Al-Qur'an, kita seharusnya tidak hanya membaca ayat-ayatnya. Kita juga perlu melihat masyarakat yang sedang dihadapinya.
Mengapa Al-Qur'an begitu banyak berbicara tentang keluarga, warisan, pernikahan, anak yatim, keadilan, amanah, dan harta?
Jawabannya karena semua sendi kehidupan itu telah rusak.
Surah An-Nisa' menjadi salah satu gambaran paling jelas tentang proses perubahan tersebut.
Apa yang ditemukan Al-Qur'an ketika turun?
Kita menemukan hak-hak anak yatim yang dirampas. Terutama anak-anak yatim perempuan yang memiliki harta. Para wali menguasai kekayaan mereka, menukar harta yang baik dengan yang buruk, bahkan menahan mereka agar tidak menikah hingga harta itu tetap berada dalam kekuasaan para wali. Sebagian menikahi mereka demi menguasai hartanya, bukan karena kasih sayang. Sebagian lagi menikahkan mereka dengan kerabat sendiri demi mempertahankan kekayaan keluarga.
Kita menemukan masyarakat yang menindas anak-anak, perempuan, dan orang-orang lemah melalui sistem warisan. Hanya laki-laki yang mampu berperang dianggap berhak memperoleh harta peninggalan. Anak-anak dan kaum perempuan hampir tidak memperoleh bagian. Kalaupun mendapat warisan, mereka sering dikurung agar hartanya tidak berpindah kepada keluarga lain melalui pernikahan.
Bagaimana kedudukan perempuan saat itu?
Mereka diperlakukan layaknya barang warisan.
Ketika seorang suami meninggal, walinya datang melemparkan pakaian kepada sang janda sebagai tanda bahwa wanita itu telah menjadi "miliknya". Ia bebas menikahinya tanpa mahar, atau menikahkannya dengan laki-laki lain lalu mengambil maharnya untuk dirinya sendiri.
Bahkan ketika seorang suami ingin menyiksa istrinya, ia dapat menggantung statusnya. Sang istri tidak diperlakukan sebagai istri yang baik, tetapi juga tidak diceraikan sehingga bebas membangun kehidupan baru. Ia baru memperoleh kebebasan setelah menebus dirinya.
Bukankah semua itu menunjukkan bahwa martabat perempuan hampir tidak memiliki nilai?
Akibatnya, bangunan keluarga pun kehilangan fondasinya.
Persoalan semakin rumit dengan praktik tabanni (pengangkatan anak) dan sistem wala' (afiliasi budak) yang sering mengacaukan nasab dan hubungan kekerabatan. Di saat yang sama, perzinaan dan perselingkuhan tersebar luas sehingga batas antara hubungan yang sah dan yang batil semakin kabur.
Kerusakan itu tidak berhenti pada urusan keluarga.
Dalam bidang ekonomi, harta dimakan dengan cara batil. Amanah dikhianati. Riba merajalela. Hak-hak dirampas. Perampasan harta dan pembunuhan menjadi perkara yang biasa. Keadilan hanya berpihak kepada mereka yang kuat.
Kalaupun seseorang berinfak, sering kali bukan karena mengharap ridha Allah, melainkan demi pujian dan gengsi sosial. Orang-orang miskin tetap terabaikan, sedangkan orang kaya semakin dimuliakan.
Inilah sebagian wajah masyarakat jahiliah yang dihadapi Al-Qur'an.
Karena itu, ketika Surah An-Nisa' turun, ia bukan sekadar membawa kumpulan hukum. Surah ini hadir sebagai proyek besar membangun kembali peradaban. Ia mengangkat martabat perempuan, melindungi anak yatim, menegakkan keadilan warisan, menjaga kehormatan keluarga, mengembalikan amanah, serta menata hubungan manusia di atas fondasi tauhid dan keadilan.
Dengan memahami kondisi masyarakat yang menjadi latar turunnya ayat-ayat tersebut, kita akan semakin menyadari bahwa syariat Islam bukanlah sekadar aturan. Ia adalah rahmat yang mengangkat manusia dari lumpur kejahiliah menuju kemuliaan sebagai hamba Allah.
0 komentar: