Mengapa Keadilan Butuh Institusi? Menelisik Akar Syariat di Balik Meja Hijau
Dalam setiap lembar sejarah manusia, potensi untuk berselisih adalah sebuah keniscayaan yang inheren dalam fitrah kita. Perbedaan kepentingan, benturan hak, hingga gesekan ego sering kali memicu konflik yang, jika dibiarkan tanpa arah, akan meruntuhkan fondasi tatanan sosial.
Di sinilah kita menyadari bahwa "keadilan" bukan sekadar utopia atau konsep abstrak yang diperdebatkan di ruang-ruang diskusi, melainkan kebutuhan eksistensial untuk menjaga denyut nadi peradaban.
Islam memandang keadilan sebagai sesuatu yang sistematis. Ia tidak dibiarkan menggantung di awan-awan pemikiran, melainkan dibumikan melalui institusi peradilan (qadha).
Pertanyaannya kemudian, bagaimana syariat meletakkan peran hakim dan pengadilan bukan hanya sebagai lembaga penghukum, melainkan sebagai pilar penjaga martabat manusia?
Mandat Langit: Keadilan Bukan Pilihan, Tapi Perintah
Eksistensi institusi peradilan dalam Islam memiliki legitimasi yang kokoh, berakar langsung pada perintah Ilahi. Tugas mengadili adalah instruksi langsung dari Sang Mahahakim untuk memutus perkara berdasarkan hukum Allah dan prinsip keseimbangan (al-qisth).
Dalam Surat Al-Maa’idah ayat 49, ditegaskan bahwa memutus perkara harus berlandaskan wahyu, bukan sekadar mengikuti arus keinginan atau tendensi pribadi pihak-pihak yang bertikai.
Lebih jauh lagi, Al-Qur'an memberikan rambu-rambu etis yang sangat tajam dalam Surat An-Nisaa' ayat 105. Di sana ditekankan bahwa salah satu tujuan diturunkannya hukum adalah agar pemberi keputusan tidak menjadi pembela bagi mereka yang berkhianat atau zalim.
Institusi hukum hadir untuk memastikan bahwa negara dan perangkatnya tidak secara tidak sengaja menjadi pelindung bagi kebatilan.
"Apabila engkau menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya engkau menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisaa': 58)
Etika Mendengar: Rahasia Ali bin Abi Thalib dalam Memutus Perkara
Integritas sebuah putusan sangat bergantung pada proses pencarian kebenaran yang jujur. Hal ini tercermin indah dalam kisah Ali bin Abi Thalib r.a. saat diutus oleh Rasulullah saw. untuk menjadi qadhi di Yaman.
Sebagai sosok yang masih muda, Ali sempat merasa ragu akan kapasitasnya dalam menimbang rumitnya persoalan manusia.
Namun, Rasulullah saw. memberikan penguatan spiritual sekaligus panduan metodologis yang sangat krusial:
"Sesungguhnya, Allah akan memberi petunjuk dalam kalbumu dan akan mengukuhkan lisanmu. Jika dua orang berseteru telah duduk di hadapanmu, jangan memutuskan sampai engkau mendengar dari yang lain sebagaimana engkau mendengar dari yang pertama."
Kebijakan ini adalah bentuk pengakuan Islam terhadap keterbatasan manusia. Secara institusional, ini berfungsi sebagai pengaman agar para praktisi hukum tidak lumpuh oleh rasa takut akan dosa saat menghadapi kasus-kasus pelik.
Selama profesionalitas dan kesungguhan (ijtihad) dikedepankan, ruang bagi keterbatasan manusia tetap dihargai.
Metodologi Berpikir: Hirarki Hukum ala Mu’adz bin Jabal
Agar hukum tidak menjadi liar dan subjektif, diperlukan sebuah kerangka kerja yang sistematis. Dialog antara Rasulullah saw. dan Mu'adz bin Jabal r.a. sebelum keberangkatannya ke Yaman adalah prototipe dari metodologi hukum modern.
Mu'adz menunjukkan struktur berpikir yang tertib: dimulai dari Al-Qur'an sebagai rujukan utama, beralih ke Sunnah jika tidak ditemukan secara spesifik, dan terakhir adalah penggunaan akal budi atau ijtihad.
Satu poin krusial dari sikap Mu'adz adalah komitmennya untuk melakukan ijtihad tanpa "mengurangi" atau mengkhianati esensi dari sumber-sumber sebelumnya.
"Aku akan berijtihad dengan pendapatku, tetapi tidak mengurangi (ini semua)." (Mu'adz bin Jabal)
Pendekatan ini memastikan bahwa hukum tetap memiliki akar tradisi yang kuat pada wahyu, namun tetap memiliki daya hidup untuk menjawab tantangan zaman yang kian dinamis.
Logika di Balik Konsensus: Mengapa Pengadilan Adalah Keniscayaan Sosial
Secara rasional, pengadilan bukan sekadar pilihan administratif, melainkan kebutuhan dasar kehidupan sosial. Fitrah manusia yang memiliki nafsu dan kecenderungan untuk zalim membuat persengketaan menjadi sesuatu yang tak terhindarkan.
Tanpa adanya hakim yang memiliki otoritas untuk memisahkan antara yang teraniaya dan yang menganiaya, masyarakat akan terperosok ke dalam kekacauan.
Secara praktis dan administratif, seorang pemimpin tertinggi atau kepala negara tidak mungkin sanggup memutus setiap perselisihan rakyatnya secara sendirian. Oleh karena itu, pendelegasian wewenang melalui pengangkatan hakim-hakim adalah kebutuhan logis demi efektivitas tata kelola masyarakat.
Inilah yang mendasari kesepakatan bulat (ijma) umat Islam sejak masa Sahabat hingga hari ini: bahwa tanpa struktur peradilan yang jelas, keadilan hanya akan menjadi mimpi yang layu sebelum berkembang.
Pada akhirnya, menghormati institusi hukum dan menerima keputusannya bukan sekadar soal kepatuhan warga negara terhadap aturan formal. Islam meletakkannya sebagai bagian dari integritas iman.
Sebagaimana diingatkan dalam Surat An-Nisaa' ayat 65, kesempurnaan iman seseorang diuji dari sejauh mana ia rela dan lapang dada menerima keputusan hukum tanpa ada rasa keberatan di dalam hati.
Keadilan di meja hijau adalah soal mengembalikan hak kepada pemiliknya dan memberikan ketenangan bagi jiwa yang menuntut kebenaran.
Di tengah dunia yang kian kompleks dan penuh ketidakpastian, sejauh mana kita telah menyiapkan diri untuk menjadi pribadi yang adil, setidaknya bagi lingkungan terkecil kita?
0 komentar: