Keadilan Adalah Seni Menyelesaikan Dunia
Tulisan ini membahas tentang institusi peradilan sebagai pilar negara yang berfungsi mengawasi implementasi syariat serta melindungi hak-hak masyarakat.
Secara etimologi, istilah qadha' memiliki makna yang sangat luas, mulai dari menetapkan hukum, menuntaskan suatu urusan, hingga pelaksanaan sebuah kewajiban.
Penulis menekankan bahwa inti dari seluruh definisi kebahasaan tersebut bermuara pada upaya menyempurnakan sesuatu baik melalui perkataan maupun tindakan.
Secara terminologis, peradilan diartikan sebagai proses memutus perkara antarpihak dengan berlandaskan pada hukum Allah SWT.
Selain menyelesaikan sengketa, sistem ini juga berperan dalam menjalankan fungsi hisbah dan perlindungan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
Pada akhirnya, eksistensi peradilan bertujuan untuk mencegah kezaliman serta memastikan hak-hak dikembalikan kepada pemilik sah secara adil.
Mewujudkan Keadilan
Keadilan bukanlah sekadar konsep abstrak yang diperdebatkan di ruang-ruang kuliah hukum; ia adalah napas bagi keberlangsungan tatanan sosial kita.
Peradilan, sebagai representasi dari fungsi pengawasan dan pembimbingan implementasi hukum, memikul beban berat sebagai penjaga hak-hak manusia.
Tak heran jika peradilan menempati posisi yang amat luhur, baik dalam sanubari manusia maupun dalam fakta empiris kehidupan bermasyarakat.
Namun, untuk memahami kedalamannya, kita perlu membedah anatomi bahasanya. Dalam khazanah Islam, istilah peradilan disebut sebagai Qadha'.
Secara morfologis, kata ini berasal dari akar qadha-ya—yang kemudian mengalami transformasi fonetis menjadi hamzah—dengan bentuk jamak aqdhiyah. Menariknya, terdapat istilah rajulun qadha yang menyematkan sifat kecepatan dan ketegasan pada seseorang dalam mengambil keputusan, serta kata istaqsha yang berarti "ia menjadi seorang hakim."
Istilah-istilah ini menunjukkan bahwa Qadha' bukan sekadar prosedur formal, melainkan sebuah seni memutuskan yang melibatkan ketangkasan intelektual dan integritas jiwa.
The Weight of Command: Keadilan sebagai Kewajiban Mutlak
Secara linguistik, makna fundamental pertama dari qadha adalah al-hukm (menghukumi) dan al-ilzam (mewajibkan). Di sini, keadilan dipandang sebagai sebuah perintah yang tidak memberikan ruang bagi keraguan.
"Tuhanmu telah memerintahkan (qadha') agar engkau tidak menyembah, selain Dia dan hendaklah engkau berbuat baik kepada ibu ayahmu...." (QS. Al-Israa': 23)
Dalam konteks ini, peradilan dan aturan yang diturunkan bukanlah sekadar saran atau anjuran etis yang opsional. Ia adalah sebuah ketetapan yang mengikat secara moral dan hukum.
Ketetapan ini mewajibkan setiap individu untuk tunduk pada prinsip kebenaran, menegaskan bahwa hukum memiliki otoritas mutlak untuk mengatur perilaku manusia demi kemaslahatan bersama.
Seni Finalitas: Menyelesaikan Perkara hingga Akar
Makna kedua dari qadha membawa kita pada konsep al-faragh (usai) dan al-intiha (tuntas). Sebuah perkara disebut telah mencapai qadha-nya apabila urusan tersebut benar-benar selesai tanpa menyisakan ganjalan.
Bahasa ini menggambarkan sebuah penyelesaian yang paripurna.
Kita dapat melihat ilustrasinya dalam kisah Nabi Musa a.s. saat terlibat dalam sebuah pertikaian:
"... Kemudian, Musa meninjunya (wakaz) dan matilah (qadha') musuhnya itu...." (QS. Al-Qashash: 15)
Kata wakaz di sini secara spesifik berarti memukul dengan mengepalkan telapak tangan.
Ketika kata qadha digunakan untuk menggambarkan kematian musuhnya, hal itu merujuk pada akhir yang tuntas dari sebuah peristiwa.
Dalam perspektif hukum, filosofi ini sangat kritikal: sebuah sistem peradilan yang ideal harus mampu memberikan kepastian hukum (legal certainty).
Keadilan tidak boleh dibiarkan menggantung; ia harus mampu memberikan titik akhir yang jelas, menyelesaikan sengketa hingga tuntas, dan memutus rantai ketidakpastian yang merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Manifestasi Pelunasan: Menuangkan Kebenaran ke dalam Realitas
Secara praktis, qadha juga bermakna al-ada' (pelaksanaan) dan al-inha' (pelunasan), seperti halnya seseorang yang melunasi utangnya.
Namun, secara filosofis, makna ini jauh lebih dalam, yakni tentang bagaimana "pengetahuan" bertransformasi menjadi "kenyataan".
Hal ini tecermin dalam firman Allah SWT mengenai Nabi Luth a.s.:
"Telah Kami tetapkan (qadha') kepadanya (Luth) keputusan itu..." (QS. Al-Hijr: 66)
Dalam dimensi ini, qadha berarti menuangkan pengetahuan atau ketetapan yang sebelumnya hanya ada dalam rencana menjadi sebuah realitas konkret yang dilaksanakan.
Peradilan adalah manifestasi nyata dari janji negara atau Tuhan untuk melindungi hak-hak warga negaranya. Keadilan sejati terjadi ketika "kebenaran" yang diketahui oleh hukum berubah menjadi "fakta" yang dirasakan oleh warga negara.
Ia adalah pelunasan janji atas perlindungan hak yang harus ditunaikan secara tunai.
Dimensi Kosmologis: Menciptakan Ketertiban dari Kekacauan
Makna keempat mencakup al-shan'u (perbuatan) dan at-taqdir (penakdiran). Makna ini menarik peradilan ke dalam wilayah penciptaan tatanan semesta.
"Kemudian, diciptakan-Nya (qadha') tujuh langit dalam dua masa...." (QS. Fushshilat: 12)
Ayat ini menggunakan kata qadha untuk tindakan menciptakan dan menakdirkan langit.
Jika kita tarik ke dalam filsafat sosial, peradilan memiliki dimensi "penciptaan" ketertiban. Sebagaimana Tuhan menakdirkan alam semesta dengan keteraturan yang presisi, sistem hukum hadir untuk "menciptakan" ruang hidup yang teratur dari potensi kekacauan (chaos) akibat konflik antarmanusia.
Seorang hakim, dalam setiap putusannya, sejatinya sedang merekonstruksi keteraturan sosial.
Sintesis Abu al-Baqa: Menyempurnakan Kata Menjadi Perbuatan
Kekayaan makna linguistik ini kemudian dirangkum dengan sangat bernas oleh pakar kebahasaan, Abu al-Baqa:
"Semua pendapat mereka bermuara bahwa qadha' adalah menyempurnakan sesuatu secara perkataan dan perbuatan."
Kesimpulan ini menjadi jembatan antara teori dan praktik. Keadilan sejati tidak boleh berhenti pada teks undang-undang yang indah atau retorika di ruang sidang (perkataan). Ia harus menemukan kesempurnaannya dalam eksekusi yang adil dan konsisten (perbuatan).
Tanpa penyempurnaan dalam bentuk tindakan nyata, hukum hanyalah rangkaian kata-kata mati yang kehilangan ruhnya.
Wajah Peradilan: Antara Sengketa dan Pengawasan Publik
Secara terminologis, meskipun qadha sering didefinisikan sebagai aktivitas memutus perkara di antara pihak-pihak yang berselisih berdasarkan hukum Allah, cakupannya sebenarnya jauh melampaui sengketa fisik:
Penyelesaian Perkara: Memutus sengketa antara dua pihak atau lebih untuk mengembalikan hak.
Fungsi Hisbah: Ini adalah aspek pengawasan umum, di mana peradilan berperan menjaga ketertiban umum dan moralitas publik tanpa perlu menunggu adanya aduan personal.
Perlindungan Hukum Preventif: Memberikan jaminan keamanan dan kepastian hak bahkan sebelum terjadi perseteruan nyata, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya.
Filosofi 'Hukum' sebagai Benteng Pencegahan
Mengapa peradilan juga disebut sebagai "hukum"? Hal ini berakar pada konsep hikmah (kebijaksanaan) dan pencegahan. Peradilan menuntut kebijaksanaan untuk memosisikan sesuatu tepat pada tempatnya.
Secara harfiah, hukum bermakna pencegahan. Peradilan eksis sebagai benteng untuk:
Mencegah pelaku kezaliman bertindak sewenang-wenang dan melampaui batas.
Memastikan hak jatuh ke tangan pemilik sahnya secara akurat.
Menjaga kesucian batas-batas hak melalui konsep ahliyah (kecakapan/hak), yakni mencegah tangan-tangan yang tidak berhak menyentuh apa yang secara sah bukan miliknya.
Menelusuri arsitektur kata qadha menyadarkan kita bahwa peradilan adalah instrumen suci untuk menjaga martabat kemanusiaan.
Integritas sebuah sistem hukum tidak hanya diukur dari kecanggihan pasal-pasalnya, tetapi dari kemampuannya untuk menuntaskan perkara, memenuhi janji pelindungan, dan menciptakan ketertiban yang nyata dari setiap keputusan yang diambil.
0 komentar: