Kisah Khalifah Abbasiyah dalam Melunasi Hutang
Ide Tulisan: Nasrulloh Baksolahar
Narasi: ChatGPT
Berikut adalah kisah para khalifah Bani Abbasiyah yang menunjukkan kepedulian mereka terhadap pelunasan utang, baik utang pribadi, utang rakyat, maupun kebijakan ekonomi Islam yang melindungi rakyat dari lilitan utang. Meskipun masa kekuasaan Bani Abbasiyah panjang dan beragam, beberapa khalifah tercatat menonjol dalam tanggung jawab keuangan dan sosial yang tinggi.
---
1. Khalifah Harun Ar-Rasyid (wafat 193 H) – Melunasi Utang Ulama dan Fakir Miskin
Harun Ar-Rasyid terkenal sebagai khalifah Bani Abbasiyah yang religius dan dekat dengan para ulama. Ia dikenal sangat dermawan dan memiliki perhatian besar terhadap urusan utang rakyatnya.
Kisahnya:
Suatu hari, Imam Al-Fudail bin Iyadh menyampaikan bahwa banyak orang miskin di Baghdad terjerat utang akibat kebutuhan pokok yang naik.
Harun Ar-Rasyid pun berkata:
> “Siapkan dana dari Baitul Mal untuk membayar utang mereka, karena sungguh utang yang melemahkan rakyat adalah tanggung jawab negara.”
Ia memerintahkan amil zakat dan qadhi mendata orang-orang yang berutang karena kebutuhan hidup (bukan maksiat atau spekulasi), lalu melunasi utang mereka dari dana negara.
> Pelajaran: Harun Ar-Rasyid memahami bahwa kekuasaan bukan hanya soal kejayaan militer atau ilmu, tapi juga menjaga harga diri rakyat dari aib utang.
---
2. Khalifah Al-Ma’mun (wafat 218 H) – Melunasi Utang Keluarga Pejuang dan Ulama
Al-Ma’mun adalah khalifah yang sangat mencintai ilmu dan para ilmuwan. Ia juga punya kebijakan khusus dalam hal utang, terutama terhadap:
Keluarga syuhada
Ulama yang wafat dan meninggalkan utang
Pekerja negara yang wafat tanpa warisan
Salah satu tindakannya:
Ketika seorang ahli hadits terkenal, Abu Ma‘syar, wafat dan diketahui memiliki utang besar, Al-Ma’mun berkata:
> “Orang yang ilmunya menuntun umat, tidak layak dibiarkan utangnya membebaninya setelah mati. Lunasilah dari Baitul Mal.”
Demikian pula saat seorang prajurit wafat dalam jihad dan meninggalkan istri serta utang, ia berkata:
> “Syahidnya untuk negara, utangnya jadi kewajiban negara.”
> Pelajaran: Al-Ma’mun membawa semangat "tanggung jawab kolektif negara" terhadap individu berkontribusi yang wafat dalam kesulitan.
---
3. Khalifah Al-Muqtadir Billah (wafat 320 H) – Membentuk Lembaga Pelunasan Utang
Al-Muqtadir, meskipun terkenal sebagai khalifah muda yang lemah dalam politik, justru pada masa pemerintahannya terbentuk lembaga pelunasan utang resmi, bagian dari reformasi lembaga sosial Baitul Mal.
Ia menunjuk seorang menteri dari kalangan fuqaha dan berkata:
> “Kumpulkan daftar rakyat yang dipenjara atau terhina karena utang. Selama mereka tidak curang, negara akan membebaskan mereka dari utang dan penjara.”
Lembaga ini dikenal sebagai “Dîwân al-Ghârimin”, yakni divisi untuk pelunasan utang orang-orang yang tidak mampu.
> Pelajaran: Bahkan di masa kekacauan politik, masih ada titik cahaya berupa kebijakan sosial Islami yang membebaskan rakyat dari jeratan utang.
---
4. Khalifah Al-Mustanjid Billah (wafat 566 H) – Pelunasan Utang dalam Krisis Ekonomi
Saat terjadi masa krisis ekonomi di wilayah-wilayah Syam dan Mesir akibat kekeringan dan kenaikan harga pangan, Al-Mustanjid membentuk dewan khusus pemulihan ekonomi.
Salah satu kebijakan terpentingnya:
> Pelunasan utang-utang petani, buruh, dan rakyat miskin yang disebabkan oleh musibah alam atau tekanan harga pasar.
Ia memerintahkan agar qadhi dan pejabat zakat:
Mendata utang yang tidak bisa dibayar karena force majeure
Menyelesaikan dengan sedekah wajib negara atau pembebasan penuh
> Pelajaran: Negara Islam di bawah Abbasiyah menjaga agar krisis tidak berubah menjadi kemiskinan sistemik dan kehinaan sosial akibat utang.
---
Kesimpulan:
Khalifah Abbasiyah Peran terhadap Utang
Harun Ar-Rasyid Melunasi utang ulama dan rakyat miskin dari Baitul Mal
Al-Ma’mun Melunasi utang keluarga syuhada dan ulama, memuliakan pewaris ilmu dan pejuang
Al-Muqtadir Billah Mendirikan lembaga pelunasan utang “Dîwân al-Ghârimin”
Al-Mustanjid Billah Membebaskan utang rakyat terdampak krisis dan bencana ekonomi
> “Seorang khalifah adalah pelindung hak rakyat. Bila mereka tercekik utang karena darurat, maka negara wajib membebaskan mereka agar harga diri dan kehormatan Islam tetap terjaga.”
— Prinsip kepemimpinan sosial dalam sejarah Abbasiyah
0 komentar: