Pada era Khulafaur-Rasyidin, jabatan khalifah bukanlah kedudukan yang ringan. Ia merupakan jabatan yang sangat penting, vital, dan sarat dengan tanggung jawab serta konsekuensi terhadap seluruh umat.
Kesadaran itu sangat kuat dalam diri Abu Bakar, Umar bin Al-Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Mereka hidup sangat dekat dengan zaman kenabian. Mereka pernah melihat Rasulullah saw. secara langsung, hidup bersama beliau, menyaksikan bagaimana beliau mengatur urusan umat, serta memahami betapa berat tanggung jawab seorang pemimpin.
Karena itu, ketika mereka menerima amanah kekhalifahan, mereka tidak melihatnya semata-mata sebagai kehormatan. Jabatan tersebut justru mereka rasakan sebagai beban besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dan di hadapan umat.
Namun, ketika berbagai ucapan para Khulafaur-Rasyidin tentang kekhalifahan dibaca secara terpisah, muncul kemungkinan penafsiran yang berbeda.
Sebagian orang dapat memahami ucapan mereka seolah-olah seorang khalifah memperoleh kekuasaan langsung dari Allah. Seakan-akan pengangkatannya merupakan keputusan Ilahi yang membuat kekuasaannya bersifat sakral dan tidak terbuka terhadap pengawasan ataupun koreksi.
Benarkah demikian?
Untuk menjawabnya, kita perlu melihat bukan hanya satu-dua kalimat mereka, tetapi keseluruhan sikap dan praktik politik para Khulafaur-Rasyidin.
Abu Bakar: Kekuasaan yang Harus Dikoreksi
Setelah Abu Bakar menerima baiat sebagai khalifah, ia menyampaikan pidato yang memperlihatkan bagaimana ia memahami kedudukannya.
Ia mengatakan bahwa dirinya telah diberi kekuasaan untuk memimpin umat, tetapi ia bukanlah orang yang terbaik di antara mereka. Jika ia berbuat baik, umat diminta membantunya. Jika ia berbuat buruk, umat diminta meluruskannya.
Kemudian ia menegaskan bahwa umat hanya wajib menaatinya selama ia menaati Allah dan Rasul-Nya. Apabila ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, umat tidak memiliki kewajiban untuk menaatinya.
Pernyataan ini sangat penting dalam memahami hakikat kekhalifahan.
Abu Bakar tidak memperkenalkan dirinya sebagai manusia suci yang setiap keputusannya pasti benar. Ia justru mengakui kemungkinan dirinya melakukan kesalahan.
Dengan demikian, kekuasaan tidak mengubah dirinya menjadi pribadi yang ma'shum.
Seandainya kekuasaan Abu Bakar merupakan otoritas Ilahi yang bersifat sakral, tentu umat tidak memiliki ruang untuk mengoreksinya. Apa pun yang dilakukan khalifah akan dianggap sebagai kehendak Tuhan yang harus diterima.
Namun, sejarah justru menunjukkan hal yang berbeda.
Abu Bakar sendiri meminta umat:
Jika aku benar, bantulah aku. Jika aku salah, luruskanlah aku.
Di sini terlihat bahwa khalifah tetap merupakan manusia biasa. Ia dapat benar, tetapi juga dapat keliru. Karena itu, umat memiliki kewajiban moral untuk mengingatkan dan meluruskannya.
Umar: Khalifah yang Meminta Umat Mengawasinya
Sikap serupa tampak pada Umar bin Al-Khaththab.
Dalam berbagai perkataannya, Umar meminta umat membantunya dalam menegakkan amar makruf dan nahi mungkar. Ia bahkan mendoakan orang yang bersedia menunjukkan kepadanya aib dan kekurangannya.
Ini bukan sekadar ungkapan kerendahan hati.
Di baliknya terdapat sebuah pandangan politik yang sangat mendasar: seorang pemimpin tidak boleh merasa dirinya kebal dari kesalahan.
Umar memahami bahwa manusia yang memegang kekuasaan tetaplah manusia.
Karena itu, ia membutuhkan umat.
Bahkan dalam persoalan kekhalifahan, Umar tidak ingin umat menyerahkan seluruh urusan kepada seorang khalifah lalu mereka sendiri bersantai di rumah. Ia memperingatkan agar masyarakat tidak meletakkan jabatan khalifah di lehernya sementara mereka tidak ikut memikul tanggung jawab pemerintahan.
Gambaran ini memperlihatkan bahwa kekuasaan pada masa Khulafaur-Rasyidin bukanlah urusan seorang penguasa saja.
Pemerintahan merupakan amanah bersama.
Utsman: "Baju" Kekuasaan sebagai Amanah
Pada masa Utsman bin Affan, muncul ungkapan bahwa ia tidak akan menanggalkan "baju" yang telah dipakaikan Allah kepadanya.
Jika kalimat ini dibaca secara sepintas, seseorang mungkin memahami bahwa Utsman menganggap kekuasaannya sebagai hak Ilahi yang tidak boleh diganggu.
Namun, jika dilihat dalam keseluruhan konteksnya, maknanya tidak harus demikian.
Utsman dapat dipahami sedang menggambarkan kekuasaan sebagai amanah yang berada dalam pengetahuan dan kehendak Allah. Ia menerima jabatan tersebut sebagai tanggung jawab terhadap urusan kaum muslimin.
Akan tetapi, amanah tidak identik dengan kekebalan.
Utsman tetap mengakui bahwa tindakannya harus tunduk kepada syariat dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Ia bahkan menyatakan bahwa jika umat menemukan dalam Kitab Allah sesuatu yang mengharuskan dirinya dikenai tindakan, maka mereka dapat melakukannya.
Dengan demikian, "baju" kekuasaan bukanlah simbol kesucian seorang penguasa.
Ia adalah simbol amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Dalam situasi ketika Utsman dikepung di rumahnya, persoalan ini menjadi semakin rumit. Ada kekhawatiran bahwa jika setiap kelompok yang tidak menyukai khalifah merasa berhak memecat atau bahkan membunuhnya, maka stabilitas pemerintahan akan runtuh.
Karena itu, persoalan mempertahankan jabatan tidak dapat disederhanakan menjadi klaim bahwa khalifah memiliki hak Ilahi.
Di dalamnya terdapat pula persoalan menjaga ketertiban politik umat.
Ali bin Abi Thalib: Baiat dan Musyawarah
Ketika Utsman terbunuh dan umat menghadapi kekacauan politik yang besar, Ali bin Abi Thalib akhirnya menerima kepemimpinan.
Namun, Ali tidak tampil sebagai seseorang yang mengklaim bahwa kekhalifahan merupakan hak pribadi yang diberikan langsung oleh Allah kepadanya.
Sebaliknya, ia menerima baiat umat dalam situasi yang sangat sulit.
Dalam suratnya kepada Muawiyah, Ali menjelaskan proses baiatnya dengan merujuk kepada cara Abu Bakar, Umar, dan Utsman sebelumnya dibaiat.
Ia menyebut bahwa para ahli syura dari kalangan Muhajirin dan Anshar memiliki peran dalam menentukan siapa yang menjadi imam. Apabila mereka telah sepakat atas seseorang dan membaiatnya, maka keputusan tersebut menjadi dasar legitimasi kepemimpinan.
Pernyataan ini memberikan gambaran penting mengenai mekanisme kekuasaan pada masa Khulafaur-Rasyidin.
Khalifah tidak muncul dari ruang kosong.
Ia tidak datang sebagai penguasa yang mengklaim menerima mandat langsung dari langit.
Ia muncul melalui proses umat: musyawarah, pilihan, dan baiat.
Allah Berkehendak, Manusia Memilih
Lalu bagaimana memahami ungkapan para khalifah bahwa Allah telah memberikan atau mengenakan kekuasaan kepada mereka?
Di sinilah perlu dibedakan antara kehendak Allah atas seluruh peristiwa dan pemaksaan Allah terhadap pilihan manusia.
Al-Qur'an menyatakan:
«"Katakanlah, 'Semuanya (datang) dari sisi Allah.'"
(QS. An-Nisa': 78)»
Segala sesuatu berada dalam pengetahuan dan kehendak Allah. Namun manusia tetap diberi kemampuan memilih dan bertanggung jawab atas pilihannya.
Allah berfirman:
«"Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir."
(QS. Al-Insan: 3)»
Dan:
«"Barangsiapa mengerjakan amal saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat maka (dosanya) untuk dirinya sendiri."
(QS. Fussilat: 46)»
Karena itu, pengangkatan seseorang sebagai khalifah dapat dikatakan terjadi dalam kehendak Allah, tetapi bukan berarti Allah memaksa umat memilih orang tertentu tanpa melalui proses manusiawi.
Ada sunnatullah yang bekerja dalam kehidupan masyarakat: manusia bermusyawarah, mempertimbangkan keadaan, memilih, membaiat, dan kemudian menjalankan pemerintahan.
Dengan demikian, kehendak Allah tidak menghapus peran manusia.
Khalifah Bukan Manusia yang Suci
Jika kita mengikuti perjalanan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, terlihat satu pola yang sangat jelas.
Mereka tidak menempatkan diri sebagai manusia yang suci.
Abu Bakar meminta dikoreksi.
Umar meminta umat menunjukkan kesalahannya.
Utsman mengakui bahwa tindakannya harus tunduk kepada Kitab Allah.
Ali menjelaskan bahwa kepemimpinannya berlangsung melalui baiat umat.
Semua ini menunjukkan bahwa khalifah tetap berada dalam ruang tanggung jawab manusia.
Ia bukan nabi.
Ia tidak menerima wahyu.
Ia tidak ma'shum.
Karena itu, tidak ada dasar untuk menganggap seluruh perkataan atau tindakan seorang khalifah otomatis benar hanya karena ia memegang kekuasaan.
Kebenaran tetap diukur dengan wahyu dan syariat, bukan semata-mata dengan siapa yang mengucapkannya.
Ketaatan kepada Khalifah dan Batasnya
Islam memang menetapkan kewajiban menaati ulil amri:
«"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu."
(QS. An-Nisa': 59)»
Tetapi ketaatan kepada pemimpin bukan ketaatan tanpa batas.
Ia berada di bawah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Karena itu dikenal prinsip bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara yang merupakan kemaksiatan kepada Sang Pencipta.
Maka hubungan antara khalifah dan umat bukan hubungan antara manusia suci dan pengikut yang tidak boleh berpikir.
Khalifah memiliki hak untuk ditaati dalam perkara yang benar, tetapi umat juga memiliki kewajiban untuk menasihati, mengawasi, dan mengoreksi apabila terjadi penyimpangan.
Di sinilah keseimbangan itu terlihat.
Kekuasaan membutuhkan ketaatan, tetapi ketaatan tidak menghapus pengawasan.
Dari Wahyu kepada Umat
Pada masa Rasulullah saw., wahyu menjadi sumber utama petunjuk sekaligus koreksi terhadap kehidupan politik umat.
Jika terjadi persoalan, wahyu dapat turun untuk membimbing dan meluruskan.
Tetapi setelah Rasulullah saw. wafat, wahyu telah terhenti.
Tidak ada lagi manusia yang dapat mengklaim bahwa keputusan politiknya merupakan wahyu yang harus diterima tanpa koreksi.
Karena itu, umat memiliki peran yang semakin besar.
Umat memilih pemimpin.
Umat membaiatnya.
Umat menaati dalam kebaikan.
Umat menasihatinya.
Umat mengawasinya.
Dan ketika terdapat penyimpangan, umat memiliki tanggung jawab untuk meluruskannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kerangka inilah praktik Khulafaur-Rasyidin menjadi penting untuk dipahami.
Warisan Politik Khulafaur-Rasyidin
Jika seluruh gambaran tersebut disatukan, kita memperoleh sebuah potret yang lebih utuh.
Pada masa Khulafaur-Rasyidin, jabatan khalifah memang dipandang sebagai amanah yang berasal dari Allah dalam arti bahwa seluruh kekuasaan berada di bawah kehendak dan hukum-Nya.
Namun, para khalifah tidak memandang diri mereka sebagai penguasa yang memiliki kesucian atau otoritas Ilahi yang membuat mereka kebal dari kritik.
Mereka adalah individu yang dipilih dan dibaiat oleh umat.
Kekuasaan mereka dibatasi oleh syariat.
Mereka wajib ditaati dalam kebaikan.
Mereka dapat dinasihati.
Mereka dapat dikoreksi.
Dan mereka harus mempertanggungjawabkan kekuasaan yang mereka pegang.
Karena itu, sejarah Khulafaur-Rasyidin tidak hanya bercerita tentang pergantian empat orang pemimpin setelah Rasulullah saw.
Ia juga memperlihatkan bagaimana sebuah masyarakat yang baru kehilangan Nabi membangun mekanisme politik berdasarkan baiat, musyawarah, tanggung jawab, ketaatan, nasihat, dan pengawasan.
Mungkin di sinilah salah satu pelajaran terpenting dari mereka.
Khalifah bukan orang yang menjadi suci karena memegang kekuasaan. Justru karena ia memegang kekuasaan, beban pertanggungjawabannya menjadi semakin berat.
Mereka memegang pemerintahan, tetapi tetap menyadari bahwa mereka adalah hamba Allah.
Mereka menerima baiat umat, tetapi tidak menganggap diri mereka memiliki kebenaran mutlak.
Mereka menuntut ketaatan dalam kebaikan, tetapi membuka ruang bagi nasihat dan koreksi.
Dan pada akhirnya, mereka memahami bahwa kekuasaan yang paling besar di dunia sekalipun akan berakhir pada satu peristiwa yang tidak dapat dihindari:
seorang pemimpin berdiri sendirian di hadapan Allah dan mempertanggungjawabkan seluruh amanah yang pernah diletakkan di pundaknya.
0 komentar: