basmalah Pictures, Images and Photos
Keuangan dan Pajak di Era Rasulullah Saw. - Our Islamic Story

Keuangan dan Pajak di Era Rasulullah Saw. Pada tahun-tah...

Keuangan dan Pajak di Era Rasulullah Saw.

Keuangan dan Pajak di Era Rasulullah Saw.

Pada tahun-tahun awal sejak dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran negara. Seluruh tugas negara dilaksanakan kaum Muslimin secara gotong royong dan sukarela. Untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, mereka memperoleh pendapatan dari berbagai sumber yang tidak terikat.

Pada masa ini, karakteristik pekerjaan masih sangat sederhana dan belum memerlukan perhatian penuh. Rasulullah Saw. sendiri adalah seorang kepala negara yang juga merangkap sebagai Ketua Mahkamah Agung, Mufti Besar, Panglima Perang Tertinggi, serta penanggung jawab seluruh administrasi negara. Beliau tidak memperoleh gaji dari negara atau masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil yang pada umumnya berupa bahan makanan.

Dalam sebuah riwayat dinyatakan bahwa ibu salah seorang sahabat terkemuka, Anas r.a., pernah memberikan hartanya kepada Rasulullah Saw. Namun, tidak berselang lama, Rasulullah memberikan harta tersebut kepada Ummul Yaman, ibu pengasuhnya.

Majelis Syura terdiri dari para sahabat terkemuka yang sebagian dari mereka juga bertanggung jawab mencatat wahyu. Pada tahun keenam Hijriyah, sebuah sekretariat sederhana telah dibangun dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman duta-duta negara ke berbagai pemerintahan dan kerajaan.

Sahabat yang bertugas membantu keperluan rumah tangga Rasulullah Saw. serta mengurus para tamunya adalah Bilal bin Rabah. Pada umumnya, tamu-tamu yang ingin bertemu dengan Rasulullah adalah orang-orang miskin. Mereka tidak hanya diberikan makanan, tetapi juga pakaian. Ketika tidak mempunyai uang, Bilal biasanya meminjam uang dari orang Yahudi. Dalam beberapa hal, Rasulullah Saw. juga membiayai perjalanan mereka dan memberikan berbagai hadiah.

Pasca peristiwa Fathu Makkah, jumlah delegasi yang datang semakin banyak. Rasulullah Saw. memerintahkan kepada para penerusnya untuk melanjutkan tradisi tersebut melalui sabdanya:

«“Seperti halnya aku memberikan hadiah kepada para delegasi itu, kalian juga harus melakukan hal yang sama.”»

Pada masa pemerintahan Rasulullah Saw., belum ada tentara dalam bentuk yang formal dan tetap. Setiap Muslim yang memiliki fisik kuat dan mampu berperang dapat menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap, tetapi diperbolehkan mendapatkan bagian dari harta rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainnya.

Pada masa awal ini, belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pembagian harta rampasan perang (ghanimah).

1. Sumber-Sumber Pendapatan Negara

Situasi tersebut berubah setelah turunnya Surah Al-Anfal pada tahun kedua Hijriyah. Dalam ayat ini Allah Swt. menentukan tata cara pembagian harta ghanimah dengan formulasi sebagai berikut.

a. Seperlima Bagian (Khums)

Seperlima bagian diperuntukkan bagi Allah dan Rasul-Nya—sebagai bagian yang dialokasikan untuk kepentingan umum—serta untuk para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan para musafir.

Bagian seperlima ini dikenal dengan istilah khums. Pada umumnya, Rasulullah Saw. membagi khums menjadi tiga bagian: bagian pertama untuk dirinya dan keluarganya, bagian kedua untuk kerabatnya, dan bagian ketiga untuk anak-anak yatim, orang-orang miskin, serta para musafir.

b. Empat Perlima Bagian

Empat perlima bagian lainnya dibagikan kepada para anggota pasukan yang terlibat dalam peperangan. Dalam kasus tertentu, beberapa orang yang tidak terlibat langsung dalam peperangan juga memperoleh bagian.

Penunggang kuda memperoleh dua bagian, yakni satu bagian untuk dirinya sendiri dan satu bagian untuk kudanya. Yang berhak memperoleh bagian adalah tentara laki-laki, sedangkan perempuan yang hadir untuk membantu berbagai keperluan tidak memperoleh bagian dari rampasan perang.

Pada tahun kedua Hijriyah, Allah Swt. juga mewajibkan kaum Muslimin menunaikan zakat fitrah pada setiap bulan Ramadan. Besarnya adalah satu sha’ kurma, tepung, keju lembut, atau kismis; atau setengah sha’ gandum untuk setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua. Zakat tersebut dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Id.

Setelah kondisi perekonomian kaum Muslimin semakin stabil, Allah Swt. mewajibkan zakat mal pada tahun kesembilan Hijriyah.

Mukhairik, seorang rabbi Bani Nadhir yang telah masuk Islam, memberikan tujuh kebunnya kepada Rasulullah Saw. Harta tersebut kemudian dijadikan sebagai tanah sedekah. Dengan demikian, tanah perkebunan tersebut merupakan wakaf awal dalam sejarah Islam.

Pada tahun ketujuh Hijriyah, kaum Muslimin berhasil menguasai Khaibar. Penguasaan wilayah ini dilakukan karena penduduknya menentang dan memerangi kaum Muslimin. Setelah melalui pertempuran selama sekitar satu bulan, penduduk Khaibar menyerah dengan syarat meninggalkan tanah mereka.

Mereka kemudian meminta izin kepada Rasulullah Saw. untuk tetap tinggal dan mengolah tanah tersebut karena memiliki pengalaman khusus dalam bertani dan berkebun kurma. Rasulullah mengabulkan permintaan mereka dan memberikan kepada mereka setengah bagian dari hasil panen kebun.

Untuk mengatur pelaksanaan keputusan tersebut, Rasulullah mengangkat Abdullah bin Rawahah sebagai pengawas. Ia diberi wewenang mengatur kembali pemukiman penduduk Khaibar, mengatur pembagian tenaga kerja yang mengolah dan menggarap tanah Khaibar, serta menerapkan sistem bagi hasil.

Setiap tahun, Abdullah bin Rawahah datang ke Khaibar untuk menaksir hasil produksi dan membaginya menjadi dua bagian yang sama banyak. Sistem ini terus berlangsung selama masa kepemimpinan Rasulullah Saw. dan Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Rasulullah Saw. membagi tanah Khaibar menjadi 36 bagian dan setiap bagian dibagi lagi menjadi seratus area. Setengah bagian digunakan untuk keperluan para delegasi, tamu, dan kebutuhan lainnya, sedangkan setengah bagian lagi didistribusikan kepada 1.400 tentara dan 200 penunggang kuda.

Rasulullah Saw. juga menerima satu bagian biasa yang diberikan setiap tahun kepada istri-istrinya, sebanyak 80 unta penuh dengan kurma dan 80 unta penuh dengan gandum.

Jizyah

Pada masa pemerintahannya, Rasulullah Saw. menerapkan jizyah, yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-Muslim, khususnya Ahli Kitab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah, serta pengecualian dari wajib militer.

Besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk setiap laki-laki dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa, dan orang-orang yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini.

Di antara Ahli Kitab yang harus membayar jizyah adalah orang-orang Najran yang beragama Kristen pada tahun keenam Hijriyah serta penduduk Ailah, Adzruh, dan Adzriat pada masa Perang Tabuk.

Sistem pajak ini terus berlangsung hingga masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid (170–193 H/786–809 M). Pembayarannya tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat pula berupa berbagai barang lainnya, sebagaimana termaktub dalam isi perjanjian Rasulullah Saw. dengan orang-orang Najran:

«“Setelah dinilai, dua ribu pakaian/garmen, masing-masing bernilai satu aukiyah. Seribu garmen dikirim pada bulan Rajab tiap tahun dan seribu lagi pada bulan Safar tiap tahun. Tiap garmen bernilai satu aukiyah. Jika ada yang bernilai lebih atau kurang dari satu aukiyah, kelebihan atau kekurangannya harus diperhitungkan. Nilai kuda atau barang-barang lainnya yang digunakan sebagai pengganti garmen juga harus diperhitungkan.”»

Kharaj

Di samping itu, Rasulullah Saw. juga menerapkan sistem kharaj, yakni pajak tanah yang dipungut dari kaum non-Muslim ketika suatu wilayah ditaklukkan oleh kaum Muslimin dan pemilik lamanya diberikan hak untuk mengolah tanah tersebut sebagai penyewa dengan kewajiban memberikan sebagian hasil produksinya kepada negara.

Sistem ini diterapkan di Khaibar. Jumlah kharaj dari tanah tersebut ditetapkan sebesar setengah dari hasil produksi. Untuk memastikan sistem tersebut berjalan dengan baik dan benar, Rasulullah Saw. mengirim orang-orang yang memiliki pengetahuan dalam masalah ini untuk menaksir jumlah keseluruhan hasil produksi.

Setelah mengurangi sepertiga sebagai kompensasi atas kemungkinan kelebihan penaksiran, sisa yang berjumlah dua pertiga dibagikan: setengah untuk negara dan setengah lainnya untuk para penyewa. Para penyewa juga diberikan kebebasan untuk memilih apakah menerima pembagian tersebut atau menolaknya.

Sistem dan prosedur yang sama kemudian diterapkan di berbagai daerah lain yang berhasil ditaklukkan kaum Muslimin. Dalam perkembangan berikutnya, kharaj menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang terpenting.

Pada hakikatnya, kedua sistem pajak tersebut, yakni jizyah dan kharaj, sudah dikenal pada masa Kekaisaran Romawi. Pembayaran pajak juga telah menjadi praktik yang lazim pada masa Kekaisaran Sasanid dan Persia.

Oleh kaum Muslimin pada masa awal pemerintahan Islam, kedua sistem tersebut diadopsi dan dimodifikasi sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Kharaj dibayar oleh orang-orang non-Muslim, sebagaimana kaum Muslimin membayar ushr dari hasil pertanian. Jizyah dibayar sebagai pajak perlindungan dan sebagai kompensasi atas pengecualian orang-orang non-Muslim dari wajib militer.

Dalam hal ini, penting untuk diketahui bahwa orang-orang non-Muslim hanya membayar beberapa jenis pajak, sementara kaum Muslimin memiliki kewajiban finansial lainnya yang lebih banyak.

Ushr

Sistem pajak lainnya yang diadopsi Rasulullah Saw. adalah ushr, sebuah jenis pungutan yang telah berlangsung pada masa Arab Jahiliyah, khususnya di Makkah yang merupakan pusat perdagangan terbesar saat itu.

Pada masa pemerintahannya, Rasulullah Saw. menerapkan ushr sebagai bea impor yang dikenakan kepada para pedagang. Bea tersebut dibayar hanya sekali dalam setahun dan berlaku terhadap barang-barang yang bernilai lebih dari 200 dirham.

Tingkat bea yang dikenakan kepada para pedagang non-Muslim yang dilindungi (ahl adz-dzimmah) adalah sebesar 5%, sedangkan pedagang Muslim sebesar 2,5%.

Dalam perkembangan berikutnya, Rasulullah Saw. berinisiatif meningkatkan volume perdagangan meskipun hal tersebut mengurangi pendapatan negara. Beliau menghapuskan berbagai bea masuk melalui sejumlah perjanjian dengan berbagai suku. Barang-barang milik para utusan juga dibebaskan dari bea impor di wilayah Muslim apabila sebelumnya telah terjadi pertukaran barang.

Zakat dan Ushr Pertanian

Di antara sumber pendapatan negara pada masa pemerintahan Rasulullah Saw., zakat dan ushr atas hasil pertanian dan buah-buahan merupakan dua sumber yang paling utama dan penting.

Keduanya berbeda dengan pajak. Zakat dan ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu rukun Islam. Pengeluaran untuk keduanya telah diatur secara jelas dan eksplisit di dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, dana zakat tidak dapat digunakan untuk pengeluaran umum negara di luar kelompok yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, Rasulullah Saw. bersabda kepada Muadz ketika mengutusnya ke Yaman sebagai petugas zakat:

«“Katakanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka membayar zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.”»

Dengan demikian, pemerintah pusat hanya berhak menerima manfaat apabila terdapat surplus yang tidak dapat lagi didistribusikan kepada orang-orang yang berhak, ditambah kekayaan yang terkumpul di Madinah sebagai ibu kota negara.

«Catatan: Yang dimaksud dengan ushr dalam konteks ini adalah zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan, bukan ushr dalam arti bea impor yang dibahas pada bagian sebelumnya.»

Jenis Harta yang Dikenai Zakat

Pada masa Rasulullah Saw., zakat dikenakan pada beberapa jenis harta berikut:

1. Benda logam yang terbuat dari emas, seperti koin, perkakas, perhiasan, atau dalam bentuk lainnya.
2. Benda logam yang terbuat dari perak, seperti koin, perkakas, perhiasan, atau dalam bentuk lainnya.
3. Binatang ternak, seperti unta, sapi, domba, dan kambing.
4. Berbagai jenis barang dagangan, termasuk budak dan hewan.
5. Hasil pertanian, termasuk buah-buahan.
6. Luqathah, yaitu harta benda yang ditinggalkan musuh.
7. Barang temuan.

Zakat emas dan perak ditentukan berdasarkan beratnya. Binatang ternak yang digembalakan secara bebas ditentukan berdasarkan jumlahnya. Barang dagangan, barang tambang, dan luqathah ditentukan berdasarkan nilai jualnya, sedangkan hasil pertanian dan buah-buahan ditentukan berdasarkan kuantitasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Rasulullah Saw. telah menetapkan nisab, yakni batas terendah dari kuantitas atau nilai suatu barang yang menyebabkan kewajiban zakat. Nisab dan tingkat zakat dari berbagai jenis harta berbeda satu sama lain.

Sumber Pendapatan Tambahan

Selain sumber-sumber pendapatan tersebut, terdapat beberapa sumber pendapatan lainnya yang bersifat tambahan atau sekunder, di antaranya:

a. Uang Tebusan Tawanan Perang

Uang tebusan para tawanan perang, khususnya dalam Perang Badar. Pada peperangan lain tidak selalu disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang. Bahkan, sekitar 6.000 tawanan Perang Hunain dibebaskan tanpa uang tebusan.

b. Pinjaman

Pinjaman digunakan untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Setelah penaklukan Kota Makkah, misalnya, pinjaman digunakan untuk pembayaran diyat kaum Muslimin Bani Judzaimah.

Sebelum pertempuran Hawazin, Rasulullah Saw. juga meminjam 30.000 dirham—20.000 dirham menurut Bukhari—dari Abdullah bin Rabiah serta meminjam beberapa pakaian dan hewan tunggangan dari Sofyan bin Umayyah.

c. Khums atas Rikaz

Khums atas rikaz atau harta karun.

d. Amwal Fadilah

Amwal fadilah adalah harta yang berasal dari harta benda kaum Muslimin yang meninggal tanpa ahli waris atau harta seorang Muslim yang murtad kemudian pergi meninggalkan negaranya.

e. Wakaf

Wakaf adalah harta benda yang didedikasikan oleh seorang Muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatannya disimpan atau dikelola melalui Baitul Mal.

f. Nawaib

Nawaib adalah pajak khusus yang dibebankan kepada kaum Muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat, seperti yang pernah terjadi pada masa Perang Tabuk.

g. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Id.

h. Sedekah Lainnya

Bentuk sedekah lainnya antara lain hewan kurban dan kafarat. Kafarat adalah denda atau bentuk penebusan atas kesalahan yang dilakukan seorang Muslim dalam kondisi tertentu ketika melaksanakan ibadah, seperti berburu pada musim haji.

Klasifikasi Sumber Pendapatan Negara

Berdasarkan keseluruhan pembahasan di atas, sumber-sumber pendapatan negara pada masa pemerintahan Rasulullah Saw. dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Dari Kaum Muslimin| Dari Kaum Non-Muslim| Umum (Primer dan Sekunder)
1. Zakat| 1. Jizyah| 1. Ghanimah
2. Ushr (5–10%)| 2. Kharaj| 2. Fai
3. Ushr (2,5%)| 3. Ushr (5%)| 3. Uang tebusan
4. Zakat fitrah| | 4. Pinjaman dari kaum Muslimin atau non-Muslim
5. Wakaf| | 5. Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain
6. Amwal fadilah| | 
7. Nawaib| | 
8. Sedekah lain| | 
9. Khums| | 

Catatan: Syibli Nu'man, Loc. Cit.

Data Pendapatan Negara

Data sejarah menunjukkan bahwa jumlah total pendapatan negara pada masa Rasulullah Saw. tidak dapat diketahui secara pasti. Menurut para sejarawan Muslim, hal ini disebabkan oleh beberapa alasan:

1. Jumlah kaum Muslimin yang dapat membaca masih sedikit. Dari jumlah tersebut, orang yang dapat menulis atau mengenal aritmetika sederhana lebih sedikit lagi.
2. Sebagian besar pendapatan bernilai setara dan langsung didistribusikan atau diberikan dalam bentuk yang sama.
3. Sebagian besar pendapatan zakat hanya didistribusikan secara lokal.
4. Bukti-bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
5. Dalam kebanyakan kasus, harta ghanimah didistribusikan tidak lama setelah peperangan selesai.

Sebagai contoh, ketika Perang Hunain telah usai, sejumlah besar perak, unta, dan domba diserahkan dan kemudian didistribusikan di Ji'ranah kepada para tentara dan sebagian lagi diberikan kepada orang-orang Makkah yang baru masuk Islam.

Dalam peristiwa lain, Al-Ala bin Al-Hadhrami dikirim dari Bahrain untuk menghadap Rasulullah Saw. dan menyerahkan sejumlah uang sebesar 80.000 dirham. Oleh Rasulullah, sebagian harta tersebut langsung diberikan kepada pamannya, Abbas bin Abdul Muthalib.

2. Sumber-Sumber Pengeluaran Negara

Catatan mengenai pengeluaran negara secara rinci pada masa pemerintahan Rasulullah Saw. juga tidak tersedia. Namun demikian, hal tersebut tidak berarti bahwa sistem keuangan yang ada pada masa itu tidak berjalan dengan baik.

Rasulullah Saw. senantiasa memberikan perintah yang jelas dan tegas kepada para petugas yang telah terlatih untuk mengumpulkan zakat. Dalam kebanyakan kasus, beliau menyerahkan pencatatan penerimaan harta zakat kepada masing-masing petugas. Setiap perhitungan diperiksa sendiri oleh Rasulullah Saw., dan setiap hadiah yang diterima oleh para pengumpul zakat disita, seperti yang terjadi pada kasus Al-Lutbigha, pengumpul zakat dari Bani Sulaim.

Berkaitan dengan pengumpulan zakat, Rasulullah Saw. sangat menaruh perhatian terhadap zakat harta, terutama zakat unta. Orang-orang Urania pernah diberi hukuman berat karena mencuri zakat berupa unta.

Hasil pengumpulan kharaj dan jizyah didistribusikan melalui suatu daftar pembayaran yang berisi nama-nama orang yang berhak menerimanya. Masing-masing menerima bagian sesuai dengan kondisi materialnya. Orang yang sudah menikah memperoleh bagian dua kali lebih besar daripada orang yang belum menikah.

Pengeluaran negara selama masa pemerintahan Rasulullah Saw. digunakan untuk berbagai keperluan berikut.

Pengeluaran Primer

1. Biaya pertahanan, seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
2. Penyaluran zakat dan ushr kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.
3. Pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muazin, dan pejabat negara lainnya.
4. Pembayaran upah para sukarelawan.
5. Pembayaran utang negara.
6. Bantuan untuk para musafir, termasuk dari daerah Fadak.

Pengeluaran Sekunder

1. Bantuan untuk orang-orang yang belajar agama di Madinah.
2. Jamuan untuk para delegasi keagamaan.
3. Jamuan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalanan mereka.
4. Hadiah untuk pemerintah negara lain.
5. Pembayaran untuk pembebasan kaum Muslimin yang menjadi budak.
6. Pembayaran diyat atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan kaum Muslimin.
7. Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
8. Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
9. Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah Saw.
10. Pengeluaran rumah tangga Rasulullah Saw., yang hanya berjumlah kecil, antara lain 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya.
11. Persediaan darurat, yang sebagian berasal dari pendapatan Khaibar.

Dengan demikian, meskipun administrasi keuangan pada masa Rasulullah Saw. masih sederhana, sumber pendapatan dan pengeluaran negara telah memiliki mekanisme dan sasaran yang jelas. Pendapatan berasal dari berbagai sumber, baik dari kaum Muslimin, non-Muslim, maupun sumber umum. Sementara itu, pengeluaran diarahkan untuk pertahanan, pelayanan pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, kebutuhan sosial, serta kepentingan keagamaan.

0 komentar:

Cari Artikel Ketik Lalu Enter

Artikel Lainnya

Indeks Artikel

!qNusantar3 (1) 1+6!zzSirah Ulama (1) Abdullah bin Nuh (1) Abu Bakar (3) Abu Hasan Asy Syadzali (2) Abu Hasan Asy Syadzali Saat Mesir Dikepung (1) Aceh (6) Adam (5) Adnan Menderes (2) Adu domba Yahudi (1) adzan (1) Agama (1) Agribisnis (1) Ahli Epidemiologi (1) Air hujan (1) Akhir Zaman (1) Akhirat (3) Al-Baqarah (1) Al-Qur'an (362) Al-Qur’an (55) alam (3) Alamiah Kedokteran (1) Ali bin Abi Thalib (1) An-Nadwi (1) Andalusia (1) Angka Binner (1) Angka dalam Al-Qur'an (1) Aqidah (1) Ar Narini (2) As Sinkili (2) Asbabulnuzul (1) Ashabul Kahfi (1) Aurangzeb alamgir (1) Bahasa Arab (1) Bahaya Kemunduran Umat Islam (1) Bani Israel (1) Banjar (1) Banten (1) Barat (1) Belanja (1) Berkah Musyawarah (1) Bermimpi Rasulullah saw (1) Bertanya (1) Bima (1) Biografi (1) BJ Habibie (1) budak jadi pemimpin (1) Buku Hamka (1) busana (1) Buya Hamka (53) Cerita kegagalan (1) cerpen Nabi (8) cerpen Nabi Musa (2) Cina Islam (1) cinta (1) Covid 19 (1) Curhat doa (1) Dajjal (1) dakwah (18) Dakwah (23) Dasar Kesehatan (1) Deli Serdang (1) Demak (3) Demam Tubuh (1) Demografi Umat Islam (1) Detik (1) Diktator (1) Diponegoro (2) Dirham (1) Doa (1) doa mendesain masa depan (1) doa wali Allah (1) dukun (1) Dunia Islam (1) Duplikasi Kebrilianan (1) ekonomi (2) Ekonomi (20) energi kekuatan (1) Energi Takwa (1) english (6) English (6) Episentrum Perlawanan (1) filsafat (3) filsafat Islam (1) Filsafat Sejarah (1) Fiqh (1) Fir'aun (2) Firasat (1) Firaun (1) Gamal Abdul Naser (1) Gelombang dakwah (1) Gladiator (1) Gowa (1) grand desain tanah (1) Gua Secang (1) Haji (1) Haman (1) Hamka (3) Hasan Al Banna (7) Heraklius (4) Hidup Mudah (1) Hikayat (3) Hikayat Perang Sabil (2) hikmah (1) https://www.literaturislam.com/ (1) Hukum Akhirat (1) hukum kesulitan (1) Hukum Pasti (1) Hukuman Allah (1) Ibadah obat (1) Ibnu Hajar Asqalani (1) Ibnu Khaldun (1) Ibnu Sina (1) Ibrahim (1) Ibrahim bin Adham (1) ide menulis (1) Ikhwanul Muslimin (1) ilmu (2) Ilmu Laduni (3) Ilmu Sejarah (1) Ilmu Sosial (1) Imam Al-Ghazali (2) imam Ghazali (1) Instropeksi diri (1) interpretasi sejarah (1) Islam (1) ISLAM (2) Islam Cina (1) Islam dalam Bahaya (2) Islam di India (1) Islam Nusantara (1) Islampobia (1) Istana Al-Hambra (1) Istana Penguasa (1) Istiqamah (1) Jalan Hidup (1) Jamuran (1) Jebakan Istana (1) Jendral Mc Arthu (1) Jibril (1) jihad (1) Jiwa Berkecamuk (1) Jiwa Mujahid (1) Jogyakarta (1) jordania (1) jurriyah Rasulullah (1) Kabinet Abu Bakar (1) Kajian (1) kambing (1) Karamah (1) Karya Besar (1) Karya Fenomenal (1) Kebebasan beragama (1) Kebohongan Pejabat (1) Kebohongan Yahudi (1) kecerdasan (21) Kecerdasan (336) Kecerdasan Finansial (4) Kecerdasan Laduni (1) Kedok Keshalehan (1) Kejayaan Islam (1) Kejayaan Umat Islam (1) Kekalahan Intelektual (1) Kekhalifahan Islam (2) Kekhalifahan Turki Utsmani (1) Keluar Krisis (1) Kemiskinan Diri (1) Kepemimpinan (1) kerajaan Islam (1) kerajaan Islam di India (1) Kerajaan Sriwijaya (2) Kesehatan (1) Kesultanan Aceh (1) Kesultanan Nusantara (1) Ketuhanan Yang Maha Esa (1) Keturunan Rasulullah saw (1) Keunggulan ilmu (1) keunggulan teknologi (1) Kezaliman (2) KH Hasyim Ashari (1) Khaidir (2) Khalifatur Rasyidin (1) Kiamat (1) Kisah (1) Kisah Al Quran (1) kisah Al-Qur'an (1) Kisah Hadist (4) Kisah Nabi (1) Kisah Nabi dan Rasul (1) Kisah Para Nabi (1) kisah para nabi dan (2) kisah para nabi dan rasul (59) kisah para Nabi dan Rasul (1) Kisah para nabi dan rasul (114) Kisah Para Nabi dan Rasul (577) kisah para nabi dan rasul. Nabi Daud (1) kisah para nabi dan rasul. nabi Musa (2) Kisah Penguasa (1) Kisah ulama (1) kitab primbon (1) Koalisi Negara Ulama (1) Krisis Ekonomi (1) Kumis (1) Kumparan (1) Kurikulum Pemimpin (1) Laduni (1) lauhul mahfudz (1) lockdown (1) Logika (1) Luka darah (1) Luka hati (1) madrasah ramadhan (1) Madu dan Susu (1) Majapahi (1) Majapahit (4) Makkah (1) Malaka (1) Mandi (1) Matematika dalam Al-Qur'an (1) Maulana Ishaq (1) Maulana Malik Ibrahi (1) Melihat Wajah Allah (1) Memerdekakan Akal (1) Menaklukkan penguasa (1) Mendidik anak (1) mendidik Hawa Nafsu (1) Mendikbud (1) Menggenggam Dunia (1) menulis (1) Mesir (1) militer (1) militer Islam (1) Mimpi Rasulullah saw (1) Minangkabau (2) Mindset Dongeng (1) Muawiyah bin Abu Sofyan (1) Mufti Johor (1) muhammad al fatih (3) Muhammad bin Maslamah (1) Mukjizat Nabi Ismail (1) Musa (1) muslimah (1) musuh peradaban (1) nabi adam (1) Nabi Adam (75) nabi Adam. Adam (1) Nabi Ayub (1) Nabi Daud (3) Nabi Ibrahim (3) Nabi Isa (2) nabi Isa. nabi ismail (1) Nabi Ismail (1) Nabi Khaidir (1) Nabi Khidir (1) Nabi Musa (29) Nabi Nuh (6) Nabi Sulaiman (2) Nabi Yunus (1) Nabi Yusuf (15) Namrudz (2) Nasrulloh Baksolahar (1) NKRI (1) nol (1) Nubuwah Rasulullah (4) Nurudin Zanky (1) Nusa Tenggara (1) nusantara (11) Nusantara (303) Nusantara Tanpa Islam (1) obat cinta dunia (2) obat takut mati (1) Olahraga (6) Orang Lain baik (1) Orang tua guru (1) Padjadjaran (2) Palembang (1) Palestina (728) Pancasila (1) Pangeran Diponegoro (3) Pasai (2) Paspampres Rasulullah (1) Pembangun Peradaban (2) Pemecahan masalah (1) Pemerintah rapuh (1) Pemutarbalikan sejarah (1) Pengasingan (1) Pengelolaan Bisnis (1) Pengelolaan Hawa Nafsu (1) Pengobatan (1) pengobatan sederhana (1) Penguasa Adil (1) Penguasa Zalim (1) Penjajah Yahudi (35) Penjajahan Belanda (1) Penjajahan Yahudi (1) Penjara Rotterdam (1) Penyelamatan Sejarah (1) peradaban Islam (1) Perang Aceh (1) Perang Afghanistan (1) Perang Arab Israel (1) Perang Badar (3) Perang Ekonomi (1) Perang Hunain (1) Perang Jawa (1) Perang Khaibar (1) Perang Khandaq (2) Perang Kore (1) Perang mu'tah (1) Perang Paregreg (1) Perang Salib (4) Perang Tabuk (1) Perang Uhud (2) Perdagangan rempah (1) Pergesekan Internal (1) Perguliran Waktu (1) permainan anak (2) Perniagaan (1) Persia (2) Persoalan sulit (1) pertanian modern (1) Pertempuran Rasulullah (1) Pertolongan Allah (3) perut sehat (1) pm Turki (1) POHON SAHABI (1) politik (1) Politik (4) Portugal (1) Portugis (1) ppkm (1) Prabu Satmata (1) Prilaku Pemimpin (1) prokes (1) puasa (1) pupuk terbaik (1) purnawirawan Islam (1) Qarun (2) Quantum Jiwa (1) Raffles (1) Raja Islam (1) rakyat lapar (1) Rakyat terzalimi (1) Rasulullah (1) Rasulullah SAW (1) Rasulullah shalallahu alaihi wassalam (1) Rehat (493) Rekayasa Masa Depan (1) Republika (2) respon alam (1) Revolusi diri (1) Revolusi Sejarah (1) Revolusi Sosial (1) Rindu Rasulullah (1) Romawi (4) Rumah Semut (1) Ruqyah (1) Rustum (1) Saat Dihina (1) Sahabat (1) sahabat Nabi (1) Sahabat Rasulullah (1) SAHABI (1) Salimul Aqidah (1) satu (1) Sayyidah Musyfiqah (1) Sejarah (2) Sejarah Nabi (1) Sejarah Para Nabi dan Rasul (1) Sejarah Penguasa (1) selat Malaka (2) Seleksi Pejabat (1) Sengketa Hukum (1) Serah Nabawiyah (1) Seruan Jihad (3) shalahuddin al Ayubi (3) shalat (1) Shalat di dalam kuburannya (1) Shalawat Ibrahimiyah (1) Simpel Life (1) Sirah Nabawiyah (327) Sirah Para Nabi dan Rasul (3) Sirah penguasa (11) Sirah Penguasa (248) sirah Sahabat (2) Sirah Sahabat (173) Sirah Tabiin (43) Sirah ulama (36) Sirah Ulama (158) Siroh Sahabat (1) Sofyan Tsauri (1) Solusi Negara (1) Solusi Praktis (1) Sriwijaya Islam (3) Strategi Demonstrasi (1) Suara Hewan (1) Suara lembut (1) Sudah Nabawiyah (1) Sufi (1) sugesti diri (1) sultan Hamid 2 (1) sultan Islam (1) Sultan Mataram (3) Sultanah Aceh (1) Sunah Rasulullah (2) sunan giri (3) Sunan Gresi (1) Sunan Gunung Jati (1) Sunan Kalijaga (1) Sunan Kudus (2) Sunatullah Kekuasaan (1) Supranatural (1) Surakarta (1) Syariat Islam (18) Syeikh Abdul Qadir Jaelani (2) Syeikh Palimbani (3) Tak Ada Solusi (1) Takdir Umat Islam (1) Takwa (1) Takwa Keadilan (1) Tamim Ad Dari (1) Tanda Hari Kiamat (1) Tasawuf (29) teknologi (2) tentang website (1) tentara (1) tentara Islam (1) Ternate (1) Thaharah (1) Thariqah (1) tidur (1) Titik kritis (1) Titik Kritis Kekayaan (1) Tragedi Sejarah (1) Turki (2) Turki Utsmani (2) Ukhuwah (1) Ulama Mekkah (3) Umar bin Abdul Aziz (5) Umar bin Khatab (3) Umar k Abdul Aziz (1) Ummu Salamah (1) Umpetan (1) Utsman bin Affan (2) veteran islam (1) Wabah (1) wafat Rasulullah (1) Wakaf (1) Waki bin Jarrah (1) Wali Allah (1) wali sanga (1) Walisanga (2) Walisongo (3) Wanita Pilihan (1) Wanita Utama (1) Warung Kelontong (1) Waspadai Ibadah (1) Wudhu (1) Yusuf Al Makasari (1) zaman kerajaan islam (1) Zulkarnain (1)