Fase Kedua dan Ketiga Perkembangan Ekonomi Islam
Bagaimana pemikiran ekonomi Islam berkembang ketika dunia Islam mengalami perubahan politik, sosial, dan intelektual yang begitu besar?
Apakah perkembangan pemikiran ekonomi selalu lahir dalam keadaan masyarakat yang stabil?
Ternyata tidak.
Justru sering kali, pemikiran besar lahir ketika manusia berhadapan dengan persoalan nyata: ketimpangan, korupsi, kemiskinan, perubahan pasar, persoalan uang, hingga ketidakadilan dalam hubungan antara penguasa dan rakyat.
Jika fase pertama merupakan masa peletakan fondasi, maka fase kedua menjadi masa ketika pemikiran ekonomi Islam berkembang semakin matang dan kaya. Para ulama dan cendekiawan Muslim tidak hanya berbicara tentang kewajiban moral secara umum, tetapi mulai membahas persoalan ekonomi secara lebih sistematis: pasar, uang, harga, pajak, kepemilikan, akad, kesejahteraan masyarakat, dan peran negara.
1. Fase Kedua: Masa Keemasan Pemikiran Ekonomi Islam
Fase kedua berlangsung sekitar abad ke-11 hingga abad ke-15 Masehi. Fase ini sering dipandang sebagai salah satu periode paling cemerlang dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya.
Mengapa disebut cemerlang?
Karena para cendekiawan Muslim pada masa ini berusaha menjawab persoalan ekonomi dengan berpijak pada Al-Qur'an dan Sunnah, sekaligus berhadapan langsung dengan realitas kehidupan masyarakat.
Dengan kata lain, mereka tidak hanya bertanya:
«"Apa yang ideal menurut syariah?"»
Mereka juga bertanya:
«"Bagaimana prinsip syariah itu diterapkan dalam kehidupan ekonomi yang nyata?"»
Pertanyaan ini menjadi penting karena kondisi politik pada saat itu tidak selalu ideal.
Di satu sisi, terjadi disintegrasi pusat kekuasaan Bani Abbasiyah. Kekuasaan politik terpecah ke dalam berbagai kerajaan dan kekuatan regional. Banyak pemerintahan lebih bertumpu pada kekuatan politik dan militer daripada kehendak rakyat.
Di sisi lain, korupsi di kalangan penguasa dan kemerosotan moral masyarakat ikut memperlebar kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin.
Jadi, pemikiran ekonomi Islam berkembang bukan di ruang hampa.
Ia lahir di tengah persoalan masyarakat.
Wilayah dunia Islam yang terbentang dari Maroko dan Spanyol di Barat hingga India di Timur menjadi ruang tumbuh berbagai pusat intelektual. Dari lingkungan inilah muncul sejumlah pemikir besar, antara lain Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Al-Syatibi, Ibnu Khaldun, dan Al-Maqrizi.
Menariknya, masing-masing tokoh memiliki titik tekan yang berbeda.
Al-Ghazali banyak membahas perilaku individu dan dimensi moral kehidupan ekonomi.
Ibnu Taimiyah memberi perhatian besar kepada masyarakat, pasar, keadilan transaksi, dan peran negara.
Al-Maqrizi secara khusus mengkaji uang dan kenaikan harga.
Perbedaan fokus ini justru menunjukkan betapa luasnya cakupan pemikiran ekonomi Islam pada masa tersebut.
---
2. Al-Ghazali: Ekonomi sebagai Bagian dari Pengabdian
Al-Ghazali (451–505 H/1055–1111 M) memulai pembahasannya dari sesuatu yang sangat mendasar:
Siapa manusia itu, dan untuk apa ia menjalani kehidupannya?
Baginya, manusia tidak boleh memisahkan aktivitas ekonomi dari tujuan pengabdian kepada Allah.
Seseorang memang membutuhkan makanan, pakaian, tempat tinggal, harta, dan berbagai kebutuhan lainnya. Tetapi apakah kebutuhan ekonomi itu boleh membuat manusia melupakan tujuan hidupnya?
Tidak.
Seluruh aktivitas kehidupan, termasuk aktivitas ekonomi, harus berada dalam kerangka syariah.
Karena itu, manusia harus mencari dan memenuhi kebutuhannya dengan cara yang halal. Ia tidak boleh menjadi orang yang kikir, tetapi juga tidak boleh jatuh ke dalam pemborosan.
Di sini terdapat keseimbangan yang penting.
Islam tidak memusuhi harta, tetapi juga tidak menempatkan harta sebagai tujuan tertinggi kehidupan.
Bukankah manusia membutuhkan harta?
Tentu.
Tetapi bukankah manusia juga dapat diperbudak oleh harta?
Juga benar.
Karena itu persoalan ekonomi bukan sekadar bagaimana memperoleh kekayaan, tetapi bagaimana manusia memperlakukan kekayaan tersebut.
Penguasa dan Tanggung Jawab terhadap Rakyat
Pemikiran Al-Ghazali juga tidak berhenti pada perilaku individu.
Ia mengingatkan para penguasa agar memperhatikan kebutuhan rakyat dan tidak berlaku zalim.
Jika masyarakat mengalami kekurangan dan tidak memiliki jalan memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup, negara memiliki kewajiban untuk membantu mereka, antara lain melalui perbendaharaan negara.
Ini menunjukkan bahwa kesejahteraan rakyat bukan semata-mata persoalan pribadi.
Ada tanggung jawab sosial dan politik di dalamnya.
Dalam persoalan pajak, Al-Ghazali dapat memberikan toleransi terhadap pengenaan pajak dalam kondisi tertentu, misalnya ketika kebutuhan pertahanan negara dan kebutuhan penting lainnya tidak dapat dipenuhi dari kas negara yang tersedia. Dalam kondisi tersebut, negara bahkan dapat melakukan peminjaman.
Dengan demikian, pemikiran Al-Ghazali memperlihatkan adanya hubungan antara moral individu, kesejahteraan masyarakat, dan tanggung jawab negara.
Uang Bukan Tujuan
Al-Ghazali juga memiliki perhatian yang luas terhadap perkembangan pasar dan fungsi uang.
Ia menjelaskan alasan pelarangan riba fadhl antara lain karena praktik tersebut bertentangan dengan fungsi dasar uang.
Mengapa uang diciptakan?
Bukan agar uang itu sendiri diperdagangkan untuk menghasilkan uang semata.
Uang pada dasarnya merupakan alat pertukaran dan ukuran nilai.
Karena itu, menimbun uang hanya demi uang bertentangan dengan fungsi sosial-ekonominya.
Di sini kita menemukan pertanyaan reflektif yang masih relevan:
«Apakah kita memiliki uang, atau justru uang yang memiliki kita?»
Pertanyaan tersebut mungkin terdengar sederhana, tetapi menyentuh persoalan yang sangat dalam dalam ekonomi Islam.
---
3. Ibnu Taimiyah: Pasar, Keadilan, dan Tanggung Jawab Negara
Jika Al-Ghazali banyak memulai analisis dari perilaku individu, Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M) memberikan perhatian besar kepada masyarakat dan tatanan ekonomi yang adil.
Pertanyaannya:
«Bagaimana manusia dapat melakukan aktivitas ekonomi secara benar ketika ia hidup bersama orang lain?»
Sebab manusia tidak hidup sendirian.
Ia berjual beli.
Ia membuat akad.
Ia bekerja.
Ia memiliki harta.
Ia membutuhkan pasar.
Ia berhadapan dengan pemerintah.
Karena itu, ekonomi tidak dapat dilepaskan dari moral dan aturan sosial.
Akad Harus Berdasarkan Kerelaan
Bagi Ibnu Taimiyah, keadilan dalam transaksi hanya dapat terwujud apabila akad dilakukan atas dasar kesediaan semua pihak.
Tetapi apakah sekadar "sama-sama setuju" sudah cukup?
Belum.
Kesepakatan harus dibangun di atas informasi yang memadai.
Tidak boleh ada paksaan.
Tidak boleh ada penipuan.
Tidak boleh memanfaatkan ketakutan pihak lain.
Tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan seseorang.
Bayangkan seseorang menjual barang kepada pembeli yang sama sekali tidak mengetahui kualitas sebenarnya barang tersebut. Secara formal mungkin terjadi kesepakatan.
Tetapi apakah itu benar-benar adil?
Di sinilah Islam memberikan dimensi moral terhadap transaksi ekonomi.
Kerelaan tidak bermakna jika kerelaan itu lahir dari penipuan atau ketidaktahuan yang sengaja dimanfaatkan.
Harga yang Adil dan Pasar
Ibnu Taimiyah juga memberikan perhatian terhadap harga dan mekanisme pasar.
Ia menyadari adanya peran permintaan dan penawaran dalam pembentukan harga.
Namun pasar tidak boleh dibiarkan menjadi ruang tanpa moral.
Jika pasokan barang sengaja ditahan untuk menaikkan harga, maka mekanisme pasar telah dirusak.
Maka pertanyaan pentingnya adalah:
«Apakah pasar selalu adil hanya karena harga terbentuk melalui transaksi?»
Tidak selalu.
Pasar membutuhkan aturan main.
Pelaku ekonomi membutuhkan moral.
Dan dalam kondisi tertentu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar mekanisme ekonomi tidak berubah menjadi alat penindasan.
Negara dan Kepentingan Publik
Pandangan Ibnu Taimiyah mengenai kewajiban publik juga mencakup persoalan pengaturan uang, timbangan dan ukuran, pengawasan pasar, serta pajak dalam keadaan darurat.
Dengan demikian, negara bukan sekadar penjaga keamanan.
Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar kehidupan ekonomi berjalan secara adil dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Menariknya, pemikiran Ibnu Taimiyah tidak hanya bersifat normatif.
Ia juga menunjukkan pengamatan terhadap fenomena ekonomi.
Ia memahami bahwa permintaan dan penawaran berpengaruh terhadap harga. Ia juga mengamati dampak pajak tidak langsung, termasuk bagaimana beban pajak dapat dialihkan dari penjual kepada pembeli melalui kenaikan harga.
Artinya, ia tidak hanya berbicara tentang:
«"Bagaimana ekonomi seharusnya berjalan?"»
Tetapi juga mengamati:
«"Bagaimana ekonomi benar-benar berjalan di tengah masyarakat?"»
Di sinilah pemikiran normatif bertemu dengan pengamatan terhadap realitas ekonomi.
---
4. Al-Maqrizi: Ketika Uang dan Kebijakan Negara Mempengaruhi Harga
Jika kita ingin memahami persoalan kenaikan harga dan inflasi, pemikiran Al-Maqrizi (w. 845 H/1441 M) menjadi sangat menarik.
Ia secara khusus mempelajari persoalan uang dan kenaikan harga yang terjadi secara periodik, terutama ketika masyarakat mengalami kelaparan dan kekeringan.
Sekilas, penyebabnya tampak sederhana:
Hujan gagal.
Pangan berkurang.
Harga naik.
Tetapi apakah sesederhana itu?
Al-Maqrizi melihat bahwa persoalan tersebut tidak hanya disebabkan faktor alam.
Ia mengidentifikasi beberapa faktor lain, antara lain:
1. Korupsi dan buruknya administrasi pemerintahan.
2. Beban pajak yang berat terhadap para penggarap.
3. Peningkatan jumlah mata uang fulus yang beredar.
Ini merupakan pengamatan yang menarik.
Sebab ketika harga naik, kita sering bertanya:
«"Mengapa barang menjadi mahal?"»
Tetapi Al-Maqrizi mendorong kita bertanya lebih jauh:
«"Apa yang terjadi pada sistem ekonomi yang membuat harga menjadi mahal?"»
Ia memberikan perhatian khusus terhadap persoalan mata uang.
Menurut pandangannya, emas dan perak memiliki kedudukan penting sebagai standar nilai, sedangkan penggunaan fulus secara berlebihan dapat mendorong kenaikan harga. Karena itu, penggunaan fulus menurutnya perlu dibatasi, terutama untuk transaksi dalam skala kecil.
Terlepas dari perbedaan konteks ekonomi modern dengan masa Al-Maqrizi, satu hal yang menarik adalah keberaniannya melihat hubungan antara kebijakan moneter, uang yang beredar, administrasi pemerintahan, dan harga kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, persoalan harga tidak hanya dilihat sebagai persoalan pedagang.
Ia dapat berkaitan dengan sistem.
---
5. Apa yang Menghubungkan Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, dan Al-Maqrizi?
Jika kita berhenti pada nama dan teori, kita mungkin hanya mendapatkan sejarah.
Tetapi jika kita mencoba membaca lebih dalam, kita akan menemukan sebuah benang merah.
Ekonomi tidak pernah dipandang terpisah dari moral dan kehidupan manusia.
Al-Ghazali bertanya tentang perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Ibnu Taimiyah bertanya tentang bagaimana manusia berinteraksi dalam masyarakat dan pasar secara adil.
Al-Maqrizi bertanya tentang bagaimana uang, kebijakan, dan administrasi dapat memengaruhi kehidupan masyarakat.
Ketiganya membawa kita kepada satu pertanyaan besar:
«Apakah ekonomi hanya tentang bagaimana kekayaan diproduksi dan didistribusikan, atau juga tentang bagaimana manusia seharusnya hidup?»
Dalam perspektif ekonomi Islam, jawabannya jelas: ekonomi bukan aktivitas yang bebas nilai.
Cara memperoleh harta memiliki aturan.
Cara menggunakan harta memiliki aturan.
Cara melakukan transaksi memiliki aturan.
Cara negara mengelola kekayaan publik memiliki aturan.
Dan semuanya pada akhirnya terkait dengan pertanggungjawaban manusia kepada Allah.
---
6. Fase Ketiga: Ketika Pintu Kreativitas Menyempit
Memasuki fase ketiga, sekitar pertengahan abad ke-15 hingga awal abad ke-20, terjadi perubahan besar.
Fase ini sering disebut sebagai fase stagnasi atau fase ketika dikatakan terjadi "tertutupnya pintu ijtihad".
Para fuqaha pada periode ini lebih banyak memberikan perhatian kepada penjelasan, komentar, dan fatwa berdasarkan kerangka mazhab yang telah berkembang sebelumnya.
Akibatnya, ruang untuk pengembangan pemikiran baru menjadi lebih terbatas.
Pertanyaannya:
«Apa yang terjadi ketika umat lebih banyak mengulang jawaban masa lalu daripada menghadapi persoalan baru dengan keberanian intelektual?»
Di sinilah stagnasi dapat terjadi.
Bukan berarti seluruh aktivitas intelektual berhenti sama sekali.
Bukan pula berarti tidak ada ulama dan pemikir yang menghasilkan gagasan penting.
Namun secara umum, dinamika pemikiran ekonomi tidak lagi menunjukkan semangat eksplorasi seperti yang terlihat pada fase sebelumnya.
Meski demikian, dua abad terakhir dari periode ini mulai menunjukkan munculnya gerakan pembaruan.
Para pembaharu menyerukan agar umat kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama pedoman kehidupan, sekaligus membangkitkan kembali semangat berpikir dan merespons perubahan zaman.
Di antara tokoh yang sering dikaitkan dengan perkembangan pemikiran pembaruan tersebut adalah Shah Wali Allah, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Muhammad Iqbal.
---
7. Dari Stagnasi Menuju Kebangkitan
Di sinilah sejarah pemikiran ekonomi Islam memberikan pelajaran yang sangat penting.
Peradaban tidak cukup hanya memiliki warisan intelektual.
Warisan harus dipelajari, dikritisi, dikembangkan, dan dihidupkan kembali.
Kita tidak cukup mengatakan:
«"Dahulu umat Islam pernah memiliki Al-Ghazali."»
Kita juga tidak cukup mengatakan:
«"Dahulu Ibnu Taimiyah telah membahas pasar."»
Atau:
«"Al-Maqrizi telah membahas uang dan kenaikan harga."»
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
«"Apa yang kita lakukan terhadap warisan tersebut hari ini?"»
Apakah kita hanya menghafal nama mereka?
Ataukah kita mampu melanjutkan keberanian intelektual mereka?
Sebab dunia ekonomi terus berubah.
Dahulu persoalan utama mungkin berkaitan dengan perdagangan, dinar-dirham, pajak, pasar, dan distribusi pangan.
Hari ini kita berhadapan dengan perbankan digital, ekonomi platform, kecerdasan buatan, mata uang digital, perdagangan global, krisis lingkungan, ketimpangan kekayaan, dan berbagai persoalan ekonomi yang belum pernah dihadapi oleh generasi sebelumnya.
Maka diperlukan semangat yang sama:
kembali kepada sumber, memahami warisan, membaca realitas, lalu berijtihad untuk menjawab persoalan zaman.
---
8. Pelajaran untuk Pengembangan Ekonomi Islam
Dari fase kedua dan ketiga ini kita dapat mengambil beberapa pelajaran.
Pertama, ekonomi Islam tidak lahir dari ruang teoritis semata.
Ia berkembang karena para ulama membaca realitas kehidupan masyarakat.
Kedua, moral merupakan bagian integral dari ekonomi Islam.
Pasar membutuhkan aturan.
Kepemilikan membutuhkan tanggung jawab.
Uang membutuhkan fungsi yang benar.
Kekuasaan membutuhkan amanah.
Ketiga, negara memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.
Persoalan kemiskinan, distribusi, pajak, pasar, dan kebutuhan publik tidak selalu dapat diserahkan begitu saja kepada individu.
Keempat, pemikiran ekonomi harus terus berkembang.
Kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah bukan berarti berhenti pada bentuk-bentuk ekonomi masa lalu.
Justru sumber yang sama harus menjadi landasan untuk menghadapi persoalan baru dengan kemampuan berpikir yang baru.
Dan kelima, sejarah pemikiran ekonomi Islam bukan sekadar cerita tentang masa lalu.
Ia adalah cermin.
Dari Al-Ghazali kita belajar tentang manusia dan moral.
Dari Ibnu Taimiyah kita belajar tentang keadilan dalam pasar dan tanggung jawab sosial.
Dari Al-Maqrizi kita belajar bahwa uang, kebijakan, dan tata kelola pemerintahan dapat memengaruhi kehidupan rakyat.
Dari fase stagnasi kita belajar bahaya ketika kreativitas intelektual melemah.
Dan dari gerakan pembaruan kita belajar bahwa sebuah peradaban dapat bangkit kembali ketika umat berani menghubungkan wahyu, akal, dan realitas.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dalam ekonomi Islam bukan sekadar:
«"Bagaimana memperoleh kekayaan?"»
Tetapi:
«"Bagaimana kekayaan dikelola sehingga manusia tetap menjadi hamba Allah, masyarakat memperoleh keadilan, dan kehidupan menjadi lebih maslahat?"»
Sebab ekonomi pada akhirnya bukan hanya persoalan angka.
Di balik harga ada manusia.
Di balik pasar ada moral.
Di balik uang ada amanah.
Dan di balik seluruh aktivitas ekonomi ada pertanggungjawaban kepada Allah.
Di situlah ekonomi Islam menemukan jiwanya.
Link Kami
Beberapa Link Kami yang Aktif