Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, ketertarikan sebagian besar kaum Muslim Melayu-Indonesia terhadap ajaran dan gagasan sufistik berlangsung cukup kuat, setidaknya hingga akhir abad ke-14. Namun, apakah kuatnya pengaruh sufisme berarti bahwa syariat tidak dikenal di Nusantara?
Ternyata tidak.
Ajaran-ajaran syariat tertentu telah dikenal dan diamalkan oleh kaum Muslim di kawasan ini. Hanya saja, pada masa-masa awal, sebagian masyarakat Muslim tidak sepenuhnya terikat pada doktrin sufistik-filosofis yang berkembang. Bahkan, sejak abad ke-15 mulai muncul kecenderungan untuk mengoreksi ajaran-ajaran sufistik yang dianggap terlalu spekulatif, sinkretis, atau menyimpang dari syariat.
Menariknya, oposisi paling awal terhadap Islam sufistik-sinkretis justru ditemukan di Jawa.
Awal Munculnya Kritik terhadap Sufisme Filosofis
Pigeaud menunjukkan bahwa sejak abad ke-15 telah berkembang literatur Islam berbahasa Jawa yang melahirkan sejumlah kecil masyarakat Jawa yang semakin berorientasi kepada ajaran Islam. Karya-karya tersebut kemudian berhadapan dengan karya-karya lain yang menawarkan penafsiran Islam yang lebih sufistik-filosofis.
Drewes bahkan pernah menelaah salah satu karya tersebut dan menganggapnya sebagai salah satu naskah Islam berbahasa Jawa paling awal yang dikenal. Naskah itu berbentuk risalah polemik yang secara tegas menyerang berbagai ajaran yang oleh pengarangnya dianggap sebagai bid'ah.
Menariknya, kritik tersebut tidak hanya menggunakan argumentasi lokal. Pengarangnya mengutip ulama besar yang berorientasi pada syariat, termasuk Al-Ghazali. Sasaran kritiknya adalah kaum Muslim yang masih memelihara dan menjalankan berbagai kepercayaan serta praktik takhayul.
Bahkan, risalah tersebut memperingatkan bahaya pemujaan yang berlebihan terhadap guru-guru sufi. Pesannya sangat tegas:
«Jangan sampai seorang guru sufi ditempatkan lebih tinggi daripada para nabi, apalagi melebihi Nabi Muhammad saw.»
Bukankah ini menunjukkan bahwa sejak masa awal perkembangan Islam di Jawa telah muncul kesadaran untuk menempatkan pengalaman spiritual di bawah bimbingan wahyu?
Syariat sebagai Jalan yang Tidak Boleh Ditinggalkan
Risalah tersebut juga menegaskan supremasi syariat atas sufisme-filosofis yang bersifat spekulatif.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin seseorang mengaku menempuh jalan menuju Allah, tetapi meninggalkan perintah-perintah Allah yang wajib?
Karena itu, risalah tersebut mengingatkan kaum Muslim tentang kewajiban shalat lima waktu, puasa Ramadan, zakat, haji, membaca Al-Qur'an, menjauhi dosa-dosa besar, melaksanakan shalat Jumat, melakukan amal kebajikan, serta menghindari transaksi yang diharamkan.
Dengan demikian, Islam tidak dipahami hanya sebagai pengalaman batin.
Islam juga memiliki dimensi lahiriah yang harus diwujudkan dalam kehidupan.
Seseorang tidak cukup mengatakan bahwa hatinya dekat dengan Allah jika perilakunya justru bertentangan dengan perintah Allah. Hakikat tidak boleh digunakan untuk membatalkan syariat.
Dari sinilah terlihat bahwa ortodoksi Islam secara perlahan mulai memasuki masyarakat Muslim Jawa.
Siti Jenar: Ketika Hakikat Dipisahkan dari Syariat
Oposisi yang lebih kuat terhadap sufisme-filosofis di Jawa kemudian dikaitkan dengan Wali Sanga, para mubalig legendaris Islam di Jawa pada abad ke-15.
Salah satu tokoh yang paling terkenal dalam kontroversi ini adalah Syaikh Siti Jenar, yang juga dikenal sebagai Syaikh Lemah Abang.
Dalam tradisi yang berkembang kemudian, Siti Jenar dipandang mengajarkan doktrin kesatuan wujud manusia dengan Tuhan. Ia dianggap menyampaikan pengalaman esoteris kepada masyarakat yang belum memiliki kesiapan keilmuan dan spiritual untuk memahaminya.
Konflik itu mencapai puncaknya ketika Siti Jenar dipersoalkan mengenai shalat Jumat.
Mengapa ia tidak melaksanakan shalat Jumat sebagaimana tuntutan syariat?
Dalam kisah yang berkembang, jawabannya adalah bahwa pada tingkat hakikat tidak ada lagi shalat Jumat, tidak ada masjid, dan tidak ada selain Tuhan.
Di sinilah persoalannya menjadi sangat serius.
Apa yang terjadi ketika pengalaman batin seseorang dijadikan alasan untuk menggugurkan kewajiban lahiriah?
Jika syariat ditinggalkan atas nama hakikat, bukankah jalan spiritual justru kehilangan pijakannya?
Karena kemiripannya dengan kontroversi Al-Hallaj di Baghdad, Siti Jenar kemudian sering disebut sebagai semacam "Hallaj Jawa". Namun, berbagai kisah mengenai dirinya juga perlu dipahami sebagai bagian dari tradisi historiografis dan sastra Jawa yang berkembang kemudian.
Kasus Siti Jenar bukanlah satu-satunya kontroversi. Sunan Panggung, yang dikaitkan dengan Kerajaan Demak pada abad ke-16, juga disebut dihukum karena dianggap menghina syariat. Demikian pula Syaikh Among Raga dalam tradisi yang berkaitan dengan Mataram disebut dihukum mati karena dianggap menyebarkan ajaran mistik yang merusak syariat.
Dengan demikian, sejak awal sejarah Islam Jawa telah terdapat pergulatan antara dua kecenderungan: kebebasan pengalaman mistik dan keterikatan kepada syariat.
Namun, pergulatan ini tidak berhenti di Jawa.
Di Aceh, persoalannya berkembang jauh lebih intelektual.
Kontroversi Wujudiyyah di Aceh
Jika Jawa memperlihatkan konflik antara ajaran mistik dan syariat dalam bentuk kisah-kisah para wali dan tokoh sufi, Aceh memperlihatkannya dalam bentuk perdebatan intelektual yang lebih sistematis.
Pada awal abad ke-17 muncul dua tokoh besar: Hamzah Al-Fansuri dan muridnya, Syamsuddin Al-Sumatrani.
Keduanya hidup di Kesultanan Aceh dan menduduki posisi keagamaan tinggi di bawah kekuasaan sultan.
Al-Fansuri dikenal sebagai seorang sufi pengembara yang pernah mengunjungi berbagai pusat keilmuan Islam di Timur Tengah, termasuk Makkah, Madinah, Yerusalem, dan Baghdad. Di Baghdad ia dikaitkan dengan tarekat Qadiriyyah.
Sementara itu, Al-Sumatrani merupakan seorang sufi sekaligus ahli beberapa bahasa yang menulis dalam bahasa Melayu dan Arab. Sebagian besar karyanya berkaitan dengan ilmu kalam dan sufisme.
Keduanya kemudian menjadi tokoh penting dalam perkembangan pemikiran wahdat al-wujud di Nusantara.
Wahdat al-Wujud: Antara Tafsir dan Kontroversi
Al-Fansuri dan Al-Sumatrani banyak dipengaruhi oleh pemikiran Ibn 'Arabi dan Al-Jilli. Mereka menjelaskan hubungan antara Tuhan dan alam melalui konsep-konsep sufistik-filosofis yang rumit, termasuk gagasan tentang emanasi.
Namun, di sinilah kontroversi muncul.
Lawan-lawan mereka menilai bahwa konsep tersebut dapat mengarah kepada panteisme, bahkan dianggap menyimpang dari Islam.
Akan tetapi, apakah benar mereka mengajarkan bahwa Tuhan identik dengan alam?
Persoalan ini ternyata tidak sesederhana itu.
Al-Fansuri dan Al-Sumatrani sendiri tetap menekankan pentingnya syariat. Al-Sumatrani, misalnya, menggambarkan hubungan syariat, thariqah, haqiqah, dan ma'rifah melalui perumpamaan sebuah perahu.
Syariat adalah rangkanya, thariqah adalah jalannya, haqiqah adalah muatannya, sedangkan ma'rifah adalah keuntungan yang diperoleh.
Jika rangka perahu rusak, bukankah perahu akan tenggelam?
Perumpamaan tersebut menunjukkan bahwa pengalaman sufistik tidak seharusnya berdiri tanpa fondasi syariat.
Namun, karena karya-karya Al-Fansuri dan Al-Sumatrani lebih banyak berbicara tentang sufisme-filosofis daripada fiqh, keduanya kemudian lebih dikenal sebagai tokoh Wujudiyyah daripada sebagai ulama yang menekankan syariat.
Di sinilah muncul babak baru dalam sejarah Islam Nusantara.
Jika sufisme dianggap terlalu jauh dari syariat, siapa yang akan mengembalikannya kepada jalan syariat?
Jawabannya adalah Al-Raniri.
Al-Raniri dan Perlawanan terhadap Wujudiyyah Mulhid
Nur Al-Din Muhammad b. 'Ali b. Hasanji Al-Humaidi Al-'Aidarusi, yang lebih dikenal sebagai Al-Raniri, merupakan salah satu tokoh paling penting dalam perkembangan Islam berorientasi syariat di Nusantara.
Ia lahir di Ranir, sebuah pelabuhan tua di pesisir Gujarat, dari ayah keturunan Hadramaut dan ibu Melayu. Pendidikan awalnya diperoleh di Ranir, kemudian ia melanjutkan perjalanan intelektualnya ke Hadramaut dan Haramain.
Ia memiliki hubungan dengan sejumlah tarekat, antara lain Rifa'iyyah, 'Aidarusiyyah, dan Qadiriyyah.
Pada 1047 H/1631 M, Al-Raniri datang ke Aceh. Kemudian, pada masa Sultan Iskandar Tsani, ia menduduki posisi keagamaan tertinggi di kesultanan.
Dari posisi inilah perlawanan terhadap Wujudiyyah menjadi semakin kuat.
Namun, penting dicatat: Al-Raniri tidak menolak seluruh konsep wahdat al-wujud.
Ia membedakan antara:
- Wujudiyyah mulhid, yang menurutnya merupakan pemahaman batil dan mengarah kepada kesesatan;
- Wujudiyyah muwahhid, yang menurutnya masih dapat dipahami sebagai bentuk pemahaman sufistik yang benar.
Dengan demikian, kritik Al-Raniri bukan sekadar penolakan terhadap sufisme, melainkan usaha membedakan antara pemahaman sufistik yang dianggap benar dan pemahaman yang dianggap menyimpang.
Ketika Perdebatan Berubah Menjadi Kekerasan
Perdebatan antara Al-Raniri dan para tokoh Wujudiyyah berlangsung sengit di Istana Aceh di hadapan Sultan.
Namun, perdebatan tersebut tidak berhasil mengakhiri perbedaan.
Ketika sebagian pengikut Wujudiyyah menolak bertobat, konflik berkembang menjadi tindakan politik dan kekerasan. Dalam catatan yang dinisbatkan kepada Al-Raniri, Sultan kemudian memerintahkan pembunuhan terhadap mereka serta pembakaran buku-buku mereka di depan Masjid Bait Al-Rahman.
Di sinilah sejarah memberikan pelajaran yang jauh lebih dalam.
Apa yang terjadi ketika perbedaan teologis berubah menjadi kekuasaan politik?
Perdebatan yang semula berlangsung di ruang ilmu dapat berubah menjadi persoalan hidup dan mati ketika negara ikut menentukan siapa yang benar dan siapa yang sesat.
Al-Raniri bertahan di lingkungan istana sekitar tujuh tahun. Namun pada 1054 H/1644 M ia meninggalkan Aceh dan kembali ke Ranir.
Kepergiannya berkaitan dengan munculnya tokoh lain, Saif Al-Rijal, seorang ulama asal Minangkabau yang sebelumnya pernah meninggalkan Aceh dan kemudian kembali.
Saif Al-Rijal menantang Al-Raniri dalam perdebatan. Perlahan ia memperoleh dukungan istana, sedangkan posisi Al-Raniri melemah.
Sejarah kembali memperlihatkan sesuatu yang menarik:
kekuasaan yang pernah menjadi pelindung suatu pemikiran dapat berubah menjadi sebab kejatuhannya.
Al-Raniri: Memperkuat Syariat melalui Fiqh
Terlepas dari kontroversi tersebut, jasa Al-Raniri dalam perkembangan Islam Nusantara tidak dapat dilepaskan dari usaha memperkuat syariat.
Ia menulis Al-Shirath Al-Mustaqim, sebuah karya fiqh ibadah dalam bahasa Melayu.
Mengapa karya ini penting?
Karena sebelum itu, pengetahuan tentang syariat memang telah dikenal di kalangan Muslim Melayu-Indonesia, tetapi belum terdapat karya fiqh ibadah berbahasa Melayu yang cukup lengkap dan dapat menjadi pegangan umum.
Dengan demikian, Al-Raniri tidak hanya berdebat tentang sufisme.
Ia juga menyediakan perangkat keilmuan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah secara lebih sistematis.
Ia juga menulis karya-karya polemik untuk membedakan berbagai bentuk pemahaman keagamaan yang menurutnya benar dan batil.
Namun, pendekatannya yang keras menimbulkan persoalan baru: sampai sejauh mana seseorang boleh menyebut Muslim lain sebagai kafir atau sesat?
Pertanyaan inilah yang kemudian menjadi penting bagi generasi ulama sesudahnya.
Dari Al-Raniri Menuju Al-Sinkili: Dari Konflik Menuju Rekonsiliasi
Pengaruh kontroversi Al-Raniri ternyata tidak berhenti di Aceh.
Berita tentang hukuman terhadap pengikut Wujudiyyah sampai ke Haramain. Salah seorang ulama yang kemudian dimintai pendapat mengenai persoalan tersebut adalah Ibrahim Al-Kurani.
Dalam sebuah risalah yang membahas kasus tersebut, Al-Kurani menolak tindakan membunuh seorang sufi dan para pengikutnya hanya berdasarkan tuduhan bahwa mereka menganut ajaran Wujudiyyah.
Mengapa?
Karena sebuah ucapan seorang Muslim tidak semestinya langsung dipahami dalam makna paling buruk apabila masih mungkin ditafsirkan dengan makna lain yang dapat diterima.
Pandangan tersebut menunjukkan perubahan penting.
Jika Al-Raniri mewakili kecenderungan polemik dan penolakan, Al-Kurani menawarkan kecenderungan klarifikasi dan rekonsiliasi.
Dan di antara keduanya terdapat seorang tokoh penting dari Aceh: 'Abd Al-Rauf Al-Sinkili.
Al-Sinkili: Menghubungkan Aceh dengan Haramain
'Abd Al-Rauf Al-Sinkili (1024–1105 H/1615–1693 M) merupakan salah seorang ulama terbesar Melayu-Indonesia abad ke-17.
Ia belajar kepada banyak ulama di sepanjang perjalanan keilmuan menuju Haramain. Di antara gurunya yang paling penting adalah Ahmad Al-Qusyasyi dan Ibrahim Al-Kurani.
Dengan Al-Qusyasyi, ia mempelajari ilmu batin, sufisme, dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya. Ia kemudian memperoleh ijazah sebagai khalifah tarekat Syathariyyah dan Qadiriyyah.
Setelah Al-Qusyasyi wafat, Al-Sinkili melanjutkan pendidikannya kepada Al-Kurani.
Hubungan mereka begitu dekat sehingga Al-Sinkili beberapa kali meminta pendapat gurunya mengenai persoalan keagamaan yang berkembang di Nusantara.
Dengan demikian, Al-Sinkili menjadi salah satu jembatan penting antara Melayu-Indonesia dan pusat-pusat keilmuan Islam di Timur Tengah.
Syariat dan Tasawuf: Bukan Dua Jalan yang Harus Dipertentangkan
Di sinilah pemikiran Al-Sinkili menjadi sangat menarik.
Ia tidak mengambil jalan ekstrem Al-Raniri.
Ia juga tidak menerima begitu saja pemikiran Wujudiyyah.
Ia memilih jalan tengah: mendamaikan syariat dan tasawuf.
Bagi Al-Sinkili, Allah tetap transenden terhadap makhluk-Nya. Alam bukanlah Allah, meskipun memiliki hubungan yang sangat erat dengan kehendak dan penciptaan-Nya.
Ia menjelaskan hubungan tersebut melalui konsep Nur Muhammad, al-a'yan al-tsabitah, dan al-a'yan al-kharijiyyah. Namun, ia tetap menegaskan bahwa ciptaan bukanlah Tuhan.
Perumpamaannya dapat dipahami seperti tangan dan bayangannya.
Bayangan tidak dapat dipisahkan dari tangan ketika tangan berada di hadapan cahaya, tetapi bayangan tetap bukan tangan.
Demikian pula hubungan antara Tuhan dan makhluk: terdapat hubungan ketergantungan yang sangat kuat, tetapi makhluk tidak pernah identik dengan Allah.
Inilah inti pemikiran Al-Sinkili:
hakikat tidak boleh dipisahkan dari syariat.
Seseorang yang ingin mencapai pengalaman spiritual yang benar harus terlebih dahulu menundukkan dirinya kepada hukum Allah.
Namun, berbeda dengan Al-Raniri, Al-Sinkili memilih pendekatan yang lebih lembut.
Ia tidak suka menuduh orang lain secara gegabah.
Dalam Daqaiq Al-Huruf, tanpa menyebut Al-Raniri secara langsung, ia mengingatkan bahaya mengafirkan seorang Muslim. Ia mengutip hadis Nabi bahwa tuduhan kekafiran terhadap seorang Muslim dapat kembali kepada penuduh apabila tuduhan tersebut tidak benar.
Bukankah ini sebuah pelajaran penting?
Keteguhan terhadap prinsip tidak harus membuat seseorang kehilangan kelembutan terhadap manusia.
Al-Sinkili dan Perluasan Syariat
Pengaruh Al-Sinkili tidak berhenti pada tasawuf.
Ia menulis Mir'at Al-Tullab, karya fiqh mu'amalah dalam bahasa Melayu.
Jika Al-Shirath Al-Mustaqim Al-Raniri terutama membahas ibadah, Mir'at Al-Tullab membahas wilayah yang lebih luas: politik, sosial, ekonomi, dan kehidupan keagamaan.
Dengan demikian, syariat tidak lagi dipahami hanya sebagai aturan shalat, puasa, zakat, dan haji.
Syariat juga mengatur bagaimana manusia menjalankan kehidupan sosial dan ekonominya.
Al-Sinkili juga menghasilkan Tarjuman Al-Mustafid, tafsir Al-Qur'an lengkap dalam bahasa Melayu.
Dengan karya-karya tersebut, proses Islamisasi intelektual di Nusantara memasuki tahap baru: Islam tidak hanya diterima sebagai identitas keagamaan, tetapi mulai diterjemahkan menjadi sistem pengetahuan yang membimbing kehidupan.
Syaikh Yusuf Al-Maqassari: Syariat sebagai Jalan Menuju Hakikat
Corak pemikiran yang serupa kemudian dikembangkan oleh ulama besar lainnya, Muhammad Yusuf b. Abdullah Abu Mahasin Taj Al-Khalwati Al-Maqassari, yang lebih dikenal sebagai Syaikh Yusuf Al-Maqassari (1037–1111 H/1627–1699 M).
Ia lahir di Gowa, Sulawesi Selatan, dan menghabiskan hampir dua dasawarsa di dunia Arab untuk memperdalam ilmu Islam.
Di antara gurunya adalah Muhammad b. Al-Baqi Al-Mizjaji Al-Naqsyabandi, Ibrahim Al-Kurani, dan Ayyub b. Ahmad Al-Dimasyqi Al-Khalwati.
Setelah kembali ke Nusantara, kariernya mencapai puncak di Kesultanan Banten.
Seperti Al-Sinkili, Al-Maqassari menekankan transendensi Allah. Tidak ada sesuatu pun yang dapat disamakan dengan-Nya.
Namun, ia juga mengakui bahwa Allah meliputi dan bersama makhluk-Nya.
Baginya, seluruh makhluk hanyalah wujud majazi, bukan wujud sejati.
Dengan demikian, makhluk tidak boleh disamakan dengan Tuhan.
Tasawuf Bukan Jalan untuk Meninggalkan Syariat
Al-Maqassari bahkan membatasi pengajaran sufisme kepada mereka yang memiliki pengetahuan memadai tentang syariat dan tasawuf.
Ia menyebut jalannya sebagai Thariqah Al-Muhammadiyyah atau Thariqah Al-Ahmadiyyah, yang ia hubungkan dengan Al-Shirath Al-Mustaqim.
Pesannya sangat jelas:
Seseorang tidak dapat menempuh jalan tasawuf dengan benar jika tidak memiliki komitmen terhadap hukum Islam, baik secara lahir maupun batin.
Bahkan, menurutnya, komitmen kepada syariat lebih baik daripada seseorang mengaku sebagai pengamal tasawuf tetapi mengabaikan hukum Allah.
Dari Pertentangan Menuju Sintesis
Jika seluruh perkembangan ini diperhatikan, tampak sebuah pola yang menarik.
Pada fase awal, masyarakat Muslim Nusantara menerima berbagai bentuk sufisme yang memberikan ruang besar bagi pengalaman batin dan pemikiran filosofis.
Kemudian muncul kritik.
Di Jawa, kritik terhadap praktik yang dianggap menyimpang dari syariat mulai terlihat sejak abad ke-15.
Di Aceh, kontroversi tersebut berkembang menjadi perdebatan intelektual mengenai wahdat al-wujud.
Al-Fansuri dan Al-Sumatrani mewakili perkembangan sufisme filosofis.
Al-Raniri tampil dengan kritik keras dan penegasan syariat.
Al-Sinkili kemudian mengambil posisi yang lebih moderat: ia berusaha mengharmoniskan syariat dan tasawuf.
Syaikh Yusuf Al-Maqassari melanjutkan corak tersebut dengan menekankan bahwa perjalanan spiritual harus dibangun di atas ketaatan kepada hukum Islam.
Dengan demikian, perkembangan Islam Nusantara tidak tepat jika hanya dibaca sebagai pertarungan antara syariat versus tasawuf.
Yang sebenarnya terjadi jauh lebih kompleks.
Pertanyaannya bukan semata-mata:
"Apakah memilih syariat atau tasawuf?"
Melainkan:
"Tasawuf seperti apa yang dapat hidup bersama syariat, dan bagaimana syariat dapat melahirkan kedalaman spiritual?"
Di sinilah perjalanan intelektual Islam Nusantara menemukan salah satu bentuknya yang paling matang.
Syariat memberikan arah.
Thariqah memberikan jalan.
Haqiqah memberikan kedalaman.
Dan ma'rifah memberikan kesadaran.
Namun, semuanya tetap menuju satu tujuan: mengenal dan mengabdi kepada Allah tanpa mencampuradukkan Sang Pencipta dengan ciptaan-Nya.
Mungkin inilah pelajaran terbesar dari kontroversi Wujudiyyah.
Spiritualitas tanpa syariat dapat kehilangan pijakan. Tetapi syariat tanpa kedalaman ruhani juga dapat kehilangan jiwa.
Tantangannya bukan memilih salah satunya.
Tantangannya adalah bagaimana keduanya berjalan bersama: lahir taat, batin hidup; syariat tegak, hati dekat kepada Allah.
Link Kami
Beberapa Link Kami yang Aktif