Asmaulhusna Allah dalam Pembagian Waris
Mengapa Al-Qur'an menutup pembahasan hukum waris dengan menyebut Asmaulhusna Allah?
Pertanyaan ini jarang menjadi perhatian. Padahal, setelah menguraikan secara rinci pembagian harta warisan, Allah tidak sekadar mengakhiri dengan angka-angka dan persentase. Sebaliknya, Allah menutupnya dengan memperkenalkan sifat-sifat-Nya sendiri.
Pada akhir Surah An-Nisā' ayat 11, Allah berfirman:
«"Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."»
Kemudian, setelah melanjutkan rincian pembagian waris pada ayat berikutnya, Allah kembali menegaskan:
«"Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (QS. An-Nisā': 12)»
Pengulangan sifat Al-'Alīm (Maha Mengetahui) bukanlah tanpa maksud. Justru di sinilah fondasi hukum waris Islam dibangun.
Waris Dibangun di Atas Ilmu Allah
Pembagian warisan dalam Islam bukan hasil kesepakatan sosial, bukan pula produk budaya suatu zaman. Ketentuannya lahir dari ilmu Allah yang meliputi seluruh keadaan manusia.
Dalam ayat 11 Allah berfirman:
«"...Kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu."»
Kalimat ini mengingatkan bahwa manusia memiliki pengetahuan yang terbatas. Kita tidak mampu memastikan siapa anggota keluarga yang paling besar jasanya, paling banyak manfaatnya, atau paling layak memperoleh bagian lebih besar.
Karena keterbatasan itulah Allah mengambil alih penetapan pembagian warisan.
Ilmu Allah meliputi seluruh kemungkinan yang akan dialami manusia. Berbagai kondisi keluarga, keberadaan anak, orang tua, pasangan hidup, maupun saudara telah diperhitungkan dalam ketetapan-Nya. Tidak ada satu pun keadaan yang luput dari ilmu-Nya.
Itulah makna dominannya nama Allah Al-'Alīm dalam pembahasan waris.
Al-Hakīm: Pembagian Sesuai Tanggung Jawab
Namun ilmu saja belum cukup untuk melahirkan keadilan. Karena itu Allah menutup ayat pertama dengan nama-Nya Al-Hakīm, Yang Maha Bijaksana.
Kebijaksanaan Allah tampak dalam penempatan hak dan kewajiban setiap anggota keluarga.
Sebagian pembagian berbeda bukan karena perbedaan kemuliaan manusia, tetapi karena perbedaan tanggung jawab yang dibebankan syariat. Tafsir Kementerian Agama menjelaskan bahwa dalam kondisi yang disebutkan pada ayat tersebut, anak laki-laki memikul kewajiban nafkah bagi dirinya, istri, dan anak-anaknya, sedangkan perempuan tidak dibebani kewajiban nafkah keluarga setelah menikah. Karena itu, pembagian warisan dipadukan dengan pembagian tanggung jawab.
Keadilan dalam Islam tidak hanya berbicara tentang kesamaan angka, tetapi juga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Al-Halīm: Kasih Sayang dalam Hukum Waris
Pada ayat berikutnya Allah menutup pembahasan dengan nama-Nya Al-Halīm, Yang Maha Penyantun.
Sifat ini tampak ketika Al-Qur'an mengatur hak suami, istri, serta saudara seibu. Bahkan kepada kerabat yang hubungan nasabnya tidak sedekat anak dan orang tua, Allah tetap menetapkan hak-haknya.
Di sisi lain, Allah memerintahkan agar seluruh pembagian dilakukan setelah menyelesaikan wasiat dan melunasi utang pewaris.
Ini menunjukkan bahwa hukum waris tidak hanya menyelesaikan hubungan antarahli waris, tetapi juga menjaga hak pihak-pihak lain di luar keluarga yang masih memiliki hak atas harta peninggalan.
Allah juga melarang wasiat yang sengaja dibuat untuk merugikan ahli waris.
Seluruh ketentuan itu memperlihatkan bahwa syariat tidak hanya adil, tetapi juga penuh kasih sayang dan menjaga kemaslahatan semua pihak.
Syariat Adalah Cerminan Asmaulhusna
Pembahasan waris dalam Surah An-Nisā' memperlihatkan bahwa hukum Allah merupakan cerminan dari Asmaulhusna-Nya.
Ia lahir dari ilmu Allah yang sempurna (Al-'Alīm), disusun dengan kebijaksanaan-Nya (Al-Hakīm), dan dijalankan dalam bingkai kelembutan serta kasih sayang-Nya (Al-Halīm).
Karena itu, hukum waris bukan sekadar aturan pembagian harta, melainkan manifestasi dari sifat-sifat Allah dalam mengatur kehidupan manusia.
Batas-Batas Allah
Setelah seluruh rincian pembagian selesai dijelaskan, Allah memberikan penegasan yang sangat kuat.
«"Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai." (QS. An-Nisā': 13)»
Sebaliknya Allah memperingatkan:
«"Siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka dan baginya azab yang menghinakan." (QS. An-Nisā': 14)»
Penutup ini menunjukkan bahwa hukum waris bukan sekadar persoalan administrasi keluarga atau pembagian kekayaan. Ia merupakan bagian dari hudūdullāh—batas-batas yang ditetapkan Allah.
Karena itu, mengubah, mengurangi, atau meniadakan ketentuan yang telah Allah tetapkan bukan sekadar persoalan hukum perdata, melainkan persoalan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Semakin seseorang memahami bahwa hukum waris lahir dari Allah Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan Maha Penyantun, semakin tumbuh keyakinan bahwa seluruh ketetapan-Nya dibangun di atas ilmu, keadilan, dan rahmat. Dari keyakinan itulah lahir kepatuhan untuk menjaga batas-batas Allah dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
0 komentar: