Perjanjian dengan Yahudi, Bolehkah?
Oleh: Nasrulloh Baksolahar
Rasulullah saw beberapa kali melakukan perjanjian dengan Yahudi di Madinah, maupun di luar Madinah. Yaitu, saat memasuki Madinah dan setiap Rasulullah saw memenangkan pertempuran dengan Yahudi.
Ada dua perjanjian yang memberikan kebaikan bagi kaum Muslimin dan Yahudi yang sangat signifikan bagi keduanya, yaitu:
1. Perjanjian Madinah
Sejak sebelum kelahiran Nabi Isa, orang-orang Yahudi telah mendiami kota Medinah. Mereka terdiri atas tiga suku, yaitu suku Bani Qainuqa’, Bani Naḍīr, dan Bani Quraiẓah. Setelah Nabi Muhammad hijrah ke Medinah, beliau mengadakan perjanjian damai dengan ketiga suku itu. Dengan perjanjian ini tercipta kesetaraan, kedamaian, kerukunan dan kegotong-royongan.
Di antara isi perjanjian damai itu ialah:
a. Kaum Muslimin dan orang-orang Yahudi sama-sama berusaha menciptakan suasana damai di kota Medinah. Masing-masing dari mereka dibebaskan memeluk agama yang mereka yakini.
b. Kaum Muslimin dan orang-orang Yahudi wajib saling menolong dan memerangi setiap orang atau kabilah lain yang hendak menyerang kota Medinah.
c. Barang siapa di antara masing-masing mereka bertempat tinggal di dalam atau di luar kota Medinah, wajib dipelihara keamanan dan hartanya.
d. Seandainya terjadi perselisihan atau pertentangan antara kaum Muslimin dan orang-orang Yahudi, yang tidak dapat diselesaikan, maka urusannya diserahkan kepada Nabi Muhammad.
2. Perjanjian Khaibar
Menurut sejarah Perang Khibar, disebutkan bahwa pertempuran ini dimenangkan oleh kaum Muslimin. Sebagai gantinya, ada beberapa kesepakatan yang terjadi sebagai penyelesaian dari Perang Khaibar.
Disebutkan bahwa kaum Yahudi di Khaibar menawarkan kerjasama terkait pengolahan lahan. Dengan perjanjian ini tercipta kemakmuran bersama. Dari pertempuran menjadi mitra strategis ekonomi.
Dalam perjanjian tersebut, akhirnya disepakati bahwa:
a. Rasulullah saw secara khusus menyerahkan pengelolaan lahan kepada Kaum Yahudi
b. Keuntungan hasil lahan dibagi sebagian untuk Kaum Muslimin dan sebagian untuk Kaum Yahudi
c. Kaum Yahudi wajib menggunakan harta benda mereka dalam pengelolaan dan perawatan lahan
d. Keberadaan Kaum Yahudi tergantung keinginan dari Kaum Muslimin.
e. Kepemilikan barang berharga tidak bisa dipindah tangankan
f. Rasulullah SAW berhak mendapatkan sejumlah harta benda seperti emas, perak, senjata hingga baju besi
g. Kaum Yahudi di Khaibar juga berhak atas kendaraan
Kaum Yahudi di Khaibar tidak boleh menyembunyikan segala sesuatu yang membahayakan
h. Apabila terbukti Kaum Yahudi menyembunyIkan sesuatu, maka tidak akan lagi ada jaminan keamanan
Jadi, perjanjian dengan Yahudi dicontohkan, selama tidak ada pihak yang dizalimi dan menzalimi. Kaum Muslimin juga mencontohkan komitmennya terhadap setiap butir perjanjian yang disepakati.
0 komentar: